Jalan Ninja Perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap Sesuai PMK-168
Oleh: Muhammad Ikbal – Praktisi Perpajakan
Akhir tahun 2023, Pemerintah memberikan kado yang tak indah bagi para Pemotong Pajak khususnya PPh Pasal 21. Bagaimana tidak, akhir tahun lalu tepatnya pada tanggal 27 Desember 2023 dan 29 Desember 2023, Pemerintah secara resmi menerbitkan 2 (dua) aturan Pemotongan PPh. Penerbitan aturan tersebut menjadi landasan baru dalam pemotongan PPh Pasal 21 sekaligus merubah pakem perhitungan yang sudah ada.
Ya, Kedua aturan tersebut ialah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (PP-58/2023) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK-168/2023).
Kedua aturan tersebut berlaku 1 Januari 2024 atau untuk Masa Pajak Januari 2024. Melalui aturan tersebut, pemerintah menerapkan tarif efektif terhadap penghasilan bruto untuk menghitung PPh 21 yang terutang untuk Masa Pajak Januari hingga November atau selain masa Pajak terakhir. Tarif efektif tersebut dibagi menjadi kategori A, B dan C yang ditentukan berdasarkan status PTKP yang tersemat pada Orang Pribadi penerima penghasilan.
Kategori A untuk Orang Pribadi penerima penghasilan dengan status TK/0, TK/1 dan K/0. Istilah mudahnya untuk PTKP orang pribadi yang besaran lapisan terendah dan satu tingkat di atas lapisan terendah. Sementara untuk kategori B untuk Orang Pribadi penerima penghasilan dengan status TK/2, TK/3, K/1 dan K/2. Bahasa mudahnya untuk PTKP menengah di angka Rp63juta dan Rp67,5juta.
Sedangkan untuk kategori C ialah bagi Orang Pribadi penerima penghasilan dengan status PTKP tertinggi yaitu K/3 atau sebesar Rp72juta. Untuk PTKP selain itu misal PTKP K/I/3 atau Orang Pribadi menikah dan ada penggabungan penghasilan suami isteri, Pemotongan bulanan tidak menghitung dengan menggunakan status tersebut. Hal ini dikarenakan status PTKP K/I/3 hanya digunakan untuk menghitung PPh Orang Pribadi akhir tahun pada SPT PPh Tahunan Orang Pribadi.
Perhatikan tabel 1 Kategori Tarif Efektif Rata-Rata (TER)
Tabel 1
| Kategori TER | Status PTKP | Besaran PTKP |
| TER A | TK/0 | Rp 54.000.000,- |
| TK/1 dan K/0 | Rp 58.500.000,- | |
| TER B | TK/2 dan K/1 | Rp 63.000.000,- |
| TK/3 dan K/2 | Rp 67.500.000,- | |
| TER C | K/3 | Rp 72.000.000,- |
Sumber: Hasil Olahan Penulis
Lingkup Penghasilan Bruto sebagai Objek PPh 21
Pasal 5 PMK-168/2023 mengulas terkait apa saja penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Untuk pegawai tetap penghasilannya diterima dapat berupa penghasilan bersifat teratur seperti gaji, tunjangan maupun iuran asuransi yang dibayar pemberi kerja maupun tidak teratur seperti THR, bonus akhir tahun, bonus kinerja dan sejenisnya yang bentuknya baik uang tunai ataupun natura dan/atau kenikmatan.
Untuk penghasilan berupa natura dan/atau kenikmatan tentunya harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura Dan/Atau Kenikmatan (PMK-66). Detail aturan tersebut terdapat pengaturan pengecualian aturan natura dan/atau kenikmatan sebagai Objek PPh 21. Kemudian pada ayat (3) dijabarkan detail penghasilan yang menjadi Objek PPh Pasal 21. Perhatikan tabel 2 di bawah ini
Tabel 2
| Jenis Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap |
| a. seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan penghasilan sejenisnya;b. bonus, tunjangan hari raya, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur;c. Imbalan sehubungan dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemberi kerja;d. pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja dan iuran jaminan kematian kepada badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, yang dibayarkan oleh pemberi kerja;e. pembayaran iuran jaminan pemeliharaan kesehatan kepada badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan yang dibayarkan oleh pemberi kerja; danf. pembayaran premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja. |
Sumber: PMK-168/2023
Dasar Pemotongan PPh 21 atas Pegawai Tetap
Perubahan fundamental dari PP-58/2023 dan PMK-168/2023 ialah penggunaan penghasilan bruto dalam 1 (satu) Masa Pajak sebagai dasar pemotongan PPh 21 bagi pegawai tetap. Sebelum terbit dan berlakunya PP-58/2023 dan PMK-168/2023, dasar pemotongan PPh 21 bagi pegawai tetap adalah Penghasilan Kena Pajak baik untuk perhitungan di masa terakhir maupun selain masa terakhir.
