Koreksi Positif Biaya atas PPh BUT

Yth. My Tax Advisor,

Salam kenal tim ITR, perkenalkan nama saya Raka Kumara. Saya bekerja di salah satu perusahaan konsultan bisnis multinasional. Mohon advice ya tim sehubungan dengan BUT Newlife salah satu distributor skin care yang mana ini merupakan permanent establisment dari New Body Co. yang berdomisili di Korea Selatan. Nah, pada tahun 2021, BUT NewLife memperoleh laba bersih komersil sebesar Rp.1.500.000.000,00 dari Laporan Keuangan tahun 2022, diperoleh informasi sebagai berikut:

  1. Peredaran  usaha selama tahun 2022 adalah Rp15.000.000.000,00
  2. Perusahaan membayar royalti ke kantor pusat sebesar USD 3.000 yang setara dengan Rp28.800.000,00
  3. Perusahaan membayar imbalan jasa keuangan dan perpajakan dari PT SatuHati sebesar Rp25.000.000,00
  4. Perusahaan membayar penghasilan bunga atas pinjaman ke kantor pusat sebesar USD 2.000 setara dengan Rp39.100.000,00

Adapun yang ingin saya tanyakan adalah berapakah Koreksi  biaya  fiskal atas Laporan Keuangan BUT NewLife pada tahun pajak 2022? Mohon pencerahannya ya tim. Terima kasih 

Salam

Raka

Yth Bapak Raka

Terima kasih atas pertanyaannya yang diajukan di meja redaksi kami. Sehubungan dengan pertanyaan diatas, berkaitan dengan Pasal 5 ayat (1), (2) dan  (3) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

(1) Yang menjadi Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap adalah :

  1. penghasilan dari usaha atau kegiatan Bentuk Usaha Tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai;
  2. penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh Bentuk Usaha Tetap di Indonesia;
  3. penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara Bentuk Usaha Tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.

Kemudian, Pasal 5 ayat (2) UU PPh menyatakan bahwa:

(2) Biaya-biaya yang berkenaan dengan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c  
    boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap.

Pasal 5 ayat (3) UU PPh menyatakan bahwa:

Dalam menentukan besarnya laba suatu Bentuk Usaha Tetap :

  1. biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan Bentuk Usaha Tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
  2. pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya  adalah : 

1) royalti atau imbalan lainnya sehubungan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya;

2) imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;

3) bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan;

  1. pembayaran sebagaimana tersebut pada huruf b yang diterima atau diperoleh dari  kantor pusat tidak dianggap sebagai Objek Pajak, kecuali bunga yang berkenaan  dengan usaha perbankan.”

Perusahaan membayar royalti ke kantor pusat sebesar Rp28.800.000,00 🡺 tidak bisa dibiayakan sesuai Pasal 5 ayat (3) UU PPh.

*) Perusahaan membayar imbalan jasa keuangan dan perpajakan dari PT SatuHati sebesar Rp25.000.000,00 🡺 bisa dibiayakan sesuai Pasal 5 ayat (2) UU PPh

*) Perusahaan membayar penghasilan bunga atas pinjaman ke kantor pusat sebesar Rp39.100.000,00 🡺 tidak bisa dibiayakan sesuai Pasal 5 ayat (3) UU PPh.

Dengan demikian, perhitungan terkait koreksi biaya atas BUT Newlife ialah sebesar  Rp28.800.000,00  + Rp39.100.000,00  = Rp67.900.000,00. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Koreksi Positif Biaya atas PPh BUT Newlife adalah sebesar Rp. 67.900.000,00. 

Hormat kami,

Pengasuh  

Penentuan Deemed Dividend dari WPLN ke WPDN

Yth. My Tax Advisor,

Salam sukses redaksi Indonesian Tax Review. Saya Velly karyawan salah satu perusahaan yag berada di Jakarta. Mohon advice nya ya tim sehubungan dengan penentuan deemed dividend dari WPLN ke WPDN. Dimana Seruniey Ltd ini berkedudukan di Negara Belgia dimiliki 60% sahamnya oleh PT Seruniey (perusahaan manufaktur) yang berkedudukan di Indonesia. Saham Seruniey tidak diperdagangkan di bursa efek. Pada tahun 2021, Seruniey Ltd mendapatkan penghasilan berupa dividen dari emiten yang diivestasikan, royalti dan bunga. Sehingga total semua penghasilan bruto dari sumber-sumber tersebut sebesar USD94.000,00. Akumulasi biaya terkait penghasilan tersebut sebesar USD35.000,00 dan bagian PPh terkait akumulasi penghasilan tersebut sebesar USD9.000,00. Tahun pajak Seruniey Ltd. adalah 1 Januari s.d. 31 Desember 2021 dan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan PPh tahunan untuk tahun pajak di Belgia paling lambat 31 Maret 2022. Kurs USD terhadap Rupiah yang berlaku 30 April 2022 ialah Rp14.500,00 sedangkan kurs USD pada 31 Juli 2022 adalah Rp15.500,00 Berapakah besarnya Deemed Dividend tahun pajak 2021 yang diperoleh PT Seruniey? Mohon pencerahannya ya tim. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

Salam 

Velly

Yth. Bapak Velly

Terima kasih pertanyaan yang Bapak sampaikan di meja redaksi kami. Sehubungan dengan pertanyaan di atas berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek. Pasal 2 PMK-93/2019 dinyatakan bahwa 

Wajib Pajak dalam negeri yang:

  1. memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa; atau
  2. secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa, ditetapkan memiliki pengendalian langsung terhadap BULN Nonbursa.

Kemudian Pasal 4 ayat (1), (2),dan (11) PMK-93/2019 menyatakan bahwa 

(1) Besarnya Deemed Dividend dihitung dengan cara mengalikan persentase penyertaan modal Wajib Pajak
    dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali langsung dengan dasar pengenaan Deemed Dividend.

(2) Dasar pengenaan Deemed Dividend sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu jumlah neto setelah pajak
      atas penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 
      (3).

(11) Besarnya Deemed Dividend sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam
        negeri dalam SPT Tahunan PPh pada Tahun Pajak saat diperolehnya Deemed Dividend sebagaimana
        dimaksud dalam Pasal 3.

Dengan demikian. Pengakuan dividen yang harus diakui oleh PT Seruniey karena kepemilikan yang sudah di atas 50% pada tahun 2021 ialah:

  1. Pengasilan bruto Seruniey Ltd 🡪 USD 94.000,00 x Rp15.500,00 (Digunakan kurs 31 Juli 2022 karena akhir bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian SPT PPh Tahunan di Belgia  pada 31 Maret 2022) 🡺Rp1.457.000.000,00 dikurangi biaya dan pajak yang terkait sebesar USD 35.000 + USD 4.000 = Rp39.000,00 x Rp15.500,00=  Rp604.500.000,00. 
  2. Sementara, penghasilan neto Seruniey Ltd adalah Rp1.457.000.000,00 – Rp604.500.000,00 = Rp852.500.000,00
  3. Pengakuan Deemed Dividen terkait penerapan PMK-93/2019 ialah 🡪 60% x Rp852.500.000,00= Rp511.500.000,00

Sehinga besar demeed deviden tahun pajak 2021 yang diperoleh PT Seruniey adalah sebesar Rp. 511.500.000. demikian penjelasan yang sampaikan, semoga bermanfaat.

Hormat kami

Pengasuh 

Back To Top