Oleh: Maghastria Assiddiq
Praktisi Perpajakan
Reformasi adalah keniscayaan, perubahan adalah kebutuhan. Sebuah penggalan judul dari buku yang diterbikan diterbitkan oleh DJP mengenai reformasi perpajakan Jilid I hingga Jilid III ini menggambarkan bahwa kita memang harus berubah, tak terkecuali pelayanan publik yang harus terus diperbaiki. DJP selaku otoritas pajak negeri ini menjadi pionir semangat reformasi perpajakan yang terus berupaya dikobarkan. Tak dapat dipungkiri, hingga kini masih banyak celah penerapan peraturan perpajakan, sekian banyak potensi yang belum terealisasikan, dan berbagai ketidaksempurnaan lainnya. Dalam proses pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) contohnya, penerbitan faktur pajak masih diliputi berbagai penyimpangan. Mulai dari penyimpangan yang ekstrim seperti pembuatan faktur pajak fiktif, hingga penyimpangan minor yang ditemui pada penerbitan faktur pajak NPWP 00.000.000-.000.000 atau disingkat NPWP 000.
Penyimpangan minor inilah yang apabila diabaikan akan sangat berbahaya, karena tidak secara gamblang dilarang melalui peraturan perundang – undangan. Dimana hal ini Ia dapat menyebabkan sulitnya memperluas basis pajak, yang kemudian menyebabkan potensi perpajakan tak dapat terealisasikan. Bagaimana penyimpangan ini dapat menyebabkan hilangnya potensi? Dan bagaimanakah langkah DJP menyiasatinya?
Dinamika Penerbitan Faktur Pajak NPWP 000
Untuk diketahui, pembuatan faktur pajak dengan NPWP 000 selama ini dapat dilakukan apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pembeli yang tidak memiliki NPWP. Sejatinya sebagaimana diatur pada Pasal 13 UU PPN dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2014, salah satu persyaratan formal faktur pajak adalah harus memuat NPWP pembeli BKP dan/atau JKP. Namun ketentuan ini dikecualikan apabila penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan oleh PKP pedagang eceran, PKP retail yang lawan transaksinya pemegang paspor luar negeri, serta apabila bukti pungutan PPN adalah dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Faktanya, PKP lain selain yang telah disebutkan diatas juga berurusan dengan Wajib Pajak tak berNPWP yang menyebabkan faktur pajaknya tidak mencantumkan NPWP dari pembeli BKP dan/atau JKP. Sehingga, DJP membuat peraturan khusus terkait penerbitan faktur pajak untuk pembeli BKP dan/atau JKP yang tak memiliki NPWP melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2017. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa PKP dapat menerbitkan faktur pajak dengan NPWP 000 apabila pembeli BKP dan/atau JKP tidak memiliki NPWP, namun harus mengisikan nama, alamat, serta NIK atau nomor paspor dari pembeli tersebut sebagaimana tercantum dalam KTP atau Paspor. Pembeli BKP dan/atau JKP juga harus menyetorkan elemen data atau keterangan yang dibutuhkan dalam penerbitan Faktur Pajak melalui aplikasi e-faktur kepada PKP penerbit faktur pajak. Ketentuan ini diperbarui melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 berkaitan dengan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja di bidang perpajakan yang menegaskan kewajiban penyampaian keterangan identitas pembeli kepada PKP dan pencantuman NIK pada faktur pajak. Meski telah diatur secara ketat, rupanya masih terdapat permasalahan dalam implementasinya. Apa permasalahan tersebut?
Permasalahan Implementasi Penerbitan
Faktur pajak dengan NPWP 000 sering ditemui pada sektor informal. Berbeda dengan para pelaku ekonomi formal, pelaku ekonomi pada sektor informal mayoritas tidak terdaftar dan tidak ada kewajiban melaporkan pendapatan kepada pemerintah, sehingga sulit untuk dilacak. Mengapa? Pasalnya Karena kesulitan pelacakannya dan tidak adanya keharusan pelaporan pendapatan kepada pemerintah, maka seyogyanya dibutuhkan keterbukaan antara para pelaku perdagangan atau pelaku ekonomi sektor informal. Nah, Inilah dua permasalahan yang menjadi penghambat tax ratio Indonesia dan negara – negara asia pasifik lainnya, yakni rendahnya keterbukaan terhadap perdagangan dan informalitas ekonomi (OECD, 2024).
