
Tidak dapat dimungkiri, perkembangan teknologi yang dari waktu ke waktu semakin pesat membuat inovasi kriminalitas semakin bervariasi. Dunia siber yang tak terbatas tempat dan waktu, memfasilitasi penyebaran kejahatan penipuan di tengah masyarakat. Upaya penipuan beredar dalam bentuk pesan teks melalui bermacam-macam media. Modusnya sama, mengidentitaskan diri sebagai kontak Direktorat Jenderal Pajak, lalu memberikan informasi adanya pajak yang belum dibayarkan, dan mengirimkan sebuah file atau tautan yang mengarahkan wajib pajak agar memberikan data-data pribadinya untuk disalahgunakan. Bagi wajib pajak, hendaknya senatiasa waspada dengan berbagai penipuan yang kini marak beredar. Terkadang wajib pajak yang masih awam dengan teknologi akan panik apabila mendapat pesan apa pun terkait perpajakan sehingga langsung mengikuti arahan yang menggiringnya terjebak dalam modus penipuan. Sebaiknya wajib pajak tidak perlu takut dan panik apabila mendapat informasi seputar perpajakan. Selama kewajiban perpajakan telah terpenuhi, tidak perlu khawatir akan adanya penagihan-penagihan pajak yang tidak seharusnya. Untuk itu perlunya edukasi dari pihak DJP sangatlah berperan penting untuk kenyamanan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Salam,
Veni
Kegelisahan Wajib Pajak Terhadap Kenaikan PPN
Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada Januari 2025 masih menjadi sorotan masyarakat. Tidak sedikit dari masyarakat Indonesia yang menolak pengenaan PPN 12% ini. Awalnya, DPR mengatakan PPN 12% akan dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, kecuali barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya. Namun, pengumuman pemerintah ternyata tidak demikian. Beberapa bahan makanan, pendidikan, serta layanan RS premium tetap dikenakan pajak. Kemudian, aplikasi hiburan seperti Spotify dan Netflix pun dikenakan PPN 12%. Hal ini menimbulkan kegelisahan di masyarakat. Pemerintah pun berjanji akan segera merilis daftar barang yang dikenakan PPN 12% mulai tahun depan.
Salam,
Arkan
Aplikasi SIGNAL: Solusi Praktis Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Dalam era digital saat ini, teknologi terus berkembang untuk mempermudah berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK tahunan. Salah satu solusi inovatif yang hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut adalah aplikasi SIGNAL. Aplikasi yang dikembangkan Korlantas Polri ini dirancang untuk memberikan kemudahan, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan. Aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ). Melalui Aplikasi SIGNAL, Anda tidak perlu lagi mengantre panjang atau repot mengecek pajak kendaraan karena proses pengesahan pajak menjadi lebih efisien, hemat waktu, dan bisa dilakukan di mana saja. Aplikasi SIGNAL turut mendukung upaya pemerintah untuk memodernisasi pelayanan publik. Oleh karena itu, aplikasi pelayanan digital ini menghadirkan solusi terbaik untuk masyarakat yang hendak mengurus pajak kendaraan secara praktis dan aman. Bagi Anda yang ingin memanfaatkan kemudahan ini, maka segera download aplikasi SIGNAL di App Store atau Play Store agar mengurus pajak menjadi lebih mudah, praktis, dan aman.
Salam Sukses,
Indrawan
