Membangun Ibukota Baru dengan Insentif yang Terpadu
Oleh: Galih Ardin – Pemerhati Perpajakan
Belum lama ini Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha Di Ibu Kota Nusantara. Dalam konsideransnya disebutkan bahwa tujuan dari diterbitkannya beleid tersebut adalah untuk memberikan kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman usaha bagi pelaku usaha yang melakukan investasi dan kegiatan ekonomi di ibu kota nusantara. Sehingga, tujuan untuk mewujudkan ibu kota nusantara sebagai kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi Indonesia di masa depan dapat terwujud.
Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Juri Ardiantoro, menyampaikan bahwa proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara membutuhkan anggaran sebesar Rp 466 trilliun. Apabila di brek-down lebih lanjut, maka kebutuhan pembangunan tersebut akan dipenuhi melalui beberapa sumber, diantaranya adalah: pembiayaan APBN sebesar 89,4 trilliun, public private partnership sebesar Rp 253,4 triliun dan pembiayaan BUMN dan BUMD sebesar Rp 123,2 trilliun (IKN, 2023).
Terdapat tiga kemudahan utama yang diberikan Pemerintah bagi pelaku usaha yang akan melakukan investasi dan atau kegiatan ekonomi di ibu kota baru. Diantaranya meliputi: kemudahan perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan kemudahan fasilitas penanaman modal. Sedangkan sehubungan terkait dengan fasilitas perpajakan sendiri diatur dalam ketentuan fasilitas penanaman modal sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023.
Selanjutnya, dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023, Pemerintah mengatur bahwa terdapat sembilan fasilitas Pajak Penghasilan yang diberikan oleh Pemerintah kepada pelaku usaha yang akan melakukan investasi atau kegiatan ekonomi di ibu kota negara. Diantaranya adalah: fasilitas pengurangan PPh Badan bagi WP dalam negeri, fasilitas pengurangan PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center, fasilitas pengurangan PPh Badan atas pendirian dan atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional, fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan praktik kerja, pemagangan atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia, fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian, fasilitas pengurangan penghasilan bruto sumbangan atau pembangunan fasilitas umum dan beberapa fasilitas perpajakan lainnya lainnya.
Dari uraian di atas dapat dilihat bahwa Pemerintah telah memberikan beragam insentif perpajakan dengan maksud untuk menarik investor dan mendorong percepatan pembangunan ibu kota baru Nusantara. Terlebih, apabila kita mencermati pasal per pasal, maka kita akan melihat tekat kuat pemerintah membangun ibu kota Nusantara dengan insentif dan kemudahan berusaha.
Pasal 29 misalnya, mengatur bahwa Wajib Pajak dapat memperoleh insentif pajak berupa pengurangan PPh Badan sebesar 100% dari jumlah PPh Badan terhutang apabila Wajib Pajak melakukan penanaman modal di Ibu Kota Nusantara dengan nilai investasi minimal 10 miliar rupiah pada bidang – bidang strategis seperti infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya. Hal ini berarti bahwa perusahaan yang berinvestasi pada bidang – bidang tertentu di IKN tidak perlu membayar pajak penghasilan selama jangka waktu tertentu.
Lebih lanjut, investasi pada bidang strategis mendapat fasilitas pengurangan pajak penghasilan dapat dilihat pada table dibawah ini sebagai berikut.
| Investasi pada Infrastruktur dan layanan umum | Investasi pada Bidang – bidang bangkitan ekonomi | Investasi Pada Bidang usaha Lainnya |
| pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan;pembangunan dan pengoperasian jalan tol;pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut;pembangunan dan pengoperasian bandar udara;pembangunan dan penyediaan air bersih;pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan;pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan;pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika;pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota;pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran;pembangunan dan pengelolaan air limbah;pembangunan dan pengelolaan sistem Jaringan utilitas bawah tanah;pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park);pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat;penyediaan transportasi umum;pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang; danpembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga. | pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mall);penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang;penyediaan fasilitas Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE); danstasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik (battery charging). | budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan;industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah;industri perangkat keras (hardware) dan/atau perangkat lunak (software);jasa perdagangan;jasa konstruksi;jasa perantara real estat; danjasa pariwisata dan ekonomi kreatif. |
Jangka waktu pemberian insentif tersebut pun tak kalah menarik. Atas investasi pada pembangunan infrastruktur dan layanan umum diberikan pengurangan Pajak Penghasilan hingga 100% selama 20 hingga 30 tahun. Sedangkan investasi pada pembangunan bidang usaha bangkitan ekonomi diberikan pengurangan PPh Badan selama 10 hingga 20 tahun. Di sisi lain, investasi pada bidang lainnya diberikan fasilitas pengurangan PPh Badan selama 10 tahun.
