(-) “ Gue kira Lo lagi asyik maen game kesukaan Lo, ternyata Gue salah hahaha.”

(+) “ Emangnya seorang gamers enggak boleh gitu liat yang lain?”

(-) “ Ya boleh-boleh aja enggak ada larangannya. Btw Lo lagi baca apa sih Bro samapi seserius
        itu?”

(+) “ Ini Lho Gue lagi baca berita soal Ikatan Dokter Anak meminta Kementerian Keuangan revisi 
        aturan PPh 21 nya. 

(-) “ Hah kenapa sampai mau direvisi emangnya ada yang salah atau keberatan gitu?”

(+) “Jadi gini, Dalam PMK 168/2023, PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima dokter 
        dikenakan berdasarkan penghasilan bruto sebelum dikurangi bagi hasil dengan rumah   
        sakit dan biaya operasional.  IDAI mencatat PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan
        bruto, bukan penghasilan riil yang diterima dokter. Pada praktiknya, dokter hanya
        menerima bagian dari tarif jasa medis karena harus berbagai dengan rumah sakit.
        Namun, PPh Pasal 21 tetap dihitung dari penghasilan bruto yang dibayarkan pasien.
        Dengan skema ini, artinya dokter membayar pajak atas uang yang tidak mereka terima.
        Pemotongan pajak yang didasarkan pada penghasilan bruto membuat dokter yang
        mendapatkan honorarium dari berbagai sumber, seperti seminar, pelatihan atau jasa
        konsultasi lainnya, terkena pajak progresif yang lebih tinggi, yang berpotensi membuat
        dokter harus membayar pajak tambahan 5% hingga 30% dari pendapatan riil yang
        mereka terima, yang pada akhirnya makin memberatkan.  

(-) “ Terus Dokter yang terdampak oleh peraturan tersebut siapa aja tuh?”

(+) “ Mayoritas dokter yang terdampak adalah dokter yang melayani pasien JKN.  

(-) “Hmm jadi Intinya dalam kebijakan yang dibuat berdasaran aturan tersebut, dokter seolah-
        olah mereka adalah perusahaan, dimana pajak dikenakan atas omset (penghasilan
        bruto), bukan laba bersih ya?” 

(+) “ Yups betul banget itu, tapi untungnya kita bukan dokter kan hehehe. “ 

Back To Top