RESUME PERATURAN PENGADILAN PAJAK NOMOR 1/PP/2024
TENTANG
TATA CARA PERMOHONAN IZIN KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK
TANGGAL 5 FEBRUARI 2024
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan mewujudkan kepastian hukum serta transparansi proses bisnis Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, diperlukan ketentuan yang mengatur modernisasi tata cara permohonan Izin Kuasa Hukum yang menggantikan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2018.
Pokok-Pokok Peraturan
- Definisi Umum
- Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.
- Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak dan telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Pajak.
- Ketua adalah Ketua Pengadilan Pajak.
- Pemohon adalah orang perseorangan yang mengajukan permohonan Izin Kuasa Hukum ke Pengadilan Pajak.
- Izin Kuasa Hukum adalah izin bagi Kuasa Hukum untuk beracara di Pengadilan Pajak yang ditetapkan oleh Ketua.
- Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
- Keputusan Ketua adalah Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai pemberian Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak dalam bentuk elektronik.
- Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum adalah kartu tanda pengenal diri atau identitas sebagai Kuasa Hukum dalam bentuk elektronik.
- Bukti Penerimaan Elektronik adalah dokumen digital yang diterbitkan Pengadilan Pajak sebagai tanda terima permohonan Izin Kuasa Hukum melalui laman resmi Pengadilan Pajak.
- Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum
- Setiap orang perseorangan untuk menjadi Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak dan beracara di Pengadilan Pajak harus memiliki Izin Kuasa Hukum.
- Untuk memiliki Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada angka (1), Pemohon harus mengajukan permohonan kepada Ketua melalui laman resmi Pengadilan Pajak.
- Izin Kuasa Hukum Terdiri Dari
- Izin Kuasa Hukum terdiri dari:
- Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan; dan
- Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai.
- Untuk memperoleh Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf a, Pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan salinan digital (softcopy) dokumen sebagai berikut:
- daftar riwayat hidup yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau surat keputusan penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi di luar negeri oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Republik Indonesia;
- dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu sebagai berikut:
- kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku untuk keperluan permohonan Izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak;
- pasfoto terbaru berukuran 4×6 cm, berwarna, berlatar belakang merah, posisi wajah menghadap lurus ke depan, dan berpakaian rapi dan sopan dengan menggunakan kemeja/jas/blazer;
- surat pernyataan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara bermeterai elektronik (e-meterai) yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini;
- pakta integritas bermeterai elektronik (e-meterai) yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini;
- Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak, dalam hal Pemohon merupakan orang yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak;
- Kartu Keluarga, dalam hal yang mengajukan permohonan adalah seorang istri yang pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya; dan
- surat pernyataan bermeterai elektronik (e-meterai) yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai aslinya dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini.
- Untuk memperoleh Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf b, Pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan salinan digital (softcopy) dokumen sebagai berikut:
- daftar riwayat hidup yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau surat keputusan penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi di luar negeri oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Republik Indonesia;
- dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu sebagai berikut:
- kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku untuk keperluan permohonan Izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak;
- pasfoto terbaru berukuran 4×6 cm, berwarna, berlatar belakang merah, posisi wajah menghadap lurus ke depan, dan berpakaian rapi dan sopan dengan menggunakan kemeja/jas/blazer;
- surat pernyataan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara bermeterai elektronik (e-meterai) yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini;
- pakta integritas bermeterai elektronik (e-meterai) yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini;
- Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak, dalam hal Pemohon merupakan orang yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak;
- Kartu Keluarga, dalam hal yang mengajukan permohonan adalah seorang istri yang pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya; dan
- surat pernyataan bermeterai elektronik (e-meterai) yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai aslinya dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini.
- Tanggal Permohonan Izin Kuasa Hukum diterima di Pengadilan Pajak
- Pemohon yang telah menyampaikan permohonan melalui laman resmi Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Bagian 2 angka (2) memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik.
