Sudah Benar dan Lengkap kah Faktur Pajak Anda?
Oleh: Muhammad Ikbal, S. Sos., BKP
Faktur Pajak memainkan peranan penting dalam mekanisme pemungutan PPN. Dalam bahasa sederhana, Faktur Pajak menjadi urat nadi pelaksanaan kewajiban PPN. Istilah mudah salah pengisian Faktur Pajak akan merambat pada kesalahan pemungutan PPN, salah menyetor PPN yang semestinya terhutang hingga dapat juga berdampak pada kesalahan dalam melaporkan SPT PPN!
Setitik nila rusak susu sebelangga, begitu kira-kira istilah bagi kesalahan dalam pengisian informasi dan keterangan saat pembuatan Faktur Pajak. Bila salah mengisi informasi dan keterangan dalam Faktur Pajak berpotensi mendapatkan predikat Faktur Pajak tidak lengkap. Walhasil, kedudukan Faktur Pajak dalam jagad ekosistem perpajakan dapat diibaratkan sebagai surat berharga yang pembuatan dan “kelahiran” nya harus dijaga secara cermat dan penuh kesadaran.
Untuk itu, sudah seharusnya PKP pembeli harus mengecek seksama Faktur Pajak yang diterimanya. Apakah sudah benar, lengkap, jelas dan memenuhi syarat formal dan material sesuai Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN. Pekerjaan tersebut perlu dilakukan karena berkaitan dengan kepentingan cashflow perusahaan di sisi PKP pembeli.
Bagi PKP Pembeli, keberadaan Faktur Pajak tidak lengkap dalam suatu masa pajak dapat menyebabkan PPN menjadi lebih besar dari yang seharusnya dibayar. Ini terjadi karena Faktur Pajak tidak lengkap menyebabkan Pajak Masukan yang telah dibayar atas perolehan BKP dan/atau JKP menjadi tidak dapat dikreditkan.
Sementara di sisi PKP Penjual, ada potensi sanksi denda 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), bila membuat Faktur Pajak tidak lengkap atau terlambat membuat Faktur Pajak maupun tidak membuat Faktur Pajak. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 71 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK/2021 jo. Pasal 31 dan Pasal 32 Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
Terlepas dari siapa yang benar dan siapa yang salah, kerugian terbesar dari keberadaan Faktur Pajak cacat ada di pihak PKP pembeli. Dengan tidak bisa mengkreditkan Pajak Masukan yang ada dalam faktur, maka keberadaan Faktur Pajak tidak lengkap akan mendistorsi kewajiban PPN yang sudah dilakukan oleh PKP pembeli. Oleh karena itu, pihak pembeli dan penjual wajib mengetahui kriteria tidak lengkap tidaknya suatu Faktur Pajak.
Syarat Formal dan Materiil
Dalam berbagai aspek, suatu hal pasti ada 2 (dua) unsur yang saling bertautan. Sebagai contoh diri kita pasti mendambakan selalu sehat dalam 2 aspek yang saling bertautan, yakni jasmani dan rohani. Bila satu aspek terganggu, rasa kenyamanan yang terusik.
Pun demikian dengan Faktur Pajak ada 2 syarat yang harus dipenuhi agar mendapat predikat Faktur Pajak lengkap. Pertama, syarat formal Faktur Pajak yang mana mewajibkan PKP penjual untuk mengisi Faktur Pajak secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN atau ketentuan Pasal 13 ayat (6) UU PPN untuk dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Kutipan Pasal 13 ayat (5) UU PPN terdapat di box 1 di bawah ini.
Box 1: Syarat Formal Faktur Pajak
Penjelasan atas pasal tersebut dalam memori penjelasan disebutkan bahwa, “… yang memuat keterangan dan pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak”. Dengan kata lain, Faktur Pajak yang diisi tidak sesuai dengan bunyi pasal tersebut, tidak dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Lengkap. Walhasil, bila PKP pembeli keliru mengisi salah satu dari komponen yang disyaratkan, maka Faktur Pajak akan berpredikat Faktur Pajak Tidak Lengkap.
Sebagai contoh Pasal 6 PER-03/PJ/2022 menjabarkan detail informasi identitas pembeli dan penjual. Identitas PKP penjual dijabarkan pada Pasal 6 ayat (1) PER-03/PJ/2022 wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, dan NPWP yang tercantum dalam surat pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP atau JKP. Sementara identitas pembeli diatur di Pasal 6 ayat (2), (3) dan (4) PER-03/PJ/2022 dapat diisi dengan nama dan alamat yang sesungguhnya atau dapat diisi dengan identitas yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Pengukuhan PKP (SPPKP) Pembeli BKP atau Penerima JKP.
