Membidik Potensi Penerimaan Pajak Sektor Industri Kripto
“Unik, Kontroversial, Spekulatif, hingga Menggiurkan. Kata-kata tersebut sedikit banyak menggambarkan
sebuah barang yang tergolong baru di dunia keuangan, yakni cryptocurrency atau aset kripto. Ia begitu cepat
melesat karena didasari oleh teknologi yang sangat menarik, yakni teknologi blockchain. Dimana teknologi ini memiliki keunggulan sebagai sebuah buku besar yang dapat mencatat transaksi antara berbagai pihak secara terbuka dan terdesentralisasi sehingga terlaksana secara efisien, adil, dapat diverifikasi, dan permanen tanpa adanya pihak yang memiliki kendali penuh (Iansiti, 2017).”

Bitcoin yang bisa dianggap “Bapak” kripto di tahun 2008 lalu, membuat pamor aset kripto semakin melejit hingga sampai di posisi saat ini dengan nilai pasar yang telah meningkat ribuan kali lipat. Meski dahulu tak sedikit negara yang melarang beredarnya aset ini, kripto tetap melaju kencang menghadapi berbagai tantangan dan hambatan didepannya. Karena lajunya yang sulit dibendung, berbagai negara memilih berkompromi dan berusaha untuk dapat mengambil manfaat darinya dengan tetap membatasi dan mengawasi praktiknya.

Fenomena Penting di Pasar Kripto
Tahun 2024 menjadi tahun yang cukup diantisipasi oleh para penggiat aset kripto. Mengapa? Hal ini dikarenakan
pada Tahun 2024 ini terjadi sebuah event periodik yang dinamakan Bitcoin Halving. Mengutip dari laman Pintu.co.id, istilah Halving dalam konteks kripto mengacu pada pengurangan hadiah yang diperoleh oleh
penambang atau miner aset kripto Bitcoin yang berhasil menambahkan blok baru Bitcoin ke blockchain menjadi
hanya setengah dari sebelumnya.
Mengapa fenomena ini terjadi? Supply atau stok Bitcoin yang tersedia sangat terbatas, yakni 21 juta koin dan
tidak bisa bertambah lagi (Nakamoto, 2008). Supaya Bitcoin dapat masuk dalam sirkulasi blockchain, Ia harus
ditambang terlebih dahulu oleh para miner dengan memecahkan rumus kriptografi matematis yang kompleks.
Untuk setiap blok yang ditambah, maka para miner akan mendapatkan imbalan berupa sejumlah Bitcoin. Nah
imbalan inilah yang semakin lama semakin berkurang, tepatnya menjadi setengah imbalan sebelumnya di setiap
210.000 blok yang telah ditambah. Untuk lebih jelasnya, perhatikan tabel 1 dibawah ini.

Lalu mengapa fenomena ini begitu penting? Fenomena Halving mendatangkan setidaknya 3 manfaat bagi
Bitcoin dan pasar kripto, yakni adanya kelangkaan stok Bitcoin, timbulnya sentimen positif pasar kripto, serta
terciptanya psikologi penambangan yang lebih baik (Singla et al., 2023).
Pertama, Hal ini berkaitan dengan teori supply dan demand serta harga dan kuantitas barang. Stok Bitcoin di pasar sangat terbatas jumlahnya dan tidak bisa bertambah, sedangkan animo atau keinginan masyarakat untuk memiliki Bitcoin sebagai aset investasi semakin lama semakin meningkat. Adanya kelangkaan stok Bitcoin ini menyebabkan harga tiap koinnya meningkat, seperti yang telah terjadi berkaitan dengan fenomena Halving
sebelumnya.
