Setor dan Laporkan Sendiri 

Natura atau Kenikmatanmu!

Oleh: Indrajaya BurnamaPraktisi Perpajakan

Ada satu hal yang menarik dari pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023. Di Pasal 23 ayat (4) pada peraturan tersebut di atas dinyatakan bahwa penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dikecualikan dari pemotongan pajak oleh pemberi kerja. Apakah arti dari ketentuan itu? Jangan sampai salah memahami agar terhindar dari sanksi administrasi.

Salah satu dampak kebijakan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (baca: UU HPP) adalah adanya pengaturan ulang ketentuan Pajak Penghasilan (PPh). Salah satu perubahan ketentuan PPh yang penting untuk dicermati adalah tentang aspek pajak atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan. 

Sebelum diberlakukannya UU HPP, penghasilan dalam bentuk natura atau kenikmatan bukanlah objek PPh bagi orang pribadi yang menerimanya sehingga tidak dapat dikurangkan terhadap penghasilan bruto pemberi kerja. Hal itu sesuai kaidah non deductible expense dan non taxable income. Akan tetapi ada koreksi positif sebesar natura dan atau kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja pada biaya umum dan administrasi. Selanjutnya, hal itu akan mengakibatkan adanya tambahan PPh badan yang kurang dibayar. 

Dalam praktik di lapangan, penggerusan basis pajak dengan memberikan penghasilan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan sangat lazim dilakukan oleh perusahaan (besar) kepada pegawai-pegawai di level tertentu, para pemegang saham dan atau pengurus perusahaan. Manajemen sangat memahami bahwa pemberian penghasilan dalam bentuk uang atau tunjangan kepada pegawai level tertentu dan atau pengurus perusahaan akan menjadi objek PPh orang pribadi dengan tarif berlapis antara 5% sampai dengan 35%.

Hal yang sama juga terjadi pada benak pemegang saham yang notabenenya merupakan pemilik perusahaan sebenarnya. Ada dugaan kuat bahwa sebagian pemegang saham dan atau pengurus perusahaan memanfaatkan celah pajak yang ada untuk menghindar dari kewajiban pajak yang berlaku (tax avoidance). Hal itu dilakukan oleh manajemen dengan atau tanpa persetujuan pemegang saham melalui upaya mengalihkan beban pajak atas pemberian natura atau kenikmatan dari orang pribadi ke badan (perusahaan).

Jika dilakukan perhitungan secara matematis, ada potensi penerimaan pajak yang hilang dari praktik di atas. Sekilas penghasilan berupa natura atau kenikmatan yang dikenakan perusahaan hanya sebesar 22% dari nilai natura dan atau kenikmatan yang dikoreksi positif. Jumlah itu lebih kecil jika dibandingkan dengan PPh atas natura dan atau kenikmatan yang diterima oleh orang pribadi. Hal itu lantaran tarif tertinggi PPh Orang Pribadi adalah 35%  sehingga ada selisih sebesar 13%.

Berangkat dari kondisi di atas, maka diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (baca: PMK Nomor 66 Tahun 2023) sebagai turunan UU HPP. PMK Nomor 66 Tahun 2023 tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 27 Juni 2023. Akan tetapi baru mulai diberlakukan pada 1 Juli 2023.

Di dalam PMK ini menerangkan secara lebih detil dan tuntas tentang batasan-batasan natura dan atau kenikmatan yang menjadi objek PPh serta batasan-batasan natura dan atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek PPh seperti telah dibahas secara umum di Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (baca: PP Nomor 55 Tahun 2022) yang menjadi turunan UU HPP. Dimana keberadaan PMK Nomor 66 Tahun 2023 menjadi sangat penting karena menjawab kebingungan pelaksanaan Pasal 23 sampai dengan Pasal 31 PP Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur tentang aspek natura dan atau kenikmatan dalam ketentuan PPh.

Jadi salah satu inti dari pengenaan pajak atas natura dan atau kenikmatan adalah memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk uang maupun barang dan atau fasilitas. Selain itu adalah untuk menghindari upaya penggerusan basis PPh karena pemberian penghasilan yang disembunyikan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan oleh pemberi kerja kepada para pegawai dalam level tertentu, pemegang saham dan atau pengurus perusahaan. 

