Kebijakan Baru PPN Pascapemberlakuan UU HPP (1)

Oleh: Indrajaya Burnama

Praktisi Perpajakan

Tepat 1 April lalu, kebijakan PPN yang baru mulai diterapkan pascapemberlakuan UU HPP. Perubahan yang terjadi pada ketentuan PPN merupakan salah satu poin penting yang harus dicermati diantara beberapa poin penting lainnya. Hal itu lantaran perubahan ketentuan PPN akan mengubah sebagian hak dan atau kewajiban pajak pada konsumen dan juga usahawan selaku Pengusaha Kena Pajak.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (baca: UU HPP), terdapat beberapa perubahan penting dalam peraturan perundang-undangan tentang Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Namun demikian perubahan tersebut tidak serta merta berlaku saat UU HPP diundangkan pada 29 Oktober 2021.  

Pasal 17 ayat (2) di Ketentuan Penutup UU HPP menyatakan bahwa berbagai perubahan tersebut mulai diberlakukan sejak 1 April 2022. Hal itu berarti bahwa perubahan terkait Pajak Pertambahan Nilai/ Pajak Penjualan atas Barang Mewah baru berlaku sekitar lima bulan sejak UU HPP diundangkan. Berkaitan dengan hal tersebut, maka Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah menerbitkan empat belas Peraturan Menteri Keuangan sebagai aturan turunan UU HPP. Dengan catatan tidak semua peraturan itu berlaku mulai 1 April 2022.

Sebagai informasi, seluruh peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 30 Maret 2022 lalu. Akan tetapi baru diberlakukan secara bertahap mulai 1 April 2022. Peraturan-peraturan yang dimaksud terdiri dari:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/ atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain Atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. 
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. 
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 
  4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri. 
  5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu. 
  6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau. 
  7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu. 
  8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. 
  9. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. 
  10. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi. 
  11. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. 
  12. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. 
  13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. 
  14. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.

Dari 14 turunan UU HPP yang dijabarkan di atas, Jadi penulis hendak akan menyampaikan secara ringkas dan sederhana berbagai peraturan di atas kepada para pembaca selaku Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak untuk memperbaharui pemahaman tentang kebijakan baru PPN pascapemberlakuan UU HPP. Penyampaian akan dilakukan melalui beberapa artikel. Artikel ini akan mengawalinya dengan menguraikan PMK 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/ atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain Atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (baca: PMK No.58 Tahun 2022). 

Intisari PMK-58 Tahun 2022

Ada beberapa hal penting yang menjadi latar belakang penerapan PMK-58 Tahun 2022. Pertama, untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri. Berdasarkan data Toko Daring per 11 Mei 2022 terdapat 291.464 Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang bergabung didalamnya. Hal ini sangat tepat di tengah upaya pemerintah mendorong bangkit dan tumbuhnya perekonomian nasional terutama para pelaku UMKM yang terguncang hebat karena pandemi Covid-19.

Dua, untuk mengamankan penerimaan pajak atas transaksi pengadaan barang dan atau jasa pemerintah secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah maupun Penyelenggara PMSE lainnya. Hal itu lantaran dalam prakteknya masih ditemukan adanya beberapa pemungut pajak baik instansi pemerintah maupun lainnya yang lalai melakukan pemotonganan atau pemungutan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 

Adapun contoh dari SIPP adalah Toko Daring dan SIPLah. Menurut Angka 54 Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Toko Daring adalah sistem informasi yang memfasilitasi Pengadaan Barang/Jasa melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dan ritel daring. Toko ini dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan dapat diakses di https://tokodaring.lkpp.go.id/.

Sedangkan SIPLah sesuai informasi yang tertuang dalam laman resminya dijelaskan sebagai sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan se-Indonesia. SIPLah dapat diakses melalui laman siplah.kemdikbud.go.id. untuk mudahnya, SIPLah adalah aplikasi belanja secara daring untuk memenuhi kebutuhan sekolah pemerintah sehingga seluruh satuan pendidikan dapat melakukan pengadaan barang dan jasa secara tepat, efektif, efisien dan transparan.

