Update Saat Pengukuhan PKP yang Masih dan Sudah Tidak Lagi Pengusaha Kecil

Kewajiban dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dilekatkan pada semua Pengusaha yang sudah melewati batas sebagai pengusaha kecil. Saat sudah menjadi PKP, maka semua hak dan kewajiban PPN mesti ditunaikan. Untuk itu, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023, ada pengaturan grace period guna mempersiapkan waktu bagi Pengusaha menjadi PKP patuh dan taat ketentuan aturan pajak.

Oleh: Muhammad Ikbal, S.Sos, BKP

Pada dasarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 diterbitkan untuk mengatur detail pemberian bagian peredaran bruto dalam 1 (satu) Tahun Pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Namun, guna melengkapi aturan PPh, PMK-164 juga mengatur kewajiban PPN bagi pengusaha yang sudah melewati batasan Pengusaha Kecil.

Parameter pengusaha kecil diukur dari jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto yang diterima pengusaha selama 1 (satu) tahun buku. Bukan dari jumlah asset, setoran modal, maupun ukuran biaya yang dikeluarkan pengusaha. Hal ini sebagaimana dinyatakan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. Berikut kutipan pasalnya.

Pasal 1 ayat (1) PMK-197/PMK.03/2013

Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Pasal 4 ayat (1) PMK-197/PMK.03/2013

Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Berdasarkan kedua aturan pajak tersebut, jumlah peredaran bruto sebesar Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) menjadi patokan. Bila sudah melewati jumlah tersebut, pengusaha wajib dikukuhkan menjadi PKP dan wajib menjalankan hak dan kewajiban PPN.

Relaksasi Waktu Melaporkan Usaha untuk Menjadi PKP

Bila aturan awalnya di Pasal 4 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013 dinyatakan bahwa waktu melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Misalkan pengusaha memiliki akumulasi peredaran bruto sudah mencapai Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta sepuluh ribu rupiah) pada bulan Oktober 2023, maka akhir bulan September 2023 pengusaha wajib dikukuhkan PKP.

Namun, patokan aturan tersebut dilonggarkan sesuai pada Pasal 17 ayat (3) PMK-164/2023 yang mengatur waktu melaporkan usaha menjadi paling lambat akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan Rp4,8 miliar. Dengan demikian, PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang mulai Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya dengan catatan pengusaha yang bersangkutan memilih saat dimulainya kewajiban PPN. Aturan pelonggaran waktu tersebut ditetapkan guna memberikan memiliki waktu yang cukup dalam rangka mempersiapkan diri untuk mulai melaksanakan hak dan memenuhi kewajibannya sebagai PKP.

Kesadaran akan kepatuhan melaporkan usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP merupakan suatu keharusan. Hal ini dikarenakan bila peredaran bruto sudah melewati Rp4,8 miliar, Pengusaha belum melaporkan usaha, bisa saja Kepala KPP menerbitkan PKP secara jabatan.

Dengan demikian, Pasal 17 ayat (3) PMK-164/2023 menjadi pasal relaksasi jangka waktu melaporkan usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP. Sebagai contoh PT ABC pada tanggal 21 Agustus 2024 peredaran usahanya sudah melewati Rp4,8 miliar, PT ABC dapat memilih saat dimulainya kewajiban memungut, menyetor, dan lapor PPN/PPnBM sebelum awal tahun buku berikutnya dengan menyampaikan pemberitahuan atau pada masa pajak pertama tahun buku berikutnya. Perhatikan contoh kasus 1 di bawah ini.

Contoh Kasus 1

PT XY memulai kegiatan usahanya dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 31 Januari 2024 pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal. Periode tahun buku yang digunakan PT XY yaitu tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Pada tanggal 23 Agustus 2024, PT XY mempunyai jumlah peredaran bruto dan/ atau penerimaan bruto melebihi batasan Pengusaha kecil sehingga PT XY wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat tanggal 31 Desember 2024. 

Kemudian, Kepala KPP akan menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) pada tanggal 2 Januari 2025. Dan PT XY harus memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, serta menerbitkan Faktur Pajak, mulai Masa Pajak Januari 2025.

Pengukuhan PKP Bagi Pengusaha Kecil Adalah Pilihan

Ada kalanya pengusaha membutuhkan status PKP meski peredaran usahanya belum melewati batasan Pengusaha Kecil. Hal ini dilakukan bisanya karena pengusaha yang bersangkutan hendak mengikuti tender yang diadakan pemerintah atau korporasi swasta. Lawan transaksi seperti pemerintah atau korporasi swasta bisanya lebih merasa aman bila bertransaksi dengan PKP. Tentu salah satunya ada pertimbangan risiko tanggung jawab renteng PPN sebagaimana dijabarkan pada Pasal 16 F UU PPN.