Praktek Internasional

Upaya penegakan keadilan hukum pajak melalui penerapan PMK Nomor 66 Tahun 2023 merupakan sebuah terobosan signifikan dalam perpajakan nasional. Penerapan peraturan tersebut seolah mengangkat kualitas regulasi pajak nasional menjadi setara dengan berbagai regulasi perpajakan di negara-negara maju lainnya di dunia yang sudah mengenakan pajak atas natura dan atau kenikmatan terlebih dahulu. Mereka biasa menyebutnya dengan nama Fringe Benefit Tax (FBT). 

Mengutip definisi yang ditetapkan oleh OECD, fringe benefits merupakan tunjangan yang diberikan oleh pemberi kerja untuk melengkapi upah atau gaji normal yang telah diberikan kepada pegawai-pegawainya.1 Fringe benefits dapat diberikan dalam bentuk tunjangan uang, seperti bonus liburan dan manfaat dalam bentuk natura. Sebagai contoh adalah pemberian fasilitas perumahan atau pakaian secara cuma-cuma atau di bawah harga pasar. OECD juga menambahkan bahwa sudah banyak negara di dunia mengenakan pajak atas pemberian fasilitas mobil dengan berbagai variasi.

Otoritas Pajak Selandia Baru atau IRD (Inland Revenue Department) menyatakan bahwa fringe benefit adalah pajak yang terutang atas pemberian tunjangan oleh pemberi kerja kepada pegawai dan atau pemegang saham. 2 Adapun contoh tunjangan-tunjangan yang dimaksud diantaranya adalah pemberian fasilitas yang berwujud penyediaan kendaraan pribadi dan kredit bebas bunga atau dengan bunga yang sangat rendah dibandingkan bunga pada umumnya. Selain itu adalah pemberian barang atau jasa secara gratis atau dengan diskon tertentu.

IRD juga menambahkan cakupan fringe benefit meliputi pembayaran oleh pemberi kerja untuk dana tunjangan kecelakaan, sakit, kematian atau polis asuransi tertentu bagi pegawai. Terakhir, IRD mengunci fringe benefit dengan natura dan atau kenikmatan lain yang tidak terklasifikasi sepanjang dinikmati atau diterima oleh pegawai sebagai akibat dari pekerjaan mereka. Entah pekerjaan di masa lalu, sekarang atau di masa datang. Bahkan ketika natura atau kenikmatan tersebut diberikan melalui orang atau pihak lain.

Sedangkan Otoritas Pajak Australia atau ATO (Australian Tax Authority) mendefinisikan fringe benefits sebagai pembayaran oleh perusahaan kepada pegawai melalui bentuk yang berbeda dibandingkan dengan gaji atau upah normal.3 Dalam situsnya, ATO juga memberikan beberapa contoh fringe benefits meliputi pemberian fasilitas terhadap pegawai seperti pemberian akomodasi tempat tinggal meliputi penyediaan rumah secara gratis atau subsidi bagi pegawai dengan seluruh atau sebagian biaya sewa rumah ditanggung perusahaan. Termasuk hotel, motel, guesthouse, rumah mobil atau perahu serta fasilitas makanan yang diberikan.

Berikutnya adalah pemberian fasilitas mobil untuk kepentingan pribadi pegawai beserta keluarganya dengan jumlah penumpang kurang dari sembilan orang termasuk pengemudi. ATO juga tidak mempermasalahkan apakah mobil tersebut merupakan milik perusahaan atau pihak lain, misalnya mobil leasing. Ketentuan fringe benefits terkait mobil juga mencakup pembayaran biaya registrasi mobil baru dan asuransi atas mobil tersebut serta penyediaan fasilitas parkir langganan.

Selanjutnya adalah pemberian pinjaman uang kepada pegawai dengan bunga di bawah bunga rata-rata sesuai undang-undang perbankan atau pemberian pinjaman tanpa bunga kepada pegawai. Termasuk di dalamnya adalah penghapusan hutang pegawai kepada perusahaan. Contoh lainnya adalah pembayaran keanggotaan gym pegawai, pemberian hiburan dengan cara membelikan tiket gratis ke konser atau tiket jalan-jalan, dan penggantian biaya yang dikeluarkan oleh pegawai seperti biaya sekolah anak.