Dengan adanya pemberlakuan PMK-58 Tahun 2022 ini, mengakibatkan beberapa perubahan signifikan dalam pelaksanaan kewajiban pajak terkait pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah yang dilakukan melalui SIPP. Sebelum adanya peraturan baru tersebut, maka kewajiban untuk memungut pajak atas pengadaan barang dan jasa, baik PPN maupun PPh Pasal 22, melekat pada instansi pemerintah yang melakukan pengadaan barang dan jasa tersebut. Bahkan PPh Pasal 22 sendiri tidak dipungut jika instansi pemerintah tersebut melakukan pembayaran menggunakan kartu kredit dan PPN dipungut oleh rekanan sebagai penjual.  

Dalam Pasal 2 PMK-58 Tahun 2022 menyatakan adanya penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak. Pihak lain dimaksud adalah:

  1. Ritel Daring Pengadaan, dan 

Ritel Daring Pengadaan yang dimaksud di atas merupakan Ritel Daring Pengadaan Barang dan atau/Jasa Pemerintah yaitu Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang memiliki sarana Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang digunakan sendiri untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa kepada Instansi Pemerintah.

  1. Marketplace Pengadaan. 

Marketplace Pengadaan adalah Marketplace Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah yaitu Penyelenggara PMSE yang memiliki sarana Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang digunakan sebagai wadah bagi rekanan untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa kepada instansi pemerintah.

Penunjukan pihak lain tersebut mengakibatkan timbulnya kewajiban untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan atau pelaporan pajak (PPh Pasal 22, PPN dan atau PPn BM) atas penyerahan barang dan atau jasa yang dilakukan oleh rekanan melalui pihak lain dalam SIPP. Selanjutnya Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 3 ayat (1) PMK-58 Tahun 2022 menyatakan bahwa pihak lain dan rekanan wajib mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP meski rekanan tersebut memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil.  

Sedangkan objek pemungutan dan tarif pajak yang harus dilakukan oleh pihak lain dapat dibagi dalam dua kelompok yaitu:

  1. Penyerahan BKP dan atau JKP oleh PKP rekanan pemerintah kepada instansi pemerintah melalui pihak lain dipungut PPN dengan tarif 11% dan atau PPnBM dari seluruh nilai pembayaran dalam invoice (dokumen tagihan).
  2. Penghasilan rekanan pemerintah dari instansi pemerintah atas penyerahan barang, jasa, dan atau sewa harta melalui pihak lain dipungut PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5%.

Dengan catatan pembayaran kepada rekanan dilakukan dengan menggunakan kartu kredit pemerintah maupun cara lainnya dalam mekanisme uang persediaan. 

Uang persediaan yang dimaksud adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Instansi Pemerintah atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. hal itu sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 1 Angka 31 PMK-58 Tahun 2022.

Selanjutnya, Pasal 10 ayat (5) PMK-58 Tahun 2022 juga menyatakan bahwa invoice yang diterbitkan melalui sistem PMSE pihak lain diperlakukan sebagai:

  1. Dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak; dan 
  2. Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. 

Invoice tersebut di atas dapat dibuat sendiri oleh rekanan atau dihasilkan melalui sarana atau sistem yang disediakan oleh pihak lain atas nama rekanan. Hal penting yang harus dicermati terkait invoice adalah kewajiban mencantumkan delapan keterangan minimal, yaitu:

  1. nama dan NPWP rekanan;
  2. nama dan NPWP pembeli atau penerima jasa;
  3. nama dan NPWP pihak lain;
  4. jenis barang dan atau jasa;
  5. seluruh nilai pembayaran atas transaksi yang dilakukan melalui pihak lain;
  6. jumlah PPh yang dipungut;
  7. jumlah PPN atau PPN dan PPn BM yang dipungut; dan
  8. nomor dan tanggal pembuatan dokumen tagihan.

Nomor invoice dapat menggunakan nomor yang ditentukan sendiri oleh rekanan atau dihasilkan melalui sarana atau sistem yang disediakan oleh pihak lain.

Selanjutnya PPh Pasal 22 yang dipungut pihak lain tersebut akan menjadi kredit pajak bagi rekanan pemerintah atau bagian dari pelunasan PPh yang bersifat final dari rekanan pemerintah (tidak dapat dikreditkan). Dengan menjadi kredit pajak bagi rekanan pemerintah berarti bahwa pungutan PPh Pasal 22 oleh pihak lain dapat dimanfaatkan oleh rekanan pemerintah sebagai pajak dibayar dimuka yang mengurangi besarnya kewajiban PPh Pasal 25 Tahunan. 

