Atas Transaksi Jasa Pembuatan Video, Kapankah Terutang PPh nya?

Yth. My Tax Advisor

Salam sukses redaksi Indonesian Tax Review. Saya Erik salah satu karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa promosi dan periklanan. Pada bulan 13 Februari 2023, perusahaan tempat saya bekerja menyerahkan jasa pembuatan video komersial Pemkot Tangerang Selatan sesuai dengan SPK yang sudah disepakati. Seminggu kemudian, kami melakukan tagihan atas jasa nya kepada Pemkot Tangerang Selatan. Atas tagihan tersebut, kami melakukan pembayaran pada 22 Maret 2023 setelah diterbitkan Surat Perintah Pembayaran pada 21 Maret 2023. Adapun yang ingin kami tanyakan adalah Atas transaksi tersebut, kapan kah terutang dan dipungut PPh Pasal 22? Mohon pencerahannya ya tim. Terima kasih.

Salam,

Erik

Yth. Bapak Erik 

Terima kasih atas pertanyaan yang bapak sampaikan di meja redaksi kami. Sehubungan dengan pertanyaan di atas berkaitan dengan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain, sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 41/PMK.010/2022.

Pasal 4 ayat (4) PMK No. 34/PMK.010/2017

Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, terutang dan dipungut pada saat pembayaran.

Kemudian, perlu dipahami juga Pasal 1 ayat (1) huruf b, c, d PMK No. 34/PMK.010/2017

(1) Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, adalah:

b. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;

c. bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme Uang Persediaan (UP);

d. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian. 

Sehingga PPh 22 terutang saat pembayaran yaitu tanggal 22 Maret 2023 sesuai Pasal 4 ayat (4) PMK No. 34/PMK.010/2017.  Demikian penjelasan yang kami sampaikan. Semoga bermanfaat.

Hormat kami,

Pengasuh 

PPh 26 atas Pengalihan Harta Bergerak

My Tax Advisor

Mr. Michael Schamacher adalah Wajib Pajak Luar Negeri mendapatkan hadiah mobil mewah dari PT. Gengsi Tinggi pada Mei 2022. Hadiah diberikan atas jasanya mengkampanyekan penggunaan mobil listrik. Namun, mobil mewah tersebut hanya digunakan beberapa pekan saja sebelum dijual ke Tuan Alonso selaku Direktur PT Gengsi Tinggi. Harga jual mobil mewah tersebut senilai Rp1,8 miliar dan harga perolehannya sebesar Rp1,5 miliar dan ada selisih untung Rp300 juta. Harga jual lebih tinggi karena ada special signature yang ditinggalkan Michael Schamacher pada mobil tersebut. Berapakah PPh atas penjualan mobil mewah tersebut tersebut?

Salam,

Michael

Yth. Bapak Michael

Terima kasih pertanyaan yang bapak ajukan di meja redaksi kami melalui rubrik My Tax Advisor. Sehubungan dengan pertanyaan yang disampaikan sebelumnya, Pertanyaan di atas berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2009. Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa;

ayat (1)

Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto dan bersifat final. 

ayat (3)

Besarnya perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 25 % (dua puluh lima persen) dari harga jual. 

Sehingga untuk PPh Pasal 26 atas transaksi penjualan mobil mewah adalah 20% x (25% x Rp1.800.000.000,00) = Rp90.000.000,00. Demikian penjelasan yang kami sampaikan. Semoga bermanfaat.

Hormat kami,

Pemgsuh 

Back To Top