Hal senada juga dilakukan oleh otoritas pajak di Kanada. Mengutip penjelasan Otoritas Pajak Kanada atau Canadian Revenue Agency (CRA), Pemerintah Kanada juga mengenakan pajak atas fringe benefits. CRA mengartikan fringe benefits sebagai keuntungan ekonomi yang diperoleh pegawai dan dapat diukur dengan uang.  

1 Glossary of Tax Terms – OECD

2 https://www.ird.govt.nz/employing-staff/paying-staff/fringe-benefit-tax/types-of-fringe-benefits

3 How fringe benefits tax works | Australian Taxation Office 

Sebagai contohnya adalah penyediaan fasilitas kendaraan bagi pegawai, tempat tinggal atau penginapan, tunjangan pendidikan anak serta biaya penitipan anak. 4

Selain contoh di atas, masih banyak ragam fringe benefits yang biasa diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawainya di berbagai belahan negara di dunia. Jadi masih terbuka berbagai bentuk dan jenis fringe benefits dalam hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawainya selain tersebut di atas. Demikian pula dengan adanya 

perbedaan-perbedaan fringe benefit yang dikecualikan sebagai objek pajak, mekanisme pembayaran dan besaran   tarif pajak yang dikenakan oleh masing-masing pemerintah. 

Mekanisme Pengenaan Pajak atas Natura atau Kenikmatan di Indonesia

Sebagai informasi, UU PPh sebagaimana telah terakhir diubah dengan UU HPP memasukkan natura dan atau kenikmatan sebagai objek pajak. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) a UU PPh. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa “Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini” termasuk objek PPh. Ketentuan di atas mulai diberlakukan pada saat diundangkan (29 Oktober 2021).

UU PPh menerangkan bahwa semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayar oleh pemberi kerja, seperti upah, gaji, premi asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan, atau imbalan dalam bentuk lainnya adalah objek pajak (PPh). Selanjutnya dijabarkan juga bahwa pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan pada hakikatnya juga termasuk dalam cakupan penghasilan. Hal ini harus dipahami dengan baik agar tidak bingung dalam menyelami definisi penghasilan.

Di dalam UU PPh juga ditambahkan bahwa termasuk dalam pengertian penghasilan meliputi gratifikasi yang merupakan pemberian yang wajar karena layanan dan manfaat yang diterima oleh pemberi gratifikasi sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan atau pemberian jasa. Sedangkan yang dimaksud dengan “imbalan dalam bentuk natura” adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang. Lalu “imbalan dalam bentuk kenikmatan” adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan atau pelayanan.

Lantas bagaimanakah mekanisme pengenaan pajak atas natura dan atau kenikmatan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023? Secara umum, mekanisme pengenaan pajak atas penghasilan yang dibayarkan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan di Indonesia adalah melalui mekanisme pemotongan pajak atau witholding tax oleh pemberi kerja. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) PMK Nomor 66 Tahun 2023. 

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Merujuk pada ketentuan tersebut, seharusnya mekanisme pemotongan tersebut mulai berlaku sejak awal tahun lalu. Akan tetapi karena PMK Nomor 66 Tahun 2023 mulai diberlakukan per 1 Juli 2023 maka mekanisme pemotongan tersebut tidak dapat diterapkan di semester satu 2023 (tidak berlaku surut).

Apakah dengan demikian lantas berarti bahwa penghasilan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan selama semester satu 2023 tidak menjadi objek PPh sehingga bebas pajak? Terlebih Pasal 23 ayat (4) PMK Nomor 66 Tahun 2023 menegaskan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada Masa Pajak Januari 2023 sampai dengan Masa Pajak Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 21.

Untuk menjawab pertanyaan di atas kita harus mencermati pasal berikutnya. Jawabannya ada di Pasal 24 PMK Nomor 66 Tahun 2023. Di pasal tersebut diatur dengan gamblang bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 yang belum dilakukan pemotongan PPh oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan, atas PPh yang terutang wajib dihitung dan dibayar sendiri oleh penerima natura atau kenikmatan tersebut.