Sedangkan PPh Pasal 22 yang dipungut pihak lain menjadi bagian dari pelunasan PPh yang bersifat final dari rekanan pemerintah (tidak dapat dikreditkan) bagi rekanan pemerintah yang dikenakan PPh bersifat final. Pasal 6 ayat (4) PMK-58 Tahun 2022 menjelaskan bahwa PPh Pasal 22 yang dipungut pihak lain dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh yang bersifat final rekanan pemerintah yang memiliki usaha:

  1. persewaan tanah dan atau bangunan, 
  2. pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, 
  3. jasa konstruksi, 
  4. dengan peredaran bruto tertentu atau dibawah Rp4,8 miliar (UMKM)
  5. jasa pelayaran dalam negeri.   

Berikutnya pungutan PPN dan PPh Pasal 22 wajib disetor oleh pihak lain tiap masa pajak paling lambat tanggal lima belas bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Untuk pelaporannya dilakukan tiap masa pajak paling lama dua puluh hari setelah akhir masa pajak dengan menggunakan SPT Masa Pajak Penghasilan Unifikasi dan SPT Masa PPN 1107 PUT bagi pihak lain. Dalam hal SPT Masa bagi pihak lain belum tersedia, maka SSP (Surat Setoran Pajak) diperlakukan sama sebagai SPT, sepanjang data invoice telah disampaikan oleh pihak lain ke DJP melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak 

Terakhir, tidak semua transkasi transaksi pengadaan barang dan atau jasa dipungut PPh Pasal 22 dan atau PPN/PPnBM. Pasal 3 ayat (3) PMK-58 Tahun 2022 menyatakan bahwa atas pembayaran sehubungan dengan penyerahan jasa angkutan umum oleh rekanan Wajib Pajak orang pribadi dan pembayaran atas transaksi yang dilakukan oleh rekanan yang pembayarannya melalui mekanisme pembayaran langsung dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh pihak lain.

Selain itu Pasal 9 PMK-58 Tahun 2022 juga menyatakan bahwa pihak lain tidak diizinkan melakukan pemungutan PPN/PPnBM atas empat jenis penyerahan oleh rekanan. Satu,  penyerahan barang dan atau jasa yang tidak dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dua, penyerahan jasa angkutan umum oleh orang pribadi yang dilakukan melalui pihak lain. Tiga, penyerahan BKP dan atau JKP yang tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Empat, penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh rekanan yang pembayarannya dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.

Ilustrasi Kasus

Untuk mempermudah pemahaman di lapangan, penulis sajikan dua contoh sederhana terkait pengadaan barang dan jasa melalui SIPP. Contoh pertama  Satu berkaitan dengan pengadaan laptop dan komputer oleh salah satu satuan kerja di salah satu kementerian. Pada 10 Juli 2022, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informasi  melakukan belanja laptop dan komputer kepada rekanan PT Jaya Elektronik (bukan WP UMKM) di Toko Daring LKPP dengan total belanja sebesar Rp80 juta rupiah (tidak termasuk PPN). Aspek perpajakan apa saja yang melekat pada transaksi pengadaan barang tersebut sesuai PMK-58 Tahun 2022?

Berdasarkan PMK-58 Tahun 2022 maka Toko Daring wajib melakukan pemungutan PPh dan PPN terhadap PT Jaya Elektronik dengan rincian sebagai berikut:

  1. Toko Daring  memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% yaitu sebesar Rp400.000,00 dan menyetor ke kas negara paling lambat 15 Agustus 2022. Selain itu, Toko Daring wajib melapor PPh Pasal 22 yang telah dipungut paling lambat 20 Agustus 2022. 
  2. Toko Daring  juga wajib memungut PPN sebesar 11% yaitu sebesar Rp8.800.000,00 dan menyetor ke kas negara paling lambat 15 Agustus 2022. Selain itu, Toko Daring wajib melapor PPN yang telah dipungut paling lambat 20 Agustus 2022. Batas akhir pemungutan dan pelaporan PPN oleh pihak lain sebagai pemungut berbeda dengan PKP pada umumnya (lebih cepat).