- Tanggal yang tercantum dalam Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka (1) merupakan tanggal permohonan Izin Kuasa Hukum diterima di Pengadilan Pajak.
- Pemberian Izin Kuasa Hukum
Pengadilan Pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen permohonan Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Bagian 3 angka (2) dan angka (3) paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.
Dalam hal penelitian dokumen telah dilakukan dan dinyatakan lengkap, Pengadilan Pajak menginformasikan kepada Pemohon melalui surat elektronik dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini.
- Tidak Melengkapi kekurangan Dokumen Sesuai Ketentuan Jangka Yang Ditentukan
- Dalam hal penelitian dokumen telah dilakukan dan dinyatakan tidak lengkap, Pengadilan Pajak menginformasikan kepada Pemohon melalui surat elektronik dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini.
- Permohonan Izin Kuasa Hukum yang tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada angka (1) harus dilengkapi dalam 3 (tiga) hari kerja sejak diinformasikan kepada Pemohon.
- Dalam hal Pemohon tidak melengkapi kekurangan dokumen sesuai ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka (2), permohonan tidak dapat ditindaklanjuti untuk diberikan Izin Kuasa Hukum.
- Panitera Pengadilan Pajak Menerbitkan Salinan Keputusan
- Dalam hal kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Bagian 5 telah terpenuhi, Pengadilan Pajak menindaklanjuti permohonan untuk mendapatkan Izin Kuasa Hukum.
- Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada angka (1) ditetapkan melalui Keputusan Ketua.
- Panitera Pengadilan Pajak menerbitkan salinan Keputusan Ketua sebagaimana dimaksud pada angka (2) dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum yang dibubuhi Tanda Tangan Elektronik
- Keputusan Ketua, salinan Keputusan Ketua, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum diterbitkan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan diinformasikan kepada Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Bagian 5.
- Perpanjangan izin Kuasa Hukum
- Terhadap Keputusan Ketua sebagaimana dimaksud dalam Bagian 7 angka (2) yang akan berakhir masa berlakunya dapat diajukan permohonan perpanjangan.
- Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada angka (1) kepada Ketua melalui laman resmi Pengadilan Pajak dengan melampirkan salinan digital (softcopy) dokumen sebagai berikut:
- daftar riwayat hidup yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini:
- bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku untuk keperluan permohonan Izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak;
- pasfoto terbaru berukuran 4×6 cm, berwarna, berlatar belakang merah, posisi wajah menghadap lurus ke depan, dan berpakaian rapi dan sopan dengan menggunakan kemeja/jas/blazer; dan
surat pernyataan bermeterai elektronik (e-meterai) yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai aslinya dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini.
- Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada angka (2) diajukan paling cepat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum masa berlaku Izin Kuasa Hukum berakhir.
- Permohonan perpanjangan yang diajukan setelah masa berlaku Izin Kuasa Hukum berakhir tidak dapat ditindaklanjuti.
- Permohonan yang tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada angka (4) dapat diajukan permohonan kembali dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian 3.
- Tanggal yang Tercantum Dalam Bukti Penerimaan Elektronik
- Pemohon yang telah menyampaikan permohonan perpanjangan melalui laman resmi Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Bagian 9 angka (2) memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik.
- Tanggal yang tercantum dalam Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka (1) merupakan tanggal permohonan perpanjangan Izin Kuasa Hukum diterima di Pengadilan Pajak.
- Pengadilan Pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen permohonan perpanjangan Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Bagian 9 angka (2) paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.
- Dalam hal penelitian dokumen perpanjangan telah dilakukan dan dinyatakan lengkap, Pengadilan Pajak menginformasikan kepada Pemohon melalui surat elektronik dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini.
- Permohonan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum yang Tidak Lengkap
- Dalam hal penelitian dokumen perpanjangan telah dilakukan dan dinyatakan tidak lengkap, Pengadilan Pajak menginformasikan kepada Pemohon melalui surat elektronik dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini.
