Overview Ketentuan Formal dalam UU HPP
Oleh: Muhammad Ikbal
Konsultan Pajak
Ketentuan formal perpajakan biasa disebut dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengalami banyak perubahan fundamental dari UU KUP sebelumnya. Sebagai contoh pengaturan terkait besaran sanksi baik berupa bunga, kenaikan maupun bunga saat proses selesainya pemeriksaan, keberatan maupun banding. Selain itu, ada juga pengaturan yang belum ada dalam UU KUP sebelumnya seperti Kerja Sama Bantuan Penagihan Pajak Antar Negara maupun Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemotong/Pemungut Pajak
Berlaku Undang – undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) merobak fundamental pengaturan pajak yang selama ini sudah mengakar. Dalam kesempatan kali ini, penulis akan mengulas perubahan ketentuan formal dalam UU HPP dimana ketentuan formal perpajakan ini berlaku sejak UU HPP diundangkan dalam hal ini 29 Oktober 2021.
Berdasarkan pengamatan penulis, terdapat 11 Pasal terkait ketentuan formal perpajakan yang berdampak dari berlakunya UU HPP. Kesebelas pasal tersebut ada yang sifatnya merubah ketentuan dari pasal sebelumnya maupun menambahkan dari pasal sebelumnya. Adapun kesebelas pasal tersebut ialah
Pertama, Menambahkan Pasal 2 ayat (1a) yang mengatur masalah Nomor induk Kependudukan sebagai NPWP
| Pasal 2 ayat (1a) UU HPP | Pasal 2 ayat (1a) UU KUP |
| Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan | – |
Penulis berpendapat ini merupakan pasal ekstensifikasi sekaligus intensifikasi guna memperbanyak dan memetakan Subjek Pajak Orang Pribadi. Dalam keterangannya di media massa, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa memperlakuan NIK sebagai NPWP dilakukan guna menyederhanakan sistem pemungutan pajak. Tentu teknis nya sendiri, penerapan pasal ini pun perlu banyak perubahan di sistem pelaksanaannya.
Kedua, Merubah Pasal 8 yang menjabarkan ketentuan batas waktu pengungkapan ketidakbenaran SPT saat pemeriksaan.
Salah satu pasal yang krusial diubah ialah deadline waktu tidak diperkenankan lagi melakukan pengungkapan ketidakbenaran SPT saat pemeriksaan. Hal ini sebenarnya sudah menjadi kesan buruk sejak muncul aturan yang berbeda dengan UU KUP dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
| Pasal 8 ayat (4) UU KUP | Pasal 8 ayat (1) PP-74/2011 |
| Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan | Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang, sepanjang pemeriksaan pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan. |
Bila dicermati ada kesan PP-74/20211 mengatur hal baru yang berbeda dengan UU KUP. Untuk itu, UU HPP muncul dengan mengubah ketentuan tersebut sehingga tidak ada lagi perbedaan pengaturan terkait deadline waktu melakukan pengungkapan ketidakbenaran saat pemeriksaaan pajak.
| Pasal 8 ayat (4) UU HPP | Pasal 8 ayat (1) PP-74/2011 |
| Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan | Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang, sepanjang pemeriksaan pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan. |
Ketiga, merubah Pasal 13 yang meregulasi masalah besaran sanksi saat pemeriksaan.
Hal yang patut diapresiasi dari perubahan ketentuan formal ialah perubahan suku bunga atas ketidaktertiban administrasi kewajiban perpajakan. SKPKB sebagai produk hukum dari pemeriksaaan pajak dapat menagih hutang pokok pajak beserta sanksi administrasi berupa bunga yang regulasi lama nilainya fix 2% kini besaran disesuaikan dengan suku bunga acuan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan. Namun hal ini tetap bergantung pada berapa uplift faktor sebagai unsur penambah dalam perhitungan bunga yang ditentukan oleh Menteri Keuangan. Bila uplift faktor sudah dikisaran 25%, sanksi bunga bisa fixnya melewati 2%, tentu ini menjadi suatu kabar kurang sedap bagi Wajib Pajak.
| Pasal 13 ayat (2b) UU HPP | Pasal 13 ayat (2) UU KUP |
| Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% (lima belas persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. | Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. |
Keempat, merubah Pasal 14 yang menggawangi masalah Penagihan Atas Wanprestasi Pembayaran Angsuran.
