Dear ITR, saya sangat senang sekali jika diberikan kesempatan untuk berbagi pengetahuan pajak serta saran dan kritik untuk perpajakan Indonesia yang lebih baik. Kini, Wajib Pajak kerap menghadapi kendala saat akan menyampaikan kewajiban pajaknya, yakni lupa kode EFIN alias Electronic Filing Identification Number. EFIN adalah kode penting untuk layanan daring melalui web pajak.go.id. Setiap wajib pajak memiliki satu EFIN yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh layanan perpajakan. Kode ini juga berlaku seumur hidup dan tidak akan berubah nomornya. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengingatkan bagi Wajib Pajak (WP) yang mengalami kendala tersebut dapat menggunakan layanan Lupa EFIN baik melalui telepon maupun email. Sementara pelayanan Lupa EFIN yang sebelumnya dapat melalui kanal X (dulu Twitter), kini tidak lagi dapat dilakukan. Adapun bagi Wajib Pajak yang memang belum memiliki kode EFIN dan harus melakukan aktivasi, WP dapat datang ke kantor pajak terdekat.
Salam,
Triyani
WP Kini Harus Deklarasikan Tujuan Penggunaan Deposit Pajak di Coretax

Ditjen pajak (DJP) mengharuskan wajib pajak untuk dapat mencantumkan keterangan tambahan saat membuat kode billing deposit pajak melalui coretax administration system. Misal, untuk membayar PPh Pasal 21, PPh Final, PPN dan lain sebagainya. Adapun DJP mengklaim keterangan tambahan tersebut tidak bersifat mengikat. Pengisian deposit pajak bisa dilakukan dengan 3 cara, yakni pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik, pemindahbukuan, atau permohonan sisa kelebihan pembayaran pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak. DJP berharap fitur tersebut bisa memudahkan wajib pajak dalam mengelola deposit pajak.
Salam,
Lusi
Digitalisasi Ekonomi: Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Era Modern

Dalam beberapa dekade terakhir, dunia telah menyaksikan transformasi besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang ekonomi. Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah digitalisasi ekonomi. Proses ini mencakup integrasi teknologi digital dalam semua aspek kegiatan ekonomi, mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi. Digitalisasi tidak hanya mempengaruhi cara individu dan bisnis beroperasi tetapi juga berdampak pada kebijakan pemerintah dan pola interaksi di pasar global. Digitalisasi ekonomi adalah proses mengubah aktivitas ekonomi tradisional menjadi lebih berbasis teknologi. Hal ini mencakup penggunaan teknologi digital seperti internet, big data, kecerdasan buatan (AI), blockchain, dan teknologi finansial (fintech) (Bappenas, 2022). Transformasi ini memungkinkan efisiensi yang lebih tinggi, inovasi produk dan layanan, serta aksesibilitas yang lebih luas.
Salam,
Andi Juniar