Bila antara kedua fakta tersebut berbeda (nama dan alamat sesungguhnya dengan SKT atau (SPPKP). Wajib Pajak yang bersangkutan harus mengajukan permohonan perubahan data berupa nama dan/atau alamat dalam surat keterangan terdaftar atau surat keterangan terdaftar dan surat pengukuhan PKP agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.
Namun, ada pengaturan khusus sesuai Pasal 6 ayat (6) dan (7) PER-03/PJ/2022, yakni saat pengisian identitas PKP Pembeli yang melakukan pemusatan PPN terutangnya terutama yang terdaftar di KPP Besar, KPP Jakarta Khusus dan KPP Madya. Ketika BKP dan/atau JKP dikirim diserahkan di Cabang yang dipusatkan, berlaku ketentuan pengisian identitas PKP pembeli sebagai berikut:
- nama dan NPWP yaitu nama dan NPWP PKP tempat dilakukannya pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang (Identitas PKP pusat); dan
- alamat yaitu alamat tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang (Alamat Cabang) yang dipusatkan yang menerima BKP dan/atau JKP.
Perhatikan contoh 1 di bawah ini.
Contoh 1:
PT Bumi Elok menyerahkan BKP kepada PT Langit Biru yang kantor pusatnya beralamat di Jalan Sebret No.99 Jatipadang Pasar Minggu Jakarta Selatan. PT Langit Biru terdaftar di KPP Madya Jakarta Selatan dengan NPWP 01.999.999.9-055.000 dan memiliki Cabang di beberapa daerah dan sudah melakukan pemusatan tempat terutangnya PPN. Pada tanggal 26 April 2022, PT Bumi Elok membuat Faktur Pajak yang dikirim ke Cabang PT Langit Biru beralamat di Jalan Gading Serpong, Boulevard Curug Sangereng, Kelapa Dua, Tangerang Banten.
Atas hal tersebut, sesuai dengan Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022. PT Bumi Elok wajib
membuat Faktur Pajak yang mencantumkan nama, alamat, dan NPWP Pembeli BKP yaitu sebagai berikut:
a) nama diisi dengan nama PT Langit Biru;
b) NPWP diisi dengan NPWP PT Langit Biru, yaitu 01.999.999.9-055.000; dan
c) alamat diisi dengan alamat PT Langit Biru cabang, yaitu Jalan Gading Serpong, Boulevard Curug Sangereng, Kelapa Dua, Tangerang Banten.
Selesai pembahasan poin a dan b pada box 1 di atas, berlanjut pada poin c terkait dengan jenis barang dan jasa yang harus diisi dalam pembuatan Faktur Pajak yang benar dan lengkap. Pasal 7 ayat (1) PER-03/PJ/2022 sudah memagari PKP penjual agar mengisi keterangan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai BKP dan/atau JKP yang diserahkan.
Lebih detail di ayat selanjutnya, bila ada penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor baru harus memuat informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan bermotor baru tersebut. Pada tax focus pertama sudah dijabarkan contohnya yang dicirikan dengan menggunakan penghubung hastag (tanda pagar #)
Kemudian, bila BKP yang diserahkan berupa tanah dan/atau bangunan, pada kolom jenis barang yang dicantumkan di Faktur Pajak, wajib diisi dengan keterangan yang paling sedikit memuat informasi berupa alamat lengkap tanah dan/atau bangunan dimaksud.
Kondisi lain, bila PKP melakukan penyerahan BKP kepada Pembeli BKP di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kolom keterangan jenis barang di Faktur Pajak wajib diisi dengan nama BKP sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya berikut kode pos tarif sesuai dengan buku tarif kepabeanan Indonesia (HS Code).
Berlanjut ke poin d pada box 1 di atas, terkait jumlah PPN yang dipungut. Pasal 8 PER-03/PJ/2022 mewajibkan PPN dipungut dikondisikan dalam satuan mata uang Rupiah. Bila penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan dengan menggunakan mata uang selain Rupiah, penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut harus dikonversi ke dalam satuan mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (Kurs KMK) yang berlaku pada saat Faktur Pajak seharusnya dibuat.