Sebagaimana diketahui Pasal 14 UU KUP menjadi rumah bagi pengaturan Surat Tagihan Pajak (STP). Pasal 14 UU HPP klaster KUP menghapus 2 (dua) ketentuan dan menambahkan 2 (dua) pengaturan. Perhatikan tabel di bawah ini.
| Pasal 14 UU HPP (UU No.7/2021) | Pasal 14 UU KUP (UU No.28/2007) |
| Dihapus | Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila;f. Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak. |
| Dihapus | g. Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan. |
| h. terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak, dalam hal:diterbitkan keputusan; diterima putusan; atauditemukan data atau informasi, yang menunjukkan adanya imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak | Belum diatur |
| Apabila WP tidak melakukan kewajiban dalam membayar angsuran atau penundaan kurang bayar SPT Tahunan maka dapat ditagih dengan STP | Belum diatur |
Selain itu, besaran sanksi administrasi berupa bunga dalam UU HPP pun mengalami perubahan dari UU KUP. Bila sebelumnya 2% kini menjadi bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak. Perhatikan tabel di bawah ini.
| Pelanggaran yang dilakukan | Sanksi yang akan diterima |
| Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; | Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. |
| terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak | Hanya menagih imbalan bunga yang tidak seharusnya |
| PKP yang tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak, dan PKP tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sesuai Pasal 13 ayat (5) dan (6) UU PPN | sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak |
Perlu dikritisi, ketentuan imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak menjadi semacam kerancuan aturan yang terpelihara sejak UU Cipta Kerja klaster UU KUP. Perhitungan imbalan bunga menjadi kewenangan Dirjen Pajak dan Wajib Pajak tidak memiliki kewenanangan apapun dalam menentukan besaran imbalan bunga. Ketiadaan wewenang tersebut baik dari segi jumlah pokok pajak maupun jangka waktu perhitungan.
Penulis menyarankan bila ada kekeliruan penentuan imbalan bunga, Dirjen Pajak hanya perlu merevisi atau membuat Surat Keputusan Pembetulan Imbalan Bunga. Hal ini dikarenakan sejak diundangkan UU KUP, peruntukan STP hanya ditujukan untuk kekeliruan dan kesalahan yang diperbuat oleh Wajib Pajak, bukan karena kesalahan Ditjen Pajak dalam menjalankan kewajibannya.
Kelima, menambahkan Pasal 20 A yang mengulas Kerjasama Bantuan Penagihan Pajak Antar Negara
Sebelum UU HPP berlaku, bantuan penagihan pajak antar negara hanya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-42/PJ/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Bantuan Penagihan Pajak Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Kini, aturan tersebut sudah resmi tercantum dalam level UU. Pasal 20 A ayat (2) UU HPP menyatakan bahwa pelaksanaan bantuan penagihan pajak dilakukan oleh Dirjen Pajak, yang meliputi pemberian bantuan penagihan pajak dan permintaan bantuan penagihan pajak kepada negara mitra atau yurisdiksi mitra.
Hal ini dilakukan berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal. Perjanjian internasional merupakan perjanjian bilateral atau multilateral yang mengatur kerja sama mengenai hal yang berkaitan dengan bantuan penagihan pajak, meliputi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B); konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan; atau perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.
Keenam, Menambahkan Pasal 25 dan 27 yang mengurai besaran sanksi pada saat upaya hukum,
Pasal 25 UU KUP kental dengan pengaturan upaya hukum Keberatan sedangkan Pasal 27 UU KUP dikenal baik pengaturan upaya hukum Keberatan. Kabar baik dari berlakunya UU HPP ialah penurunan sanksi administratif berupa denda baik di level keberatan maupun level banding. Level keberatan denda turun dari 50% menjadi 30% bagi keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian.
Sementara, pada level banding denda turun dari 100% menjadi 60% bagi banding Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian. Selain itu, bila Wajib Pajak atau Dirjen Pajak mengekskalasi banding ke Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Perhatikan tabel di bawah untuk memudahkan pemahaman.
| Upaya Hukum | Pasal yang mengatur | UU HPP | UU KUP |
| Keberatan | Pasal 25 ayat (9) | 30% | 50% |
| Banding | Pasal 27 ayat (5d) | 60% | 100% |
| Peninjauan Kembali | Pasal 27 ayat (5f) | 60% | Tidak diatur |
Ketujuh, Menambahkan Pasal 27 c terkait dengan Prosedur Persetujuan Bersama Dalam Rangka Menyelesaikan Masalah Dalam Penerapan P3B
Aturan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP) naik level dari sebelumnya hanya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NOMOR 49/PMK.03/2019 ke Pasal 27C UU HPP. Sebagaimana diketahui, Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP) adalah prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.
Hasil dari MAP adalah Persetujuan Bersama yang merupakan hasil kesepakatan dalam penerapan P3B oleh Pejabat Berwenang dari Pemerintah Indonesia dan Pejabat Berwenang dari pemerintah Mitra P3B sehubungan dengan MAP yang telah dilaksanakan. Sebelum UU HPP berlaku terdapat 2 (dua) masalah yang perlu dipecahkan yaitu Belum ada payung hukum yang mengatur Fungsi SK Dirjen Pajak terkait tindak lanjut Persetujuan Bersama sebagai dasar pengembalian pajak atau penagihan pajak dan Kedua, Persetujuan Bersama dapat berisi ketidaksepakatan dalam hal perundingan dilaksanakan bersamaan dengan proses banding sampai dengan putusan banding diucapkan, perundingan belum menghasilkan kesepakatan.
