Rekor Penerimaan Negara Tembus Rp 3.000 T di 2025, Begini Rinciannya 

JAKARTA, (CNBCIndonesia.com, 5 September 2024): Penerimaan negara untuk pertama kalinya tembus Rp 3.000 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (RAPBN). Target penerimaan negara itu akan dijalankan pada masa pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Dalam RAPBN 2025, yang telah disepakati antara pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR, penerimaan negara ditargetkan mencapai Rp 3.005,13 triliun dari rancangan semula dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN Tahun Anggaran 2025 Rp 2.996,87 triliun. Target penerimaan negara dalam APBN setiap tahunnya memang terus meningkat. Pada 2020 pendapatan negara terealisasi Rp 1.647,8 triliun, lalu meningkat pada 2021 menjadi Rp 2.011,3 triliun. Pada 2022 kembali meningkat menjadi Rp 2.635,8 trilin, pada 2023 menjadi Rp 2.783,9 triliun, dan pada 2024 outlooknya menjadi Rp 2.802,5 triliun. Target pendapatan negara secara total pada tahun anggaran masa pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang naik Rp 8,26 triliun hanya akan ditopang oleh kenaikan target Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP dari semula rancangannya sebesar Rp 505,38 triliun menjadi Rp 513,64 triliun atau juga naik Rp 8,26 triliun.

Mengenal Double Non-Taxation dan Prinsip Pemajakan Tunggal

JAKARTA, (DDTCnews.com, 5 September 2024): Menghilangkan dampak pajak berganda merupakan salah satu tujuan dari P3B, baik yang dilakukan secara bilateral maupun multilateral. Namun, tujuan yang tertulis secara eksplisit dalam teks pembukaan P3B baru-baru ini ditambahkan dengan tujuan lain. Tujuan lain yang dimaksud yaitu eliminasi pajak berganda tanpa menciptakan peluang terjadinya kondisi tidak dikenakan pajak sama sekali (double non-taxation) atau pengurangan pajak dari yang seharusnya terutang melalui skema pengelakan atau penghindaran pajak. Double non-taxation secara umum dipahami sebagai situasi ketika dua (atau lebih) yurisdiksi secara simultan menerapkan ketentuan untuk mengeliminasi beban pajak yang telah dikenakan menurut ketentuan pajak domestik (unilateral tax measure). Perlu dipahami, penerapan tujuan P3B untuk mencegah terjadinya double non-taxation tidak berarti bahwa setiap transaksi harus selalu dikenakan pajak, apaun alasan dan situasinya. Pencegahan double non-taxation tersebut baru dapat diterapkan atas suatu transaksi yang tidak dikenakan pajak sama sekali ketika terdapat upaya pengelakan atau penghindaran pajak, seperti dalam kasus adanya treaty shopping arrangement.

2 Jenis Pajak Menurut Sifatnya di Indonesia

JAKARTA, (KOMPAS.com, 5 September 2024): Jenis pajak menurut sifatnya adalah pajak objektif dan pajak subjektif. Pajak merupakan kontribusi wajib dari masyarakat kepada negara yang bersifat memaksa, berdasarkan undang-undang, dan digunakan untuk membiayai kebutuhan publik. Pajak dapat diklasifikasikan berdasarkan berbagai kategori, salah satunya adalah berdasarkan sifatnya. Kedua jenis pajak ini memiliki karakteristik dan mekanisme pengenaan yang berbeda. Mengutip situs resmi DJP Indonesia, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dan kemakmuran rakyat. Jenis pajak menurut sifatnya adalah pajak subjektif dan objektif. Pajak subjektif adalah pajak yang pengenaannya mempertimbangkan keadaan atau kondisi pribadi wajib pajak, khususnya kemampuan ekonominya. Pajak ini dikenakan berdasarkan aspek subyektif wajib pajak, seperti penghasilan, kekayaan, atau situasi keuangan. Sedangnkan Pajak Objektif adalah pajak yang pengenaannya didasarkan pada objek tertentu tanpa mempertimbangkan kondisi pribadi atau kemampuan ekonomi wajib pajak.

Awasi Wajib Pajak, Pemasangan Tapping Box di Tempat Usaha di Gencarkan 

BANDA ACEH, (DDTCNews, 5 September 2024): Pemkot Banda Aceh akan terus menambah pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box di tempat-tempat usaha. Sekda kota Banda Aceh Faisal mengatakan tapping box berfungsi untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak. Sejauh ini, Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK telah memasang 100 unit tapping box di berbagai tempat usaha. Alat tapping box akan mencatat semua transaksi secara real time. Dengan demikian akan membantu BPKK dalam melaksanakan verifikasi atas pajak yang disetorkan wajib pajak. Alat ini pada akhirnya juga dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah. Disisi lain, pemasangan tapping box diharapkan mempu memudahkan wajib pajak melakukan pencatatan dan menghitung pajak yang harus disetorkan. Sejalan dengan pemasanagan tapping box, Faisal berharap kepatuhan wajib pajak dalam memungut, melapor, dan menyetorkan pajak makin meningkat. Pemkot dapat mengenakan sanksi terhadap pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya. 

Back To Top