Dua permasalahan tersebut menjadi sebagian dari sekian permasalahan yang menempatkan Indonesia di peringkat 6 terbawah dari segi besaran tax ratio di Asia Pasifik sebagaimana disebut dalam Laporan OECD berjudul “Revenue Statistics in Asia and The Pacific 2024”. Bagaimana hal ini terjadi? Mari kita bahas lebih lanjut.
Tidak semua masyarakat patuh dan sadar akan kewajibannya membayar pajak. Hal ini merupakan sebuah rahasia umum. Kewajiban mendasar terkait perpajakan seperti mendaftarkan diri saja cukup berat rasanya dilaksanakan bagi banyak orang. Pun setelah memenuhi kewajiban pendaftaran, keengganan ini beralih kepada kewajiban pembayaran dan pelaporan. Tidak sedikit masyarakat yang memiliki tendensi untuk tidak menyajikan penghasilan, harta, utang, dan/atau komponen lainya dengan apa adanya. Sikap skeptis dan ketakutan akan beban pembayaran pajak yang lebih besar menjadi satu dari sekian alasan yang mendasari tindakan ini. Fenomena serupa juga terjadi ketika mereka bertransaksi dengan lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak dan/atau PKP. Para pembeli ini enggan untuk memberikan data yang sebenarnya dan/atau seluruhnya sebagaimana telah ditentukan, apalagi apabila transaksi terjadi di sektor informal. Penjual tentu membutuhkan KTP dan/atau dokumen lain untuk mengisikan data dari pembeli ke dalam faktur pajak, yang pada banyak kesempatan tidak diberikan oleh pembeli. Lalu mengapa PKP penjual tidak memberikan pressure kepada para pembeli ini?
Bola Panas di Tangan PKP Penjual
PKP penjual mengalami tradeoff dalam menjalankan ketentuan pencantuman identitas pembeli pada faktur pajak bagi pembeli yang tidak berNPWP. Di satu sisi, PKP penjual dibayang – bayangi sanksi apabila faktur pajak tidah tidak sah karena tidak sesuai ketentuan ataupun keadaan sebenarnya. Namun di sisi lain, apabila PKP penjual penerbit faktur pajak NPWP 000 yang umumnya adalah para distributor yang berurusan dengan usaha – usaha rumahan melakukan pressure untuk menyetorkan dokumen berkaitan dengan identitas pembeli, risiko lain muncul. Risiko yang dimaksud tersebut adalah beralihnya pembeli – pembeli ini ke penjual lain yang lebih ‘santai’ dan sejalan dengan kepentingan mereka. Para PKP distributor ini saja sudah menghadapi persaingan berat dengan distributor lain yang belum dikukuhkan sebagai PKP, sehingga apabila mereka mengambil langkah pressure kepada pembeli, timbul risiko kehilangan pembeli yang akan mengganggu keberlangsungan usahanya. Tradeoff inilah yang sering terjadi di sektor informal, karena kesadaran dan kepatuhan masyarakat yang belum optimal.
Fiskus Kesulitan Merealisasikan Potensi Pajak
Permasalahan ini tentu tak saja dirasakan dari sisi PKP, namun juga di sisi Fiskus. Para Fiskus yang berusaha untuk menghimpun penerimaan kesulitan untuk merealisasikan potensi yang ada berkaitan dengan faktur pajak dikarenakan minimnya data yang dapat dimanfaatkan. Apabila pembeli BKP dan/atau JKP tidak menyetorkan dokumen seperti KTP dan/atau Paspor kepada PKP penjual, maka informasi nama, alamat, dan NIK tidak dapat dipastikan kebenarannya. Ketidakpastian tersebut menyebabkan Fiskus kesulitan untuk melacak potensi pajak dari para pembeli BKP dan/atau JKP ini, baik melacak dari sisi penjual maupun sisi pembeli. Bahkan ingin melacak dari sisi penjual pun sulit, karena tidak penjual berani memberikan pressure kepada pembeli untuk menyetorkan dokumen identitas dan memastikan keberanian identitas mereka. Namun sebaliknya, ketika ingin melacak dari sisi pembeli pun sulit, karena data nama, NIK, dan alamat yang terdapat di faktur belum tentu sesuai dengan keadaan sebenarnya. Kendala – kendala inilah yang diharapkan dapat diminimalisir sekecil mungkin melalui berbagai pembaharuan sistem perpajakan terkini.
