Overview Ketentuan Material PPN dalam UU HPP

Oleh: Muhhamad Ikbal

Praktisi Perpajakan 

Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) banyak disorot oleh para pengamat dan pemerhati kebijakan perpajakan. Hal ini dikarenakan besaran tarif PPN naik bertahap mulai 1 April 2022 sebesar 11% dan 1 Januari 2025 manjadi 12%. Selain itu, yang tidak kalah krusialnya ialah dihapuskannya bahan kebutuhan pokok, barang tambang, dan jasa – jasa esensial yang selalu ada di UU PPN dari daftar non Barang Kena Pajak (BKP) dan non Jasa Kena Pajak (JKP). Lantas, apa saja kelebihan dari pengaturan PPN dalam UU HPP sebagai kompensasi dari hilangnya kedua poin krusial tersebut.

 Perubahan ada ketentuan PPN didasarkan pada masih rendahnya tingkat pemungutan PPN. Data dari Ditjen Pajak, VAT C – efficiency ratio hanya sebesar 63,58%, artinya Indonesia baru bisa mengumpulkan 63,58% dari total PPN yang harusnya bisa dikumpulkan. Sekedar informasi,  VAT C-efficiency ratio merupakan tool untuk mengukur efisiensi pemungutan PPN dengan menggunakan rumusan tarif PPN dikali dengan PDB dari sektor konsumsi. 

Untuk itu, Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) merevisi tarif PPN serta memindahkan barang kebutuhan pokok dan jasa esensial dari daftar non-BKP dan non-JKP menjadi barang dan jasa strategis dengan fasilitas Tidak Dipungut sebagian atau seluruhnya atau dapat juga dijadikan PPN Dibebaskan.

Guna memudahkan pemahaman, penulis ringkas 5 (lima) perubahan pengaturan PPN seiring dengan berlakunya UU HPP. Di mana ketentuan pengaturan UU HPP klaster PPN berlaku sejak 1 April 2022.  

Perubahan Pertama, Pengurangan Non-Objek PPN dan Perumusan Fasilitas PPN.

Poin pertama yang berubah ialah pengurangan non-BKP dan Non-JKP dalam Pasal 4A ayat (2) dan ayat (3) UU PPN

Pasal 4A ayat (2) UU HPP (UU No.7 Tahun 2021)Pasal 4A ayat(2) UU PPN (UU No.42 Tahun 2009)
(2)  Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:a. dihapus;b. dihapus;c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dand. uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:a.barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dand. uang, emas batangan, dan surat berharga.
Pasal 4A ayat (3) UU HPP (UU No.7 Tahun 2021)Pasal 4A ayat (3) UU PPN (UU No.42 Tahun 2009)
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:a. dihapus;b. dihapus;c. dihapus;d. dihapus;e. dihapus;f. jasa keagamaan;g. dihapus;h. jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;i. dihapus;j. dihapus;k. dihapus;l. jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain;n. jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;o. dihapus;p. dihapus; danq. jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:a. jasa pelayanan kesehatan medik;b. jasa pelayanan sosial;c. jasa pengiriman surat dengan perangko;d. jasa keuangan;e. jasa asuransi;f. jasa keagamaan;g. jasa pendidikan;h. jasa kesenian dan hiburan;i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;k. jasa tenaga kerja;l. jasa perhotelan;m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;n. Jasa penyediaan tempat parkir;o. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;p. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; danq. Jasa boga atau catering

Pengalihan sejumlah non-BKP dan non-JKP tersebut ke Pasal 16B ayat (1a) sebagai Objek PPN yang tidak dipungut sebagian atau keseluruhan atau dibebaskan.  Pasal 16B ayat (1a) UU HPP klaster PPN merupakan ketentuan baru yang belum pernah diatur sebelumnya. Berikut kutipan pasalnya.