- Permohonan perpanjangan Izin Kuasa Hukum yang tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada angka (1) harus dilengkapi dalam 3 (tiga) hari kerja sejak diinformasikan kepada Pemohon.
- Dalam hal Pemohon tidak melengkapi kekurangan dokumen sesuai ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka (2), permohonan tidak dapat ditindaklanjuti untuk diberikan Izin Kuasa Hukum.
- Izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Menindaklanjuti Permohonan
- Dalam hal kelengkapan dokumen perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Bagian 12 telah terpenuhi, Pengadilan Pajak menindaklanjuti permohonan untuk mendapatkan Izin Kuasa Hukum.
- Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada angka (1) ditetapkan melalui Keputusan Ketua.
- Panitera Pengadilan Pajak menerbitkan salinan Keputusan Ketua sebagaimana dimaksud pada angka (2) dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum yang dibubuhi Tanda Tangan Elektronik.
- Keputusan Ketua, salinan Keputusan Ketua, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum diterbitkan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan diinformasikan kepada Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Bagian 12.
- Jangka Waktu Izin Kuasa Hukum
Keputusan Ketua mengenai pemberian Izin Kuasa Hukum berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Ketua.
- Ketentuan Khusus
- Dalam hal layanan Izin Kuasa Hukum tidak dapat diakses, Pengadilan Pajak mengumumkan adanya gangguan atau hambatan teknis pada laman resmi Pengadilan Pajak.
- Dalam hal gangguan atau hambatan teknis sebagaimana dimaksud pada angka (1) terjadi, pengajuan permohonan atau permohonan perpanjangan Izin Kuasa Hukum disampaikan melalui laman khusus yang disediakan oleh Pengadilan Pajak.
- Dalam hal gangguan atau hambatan teknis berakhir, pengajuan permohonan atau permohonan perpanjangan Izin Kuasa Hukum yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada angka (2) disampaikan kembali melalui laman resmi Pengadilan Pajak.
- Ketentuan Peralihan
- Permohonan atau permohonan perpanjangan Izin Kuasa Hukum yang telah diajukan dengan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2018 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.
- Izin Kuasa Hukum yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2018 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak tetap berlaku sampai dengan Izin Kuasa Hukum tersebut berakhir.
- Izin Kuasa Hukum yang telah berakhir sebagaimana dimaksud pada angka (2) tidak dapat diperpanjang dan harus diajukan permohonan baru sesuai ketentuan dalam Bagian 3 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini.
Komentar
Belum lama ini, Ketua Pengadilan Pajak menerbitkan Nomor PER-1/PP/2024 tentang tata cara permohonan izin kuasa hukum pada pengadilan pajak yang telah ditetapkan pada 5 Februari 2024 dan akan mulai berlaku pada 12 April 2024. Izin kuasa hukum yang diterbitkan oleh Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan sebelumnya, yaitu berdasarkan PER-1/PP/2018 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin kuasa hukum yang dimaksud. Saat masa berlaku izin kuasa hukum habis maka pemohon harus mengajukan permohonan baru sesuai dengan Pasal 3 PER-1/PP/2024.
PER-1/PP/2024 mengatur setiap orang yang hendak beracara di Pengadilan Pajak perlu memiliki izin kuasa hukum. Yang mana nantinya, permohonan izin diajukan kepada Pengadilan Pajak secara elektronik melalui laman resmi Pengadilan Pajak atau disebut dengan IKH Online. Izin kuasa hukum terdiri dari izin kuasa hukum di bidang perpajakan dan izin kuasa hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Untuk memperoleh izin kuasa hukum perpajakan, terdapat 13 (tiga belas) dokumen yang harus dilampirkan secara elektronik.
Setelah permohonan dan dokumen-dokumen disampaikan, Pengadilan Pajak akan menindaklanjuti permohonan izin. Selanjutnya, izin kuasa hukum akan ditetapkan melalui keputusan ketua Pengadilan Pajak. Keputusan ketua pengadilan pajak dan kartu tanda pengenal kuasa hukum terbit paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.