Selanjutnya penerima natura atau kenikmatan tersebut wajib melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh orang pribadinya. Dengan demikian ada dua mekanisme pengenaan pajak atas penggantian atau imbalan sehubungan 

4 https://www.canada.ca/en/revenue-agency/services/forms-publications/publications/t4130/employers-guide-taxable-

benefits-allowances.html

dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh di tahun pajak 2023, yaitu dibayar sendiri oleh orang pribadi yang menerima natura atau kenikmatan di semester satu 2023 dan dipotong oleh pemberi natura atau kenikmatan di semester dua tahun 2023. Adanya perbedaan mekanisme pengenaan pajak tersebut harus dicermati dengan seksama oleh semua pihak agar terhindar dari sanksi pajak.

Lampirkan Daftar Nominatif

Seperti halnya ketentuan biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat pemberi kerja melampirkan daftar nominatif biaya promosi di SPT Tahunan PPh-nya maka dalam konteks pemberian atau penggantian natura dan atau kenikmatan juga berlaku hal yang sama. Akan tetapi sepanjang pengetahuan penulis, sampai dengan saat ini belum ada petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Pajak tentang format daftar nominatif atas pemberian natura dan atau kenikmatan oleh pemberi kerja. PMK Nomor 66 Tahun 2023 belum memberikan panduan tentang format daftar nominative atas pemberian natura dan atau kenikmatan.

Berkaca dari kondisi di atas maka para pemberi kerja berarti diizinkan untuk membuat format daftar nominatif natura dan atau kenikmatan sendiri atau mengikuti format daftar nominatif biaya promosi. Jadi para pemberi kerja tidak perlu kebingungan karena Direktorat Jenderal Pajak selama ini telah memberikan format standar daftar nominatif biaya promosi yang dapat diikuti formatnya untuk pembuatan daftar nominatif natura dan atau kenikmatan. 

Daftar nominatif biaya promosi bisa dilihat di lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto (baca PMK Nomor 02 Tahun 2010). Opsi untuk meniru format daftar nominatif yang ada di PMK Nomor 02 Tahun 2010 tentu saja bersifat sementara sampai dengan ada format khusus yang mengatur tentang daftar nominatif pemberian natura dan atau kenikmatan. Oleh karena itu para pemberi kerja hendaknya memantau peraturan pajak terkait natura dan atau kenikmatan. 

Di lampiran peraturan itu disebutkan bahwa sebuah daftar nominatif paling sedikit harus memuat 8 informasi penting. Dalam konteks terkait pemberian natura dan atau kenikmatan maka informasi-informasi tersebut meliputi data penerima natura dan atau kenikmatan yaitu nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya PPh yang dipotong. Singkatnya, daftar nominatif berisi informasi terinci atau detil tentang pemberian natura dan atau kenikmatan. Lebih jelasnya silakan melihat Gambar 1 di bawah ini.


Gambar 1

Opsi Daftar Nominatif Sesuai Format Daftar Nominatif Biaya Promosi

Pembuatan daftar nominatif pemberian natura dan atau kenikmatan tidak boleh dilakukan sembarangan. Akan tetapi harus didasarkan pada bukti-bukti pendukung yang valid dan sah. Sebagai contoh adalah ‌faktur, ‌nota, ‌tiket, ‌kuitansi, atau dokumen lain yang relevan.  Dengan adanya daftar nominatif yang tertib dan valid maka pemberian natura dan atau kenikmatan baru dapat dikatakan sah sebagai pengurang penghasilan bruto. Jadi wajib pajak tidak perlu lagi menyembunyikan pemberian natura dan atau kenikmatan yang telah dilakukan kepada pegawainya, pemegang saham atau pengurus perusahaan.