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan:

  1. mendorong ekspor dan hilirisasi industri yang merupakan prioritas nasional;
  2. menampung kemungkinan perjanjian dengan negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya;
  3. mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui pengadaan vaksin dalam rangka program vaksinasi nasional;
  4. meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat;
  5. mendorong pembangunan tempat ibadah;
  6. menjamin terlaksananya proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri;
  7. mengakomodasi kelaziman internasional dalam importasi Barang Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk;
  8. membantu tersedianya Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam dan bencana non alam yang ditetapkan sebagai bencana alam nasional dan bencana non alam nasional;
  9. menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai, yang perbandingan antara volume barang dan orang yang harus dipindahkan dengan sarana transportasi yang tersedia sangat tinggi; dan/atau
  10. mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:
  1. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
  2. jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional;
  3. jasa pelayanan sosial;
  4. jasa keuangan;
  5. jasa asuransi;
  6. jasa pendidikan;
  7. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri; dan
  8. jasa tenaga kerja.

Peralihan BKP dan JKP yang sifatnya esensial sebelum UU HPP berlaku nyaman di Pasal 4A kini harus berganti kamar menjadi Pasal 16B ayat (1a) mengakibatkan setidaknya 2 (dua) hal yang terdampak. Pertama, yang paling jelas adalah kewajiban dalam menjalankan kepatuhan menjadi PKP menjadi lebih berat. Hal ini dikarenakan PKP harus memuat Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang semula tidak terutang menjadi tidak dipungut atau dibebaskan. Biaya kepatuhan (compliance cost) merangkak naik disebabkan kewajiban PPN kini melekat pada BKP dan/atau JKP yang semula tidak terutang.

Kedua, meningkatkan potensi pengusaha menjadi PKP meski hanya menyerahkan BKP dan/atau JKP yang dibebaskan. Esensi dikukuhkan menjadi PKP ialah jumlah penyerahan BKP dan/atau JKP yang melewati batas penyerahan Pengusaha Kecil (omset Rp4,8 miliar setahun). Tentu hal ini menjadi semacam efek samping yang buruk bagi pelaku usaha yang fokus pada penyerahan BKP dan/atau JKP yang esensial.

Perubahan kedua, kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan tariff PPN ini menjadi hal yang sangat krusial dalam sejarah pemberlakuan PPN. Perlu ada aturan peralihan yang mengatur Faktur Pajak pengganti yang dibuat di masa peralihan  

Perubahan ketiga, kemudahan dan kesederhanaan dengan pengaturan Pajak Masukan yang menggunakan DPP nilai lain dapat dikreditkan. Untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan serta rasa keadilan, PKP dapat menghitung dan menyetor jumlah pajak dengan cara menggunakan besaran tertentu serta dengan mekanisme yang disederhanakan bagi PKP yang peredaran usahanya tidak melebihi jumlah tertentu dan yang melakukan kegiatan usaha tertentu.

Perubahan keempat, pengkreditan pajak masukan yang diatur kembali. Kabar baiknya ialah dihapuskannya perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon yang bukan untuk barang dagangan atau untuk disewakan serta PPN masukan lain dari daftar PPN masukan yang tidak dapat dikreditkan. Pengaturan PPN masukan ini senafas dengan apa yang sudah diatur dalam UU Cipta Kerja. Perhatikan tabel di bawah ini.

Pasal 9 ayat (8) UU HPP Pasal 9 ayat (8) UU 
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:dihapus;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;dihapus;dihapus
h. dihapusi. dihapus; danji. dihapus
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; danj. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Perubahan terakhir, pendelegasian wewenang dengan adanya Pasal 16G. Menteri Keuangan nantinya mengatur hal teknis yang belum diatur dalam UU HPP. Ada Sembilan aturan yang akan diterbitkan menteri keuangan. 

Kesembilan aturan tersebut adalah: pertama, nilai lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ayat (1); kedua, kriteria belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a); ketiga, penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c);

Keempat, Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c); kelima, pedoman pengkreditan pajak masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6); keenam, penentuan sektor usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6c);

Ketujuh, pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) huruf a; Kedelapan, pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9a), ayat (9b), dan ayat (9c); terakhir, jumlah peredaran usaha tertentu, jenis kegiatan usaha tertentu, jenis Barang Kena Pajak tertentu, jenis Jasa Kena Pajak tertentu, dan besaran Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dan disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1),

Back To Top