Dengan berbagai insentif perpajakan yang ditawarkan oleh pemerintah tersebut, pemerintah berharap berbagai investor di seluruh penjuru dunia akan menanamkan dananya di calon ibukota baru di Indonesia. Apalagi, Menteri Koordinator BKPM, Bahlil Lahadalia, menyebutkan bahwa sampai dengan Oktober 2022, nilai komitment investasi di IKN sudah mencapai USD 20 atau setara dengan Rp 312 triliun (CNBC Indonesia, 2022).
Dilihat dari subtansinya, maka pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan tersebut dapat dikategorikan sebagai tax holiday. Nar (2019) berpendapat bahwa tax holiday adalah penghapusan atau pengurangan pajak selama periode tertentu yang bertujuan untuk meningkatkan investasi. Menurut OECD (2007) terdapat beberapa keunggulan komparatif dari tax holiday, diantaranya adalah biaya kepatuhan yang lebih rendah dan kemudahan dalam pengadministrasian. Namun demikian, OECD (2007) juga memberikan catatan bahwa terdapat beberapa kelemahan dari tax holiday, diantaranya bahwa tax holiday dapat menimbulkan diskriminasi investasi lama dan investasi baru serta tax holiday dapat menciptakan skema tax planning baru serta menimbulkan tumpang tindih pemberian insentif terkait dengan biaya bunga dan biaya depresiasi.
Penelitian yang dilakukan oleh Mintz (1990) menemukan bahwa efektifitas tax holiday pada investasi yang ditanamkan oleh investor bergantung kepada seberapa lama jangka waktu depresiasi asset yang diperbolehkan dalam investasi tersebut. Jika depresiasi asset diakselerasi untuk tujuan perpajakan, maka tujuan tax holiday untuk menarik investor menjadi tidak efektif. Terutama pada akhir periode investasi. Di sisi lain, apabila depresiasi ditangguhkan sampai dengan periode tax holiday berakhir, maka hal ini akan sangat menarik di mata investor.
Berdasarkan hal tersebut di atas maka dapat kita pahami bahwa pemberian tax holiday dalam rangka menarik investasi di ibu kota baru tentu sah – sah saja. Namun demikian perlu diingat bahwa pemberian tax holiday dapat membawa konsekuensi jangka Panjang.
Pertama, pemberian tax holiday dalam jangka Panjang akan mengeliminasi potensi PPh Badan dan penerimaan daerah dari Wajib Pajak yang berinvestasi di IKN. Sehingga, pemerintah perlu membuat formulasi alternatif pembiayaan IKN yang berkelanjutan di masa mendatang.
Kedua, pemberian tax holiday berpotensi menjadi ajang tax planning bagi Wajib Pajak yang berinvestasi. Misalnya, dengan cara menjadikan Wajib Pajak yang berinvestasi di IKN sebagai profit centre dan wajib pajak di luar IKN sebagai cost centre. Sehingga, yang akan terjadi adalah profit shifting dari grup Wajib Pajak ke Wajib Pajak yang melakukan investasi di IKN.
Ketiga, sepanjang ketentuan mengenai jangka waktu depresiasi dan amortisasi belum dirubah, maka efektifitas tax holiday akan terdilusi oleh jangka waktu penyusutan dan amortisasi. Sehingga dalam jangka panjang pemberian tax holiday menjadi tidak menarik di mata investor.
Untuk memitigasi risiko dibalik gula – gula insentif perpajakan tersebut, pada dasarnya ada beberapa Langkah yang dapat ditempuh oleh pemerintah. Pertama, pemerintah perlu menyelaraskan ketentuan pemberian insentif perpajakan dengan ketentuan pajak pusat dan daerah. Harapannya agar tercipta keterpaduan antara semangat investasi ibu kota baru dengan sustainable financing terutama pada Otorita IKN,
Kedua, Pemerintah perlu memberikan pengaturan lebih lanjut mengenai batasan, tata cara dan mekanisme pemberian insentif pajak untuk mengeliminasi potensi tax planning atas pemberian insentif perpajakan tersebut.
Ketiga, pemerintah dapat memberikan opsi penyusutan dipercepat pada investasi yang dilakukan di IKN. Tujuannya agar efektifitas insentif pajak tidak terdilusi oleh depresiasi maupun amortisasi jangka Panjang.
Meskipun pemberian fasilitas perpajakan dalam rangka pembangunan IKN masih menyisakan sejumlah tantangan, namun kita patut memberikan apresiasi dan dukungan atas usaha pemerintah dalam mempercepat percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara. Kita juga patut mendorong pemerintah untuk memitigasi risiko yang mungkin timbul dari pemberian tax holiday.
