RESUME PERATURAN DIRJEN PAJAK

NOMOR 6/PJ/2024

TENTANG

PENGGUNAAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SEBAGAI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DENGAN FORMAT 16 (ENAM BELAS) DIGIT, DAN NOMOR IDENTITAS TEMPAT KEGIATAN USAHA DALAM LAYANAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan kepada Wajib Pajak dan pihak lain serta memberikan kecukupan waktu bagi para pihak dalam menyiapkan sistem administrasi yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, diperlukan pengaturan mengenai penggunaan ketiga jenis nomor identitas tersebut dalam layanan administrasi perpajakan sejak tanggal 1 Juli 2024. 

Pokok-Pokok Peraturan

  1. Definisi Umum
  1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  3. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  4. Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
  5. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
  6. Pihak Lain adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan administrasi publik atau nonpublik yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam layanan administrasinya.
  1. Layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 digit
  1. Terhitung sejak tanggak 1 Juli 2024:
    1. Wajib Pajak baik di tempat tinggal, tempat kedudukan, maupun tempat kegiatan usaha menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Pihak Lain; dan
    2. Pihak Lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan dimaksud.
  2. Layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada angka (1) sejak tanggal 1 Juli 2024 berupa layanan pendaftaran dan layanan digital lain, yang meliputi:
    1. pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration);
    2. akun profil Wajib Pajak pada DJP Online;
    3. informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP);
    4. penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26);
    5. penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi (e-Bupot Unifikasi);
    6. penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 instansi pemerintah dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); dan
    7. pengajuan keberatan (e-Objection).
  3. Jenis dan penjelasan layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada angka (2) dan penambahan layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha diumumkan kepada masyarakat secara bertahap.
  4. Layanan administrasi selain layanan sebagaimana dimaksud pada angka (2) dan angka (3) dimanfaatkan Wajib Pajak dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit.
  1. Dalam hal sistem administrasi Pihak Lain belum siap digunakan untuk menyelenggarakan layanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Bagian 2 angka (1) huruf b, Pihak Lain menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dalam layanan administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
  1. Keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit.
  1. Keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan secara bertahap disesuaikan dengan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit beserta Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
  2. Keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit yang diterbitkan sejak tanggal 1 Juli 2024 memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit beserta Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
  3. Contoh format penyesuaian sebagaimana dimaksud pada angka (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
  1. Terhadap Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan, berlaku ketentuan:
  1. bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk, dilakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit;
  2. bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah, diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit; dan/atau
  3. bagi Wajib Pajak cabang diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit yang merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak pusat,

serta diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usah

Komentar 

Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024, yang mengatur penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), format NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dalam layanan administrasi perpajakan. Peraturan ini turut menegaskan dan menjelaskan lebih lanjut mengenai penggunaan serta keabsahan format 15 digit NPWP dalam masa transisi menuju pemadanan resmi ke format 16 digit dari NIK pada proses administrasi pihak lain.

Dalam Pasal 1 PER-6/PJ/2024, dijelaskan bahwa pihak lain adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan administrasi publik atau nonpublik yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam layanan administrasinya. Penambahan layanan administrasi pajak yang dapat memanfaatkan NPWP 16 digit, NIK sebagai NPWP, dan NITKU akan dilakukan secara bertahap dan diumumkan kepada masyarakat, hal ini tercantum dalam Pasal 2 ayat (3) dan (4). Untuk layanan yang tidak tercantum pada PER 6/PJ/2024 dan belum diumumkan oleh DJP, masih dapat menggunakan NPWP 15 digit, salah satunya adalah layanan e-Faktur Pajak. 

Pasal 3 dari PER-6/PJ/2024 menyatakan bahwa apabila sistem administrasi pihak lain (seperti badan atau instansi pemerintah yang menyediakan layanan administrasi) belum siap untuk menggunakan layanan yang mencantumkan NPWP dalam format 16 digit, maka masih dapat menggunakan NPWP dengan format 15 digit hingga tanggal 31 Desember 2024. Artinya, untuk sementara waktu, layanan administrasi yang mencantumkan NPWP akan tetap berfungsi dengan menggunakan NPWP format lama hingga akhir tahun 2024. Ketentuan ini turut memberikan waktu transisi bagi pihak lain untuk mempersiapkan sistem administrasinya agar dapat sepenuhnya mendukung penggunaan NPWP format 16 digit dan NIK sebagai NPWP. Ini adalah langkah penting untuk memastikan kelancaran implementasi perubahan tanpa mengganggu layanan administrasi yang sedang berjalan.

Pasal 4 ayat (2) mengatur bahwa keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan yang mencantumkan NPWP dengan format 15 digit yang diterbitkan sejak tanggal 1 Juli 2024 memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen yang mencantumkan NPWP dengan format 16 digit dan NIK sebagai NPWP. Dengan kata lain, meskipun dokumen tersebut menggunakan NPWP format 15 digit, dokumen tersebut tetap sah dan diakui secara hukum. Ini berarti bahwa selama masa transisi, dokumen perpajakan yang sudah diterbitkan dengan NPWP format 15 digit tetap berlaku dan tidak perlu diperbarui atau diganti. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan meminimalisir potensi kebingungan atau kesalahpahaman terkait format NPWP yang digunakan dalam dokumen perpajakan.

Dari ketiga pasal Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 tersebut, telah didapatkan kerangka aturan yang jelas untuk transisi penggunaan NIK sebagai NPWP. Dengan memahami ketentuan ini, Wajib Pajak dan pihak lain diharapkan lebih siap menghadapi perubahan yang ada, tanpa perlu khawatir mengenai keabsahan dari format nomor identitas Perpajakan menggunakan 15 ataupun 16 digit hingga akhir tahun 2024. 

Back To Top