Untuk itu, UU HPP hadir dengan pengaturan pelaksaan MAP jika belum menghasilkan Persetujuan Bersama sampai dengan Putusan Banding atau Putusan PK diucapkan, Dirjen Pajak tetap melajutkan perundingan sepanjang materi sengketa yang diputus dalam Putusan Banding atau Putusan PK bukan materi sengketa yang diajukan melalui MAP; dan pengaturan SK Dirjen Pajak tentang Persetujuan Bersama temasuk dasar pengembalian pajak dan atau dasar pengembalian pajak.
Delapan, merubah Pasal 32 Kuasa Wajib Pajak
Perubahan ketentuan kuasa Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KUP dilakukan dikarenakan adanya kewajiban pemerintah melaksanakan Amar Putusan MK Nomor 63/PUU-XV/2017 menyatakan bahwa frasa Pasal 32 ayat (3a) UU KUP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memupunyai kekuatan hukum mengikat.
Sekilas penulis informasikan lahirnya Amar Putusan MK Nomor 63/PUU-XV/2017, hal ini berawal dari adanya penolakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) x terhadap seorang kuasa Wajib Pajak yang adalah seorang advokat dan pengacara yang memiliki sertifikasi tambahan seperti Kurator, Legal Auditor, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak dan memiliki pengetahuan yang cukup dalam hal pajak saat mendampingi klien. Sayangya KPP x tersebut keukeh bahwa kuasa harus merupakan konsultan pajak atau Karyawan Wajib Pajak sesuai PMK Nomor: 229/PMK.03/2014.
Atas dasar itu, advokat tersebut mengajukan judicial review atas Pasal 32 ayat (3a) UU KUP. Ketentuan Pasal 32 ayat (3a) UU 16/2009 yang diuji Pemohon memberikan kewenangan yang absolut kepada Menteri Keuangan untuk menentukan persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa untuk melaksanakan kedaulatan wajib pajak yang berarti sama saja menempatkan Menteri Keuangan berkedudukan lebih tinggi dari kedaulatan rakyat.
Putusan MK tersebut memutuskan bahwa hal yang tidak diatur dalam UU KUP, diantaranya:
- Tidak adanya aturan lebih lanjut atas kriteria orang yang dapat bertindak sebagai kuasa.
- Tidak adanya aturan standar pemahaman masalah perpajakan yang harus dimiliki oleh seorang kuasa untuk dapat bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.
- Tidak adanya aturan tentang bagaimana seorang kuasa menjalankan hak dan kewajibannya sebagai kuasa.
- Tidak adanya aturan tentang status Kuasa Wajib Pajak sebagai profesi yang mandiri dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan
Berangkat dari hal tersebut Pasal 32 ayat (3a) UU HPP klaster UU KUP hadir dengan mengatur bahwa Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.
Kesembilan Menambahkan Pasal 32 A yang membahas masalah Penunjukan Pihak Lain Untuk Memungut PPN, PPh & PTE
Sebelum UU HPP berlaku, belum ada pengaturan secara khusus untuk menunjuk pemungut pajak atas transaksi melalui pihak lain sebagai pemungut pajak. Untuk itu, Pasal 32 A UU HPP mengatur Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak lain merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi.
Terakhir, merubah Pasal 34 ayat (3) UU KUP yang berkaitan dengan Rahasia Jabatan
Informasi, keterangan maupun data Wajib Pajak merupakan informasi rahasia yang tidak boleh begitu saja diumbar-umbar ke publik. Untuk itu Pasal 34 UU KUP hadir guna menjamin kerahasiaan data Wajib Pajak oleh pejabat maupun tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Hanya terdapat 2 (dua) kondisi yang mengecualikan aturan rahasia jabatan sesuai Pasal 34 ayat (2a) sebagaimana dikutip di bawah ini:
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah:
pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan; atau
pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan Menteri Keuangan untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan negara.
Kemudian, ayat (3) merinci lebih detil kepentingan negara dalam kaitan rahasia jabatan. Perhatikan tabel di bawah ini.
| Pasal 32 ayat (3) UU HPP | Pasal 32 ayat (3) UU KUP |
| Demi kepentingan negara, dalam rangka penyidikan, penuntutan, atau dalam rangka mengadakan kerja sama dengan lembaga negara, instansi pemerintah, badan hukum yang dibentuk melalui Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, atau pihak lain, Menteri Keuangan berwenang memberikan izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuk. | Untuk kepentingan negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) supaya memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuk. |
Penutup
Demikian sepuluh poin aturan yang berubah seiring dengan berlaku UU HPP. Selain kesepuluh poin aturan tersebut masih ada perubahan aturan terkait dengan penegakan hukum yang terdiri dari 6 poin perubahan. Keenam poin aturan tersebut akan penulis ulas pada tulisan berikutnya.
