ASAH OTAK

Isilah tempat-tempat kosong berikut ini dengan pilihan huruf yang tepat, sehingga Jawaban yang benar adalah yang menyebutkan pasal, ayat, peraturan yang dimaksud dan tanggal peraturan tersebut hasilnya akan membentuk rangkaian kalimat yang mengacu pada salah satu bunyi pasal yang berhubungan dengan Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.
Jawaban
Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari luar Negara Anggota atau bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang sesuai dengan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN. Pasal 1 angka 21 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81/PMK. 04/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN
