Self-Assessment adalah Gerbang Perubahan

Oleh: Tian Hashfi Anwar

 Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Untuk dapat melaju kencang dan jauh, mobil membutuhkan sebuah sistem yang harmoni dari berbagai komponen yang saling berhubungan. Begitu juga dengan sistem perpajakan yang ada di Indonesia.

Dimana sistem perpajakan disini adalah dari hukum perpajakan, kebijakan perpajakan, serta administrasi perpajakan yang saling berhubungan agar penerimaan pajak bagi suatu negara dapat optimal. Sistem perpajakan sendiri terdiri dari Official-Assessment, Self-Assessment, dan Witholding-Assessment. Self-Assessment merupakan sistem perpajakan yang dianut di Indonesia. Sistem Self-Assessment telah diatur pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (gabungan UU KUP) Pasal 12 ayat (1) yang berbunyi bahwa “Setiap wajib pajak membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.” 

UU KUP yang diundangkan pada tahun 1983 merupakan sebuah gerbang perubahan bagi sistem perpajakan di Indonesia. Sebelum UU KUP sah menjadi sebuah landasan perpajakan yang menganut sistem Self-Assessment, Indonesia terlebih dahulu telah menganut sistem Official-Assessment. Perubahan sistem perpajakan ini menimbulkan pertanyaan, mengapa berubah? 

Era Sebelum Tahun 1984

Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, perlu lebih dahulu dijelaskan mengenai pengertian Official-Assessment. Sistem ini memberikan wewenang kepada pemerintah melalui Fskus untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Undang-undang perpajakan di Indonesia dahulu dikenal dengan Ordonansi Pajak Pendapatan.

Ordonansi Pajak Pendapatan ini merupakan peraturan perundang-undangan peninggalan zaman kolonial yang pada awalnya dikenakan untuk orang Eropa dan badan-badan bisnis. Ordonansi ini mengalami berbagai perubahan hingga berganti nama menjadi Pajak Pendapatan 1944 pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1957. Mekanisme pemungutan pajak pada era ini ditetapkan oleh para Kepala Inspeksi Keuangan melalui ketetapan pajak. 

Pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1967, Pajak Pendapatan 1944 mengalami perubahan dengan dikenalkannya tata cara baru, yaitu Menghitung Pajak Sendiri (MPS) dan Menghitung Pajak Orang lain (MPO). MPS dapat dikatakan sebagai peralihan dari pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah menjadi kepada wajib pajak. Undang-undang ini terus mengalami perubahan hingga terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1970 yang berlaku hingga tahun 1983.

Era Reformasi Perpajakan

UU KUP disahkan pada tanggal 31 Desember 1983 oleh Presiden Soeharto. Tahun 1984 merupakan tahun perubahan besar pada sistem perpajakan di Indonesia, Official-Assessment telah berubah menjadi Self-Assessment. Wajib pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri. Sedangkan Fiskus mengawasi kewajiban tersebut sudah dilakukan secara benar atau tidak.

Latar belakang terbitnya UU KUP sendiri karena sistem perpajakan yang tertuang di dalam ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku selama ini belum dapat menggerakkan peran serta semua lapisan subyek pajak yang besar peranannya dalam meningkatkan penerimaan dalam negeri. Selain itu, sistem perpajakan yang merupakan landasan pelaksanaan pemungutan pajak negara yang selama ini berlaku, tidak sesuai lagi dengan tingkat kehidupan sosial-ekonomi masyarakat Indonesia baik dalam segi kegotongroyongan nasional maupun dalam laju pembangunan nasional yang telah dicapai.

Menariknya, MPS pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1967 merupakan pencetus awal mula dilakukan Self-Assessment. Alasan dilakukannya peralihan tertuang pada penjelasan undang-undang ini, salah satunya adalah sulitnya melakukan perkiraan ketetapan pajak yang tepat. Para wajib pajak, baru diwajibkan membayar pajak apabila telah diberikan surat ketetapan pajak. Sedangkan, surat ketetapan pajak tersebut dapat dikenakan apabila wajib pajak telah terdaftar. Akibatnya, banyak wajib pajak yang lolos dari pembayaran pajak yang disebabkan oleh akibat kurangnya jumlah petugas pajak.

Penutup 

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa, Self-Assessment merupakan gerbang perubahan pada perpajakan di Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Namun demikian, sistem ini juga membuka peluang bagi wajib pajak untuk melakukan penyimpangan dalam memenuhi kewajibannya. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan penerapan sanksi yang tegas sangatlah penting agar sistem Self-Assessment dapat berfungsi secara optimal dalam menghimpun penerimaan negara. 

Back To Top