Natura dan atau Kenikmatan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak

Natura dan atau kenikmatan yang sebelumnya termasuk penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak seperti di atur dalam Pasal 4 ayat (3d) UU PPh ada yang digeser ke Pasal 4 ayat (1a) UU PPh sebagai objek pajak. Namun tidak berarti ketentuan tentang natura dan atau kenikmatan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3d) UU PPh serta merta dihapuskan semuanya. Itulah perubahan signifikan perlakuan pajak atas natura dan atau kenikmatan yang pertama. Perubahan yang kedua adalah pemerintah mempertegas natura dan atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek pajak. 

Hal itu dituangkan untuk memberikan keadilan kepada pegawai bahwa tidak semua natura dan atau kenikmatan yang dibayarkan oleh pemberi kerja menjadi objek PPh. Dalam ketentuan baru Pasal 4 ayat (3d) UU PPh ditegaskan lima batasan natura dan atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek pajak, meliputi:

  1. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh pegawai; 
  2. natura dan atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu; 
  3. natura dan atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan; 
  4. natura dan atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes); atau 
  5. natura dan atau kenikmatan dengan jenis dan atau batasan tertentu.

Jika dicermati dengan seksama, rincian natura dan atau kenikmatan sebagaimana diatur di atas sesuai dengan Pasal 24 PP Nomor 55 Tahun 2022 dan juga Pasal 4 PMK Nomor 66 Tahun 2023. Ada kesesuaian antara undang-undang dengan peraturan-peraturan lain dibawahnya. Selanjutnya, semua batasan natura dan atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek pajak di atas dipaparkan di Pasal 5 sampai dengan 21 PMK Nomor 66 Tahun 2023. Untuk mempermudah pemahaman penulis sajikan ringkasan daftar natura dan atau kenikmatan dengan jenis dan atau batasan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh seperti yang ada pada tabel 1 di bawah.

Tabel 1 

Daftar Natura dan/atau Kenikmatan Dengan Jenis dan/atau Batasan Tertentu 

yang Dikecualikan Dari Objek PPh

No.Jenis natura dan/atauKenikmatanBatasan
1Bingkisan dari pemberi kerja antara lainberbentuk bahan makanan, bahan minuman,makanan dan/atau minuman dalam rangka haribesar keagamaan meliputi Hari Raya Idufitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, atau Tahun Baru Imlekditerima atau diperoleh seluruh pegawai.
2Bingkisan dari pemberi kerja yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada angka 1a. diterima atau diperoleh pegawai; danb. secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pajak.
3Peralatan dan fasilitas kerja dari pemberi kerjaantara lain komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan interneta. diterima atau diperoleh pegawai; danb. menunjang pekerjaan pegawai.
4Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatandari pemberi kerjaa. diterima atau diperoleh pegawai; danb. diberikan dalam rangka penanganan:1) kecelakaan kerja;2) penyakit akibat kerja;3) kedaruratan penyelamatan jiwa; atau4) perawatan dan pengobatan lanjutansebagai akibat dari kecelakaan kerjadan atau penyakit akibat kerja.
5Fasilitas olahraga dari pemberi kerja selainfasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotifa. diterima atau diperoleh pegawai; danb. secara keseluruhan bernilai tidak lebih dariRp1.500.000,00 (satu juta lima ratus riburupiah) untuk tiap pegawai dalam jangkawaktu 1 (satu) tahun pajak.
6Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal (dimanfaatkan bersama-sama) antara lain mes, asrama, pondokan, atau barakditerima atau diperoleh pegawai.
7Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapaka. diterima atau diperoleh pegawai; danb. secara keseluruhan bernilai tidak lebih dariRp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk tiappegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
9Fasilitas kendaraan dari pemberi kerjaditerima atau diperoleh pegawai yang:a. tidak memiliki penyertaan modal padapemberi kerja; danb. memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam12 (dua belas) bulan terakhir sampaidengan Rp100.000.000,00 (seratus jutarupiah) tiap bulan dari pemberi kerja.
10Fasilitas iuran kepada dana pensiun yangpendiriannya telah disahkan oleh Otoritas JasaKeuangan yang ditanggung pemberi kerjaditerima atau diperoleh pegawai.
11Fasilitas peribadatan antara lain berbentukmusala, masjid, kapel atau puradiperuntukkan semata-mata untuk kegiatanperibadatan.
12Seluruh natura dan/atau kenikmatan yangditerima atau diperoleh selama tahun 2022diterima atau diperoleh pegawai atau pemberijasa.