Kedua, manfaat selanjutnya adalah terciptanya sentimen bullish/kenaikan nilai pasar di pasar kripto karena pasar mengantisipasi berkurangnya supply dan peningkatan demand atas Bitcoin dan pasar kripto secara keseluruhan. Terakhir, meski Halving menyebabkan imbalan yang didapat para miner berkurang setengah, miner menjadi terdorong untuk dapat mengadopsi teknologi dan praktik yang lebih efisien untuk menambang. Di jangka panjang, hal ini akan mendorong terciptanya ekosistem penambangan Bitcoin yang lebih sehat dan
kondusif.
Potensi Peningkatan Adopsi Kripto di Indonesia
Pada umumnya peningkatan harga Bitcoin terjadi pra dan pasca Halving selama periode tertentu dengan lonjakan yang cukup eksponensial. Potensi lonjakan harga akibat fenomena Halving inilah yang diincar oleh para penggiat aset kripto untuk meraih keuntungan sebanyak-banyaknya. Lalu apakah aset kripto juga diminati di
Indonesia? Dan bagaimana antusiasme para pegiat kripto di Indonesi dalam menyambuat event Halving Bitcoin?
Kripto kerap kali dianggap sebagai sebuah aset yang kontroversial dan spekulatif. Tak sedikit masyakarat
terutama di Indonesia yang skeptis terhadap kripto karena Ia tidak memiliki underlying asset yang jelas, atau
didasari oleh sebuah aset dengan nilai ekonomis sebagai poin penting instrumen investasi. Sedangkan oleh para
investor Pro Kripto, Kripto dipandang memiliki sebuah nilai intrinsik atau intrinsic value, yakni sebuah nilai
yang dirasakan atau nilai sebenarnya dari suatu aset yang ditentukan dari use case-nya dan bagaimana
penggunaan tersebut memberikan nilai terhadap sesuatu yang digunakan.
Nilai intrinsik berlaku di aset emas, yakni ia memiliki sifat unik yang tidak dapat digantikan atau didapat di
logam mulia maupun logam lainnya. Dari nilai intrinsik tersebutlah nilai atau harga emas terbentuk sedemikian
rupa. Adanya nilai intrinsik juga bisa ditemui pada Bitcoin yang harganya ditentukan atau dibentuk dari sifat-
sifatnya, yakni kelangkaan stoknya, use case nya sebagai aset seperti properti, kesulitan untuk mendapatkannya,
hingga teknologi blockchain yang mendasarinya. Selain itu pergerakan harga aset kripto dapat dipengaruhi
beragam faktor yang menjadi fundamentalnya, yakni aspek kuantitatif seperti volume perdagangan dan
kapitalisasi pasar, serta aspek kualitatif seperti proyek yang dikerjakan oleh entitas dibelakangnya dan komunitas
yang mendukungnya (Hendreo et al., 2023).
Meskipun masih adanya skeptisisme, nyatanya jumlah investor kripto di Indonesia terus meningkat. Data dari
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menunjukkan bahwa jumlah investor kripto di
Indonesia menyentuh angka 18,83 Juta per Januari 2024 dan 19 Juta per Februari 2024. Jumlah ini meningkat
dibanding akhir 2023 lalu yakni sebesar 18,25 Juta, dan tumbuh cukup signifikan dari jumlah di akhir 2022
sebesar 16,7 Juta. Bappebti pun menargetkan pertumbuhan transaksi kripto sepanjang 2024 akan meningkat
minimal ke posisi seperti di siklus Halving sebelumnya yaitu sebesar Rp. 800 triliunan, dimana saat itu peraturan formal mengenai pemajakan atas aset digital belum diterapkan. Data tersebut menunjukkan bahwa semakin banyak masyarakat Indonesia yang melek kripto dan menjadi sebuah potensi tersendiri bagi negara ini untuk dapat dimaksimalkan. Potensi tersebut salah satunya adalah potensi perpajakan atas aset kripto.
