Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat (Battery Electric Vehicle)
Oleh: Hari Yanto – Praktisi Perpajakan
Konsentrasi Pemerintah pada program percepatan peralihan energi fosil ke energi listrik menjadi babak baru bagi industri otomotif di Indonesia. Bagaimana tidak, serangkaian aturan yang dikeluarkan Pemerintah telah mendorong para pelaku industri otomotif untuk berduyun-duyun turut menyukseskan kebijakan tersebut.
Salah satu kebijakan Pemerintah yang baru-baru ini menjadi perhatian industri otomotif adalah pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 (“PMK 09/2024”). Lantas pelaku industri otomotif yang mana yang berhak menikmati insentif PPnBM tersebut.? Apakah showroom/sub-dealer dapat menikmati insentif PPnBM ini? ataukah insentif ini diberikan pada lini industri otomotif tertentu seperti dealer atau distributor atau hanya pada lini importir/Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)/industri perakitan ?
Adapun pertanyaan di atas adalah pertanyaan terkait siapakah subjek yang dapat menerima insentif PPnBM, namun demikian pemberian suatu insentif biasanya menyangkut pula objek tertentu yang keduanya merupakan sarana tercapainya tujuan dari pemberian insentif tersebut. Perhatikan gambar 1 dibawah ini.
Gambar 1
Subjek Penerima Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat
PMK 09/2024 menyebutkan subjek yang dapat memanfaatkan insentif fiskal berupa PPnBM ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024 adalah Pelaku Usaha. PMK 09/2024 memberikan pengaturan mengenai Pelaku Usaha ini dalam Pasal 1 ayat (9), Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). Perhatikan tabel dibawah ini.
| Pasal | Ayat | Isi |
| 1 | 9 | Definisi Pelaku Usaha |
| 2 | 1 | Pelaku Usaha Impor |
| 2 | Pelaku Usaha Produsen | |
| 3, 4, dan 5 | Syarat Pelaku Usaha |
Definisi Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbadan hukum di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri atau manufaktur yang memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Empat, baik yang dilakukan sendiri atau dalam rangka kontrak melalui kerja sama produksi dengan industri perakitan kendaraan bermotor dan/ atau industri perakitan pemegang merek KBL Berbasis Baterai Roda Empat lainnya.
Inti dari definisi Pelaku Usaha di atas dapat dilihat pada kata kerja yang digunakan dalam definisi tersebut, yaitu kata kerja “Memproduksi”. Dengan demikian definisi tersebut merujuk pada subjek yang memproduksi, yaitu Produsen. Pelaku Usaha produsen ini kemudian disebutkan kembali dalam Pasal 2 ayat (2) dari kalimat “…yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat oleh Pelaku Usaha….”.
Selain Pelaku Usaha Produsen, PMK 09/2024 juga memberikan insentif kepada Pelaku Usaha Importir. Hal ini merujuk pada Pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan:
“PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024.”
Menyangkut persyaratan mengenai subjek, PMK 09/2024 mensyaratkan baik kepada Pelaku Usaha Produsen maupun Pelaku Usaha Importir haruslah berbentuk perusahaan badan hukum Indonesia (Pasal 1 ayat (9)), telah dikukuhkan sebagai Pengusaha kena pajak (Pasal 2 ayat (3)) serta telah memiliki Surat Persetujuan Pemanfataan Insentif Impor/Penyerahan Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat yang diterbitkan oleh Menteri Investasi (Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5)).
Objek Yang Diatur Dalam PMK 09/2024
PMK 09/2024 membatasi ruang lingkup pengaturannya pada suatu objek tertentu. Pengaturan mengenai objek ini berturut-turut tercantum dalam beberapa pasalnya, yaitu sebagai berikut:
| Pasal | Ayat | Isi |
| 1 | 6 | Definisi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat |
| 7, 8 | Keadaan/bentuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat |
Definisi yang diberikan Pasal 1 ayat (6) PMK 09/2024 merujuk pada kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat yang 100% (seratus persen) digerakkan oleh energi listrik (Battery Electric Vehicle). Hal tersebut berarti insentif PPnBM yang diatur PMK 09/2024 tidak berlaku bagi kendaraan roda empat konvensional (yang digerakkan energi fosil) ataupun kendaraan roda empat hybrid (yang digerakkan energi fosil dan listrik).
Dalam dunia industri otomotif, istilah kendaraan CBU (Completely Built-Up) dan CKD (Completely Knocked-Down) adalah istilah yang tidak asing. Istilah tersebut mengacu pada keadaan atau bentuk kendaraan tersebut. Jika kendaraan CBU diimpor dalam keadaan/bentuk utuh kendaraan (Pasal 1 ayat (7)), maka CKD diimpor dalam keadaan terurai dan lengkap (Pasal 1 ayat (8)). Keduanya, baik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat CBU maupun CKD mendapatkan fasilitas insentif PPnBM ditanggung Pemerintah. Berikut di bawah ini ilustrasi yang digambarkan pada gambar 2.
Gambar 2
Luar Daerah Pabean
LLC – Jepang
Dalam Daerah Pabean Impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat CBU (Pasal 2 ayat 1)
PT. ADM Impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat CKD
Penyerahan yang berasal PT. ASTRDI
dari produksi kendaraan bermotor listrik
berbasis baterai roda empat CKD (Pasal 2 ayat 2)
Penutup
Sesuai Pasal 5 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN), prinsip pemungutan PPnBM hanya dikenakan 1 (satu) kali yaitu: pada waktu penyerahan oleh pabrikan atau produsen atau pada waktu impor. Dengan demikian insentif PPnBM yang diatur dalam PMK 09/2024 juga diberikan kepada 2 (dua) kategori subjek tersebut (Pelaku Usaha Produsen atau Pelaku Usaha Importir). Pelaku Industri Otomotif selain produsen dan importir tidak termasuk ke dalam subjek yang dapat menikmati insentif PPnBM sebagaimana dimaksud dalam PMK 09/2024. Namun demikian, meskipun tidak termasuk ke dalam subjek tersebut, para pelaku industri otomotif lain seperti dealer, showroom, bahkan pemakai (end user) secara tidak langsung dapat menikmati insentif ini berupa harga beli kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat yang lebih rendah karena adanya insentif ini. Dengan adanya insentif PPnBM ini diharapkan tujuan Pemerintah untuk meningkatkan investasi produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat, meningkatkan daya beli dan keterjangkauan masyarakat terhadap kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat, efisiensi ketahanan energi, udara bersih dapat diwujud dalam waktu yang lebih cepat.