Bila terjadi pembetulan atau pembuatan Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak yang menggunakan mata uang selain Rupiah, maka harus dikonversi menggunakan kurs yang berlaku pada saat Faktur Pajak yang diganti pertama kali seharusnya dibuat atau kurs pada Faktur Pajak yang berstatus Normal pertama dibuat. Dengan demikian, tidak ada selisih kurs antara Faktur Pajak berstatus Normal dengan Faktur Pajak berstatus Pengganti.
Selanjutnya poin f pada box 1 di atas, mengenai kode transaksi, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak. Pada titik ini, PKP Penjual harus lebih aware dan hati-hati saat mengisi kode transaksi dan tanggal pembuatan Faktur Pajak. Sebagaimana diulas pada Tax focus 1 kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) ada 16 digit yang terdiri dari;
a. 2 (dua) digit kode transaksi (apakah menggunakan 01, 02, 03, 04, 05, 07, 08, atau 09);
b. 1 (satu) digit kode status (0 untuk Normal dan 1 untuk Pengganti); dan
c. 13 (tiga belas) digit NSFP yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Penulisan kode transaksi harus betul-betul diperhatikan karena bila keliru akan mengakibatkan Faktur Pajak tidak lengkap dan potensi sanksi denda 1% dari DPP. Penggunaan kode transaksi 04 atau 05 untuk dalam keadaan apa dan bagaimana. Begitu juga dengan kode transaksi yang lain.
Kemudian terkait dengan tanggal pembuatan Faktur Pajak bersinggungan dengan saat pembuatan Faktur Pajak sesuai Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022. Berikut kutipan pasalnya.
Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
a. saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
d. saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
e. saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
Maksud saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ialah untuk BKP tertentu seperti penyerahan Konsentrat pertambangan yang dapat berubah sesuai kondisi cuaca
dalam pengiriman sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 238/PMK.03/2012 dan untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Instansi Pemerintah sebagaimana dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 231/PMK.03/2019 s.t.d.d. PMK-59/PMK.03/2022.
Kedua, syarat material yang mewajiban Faktur pajak berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP dan berhubungan langsung dengan kegiatan inti, atau aktivitas 3 M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) dari usaha komersial PKP.
Penutup
Berlakunya PER-03/PJ/2022 mengatur detail penerbitan Faktur Pajak saat ini menjadi lebih ketat dalam masa sebelum peraturan tersebut diterbit. Meski demikian, keberadaan tambahan identifikasi Faktur Pajak tidak lengkap ini semestinya tidak perlu terlalu ditakuti. Dengan catatan, PKP selalu berpegang pada standarisasi yang disebut dalam Peraturan Dirjen Pajak tersebut.
Meski demikian, adanya tambahan identifikasi Faktur Pajak tersebut memiliki konsekuensi tersendiri. PKP harus selalu memantau bahwa Faktur Pajak telah diterbitkan tepat waktu, informasi yang lengkap dan jelas. Bila ada tambahan cabang baru atau pejabat penandatangan, maka PKP tidak menunda-nunda untuk memberitahukan ke Ditjen Pajak. Kemudian bila nomor seri Faktur Pajak sudah mendekati habis, PKP harus sigap meminta nomor seri agar menghindari tanggal Faktur Pajak yang back date.
Hal ini semestinya tidak sulit bila PKP segera membuat sistem pembuatan Faktur Pajak Lengkap yang mumpuni dan ditunjang oleh personel yang mumpuni di bidang perpajakan, khususnya yang mengetahui hak dan kewajiban PPN secara komprehensif.
Hal ini penting karena pengindentifikasian Faktur Pajak tidak lengkap dalam praktik tidak semudah membalik telapak tangan. Bila PKP Penjual menerbitkan Faktur Pajak yang berbeda sedikit saja dari yang disebut dalam ketentuan perpajakan, maka cap Faktur Pajak tidak lengkap akan dengan mudah dilontarkan.
Yang pasti, untuk dapat menjustifikasi Faktur Pajak tersebut sebagai lengkap atau tidak, harus ditentukan secara arif dan tetap memperhatikan substansi transaksi yang dilakukan. Ini berarti PKP harus menyesuaikan pengisian Faktur Pajak tersebut dengan ketentuan yang disebutkan dalam PER-03/PJ/2022 beserta peraturan yang terkait. Jadi, sudah lengkap dan benarkah Faktur Pajak Anda?