Sedangkan dampak perpajakan bagi PT Jaya Elektronik adalah dapat menggunakan bukti pemungutan PPh Pasal 22 oleh Toko Daring sebagai kredit pajak di tahun pajak 2022. Hal ini berarti pungutan PPh Pasal 22 sebesar Rp400.000,00 dari penjualan laptop dan komputer kepada Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informasi  merupakan pajak dibayar dimuka yang mengurangi besarnya kewajiban PPh Pasal 25 Tahunan di tahun pajak 2022. 

Contoh kedua Dua berkaitan dengan pengadaan barang dan atau jasa di salah satu sekolah. Selama Juni 2022, SMK Negeri 1 Terus Maju Terus membangun gedung perustakaan Perpustakaan  baru dengan menggunakan jasa rekanan PT Graha Jaya yang terdaftar di SIPLah. Total biaya proyek meliputi konsultasi, perencanaan sampai dengan pembangunan adalah Rp160 juta (tidak termasuk PPN). PT Graha Jaya bergerak di bidang usaha konstruksi. Aspek perpajakan apa saja yang melekat pada transaksi pengadaan tersebut sesuai PMK-58 Tahun 2022?

Berdasarkan PMK-58 Tahun 2022 maka SIPLah wajib melakukan pemungutan PPh dan PPN terhadap PT Graha Jaya dengan rincian sebagai berikut:

  1. SIPLah memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% yaitu sebesar Rp800.000,00 dan menyetor ke kas negara paling lambat 15 Juli 2022. Selain itu, SIPLah wajib melapor PPh Pasal 22 yang telah dipungut paling lambat 20 Juli 2022. 
  2. SIPLah juga wajib memungut PPN sebesar 11% yaitu sebesar Rp17.600.000,00 dan menyetor ke kas negara paling lambat 15 Juli 2022. Selain itu, SIPLah juga wajib melapor PPN yang telah dipungut paling lambat 20 Juli 2022. 

Selanjutnya dampak perpajakan bagi PT Graha Jaya adalah dapat menggunakan bukti pemungutan PPh Pasal 22 oleh SIPLah sebagai bagian dari pelunasan PPh jasa konstruksi yang bersifat final. Dengan demikian PT Graha Jaya tinggal melunasi kekurangan PPh final atas jasa konstruksi terintegrasi sebesar 2,15% (2,65% – 0,5%) yaitu Rp3.440.000,00. Kekurangan pajak tersebut  harus dibayar sendiri oleh PT Graha Jaya paling lambat tanggal 15 Juli 2022 dan dilaporkan dalam SPT Masa unifikasi paling lambat 20 Juli 2022. 

Penutup

PMK-58 Tahun 2022 merupakan salah satu aturan turunan UU HPP yang menjadi pelaksana ketentuan PPN. Dengan terbitnya peraturan tersebut mengakibatkan adanya penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak, baik PPh Pasal 22 maupun PPN/PPnBM, dalam pengadaan barang dan atau jasa secara elektronik melalui SIPP. Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2022 (bulan ini) dengan tujuan diantaranya mendukung pelaku UMKM dan mengamankan penerimaan pajak dalam pengadaan barang dan atau jasa.

Selanjutnya, PPh Pasal 22 yang dipungut oleh pihak lain dapat berfungsi sebagai kredit pajak yang mengurangi besarnya kewajiban PPh Pasal 25 Tahunan bagi rekanan pemerintah yang tidak dikenakan PPh final. Sedangkan PPh Pasal 22 yang dipungut oleh pihak lain dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh yang bersifat final dari rekanan pemerintah  bagi rekanan pemerintah yang dikenakan PPh bersifat final (tidak dapat dikreditkan). Sebagai contoh adalah Wajib Pajak jasa konstruksi, UMKM dan jasa pelayaran dalam negeri.  

Hal penting yang harus dicermati adalah adanya tata cara pemungutan, penyetoran, dan atau pelaporan pajak atas transaksi pengadaan barang dan atau jasa yang sedikit berbeda dengan ketentuan biasa. Dalam hal ini untuk kewajiban PPN. Selain itu, tidak semua pembayaran kepada rekanan melalui SIP maupun Penyelenggara PMSE lainnya dipungut PPh Pasal 22 maupun PPN/PPnBM. Ada beberapa jenis pembayaran yang dikecualikan dari pemungutan pajak oleh pihak lain.

Back To Top