Gambaran Umum Pengaturan Perpajakan Kripto di Indonesia
Saat ini, kripto bisa dibilang telah diakui di Indonesia karena Ia telah diatur secara formal, dan juga diawasi oleh
Bappebti. Adapun skema dan mekanisme pemajakan atas kripto telah diatur dalam peraturan turunan dari UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Di Indonesia, kripto belum dianggap sebagai alat tukar resmi atau alat pembayaran yang sah, melainkan sebagai
aset atau komoditas tidak berwujud dalam bentuk aset digital. Akibatnya, Ia dianggap sebagai barang kena pajak
tidak berwujud sehingga berkaitan dengan kewajiban PPN. Kemudian kita perlu ketahui bahwa pemerintah menunjuk pihak ketiga yakni Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam pemungutan penyetoran pajak kripto, dalam hal ini adalah platform exchange yang telah terdaftar di Bappebti
atau disebut pedagang fisik aset kripto (PFAK). Diatur dalam PMK 68/2022, objek pajak perdagangan kripto diatur menjadi beberapa jenis sebagaimana disajikan pada tabel 2 dibawah ini.

Adapun ruang lingkup nilai transaksi yang dikenakan PPN serta PPh 22 final diantaranya adalah jual beli aset
kripto dengan mata uang fiat, tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap), dan/atau tukar
menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa.
Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari transaksi aset kripto juga harus melaporkan penghasilan tersebut di
SPT Tahunan sebagai penghasilan yang sifatnya final. Lalu bagaimana dengan bukti potongnya? Untuk saat ini,
sebagian exchange legal di Indonesia seperti Tokocrypto dan Pintu telah menyediakan fitur bukti potong pajak
dan bukti transaksi yang nantinya dapat digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan. Sedangkan untuk para
platform exchange, terdapat kewajiban setiap bulan yakni penyetoran PPN dan PPh 22 yang telah dipungut serta
pelaporan SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh pasal 22 atas kegiatan pemungutan tersebut.
Kendala Pemajakan Ekosistem Kripto di Indonesia
Per 2023 lalu, Bappebti telah meresmikan bursa kripto Indonesia melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor
01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023. Adapun pendirian bursa kripto ini berguna untuk mengawasi iklim investasi
aset kripto di Indonesia supaya lebih transparan, efektif, dan adil sehingga industri kripto dapat berjalan dengan
baik. Selain bermanfaat bagi para investor kripto, bursa ini juga bermanfaat untuk memberikan kontribusi bagi
perekonomian melalui penerimaan negara, salah satunya dari pemajakan atas transaksi aset kripto. Hingga saat
ini baru sekitar 30-an PFAK yang terdaftar di bursa kripto yang didirikan oleh Bappebti, sedangkan jumlah platform exchange kripto global yang dapat digunakan untuk bertransaksi aset kripto ratusan jumlahnya.
Fakta ini berhubungan dengan bermigrasinya para investor kripto di Indonesia ke platform exchange global.
Setelah diterapkannya pemajakan atas kripto di Indonesia, volume transaksi aset kripto yang dinaungi Bappebti
turun. Data Bappebti per akhir 2023 lalu mencatat volume transaksi aset kripto di PFAK turun dari rentang
waktu 2021 hingga 2023, dari sekitar Rp. 800 triliun di 2021, Rp. 300 Triliun di 2022, dan Rp. 90 triliun di 2023. Selain karena memang pasar kripto global yang sedang mengalami fase bearish atau penurunan nilai pasar secara keseluruhan, penurunan ini disebabkan juga karena penerapan pajak kripto di Indonesia. Penerapan pajak kripto ini menyebabkan para investor kripto di Indonesia lebih tertarik dan akhirnya beralih ke platform exchange luar negeri yang belum terdaftar di bursa kripto Indonesia, alias ilegal.