Ilustrasi Kasus

Untuk memperjelas pemahaman silakan mencermati ilustrasi kasus berikut ini. Satu, Pak Wagiman merupakan Direktur Keuangan di perusahaan PT Cuan Jaya yang terdaftar di KPP Madya Bandung Barat Daya. Beliau telah terdaftar sebagai wajib pajak sejak tahun 2002 di KPP Madya Bandung Timur. Beliau mulai bekerja di PT Cuan Jaya sebagai pegawai biasa dan karena berbagai prestasinya sekarang dipercaya untuk menduduki posisi Direktur Operasional. 

Atas jabatannya tersebut, Pak Wagiman mendapatkan fasilitas dari perusahaan berupa sebuah apartemen di Jln. Dago Nomor 1 Bandung. Apartemen tersebut disewa oleh PT Cuan Jaya dari PT. Bandung Metropolis dengan biaya sewa sebesar Rp120.000.000,00 selama satu tahun. Adapun rincian pemberian fasilitas oleh PT. Cuan Jaya adalah sebagai berikut:

BulanNilai Bruto Fasilitas Apartemen (Rp)Batasan Fasilitas Apartemen (Rp)Nilai Fasilitas Apartemen sebagai Objek Pajak Penghasilan (Rp)
Januari10.000.0002.000.0008.000.000
Februari10.000.0002.000.0008.000.000
Maret10.000.0002.000.0008.000.000
April10.000.0002.000.0008.000.000
Mei10.000.0002.000.0008.000.000
Juni10.000.0002.000.0008.000.000
Juli10.000.0002.000.0008.000.000
Agustus10.000.0002.000.0008.000.000
September10.000.0002.000.0008.000.000
Oktober10.000.0002.000.0008.000.000
November10.000.0002.000.0008.000.000
Desember10.000.0002.000.0008.000.000

Dalam kontrak sewa antara PT. Cuan Jaya dan PT. Bandung Metropolis, disebutkan bahwa jangka waktu sewa apartemen tersebut adalah sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. Bagaimanakah aspek kewajiban pajak yang timbul atas pemberian fasilitas apartemen kepada Pak Wagiman sehubungan dengan adanya aturan terbaru terkait aspek pajak natura dan atau kenikmatan?

Jika merujuk pada Pasal 23 ayat (4) PMK Nomor 66 Tahun 2023 dinyatakan bahwa atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada Masa Pajak Januari 2023 sampai dengan Masa Pajak Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan pajak. Dengan demikian PT. Cuan Jaya tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas fasilitas apartemen yang diberikan kepada Pak Wagiman.

Selanjutnya, jika dilanjutkan dengan mencermati Pasal 24 PMK Nomor 66 Tahun 2023 dinyatakan bahwa atas imbalan sehubungan dengan pekerjaan berupa kenikmatan yang diterima atau diperoleh oleh Pak Wagiman sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 maka PPh terutang wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima kenikmatan dalam SPT Tahunan PPh yang bersangkutan. Dengan demikian Pak Wagiman wajib menghitung dan menyetor PPh terutang dan melaporkan kenikmatan yang diterima selama semester satu 2023 di SPT Tahunan PPh orang pribadi 2023.

Nah, sesuai Pasal 22 ayat (3) PMK Nomor 66 Tahun 2023 dinyatakan bahwa penilaian atas penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan dengan masa pemanfaatan lebih dari satu bulan yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan dilakukan setiap bulan selama masa pemanfaatan kenikmatan. Termasuk fasilitas kenikmatan apartemen tersebut dilakukan penilaian tiap bulan karena memiliki masa pemanfaatan lebih dari satu bulan. Hal itu dilakukan untuk menentukan nilai fasilitas yang diterima oleh Pak Wagiman. 

Jika tidak terdapat biaya lain selain biaya sewa maka dapat ditentukan nilai bruto manfaat kenikmatan dalam bentuk fasilitas apartemen yaitu sebesar Rp10.000.000,00 tiap bulannya dengan penghitungan sebagai berikut: 

Rp120.000.000,00 : 12 bulan = Rp10.000.000,00.

