Pusing Urus Pajak dan Cari Konsultan? Coba Ikut Perkumpulan Ini

Salam hangat redaksi Indonesian Tax Review, saya Dito salah satu karyawan swasta di salah satu kota Surabaya. Pada kesempatan kali ini saya ingin sharing sehubungan dengan adanya  Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), sebuah asosiasi nasional resmi diluncurkan. IWPI bertujuan untuk mempererat hubungan solidaritas antara Wajib Pajak, mendukung dan mengupayakan implementasi peraturan perundang-undangan perpajakan yang adil dan menyediakan bantuan hukum bagi anggotanya. Perkumpulan ini dibentuk dengan mengusung konsep bebas, merdeka, mandiri, dan berbadan hukum. Alasan utama IWPI dibentuk adalah karena kepercayaan Wajib Pajak terhadap keberadaan konsultan pajak yang tidak diimbangi dengan manfaat yang diterima. Perkumpulan-perkumpulan konsultan pajak di Indonesia sering dianggap tidak memberikan kontribusi yang berarti bagi wajib pajak.

salam

Dito

Fakta-fakta Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak


Bangun rumah bisa menjadi salah satu cara untuk memiliki hunian. Akan tetapi, bangun rumah sendiri ternyata bisa kena pajak. Bangun rumah umumnya dipilih masyarakat Indonesia karena bisa menyesuaikan kebutuhan dan dana yang dimiliki. Tak heran, banyak yang lebih memilih bangun rumah sendiri dibandingkan beli yang sudah jadi. Namun, bangun rumah sendiri ternyata harus bayar pajak juga. Pajak yang dimaksud adalah Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Rumah Sendiri (PPN KMS) yang diatur dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri dan telah berlaku sejak 1 April 2022. Nah dalam rubrik ini, saya berharap masyarakat tidak perlu khawair karena tidak semua rumah bakal kena pajak ini. Dalam Pasal 2 PMK Nomor 61/PMK.03/2022, disebutkan ada 3 poin kriteria rumah yang bakal kena PPN KMS. Pertama, Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja. Kedua, Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan terakhir luas keseluruhan paling sedikit 200 meter persegi.

Salam,

Hilman


Bagaimana Cara Mengajukan Penundaan Pembayaran Pajak?

Salam kenal redaksi Indonesian Tax Review, saya Gita salah satu karyawan di kota Jakarta. Melalui rubrik ini saya ingin memberitahukan kabar Selain keringanan berupa pengangsuran pembayaran pajak, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak. Penundaan dapat diberikan dalam hal wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas atau keadaan lain yang mengakibatkan kesulitan untuk membayar pajak. Agar bisa melakukan penundaan pembayaran pajak, wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. Surat permohonan penundaan pembayaran pajak dapat disampaikan pada saat SPT Tahunan disampaikan, untuk kekurangan pembayaran pajak terkait PPh Orang Pribadi atau badan. Untuk utang pajak lain, permohonan dapat diajukan sebelum Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak.
Permohonan penundaan pembayaran pajak dapat diajukan secara tertulis atau elektronik dengan mencantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan, serta melampirkan alasan dan bukti kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan wajib pajak. Bukti yang dilampirkan dapat berupa laporan keuangan interim, laporan keuangan, atau catatan tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto. Sebagai catatan, penundaan pembayaran dapat dilakukan untuk pajak yang terutang pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau pada ketetapan pajak seperti STP, SKPKB, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding.

Salam, 

Bianca 

Back To Top