Penggalian Potensi: Ekstensifikasi dan Intensifikasi
Sejalan dengan tren meningkatnya adopsi kripto di Indonesia maupun secara global, DJP harus mampu
mengimbangi dengan akselerasi adopsi metode yang ampuh guna turut mendulang kontribusi bagi penerimaan
negara dari aset kripto. Dengan sudah adanya peraturan formal pemajakan aset kripto sebagai fondasi, DJP dapat menelusuri upaya – upaya yang dapat dilakukan. Upaya yang dapat dilakukan secara garis besar adalah
ektensifikasi dan intensifikasi perpajakan.
Ekstensifikasi dilakukan dalam bentuk perluasan basis pemajakan, yakni dengan menambah volume transaksi
yang dapat dikenakan pajak kripto. Bagaimana caranya? DJP harus menggandeng Bappebti sebagai pengawas
utama ekosistem kripto di Indonesia untuk menggali informasi lebih lanjut dan memahami secara luas cara kerja
transaksi kripto di exchange serta catatan arus transaksi kripto di Indonesia. Untuk mendapatkan informasi ini
dari para PFAK tak menjadi soal, karena telah diawasi secara langsung oleh Bappebti. Sehingga, DJP dapat
bersurat dan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bappebti yang mungkin termasuk dari Instansi
Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain. Yang menjadi PR adalah bagaimana menggali informasi dari
para platform exchange ilegal, utamanya yang berasal dari luar negeri.
Selanjutnya untuk menambah volume transaksi yang dapat dipajaki, maka DJP perlu memperluas jaring pengawasan ke berbagai exchange yang masih ilegal. Dalam rangka memperluas jaring pengawasan ke berbagai
macam exchange kripto ilegal, terdapat dua jalur. Untuk para platform exchange lokal belum berizin, maka DJP
dapat menggandeng Bappebti dalam rangka mengirim himbauan terhadap entitas terkait secara langsung upaya mendaftarkan diri di bursa kripto Indonesia. Sedangkan untuk para platform exchange luar negeri, maka langkah yang dapat ditempuh DJP adalah berdiskusi dan membuat agreement dengan otoritas pajak negara asal supaya dapat menunjuk para platform exchange luar negeri sebagai PPMSE guna dapat memungut PPN sekaligus PPh 22 final atas transaksi aset kripto. Untuk dapat melakukan tindakan ini, maka DJP harus melakukan kerja sama lintas yurisdiksi. Gunanya apa? Supaya DJP dapat memperoleh informasi yang cukup mengenai target platform exchange luar negeri yang akan ditunjuk, misalnya mengenai besaran transaksi aset kripto oleh konsumen dalam negeri yang dilakukan disana dan bagaimana supaya kedua negara dapat sama – sama memperoleh manfaat yang adil.
Pengenaan pajak terhadap para exchange ilegal ini sangat penting supaya tercipta keadilan dan level playing fieli
antara mereka dan para PFAK yang umumnya berasal dari dalam negeri. Hal ini dilakukan untuk menarik para
investor kripto dalam negeri kembali ke para exchange legal sehingga aktivitas – aktivitas yang dilakukan dapat
diawasi dengan lebih baik. Sehingga selain untuk dapat memaksimalkan penerimaan pajak kripto, maka para
investor kripto dalam negeri akan lebih terlindungi dan meminimalisir risiko daripada ketika bertransaksi di
exchange kripto ilegal.
Kemudian upaya intensifikasi perpajakan dilakukan dengan penyesuaian tarif ataupun penerapan program
insentif perpajakan. Penyesuaian tarif dapat dilakukan selama periode tertentu dan dilakukan secara bertahap. Karena ekosistem kripto di Indonesia masih terbilang embrio, tarif pajak kripto dianggap para pegiat kripto perlu disesuaikan. Penyesuaian tarif pajak kripto menjadi lebih rendah dapat mendorong para investor kripto di Indonesia untuk beralih ke platform exchange legal yang relatif lebih aman dan resmi, dan juga memberikan kemudahan berinvestasi. Hal ini didasari bahwa aset kripto memang aset yang relatif spekulatif sehingga membutuhkan kehati – hatian ekstra untuk meminimalisir risiko. Sehingga, masyarakat pasti akan memiliki platform exchange yang relatif lebih aman dan diawasi dengan baik.