Diketahui pula bahwa kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu berupa fasilitas tempat tinggal dengan hak penggunaan dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain berbentuk apartemen dikecualikan dari objek PPh. Sepanjang diterima atau diperoleh pegawai dari pemberi kerja dan bernilai secara keseluruhan tidak lebih dari Rp2.000.000,00 untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan.

Jadi atas penghasilan yang diterima oleh Pak Wagiman selama Juli sampai dengan Desember 2023 dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 oleh PT. Cuan Jaya. Teknis pemotongan pajaknya oleh PT. Cuan Jaya adalah dengan menggabungkan kenikmatan tersebut dengan penghasilan bulanannya. Lantas, atas potongan PPh Pasal 21 selama semester kedua tahun 2023 dapat digunakan oleh Pak Wagiman sebagai pengurang pajak terutang atau cicilan pajaknya selama tahun pajak 2023.

Dua, PT. Cantik Jelita merupakan wajib pajak terdaftar di KPP Madya Bandung Barat sejak Juli 2023. Bidang usahanya adalah industri kosmetik dengan merk produknya adalah “Cantik Maksimal (CM)”. Sedangkan NPWP nya adalah 09.876.543.2-100.000. Untuk memulai usahanya, PT. Cantik Jelita memprioritaskan penjualan di wilayah Jabodetabek. Berikut ini adalah rekapitulasi beberapa biaya terkait pemberian natura dan atau kenikmatan di tahun 2023 yang diberikan kepada pegawainya atau pihak lain, yaitu:

  1. Pemberian penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik “CM” kepada Nina pada 2 November 2023. Besar HPP alat-alat kosmetik tersebut adalah sebesar Rp20.000.000,00. Penggantian atau imbalan diberikan sesuai kontrak kerja antara PT. Cantik Jelita dan Nina setelah Nina memberikan jasanya dengan menjadi bintang iklan alat-alat kosmetik “CM”. 
  2. Pada awal Desember 2023, PT. Cantik Jelita memberikan fasilitas apartemen kepada Nyonya Nani sebagai pegawai marketing terbaiknya di tahun 2023. Apartemen tersebut disewa PT. Cantik Jelita dari PT. Modern Papan secara bulanan sejak Desember 2023. Adapun biaya-biaya terkait fasilitas apartemen yang dibayar oleh PT. Cantik Jelita adalah:

Biaya sewa apartemen = Rp30.000.000,00
Biaya pemeliharaan lingkungan = Rp12.500.000,00
Biaya utilitas (listrik, air dan internet) = Rp  7.500.000,00

Jika mencermati aturan-aturan perpajakan terbaru terkait natura dan atau kenikmatan sebagaimana diulas di atas maka dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

  1. Atas penggantian atau imbalan oleh PT. Cantik Jelita kepada Nina yang diberikan dalam bentuk natura pada November 2023 senilai Rp20.000.000,00 menjadi objek PPh Pasal 21 sesuai UU HPP yang dijelaskan dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023. Pelaksanaan kewajiban pajak dilakukan dengan mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 oleh PT. Cantik Jelita dan dilaporkan di SPT PPh Pasal 21 Masa November 2023. 
  2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3d) UU PPh jo. Pasal 24 PP Nomor 55 Tahun 2023 jo. Pasal 4 PMK Nomor 66 Tahun 2023 diketahui bahwa kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu berupa fasilitas tempat tinggal dengan hak penggunaan dipegang oleh perseorangan antara lain apartemen dikecualikan sebagai objek PPh. Dengan catatan sepanjang kenikmatan tersebut diterima atau diperoleh pegawai dari pemberi kerja dan bernilai keseluruhan tidak lebih dari Rp2.000.000,00 untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan.

