Apa Saja yang Termasuk Koreksi Positif atau Negatif?
Halo Tim ITR, bagaimana kabarnya ? Saya harap semua rekan ITR sehat wal-afiat. Perkenalkan saya Devan mahasiswa akhir di salah satu universitas yang ada di Surabaya. Saat ini saya sedang menjalani proses skripsi, yang mana dalam skripsi ini saya ingin mengambil tema PPh Badan. Namun pada kenyataannya, saya masih agak rancu mana saja yang termasuk ke dalam kategori koreksi positif maupun negatif. Untuk itu saya berharap tim redaksi berkenan mengulas terkait hal tersebut. Terima kasih.
Salam,
Devan.
Kendaraan yang Mendapat Fasilitas PPnBM DTP
Salam hangat redaksi Majalah Indonesian Tax Review. Perkenalkan saya Heni. Belum lama ini saya membaca salah satu peraturan, nah dimana salah satu peraturan yang saya baca itu menjelaskan terkait upaya untuk meningkatkan pemanfaatan dan kinerja sektor industri otomotif, pemerintah kembali melanjutkan dukungan melalui pemberian insentif perpajakan terhadap kendaraan bermotor. Selain itu, hal tersebut juga guna untuk mempercepat pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional. Fasilitas perpajakan yang dimaksud berupa insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) dengan besaran mulai dari 33 1/3%, 50%, 66 2/3%, hingga 100% dengan ketentuan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No. 5 Tahun 2022 (PMK 5/PMK.010/2022) . Lalu apa saja jenis kendaraan yang memperoleh fasilitas PPnBM DTP? Jika diperbolehkan, saya harap redaksi dapat mengulas hal tersebut di majalah ini.
Salam,
Heni
Bingung Cara Ngisinya?
Dear pembaca ITR, apa kabar semuanya? Semoga baik-baik saja ya. Perkenalkan, saya Sendi seorang kreator di salah satu medsos. Melalui rubrik tax mail ini, Saya ingin menyampaikan saran kepada redaksi ITR. DI tengah era digitalisasi yang berkembang pesat, banyak para kreator yang mendapatkan penghasilan dari Google AdSense. Namun, sekitar pertengahan 2021, Google diwajibkan untuk mengumpulkan informasi pajak dari para kreator yang bergabung dalam YouTube Partner Program (YPP). Apabila kreator tidak mengisi informasi pajak tersebut, total penghasilan dari Youtube akan dikenai pajak penghasilan sebesar 24%. Sebaliknya, jika mengisi, pembuat konten di Youtube hanya akan dipotong pajak atas penghasilannya dari penonton AS. Mungkin disini redaksi dapat memaparkan bagaimana cara mengisi informasi pajak pada Google Adsense bagi youtuber.
Salam,
Sendi
