Ada Pajak yang Harus Dibayar!
(+) “Hadeh, paling males kalo ke pasar hari libur gini ditambah mendekati lebaran, penuh banget. Kita
jadi susah buat parkirin motor deh.”
(-) “Hehe, sabar Yun. Inget lagi puasa jangan marah-marah, nanti batal lho puasanya!”
(+) “Gue enggak marah-marah kok hehe. Ini mah yang enak tukang parkirnya ya, bisa cepet beli rumah,
haha.”
(-) “Haha bisa aja Lo. Lagian kan uang parkir kita enggak sepenuhnya buat tukang parkir kali. Ada pajak
yang harus dibayar juga.”
(+) “Hah serius Lo, parkir dikenakan pajak?”
(-) “Hadeh Fin, kemana aja Lo. Pajak parkir itu adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar
badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai
suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.”
(+) “Dari tadi Gue kan sama Lo hahaha, lagian Baru tau Gue Yun? Terus pajak parkir termasuk ke dalam
jenis pajak apa dan tarifnya berapa persen?”
(-) “Pajak parkir termasuk ke dalam jenis pajak kabupaten/kota. Tarif Pajak Parkir ditetapkan paling
tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen). Terdapat dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Yun.”
(+) “Eh kalo enggak salah, bukannya 20% ya FIn? hehe.”
(-) “Nah berhubung kita tinggal di wilayah daerah khusus Ibukota Jakarta melalui Peraturan Daerah
Nomor 16 Tahun 2010 ditetapkan bahwa tarif parkir ditetapkan sebesar 20% dari DPP Yun.”
(+) “Owalah berarti sesuai wilayahnya ya Fin dikenakan tarifnya.
(-) “ Yups betul banget Yun. Ya udah yuk kita cus keburu siang ini hehe
