Jasa Pelatihan Pajak, Bagaimana Aspek Pajaknya?

Yth. My Tax Advisor, 

Salam hangat redaksi Indonesian Tax Review. Saya Fina salah satu karyawan yang bekerja di sebuah CV, dimana Cv tempat saya bekerja memberikan jasa pelatihan pajak dan pembukuan kepada BUT yang ada di kota Bandung. Nah atas jasanya ini, pada Bulan September 2023 lalu, Cv tempat saya bekerja meneroma penggantian atau imbalan dalam bentuk voucher belanja menginap dari BUT tersebut. Harga pokok penjualan kedua voucher tersebut diketahui sebesar Rp12.000.000,00 (Dua belas juta rupiah). Sedangkan harga pasarnya adalah sebesar Rp15.000.000,- (Lima Belas juta rupiah). Adapun yang ingin saya tanyakan adalah, berapakah PPh yang harus dipotong oleh BUT tersebut? Demikian pertanyaan yang saya sampaikan. Atas pencerahannya kami ucapkan terima kasih.

Salam,

Fina 

Yth. Ibu Fina,

Terima kasih atas pertanyaan yang Ibu sampaikan di meja redaksi kami melalui rubrik My Tax Advisor ini. Sehubungan dengan pertanyaan di atas berkaitan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa Yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

  1. Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

(3) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-Wajib Pajak.

Kemudian Pasal 23 ayat (2) PMK-66/2023

Dalam hal penggantian atau imbalan dalam bentuk natura merupakan barang yang dari semula ditujukan untuk diperjualbelikan oleh pemberi dalam bentuk:

  a. tanah dan/atau bangunan, dinilai berdasarkan nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau

  b. selain tanah dan/atau bangunan, nilai pasar yang dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan harga pokok penjualan.

Dalam hal ini, CV tempat ibu bekerja menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan September 2023 yang menjadi Objek Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp12.000.000,00 (Dua belas juta rupiah).

Dikarenakan CV tersebut merupakan Wajib Pajak Badan, maka dikenakan Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

 Sehingga PPh yang harus di potong oleh BUT adalah sebesar Tarif x jumlah bruto

2% x Rp12.000.000,00 = Rp240.000,00. Demikian penjelasan yang kami sampaikan. Semoga bermanfaat.

Hormat kami,

Pengasuh 

Menjual Sejumlah Kardus Pelumas ke Beberapa Mobil dan Motor, Bagaimana Pajaknya?

Yth. My Tax Advisor 

Salam kenal Redaksi Indonesian Tax Review. saya Nugi salah satu karyawan yang bekerja di sebuah pabrikan pelumas kendaraan bermotor. Pada 28 Agustus 2023 lalu, perusahaan tempat saya bekerja melakukan penjualan sejumlah kardus pelumas ke beberapa mobil dan motor seharga Rp477.300.000,00 (harga sudah termasuk PPN). Nah berdasarkan transaksi tersebut, berapakah PPh yang harus dipungut oleh perusahaan tempat saya bekerja? Mohon pencerahannya ya tim. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

Salam,

Nugi 

Yth Bapak Nugi,

Terima kasih atas pertanyaan yang bapak sampaikan di meja redaksi kami. Sehubungan dengan pertanyaan di atas berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) huruf c angka 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain, sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 41/PMK.010/2022.

Pasal 2 ayat (1) huruf c angka 3 PMK No. 34/PMK.010/2017

Atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:

3. bahan bakar pelumas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian penjelasan yang kami sampaikan. Semoga bermanfaat.

Hormat kami,

Pengasuh 

Back To Top