MENANTI UU HPP
(Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak)
Oleh : I Wayan Sukada
Praktisi Perpajakan
Apa yang menarik buat Wajib Pajak sehingga harus menanti pemberlakuan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)? Adakah yang lebih menarik dibanding kontroversi yang dapat kita baca diberita-berita yang beredar? Mulai dari kecepatan pembahasan yang dari Rencana Undang-Undang sampai dengan disetujui dan diundangkan yang membutuhkan waktu yang “sangat singkat”. Atau mungkin dengan berita bahwa penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)! Dibalik itu semua tentu ada hal-hal menarik yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang sempat terlewat atau terlupakan pada saat pemenuhan kewajiban pajak tahun-tahun sebelumnya. Kenapa dikatakan menarik? Tentu karena ada kemudahan dan keringanan yang diberikan pemerintah berdasarkan UU HPP.
Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak
Salah satu yang diatur dalam UU HPP adalah diberikannya kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan secara sukarela harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan atau Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2020. Namanya kesempatan tentu menarik dan menguntungkan buat Wajib Pajak. Mungkin Anda bertanya, apanya yang menarik?
Pertanyaan saya, apakah Anda sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan, yang merasa belum lengkap melaporkan harta dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) telah mengikuti program pengampunan pajak yang diberikan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau lebih populer disebut UU Tax Amnesty (UU TA)? Bila jawabannya ya, berarti Anda sudah menyampaikan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak atau yang lebih sering hanya disebut sebagai Surat Pernyataan. Artinya sudah mengungkapkan Harta, Utang, Nilai harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran uang tebusannya. Atas penyampaian Surat Pernyataan tersebut akan diberikan Surat Keterangan Pengampunan Pajak atau lebih sering disebut Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan. Namun demikian, apabila dari harta yang telah Anda ungkapkan dalam Surat Pernyataan tersebut ternyata masih ada harta yang dimiliki belum dilaporkan, maka atas harta tersebut dapat diungkapkan secara sukarela melalui program yang diatur dalam UU HPP. Atas harta bersih yang diungkapkan dianggap sebagai tambahan penghasilan Wajib Pajak dan akan dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Dimana Harta yang dapat diungkap meliputi harta yang diperoleh antara 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015. Dengan syarat, harta tersebut belum diungkap dalam Surat Pernyataan dan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai data Harta Wajib Pajak dimaksud. Pengungkapan harta bersih dapat dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Pengungkapan harta bersih tersebut dilakukan melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Penyampaian surat penberitahuan pengungkapan harta dilampiri dengan:
- Bukti pembayaran PPh Final atas harta bersih yang diungkapkan;
- Daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan;
- Daftar utang;
- Pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pernyataan menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau surat berharga negara.
Tarif dan dasar pengenaan PPh final atas pengungkapan harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 yang belum atau kurang diungkap dalam Tax Amnesty, seperti yang terlihat pada tabel di bawah ini sebagai berikut:
| No | Tarif | Dasar Pengenaan |
| 1 | 6% | Harta bersih yang berada di dalam wilayah NKRI, dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di wilayah NKRI dan/atau surat berharga negara |
| 2 | 8% | Harta bersih yang berada dalam wilayah NKRI namun tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di wilayah NKRI dan/atau surat berharga negara |
| 3 | 6% | Harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI, dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di wilayah NKRI dan/atau surat berharga negara |
| 4 | 8% | Harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI, dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di wilayah NKRI dan/atau surat berharga negara |
| 5 | 11% | Harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI |
Pengungkapan Harta Yang Diperoleh Sejak 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2020
Kepada Wajib Pajak Orang Pribadi diberikan kesempatan untuk mengungkapkan harta yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2020. Pengungkapan harta tersebut dapat dilakukan dengan syarat harta tersebut masih dimiliki sampai dengan 31 Desember 2020. Pengungkapan harta bersih dilakukan Wajib Pajak secara self assessment kepada Direktur Jenderal Pajak mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Adapun Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat mengungkapkan harta bersih harus memenuhi ketentuan:
- tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020;
- tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020;
- tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
- tidak sedang berada dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan; dan/atau;
- tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Selain itu Wajib Pajak yang akan menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapkan harta harus memenuhi persyaratan:
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- membayar PPh final atas harta bersih yang diungkapkan;
- menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020, dan
- mencabut permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar, keberatan, pembetulan, banding, gugatan, dan/atau peninjauan kembali dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
Tarif dan dasar pengenaan PPh final atas pengungkapan harta yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi atas harta yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, sebagaimana yang terlihat pada tabel di bawah ini sebagai berikut:
| No. | Tarif | Dasar Pengenaan |
| 1 | 12% | Harta bersih yang berada di dalam wilayah NKRI, dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau surat berharga |
| 2 | 14% | Harta bersih yang berada di dalam wilayah NKRI dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau surat berharga |
| 3 | 12% | Harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI, dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di wilayah NKRI dan/atau surat berharga negara |
| 4 | 14% | Harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI, dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di wilayah NKRI dan/atau surat berharga negara |
| 5 | 18% | Harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI |
Menghitung Harta Bersih
Jumlah harta bersih yang dianggap sebagai tambahan penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final merupakan selisih antara nilai harta dikurangi dengan nilai utang. Nilai harta ditentukan berdasarkan kondisi dan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak terakhir. Nilai harta ditentukan sebesar:
- nilai nominal, untuk harta berupa kas atau setara kas;
- nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Nilai Jual Objek Pajak, untuk tanah dan/atau bangunan dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor, untuk kendaraan bermotor;
- nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak;
- nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan waran (warrant) yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia; dan/atau
- nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk surat berharga negara dan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan.
Pengecualian Kecuali untuk harta berupa kas atau setara kas, apabila nilai yang ditetapkan atau dpublikasikan tidak ditemukan, Wajib Pajak dapat menetapkan nilai harta berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh penilai publik.
Kesimpulan
Apabila Kalau diperhatikan tarif PPh final yang ditetapkan dalam hal Wajib Pajak mengungkap harta berdasarkan UU HPP, terlihat jauh lebih rendah dari tarif yang ditetapkan dalam Pasal 17 UU PPh. Dalam Pasal 17 UU PPh ditetakan tarif PPh untuk Wajib Pajak orang pribadi dapat mencapai 30% serta untuk Wajib Pajak Badan sebesar 25%. Melihat perbedaan besaran tarif tersebut, maka layak menjadi peluang yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara benar.
Demikian juga dengan penetapan nilai harta, Wajib Pajak dapat menggunakan nilai yang telah dipublikasikan oleh pemerintah atau pihak terkait. Namun, kalau nilai yang dipublikasikan tidak ditemukan, nilai harta dapat ditentukan berdasarkan hasil penilaian oleh penilai publik. Yang lebih penting, diharapkan segera tuntas aturan pelaksanaannya yang saat ini sedang disiapkan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan RI.
