Nah! Ini Sosok yang Usulkan Pajak Dipisah dari Kemenkeu
JAKARTA, (CNBC Indonesia, 21 Maret 2023): Wacana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan kembali muncul. Kali ini, wacana ini diungkapkan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin di sela-sela lawatannya ke Riau. Ma’ruf mengatakan ada kajian yang sedang dilakukan pemerintah terkait hal tersebut. Wapres meyakini harus ada perubahan dari sisi perpajakan. Hal ini guna memberikan transparansi kepada masyarakat. Kedua, dia berharap ada peningkatan dari sisi pelayanan dan organisasi. Ketiga, dia melihat pentingnya tax ratio yang masih rendah itu naik. Bamsoet menjelaskan kebijakan pemisahan DJP dengan Kemenkeu sebenarnya sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dibuat pemerintah pada tahun 2015. Dalam pasal 95, disebutkan bahwa penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang perpajakan dilaksanakan oleh lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nantinya, lanjut Bamsoet, DJP akan dibentuk dalam satu badan bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bersifat otonom.
Diskon Mobil dan Bus Listrik Diumumkan 1 April
JAKARTA, (Pajak.com, 21 Maret 2023): Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, bantuan insentif (diskon) pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), yaitu mobil dan bus listrik akan diumumkan pada 1 April 2023. Sementara, diskon pembelian maupun konversi motor listrik sebesar Rp 7 juta sudah mulai berlaku mulai 20 Maret 2023. Diskon untuk kendaraan listrik diberikan karena pemerintah menyadari bahwa pengembangan ekosistem industri KBLBB merupakan sektor strategis yang memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, serta mempercepat inovasi dan dekarbonisasi di Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah ingin adopsi massal penggunaan KBLBB dapat segera terwujud. Apabila indonesia berhasil mentransformasi dan mengelektrifikasi sektor transportasi, maka negara ini dapat mengurangin dampak negatif emisi gas rumah kaca yang membantu pemenuhan komitmen net zero emission sekaligus memberikan kualitas lingkungan yang lebih baik bagi generasi mendatang. Kebijakan tersebut juga dinilai akan menarik minta produsen KBLBB untuk membangun pabriknya di Indonesia sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan kendaraan listrik di pasaran.
Tak lagi repot! Lupa EFIN Saat Lapor SPT, Bisa Cek di M-Pajak
JAKARTA, (CNBC Indonesia, 23 Maret 2023): Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mempermudah layanan untuk memperoleh electronic filing identification number (EFIN). EFIN biasanya digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jika para wajib pajak lupa EFIN, biasanya disuruh langsung ke kantor Ditjen Pajak, menghubungi 1 500 200, live chat di pajak.go.id, atau menghubungi akun media sosial, seperti twitter @Kring_Pajak. Namun, kini tak lagi repot karena bisa melalui satu aplikasi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, sejak pekan lalu, fitur untuk mendapatkan EFIN telah disediakan dalam aplikasi M-Pajak. EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak dan bersifat sangat rahasia. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.
Ramai protes soal pajak natura di media sosial, apa itu?
Jakarta, CNBC Indonesia – Beberapa waktu terakhir ramai menjadi perbincangan mengenai pajak natura di media sosial. Tak sedikit yang protes karena mendapatkan tagihan di luar biasanya.Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, secara prinsipnya pajak natura sendiri adalah seluruh barang pemberian kantor atau pemberi kerja dan menjadi fasilitas bekerja bagi para karyawannya. Namun, dalam rangka keadilan, ada sejumlah barang yang tak akan kena pajak natura. Detail rincian barang ini dimuat untuk lebih memperjelas penerapan pajak natura yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2022. PP ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Suryo menekankan, untuk barang-barang yang akan didetailkan dalam PMK dan merupakan rincian dari natura yang jenisnya telah dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan bagi penerimanya. Pertama dalam bentuk makanan atau minuman. Barang berupa makanan atau minuman yang dikecualikan sebagai PPh natura adalah makanan atau minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai dan merupakan reimbursement makanan atau minuman bagi pegawai yang dinas di luar kantor.