Oleh karena itu, penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan berupa fasilitas apartemen yang diterima oleh Nyonya Nani pada Bulan Desember 2023 merupakan objek PPh Pasal 21. Adapun Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 adalah Rp50.000.000,00 – Rp2.000.000,00 = Rp48.000.000,00. Pelaksanaan kewajiban pajak dilakukan dengan mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 oleh PT. Cantik Jelita dan dilaporkan di SPT PPh Pasal 21 Masa Desember 2023. Penghitungan besaran potongan PPh Pasal 21 dilakukan oleh PT. Cantik Jelita dengan cara menggabungkan nilai kenikmatan dengan gaji dan atau tunjangan Nyonya Nani di Bulan Desember 2023.

Penutup

Sudah menjadi rahasia umum bahwa selama ini ada beberapa pemberian natura dan atau kenikmatan yang jumlahnya sangat besar namun tidak berkaitan dengan kegiatan usaha. Akibatnya adalah bertumpuknya biaya-biaya yang ditanggung perusahaan selaku wajib pajak badan sehingga menguras penghasilan brutonya atau laba usahanya. Pemberian imbalan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan seharusnya ditujukan untuk mendongkrak omset perusahaan. Akan tetapi malah menggerogoti kinerja perusahaan. 

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ada natura dan atau kenikmatan yang hanya diberikan kepada jajaran manajemen, karyawan dengan jabatan tinggi dan atau para pemegang saham mayoritas. Ada praktik ketidakadilan dalam pemberian berbagai fasilitas oleh perusahaan yang sejatinya juga merupakan cakupan penghasilan namun terhindar dari pengenaan PPh orang pribadi. Sesuai aturan sebelumnya, atas natura dan atau kenikmatan tersebut akhirnya dikoreksi positif sehingga menambah beban PPh badan (perusahaan).

Jadi merujuk pada aturan-aturan perpajakan terbaru terkait natura dan atau kenikmatan diperoleh simpulan bahwa pada prinsipnya semua pemberian natura dan atau kenikmatan dapat dicatat sebagai biaya dan dikurangkan terhadap penghasilan bruto pemberi kerja. Hanya saja secara fiskal harus dipastikan bahwa semua pemberian natura dan atau kenikmatan tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Hal itu dibuktikan dengan adanya daftar nominatif pemberian natura dan atau kenikmatan.

Selanjutnya natura dan atau kenikmatan tersebut menjadi objek pajak bagi orang pribadi yang menerima atau memperolehnya sesuai kaidah non deductible expense – taxable income. Akan tetapi ketentuan fiskal tidak berlaku kaku. Terdapat beberapa natura dan atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek pajak. Hal ini berarti ada beberapa pemberian natura dan atau kenikmatan yang bisa dikurangkan terhadap penghasilan bruto pemberi kerja tetapi tidak menjadi objek pajak bagi orang pribadi yang menerima atau memperolehnya.

Satu hal penting terkait penerapan aspek perpajakan atas natura dan atau kenikmatan adalah adanya perbedaan perlakuan aspek perpajakan atas natura dan atau kenikmatan selama tahun pajak 2023. Ada aspek PPh atas natura dan atau kenikmatan yang disetor sendiri dan dilaporkan di SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi (diterima semester satu 2023). Namun ada juga aspek PPh atas natura dan atau kenikmatan yang dipotong oleh pemberi kerja selama semester dua 2023. 

Perbedaan perlakuan ini harus benar-benar dicermati oleh wajib pajak sehingga dapat melaksanakan kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Kondisi itu sangat menarik untuk dicermati karena hanya berlaku di tahun pajak 2023 saja. Mekanisme pemotongan pajak atas natura dan atau kenikmatan melalui pemotongan PPh Pasal 21/26 mulai dikenakan sepenuhnya pada tahun pajak berikutnya (tahun pajak 2024 dan seterusnya). 

Jadi jika para pembaca merupakan orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa natura dan atau kenikmatan pada masa pajak Januari hingga Juni 2023 silakan melaporkannya di SPT Tahunan orang pribadi tahun pajak 2023. Akan tetapi jika terlupa, segera lakukan pembetulan SPT Tahunan PPh orang pribadi 2023 sekarang juga agar terhindar dari sanksi administrasi berupa bunga. Dengan catatan sepanjang natura dan atau kenikmatan tersebut merupakan objek pajak! 

Back To Top