Untuk itu, bila pengusaha kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP, Pengusaha kecil harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan menyampaikan permohonan pengukuhan PKP. Selain itu, pengusaha tersebut harus menyampaikan pemberitahuan mengenai Masa Pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam permohonan pengukuhan PKP.

Namun, PMK-164/2023 memberi batasan waktu maksimal dalam pemilihan masa pajak pertama menjadi PKP yaitu Masa Pajak Pertama Tahun buku berikutnya. Perhatikan contoh kasus 2 di bawah ini 

Contoh Kasus 2

PT Passion Picture merupakan entitas bisnis yang bergerak pada pembuatan video testimosi layanan pemerintah terdaftar sebagai Wajib Pajak pada 2 Februari 2024. Periode tahun buku yang digunakan PT Passion Picture yaitu tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Pada tanggal 1 Maret 2024, PT Passion Picture memilih untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ke KPP terdaftar dan menyampaikan pemberitahuan mengenai Masa Pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang pada Masa Pajak Maret 2024. 

Berdasarkan permohonan tersebut, Kepala KPP terdaftar menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan mencantumkan tanggal PT Passion Picture dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu tanggal 1 Maret 2024. Dengan demikian, bila menggunakan aturan PMK-164/2023, menyampaikan pemberitahuan mengenai Masa Pajak memulai kewajiban PPN maksimal Masa Pajak Januari 2025 sehingga bila PT Passion Picture memilih masa pajak pertama menjalankan kewajiban PPN setelah Masa Pajak Januari 2025 tidak diperkenankan.

Awas Penetapan PKP Secara Jabatan!

Suatu kewajiban pajak yang dilekatkan secara sepihak oleh otoritas pajak pasti tidak diinginkan oleh setiap Wajib Pajak. Pun demikian dengan penetapan PKP secara jabatan. Pasal 2 ayat (4a) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) yang menegaskan terkait konsekuensi penetapan PKP secara jabatan. Berikut kutipan pasalnya

Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Bila sudah ditetapkan PKP secara Jabatan, potensi kurang bayar pajak akan diungkap dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) setelah dilakukan tindakan pemeriksaan pajak. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e dan ayat (2) UU HPP. Berikut kutipan pasalnya

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

  1. …..

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2  ayat (4a); 

ayat (2) 

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pengaturan penetapan PKP secara jabatan juga diatur dalam PMK-164/2023. Garis ketentuan Pasal 2 ayat (4a) UU HPP tetap digunakan dalam pengaturan PKP secara jabatan. Hal ini sebagaimana diterangkan pada Pasal 19 ayat (2) PMK-164/2023 bahwa Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban PKP atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang seharusnya dipungut PPN dan PPnBM mulai Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai PKP. Perhatikan contoh kasus 3 di bawah ini.

Contoh Kasus 3

PT CintaSejati baru melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka dengan menyampaikan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 22 Agustus 2025 tanpa menyampaikan pemberitahuan mengenai Masa Pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPnBM yang terutang dalam permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dimaksud.

Berdasarkan permohonan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka menerbitkan surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan mencantumkan tanggal PT CintaSejati dikukuhkan sebagai PKP yaitu tanggal 1 Januari 2026.

Namun, berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh Ditjen Pajak, diketahui bahwa ternyata PT B telah mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan Pengusaha kecil pada tanggal 2 Juni 2024 sehingga PT B seharusnya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat tanggal 31 Desember 2024.

Atas keadaan ini, PMK-164/2023 mengamanatkan PT CintaSejati wajib memenuhi kewajiban PPN atau PPnBM yang seharusnya dipungut untuk periode tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 dan memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPnBM yang terutang, serta membuat Faktur Pajak, mulai Masa Pajak Januari 2026, yaitu mulai tanggal 1 Januari 2026.

Atas kewajiban PPN untuk periode 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025, Wajib Pajak mengikuti mekanisme Pasal 9 ayat (9a) UU HPP claster UU PPN. Berikut kutipan pasalnya

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut.

Penutup

Pengaturan relaksasi waktu penetapan pengukuhan PKP memberikan kemudahan bagi pengusaha guna mempersiapkan diri dalam menghadapi rimba kewajiban PPN. Dari awalnya akhir bulan berikutnya menjadi paling lambat akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan pengusaha kecil. Definitif paling lambat akhir tahun buku memberikan ruang bagi Wajib Pajak atau Pengusaha untuk dikukuhkan menjadi PKP sesuai dengan kebutuhan Wajib Pajak. Bila pengusaha kecil yang hendak mengikuti tender atau hendak bermitra dengan pemerintah atau BUMN dan PKP menjadi persyaratan harus ada untuk menjadi rekanan, timing pengukuhan PKP dapat dipilih sesuai kebutuhan pengusaha yang bersangkutan. Untuk itu, saat melaporkan usahanya dan menyampaikan pemberitahuan masa pajak sama dengan bulan permohonan menjadi PKP. 

Back To Top