Selanjutnya, program insentif perpajakan yang dapat dilakukan salah satunya adalah menerapkan program
insentif perpajakan berupa Tax amnesty sebagaimana disarankan oleh Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia
(Aspakrindo). Tax amnesty atau pengampunan pajak adalah sebuah program yang bertujuan untuk menarik harta
dari para Wajib Pajak yang bertempat di luar negeri ataupun yang sebelumnya belum dilaporkan. Bagaimana
program ini dijalankan untuk meningkatkan penerimaan dari pajak kripto?
DJP dapat memodifikasi Tax amnesty khusus Kripto yang di dalamnya mengharuskan Wajib Pajak untuk
mengungkapkan dan/atau memindahkan aset kripto yang berada di exchange ilegal ke exchange legal
dalam negeri. Program ini dibarengi dengan pengumpulan informasi yang efektif sebagaimana disebutkan diatas, akan mampu mempengaruhi psikologi para Wajib Pajak yang memiliki aset kripto di exchange ilegal.
Berdasarkan informasi yang dimiliki, DJP dapat mengirimkan surat himbauan kepada Wajib Pajak supaya
memindahkan aset – aset kripto yang mereka miliki ke exchange legal melalui program Tax amnesty. Di program
ini, nantinya Wajib Pajak akan dibebaskan dari pajak yang harus dibayar beserta sanksinya selama periode
tertentu khusus terkait penghasilan dari transaksi kripto yang sebelumnya tidak Ia laporkan, dengan menebus
tarif tertentu dari jumlah aset kripto yang dipindahkan baik dari dalam maupun luar negeri. Adapun tarif untuk pemindahan aset ini hendaknya dibedakan sesuai dengan sumbernya, yakni untuk dalam negeri dan luar negeri.
Penutup
Sebuah jenis aset investasi baru bernama kripto hadir di tengah kita hampir dua dekade lalu. Dengan mengusung
teknologi blockchain, kripto menawarkan solusi baru bagi berbagai kelemahan sistem keuangan yang tersentralisasi. Di Indonesia, industri kripto masih tergolong permulaan dan masih terus berkembang
kedepannya. Adanya event besar 4 tahunan pada tahun 2024 ini menjadi katalis bagi industri kripto di seluruh
dunia tak terkecuali Indonesia untuk berkembang lebih pesat dengan bertambahnya investor dan volume transaksi yang dilakukan setiap waktunya. Semakin pesat perkembangan industri kripto menghadirkan tanggung
jawab besar bagi pemerintah tiap negara untuk mampu mengawasi dan mengatur supaya aktivitas yang dilakukan pada ekosistem negaranya berjalan dengan kondusif. Fenomena ini juga harus dapat dimanfaatkan
oleh tiap negara untuk dapat membantu membangun perekonomiannya, salah satunya adalah dengan pemungutan/pemotongan pajak. Di Indonesia, antusiasme masyarakat terhadap industri kripto pun terus
meningkat. Pemerintah pun telah menerapkan aturan formal mengenai kripto, termasuk ketentuan pemajakannya.
Pajak pemotongan/pemungutan hingga pajak tahunan diterapkan untuk dapat mengais penerimaan dari sektor
industri kripto. Namun ada kendala yang saat ini masih dihadapi dalam rangka memaksimalkan potensinya,
yakni belum maksimalnya jaring pengawasan terhadap para pelaksana industri ini. Secara garis besar, langkah
penggalian potensi pajak untuk sektor industri kripto di Indonesia dapat dilakukan dengan ekstensifikasi dan
intensifikasi pajak. Keduanya sama-sama membutuhkan pengumpulan informasi yang efektif demi dapat
menerapkan kebijakan dan program yang terbaik.
