JAKARTA, (CNBC Indonesia, 29 Februari 2024): Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 perihal pajak ekspor. Dia mengatakan revisi aturan tersebut sudah diajukan ke Presiden Joko Widodo dan tinggal diteken. Revisi PP Nomor 123 Tahun 2015 merupakan evaluasi terhadap penerapan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam yang dinilai belum efektif. Sejak PP DHE SDA itu terbit, pemerintah telah menjanjikan akan memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) agar eksportir betah menaruh dollarnya di dalam negeri. Dalam aturan yang ada saat ini, insentif pajak hanya diberikan untuk deposito (bukan DHE) berupa potongan PPh sebesar 20%. Namun untuk deposito DHE SDA dikenakan PPh atas bunga yang bervariasi, seperti PPh 10% (untuk tenor 1 Bulan), PPh 7,5% untuk Deposito tenor 3 Bulan, dan PPh 2,5% untuk Deposito DHE tenor 6 Bulan. Susi mengatakan revisi PP 123 Tahun 2015 akan memberikan insentif yang lebih menarik kepada para eksportir. Dalam aturan baru itu insentif PPh yang diberikan akan lebih besar. Dia meyakini dengan adanya tambahan insentif fiskal ini tingkat kepatuhan eksportir terkait DHE akan semakin tinggi.
Batas Lapor Pajak 2024, Sebanyak 5,41 Juta WP Sudah Sampaikan SPT Tahunan
JAKARTA, (Bisnis.com,29 Februari 2024): Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan sebulan jelang batas lapor pajak 2024 atau per 28 Februari 2024 sebanyak 5,41 juta Wajib Pajak (WP) sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jumlah wajip pajak yang melapor SPT 2024 ini tumbuh 1,63% dari periode yang sama tahun lalu atau secara year-on-year (yoy). Secara perinci, penyampaian SPT untuk WP Orang Pribadi tercatat sebanyak 5,24 juta SPT. Sementara WP Badan tercatat sebanyak 166.266 yang telah menyampaikan kewajiban tahunannya. Dalam kurun waktu satu minggu atau sejak 21 Februari 2024, terdapat penambahan jumlah WP yang melaporkan SPT Tahunan sebanyak 1,02 juta WP. Lebih lanjut, dalam data yang Dwi Astuti berikan masih terdapat 81.321 WP Orang Pribadi dan 23.328 WP Badan yang melaporkan SPT secara manual. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo telah mengingatkan kepada para Wajib Pajak untuk menyampaikan laporan Pajak Penghasilan (PPh) tersebut yang akan berakhir pada 31 Maret bagi WP Orang Pribadi dan 30 April bagi WP Badan. DJP pun telah mulai mengirimkan email blast kepada 25 juta WP sebagai pengingat masa penyampaian SPT. Di mana terdiri dari 23,5 juta WP Orang Pribadi dan 1,5 juta WP Badan.
Sempat Kontraksi, DJP Siapkan Strategi Ini Untuk Optimalkan Penerimaan
Jakarta, (DDTCnews, 29 Februari 2024): Ditjen Pajak (DJP) menegaskan akan berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak hingga akhir tahun meski sempat terkontraksi pada Januari 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan DJP telah memiliki sejumlah rencana aksi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Melalui peningkatan kepatuhan, target penerimaan pajak pada tahun ini diharapkan kembali dapat tercapai. Dwi mengatakan DJP salah satunya telah memiliki compliance improvement plan berisi sejumalah rencana peningkatan kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan. Dalam hal ini, DJP juga telah memiliki alat berupa Compliance Risk Management (CRM) untuk menginkatkan kepatuhan wajib pajak dengan berbasis risiko. Pengembangan CRM akan mendukung langkah DJP dalam mengoptimalkan penerimaan sekaligus mengubah perspektif hubungan DJP dengan wajib pajak. CRM dikembangkan untuk beberapa fungsi yang meliputi ekstensifikasi, pengawasan dan pemeriksaan, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, penegakan hukum, pelayanan, dan keberatan. Dengan CRM, DJP akan dapat memetakan wajib pajak yang memiliki risiko ketidakpatuhan rendah, sedang dan tinggi.
Soal Bukti Potong, DJP Kirim Email Blast ke Ratusan Ribu Pemberi Kerja
Jakarta, DDTCnews, 29 Februari 2024): Ditjen Pajak (DJP) mulai mengirimkan email blast kepada 396.622 pemberi kerja untuk segera membuat dan menyerahkan bukti potong pajak kepada para karyawannya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menjelaskan bukti potong dibutuhkan karyawan untuk melaporkan SPT Tahunan 2023. Untuk itu, bukti potong perlu segera diserahkan sebelum periode penyampaian SPT Tahunan Berakhir. Dwi menuturkan email blast berisi imbauan memberikan bukti potong pajak ini rutin diberikan kepada pemberi kerja setiap tahun. Penerima email blast tersebut bahkan lebih banyak dari tahun lalu sebanyak 320.000 pemberi kerja. Jika karyawan telah menerima bukti potong DJP lantas menyarankan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2023. Sebagaimana diatur dalam PER-16/PJ/2026, pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima pekerja paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir atau 31 Januari 2024. Bukti potong diberikan oleh pemberi kerja melalui formulir 1721-A1 (bagi karyawan swasta) dibuat dengan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21/26, sementara formulir 1721-A2 (bagi ASN, TNI, dan Polri) dibuat dengan e-Bupot unifikasi instansi pemerintah.