Upaya Minimalisir Hilangnya Potensi
Pembaharuan aplikasi e-faktur 4.0 dan pemadanan NIK dengan NPWP menjadi dua di antara berbagai poin pembaharuan yang dapat menjadi andalan dalam meminimalisir potensi yang hilang dari penerbitan faktur pajak NPWP 000. Salah satu poin menarik peluncuran aplikasi e-faktur 4.0 yang juga sejalan dengan adanya peraturan integrasi NIK sebagai NPWP adalah kini PKP tak lagi dapat membuat faktur pajak dengan NPWP 000. Hal ini berlaku terutama apabila pembeli/penerima Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) adalah Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN). Pilihan bagi PKP adalah menginput NPWP atau menginput NIK valid, dalam artian telah tervalidasi dengan data Dukcapil. Artinya pemberlakuan kebijakan terbaru ini mendorong baik PKP penjual maupun pembeli untuk menjalankan kewajiban perpajakannya dengan taat dan transparan. Semua PKP penjual akan memastikan bahwa data pembeli BKP dan/atau JKP yang dicantumkan dalam faktur pajak benar dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, sehingga tidak akan terjadi adanya trade off antara PKP penjual yang ‘santai’ dan yang bertindak tegas.
Pembeli pun akan dipaksa untuk memberikan data yang sebenarnya kepada PKP penjual tanpa adanya keleluasaan untuk memilih mana penjual yang tak mengharuskan penyetoran dokumen. Pembeli yang sejatinya memiliki NPWP tidak akan bisa mengelabuhi penjual, karena pun jika Ia melakukan upaya pengelabuhan, NIK miliknya akan dicantumkan pada e-faktur dan dilakukan pengecekan melalui sistem. Apabila data NIK nya tidak valid dan/atau belum dipadankan, maka sistem akan menolak penerbitan faktur pajak. NIK tidak valid bisa jadi disebabkan karena NIK, nama, alamat, maupun tanggal lahir pembeli bersangkutan tidak sesuai dengan data Dukcapil. Artinya, pembeli harus melakukan pemadanan NIK dan NPWP terlebih dahulu supaya data identitasnya sinkron dengan data yang ada di data kependudukan Dukcapil. Topik ini cukup ramai dibahas pada kolom komentar postingan media sosial DJP mengenai coretax dan update e-faktur 4.0 beberapa waktu lalu, dimana banyak netizen mengeluhkan faktur pajak tidak bisa diterbitkan karena NIK dan nama tidak sesuai dengan data Dukcapil. Namun, inilah langkah tegas yang harus diambil DJP untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pajak masyarakat.
Penutup
Penggalian potensi pajak dan merealisasikan potensi tersebut menjadi hal yang terus selalu diupayakan oleh DJP. Kekurangan yang ada senantiasa diperbaiki, dan ekosistem yang ada selalu ditingkatkan menuju kesempurnaan. Faktur pajak NPWP 000 sebagai salah satu dari sekian celah dan penyebab hilangnya potensi pajak, diharapkan dapat diminimalisir sebaik mungkin melalui pembaharuan sistem yang ada, khususnya melalui e-faktur 4.0 dan pemadanan NIK dengan NPWP. Upaya peningkatan kepatuhan dilakukan ke berbagai arah, baik penjual maupun pembeli, sehingga tercipta keseimbangan penerapan kebijakan antara keduanya. Dengan pembaharuan yang ada saat ini, kita berharap supaya DJP dapat menutup berbagai celah dan penyebab hilangnya potensi pajak sekaligus memaksimalkan upaya ekstensifikasi untuk menggali potensi–potensi pajak baru dan merealisasikannya. Kedepannya, kita perlu terus mendukung upaya reformasi dan perbaikan pajak di negeri ini, karena reformasi adalah keniscayaan, dan perubahaan adalah kebutuhan. Orang bijak taat pajak!
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi di mana penulis bekerja