Dasar hukum atas penggunaan penghasilan bruto sebagai dasar pengenaan PPh Pasal 21 terdapat pada Pasal 8 ayat (1) PMK-168/2023. Berikut kutipan pasalnya.
Pasal 8 ayat (1) PMK-168/2023
Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Pensiunan, yaitu:
a. penghasilan bruto dalam 1 (satu) Masa Pajak; atau
b. penghasilan kena pajak.
Kemudian, terkait penggunaan tarif efektif rata-rata (TER) bulanan diatur pada Pasal 15 ayat (1) PMK-168/2023. Berikut kutipan pasalnya.
Pasal 15 ayat (1) PMK-168/2023
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib dipotong bagi Pegawai Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b pada:
a. setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir dihitung menggunakan tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a; dan
b. Masa Pajak Terakhir yaitu sebesar selisih antara Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang selama 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong pada Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Kedua pasal tersebut yakni Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) PMK-168/2023 menjadi dasar hukum bahwa sejak 1 Januari 2024, pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa selain masa pajak terakhir harus menggunakan rumus penghasilan bruto dikalikan tarif efektif bulanan dan sifatnya wajib bukan alternatif. Bila Pemotong PPh Pasal 21 masih ‘bandel’ dan tidak menggunakan rumus perhitungan tersebut, berpotensi terjadi kesalahan perhitungan yang dapat berakibat kurang bayar.
Atas kurang bayar tersebut akan dikenakan sanksi bunga administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) klaster UU KUP. Berikut kutipan pasalnya.
Pasal 14 ayat (1) UU HPP
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
Pasal 14 ayat (3) UU HPP
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Lika-Liku TER Bulanan
Adapun tarif efektif bulanan terdapat pada lampiran PP-58/2023. Besaran tarif tergantung pada status penerima pengahasilan masuk kategori TER A, TER B atau TER C. lihat kembali tabel 1 pada bagian sebelumnya. Pada kelompok TER A terdapat 44 (empat puluh empat) tarif efektif. Kelompok TER A bila diurut terkecil 0% dan terbesar 34%. Maksud penggunaan tarif 0% ialah Pemotong PPh Pasal 21 tetap wajib membuat Bukti Pemotongan meski tidak ada PPh yang terutang.
Rentang perbedaan penghasilan dari satu lapis tarif ke tarif lain berbeda-beda. Namun rentang perbedaan tarif terdapat pola perubahan. Untuk penghasilan bruto sebulan dari Rp5.400.001,- dikenakan tarif efektif 0,25% dan terus naik sebesar 0,25% selama 9 kali kenaikan hingga menyentuh lapisan penghasilan sebesar Rp10.350.000,00 yang dikenakan tarif 2,25%. Setelah itu, terdapat 3 kali kenaikan tarif sebesar 0,5% hingga menyentuh penghasilan sebesar Rp11.600.000,00.
Selanjutnya, terjadi 31 kali kenaikan tarif sebesar 1% hingga menyentuh penghasilan di atas Rp1,4 milyar dan dikenakan tarif tertinggi 34%. Pola demikian dengan kenaikan tarif sebesar 0,25%; 0,5% dan 1% juga terjadi pada TER B dan TER C hanya berbeda berapa kali kenaikannya.
Penulis mengamati bahwa TER A, TER B atau TER C memiliki kesamaan tidak menjadikan batas PTKP bulanan sebagai batas bawah penghasilan yang dikenakan tarif 0 persen dan penggunaan tarif tertinggi 34% pada lapisan penghasilan tertinggi. Pehatikan tabel 3 di bawah ini
Tabel 3
| Kategori TER | Status PTKP | Besaran PTKP setahun | Besaran PTKP Sebulan | Batas Bawah Penghasilan terkena tarif 0% |
| TER A | TK/0 | Rp 54.000.000,- | Rp4.500.000 | Rp 5.400.000,- |
| TK/1 dan K/0 | Rp 58.500.000,- | Rp4.875.000 | ||
| TER B | TK/2 dan K/1 | Rp 63.000.000,- | Rp5.250.000 | Rp6.200.000 |
| TK/3 dan K/2 | Rp 67.500.000,- | Rp5.625.000 | ||
| TER C | K/3 | Rp 72.000.000,- | Rp6.000.000 | Rp6.600.000 |
Sumber: Hasil Olahan Penulis
Ada Pengurang Zakat dalam 1721-A1
Pasal 10 ayat (1) PMK-168/2023 menyatakan ada 3 (tiga) pengurang yang diperbolehkan bagi pegawai tetap. Ketiga pengurang itu adalah biaya jabatan, iuran terkait program pensiun dan hari tua, yang terkait dengan gaji, yang dibayar oleh Pegawai melalui pemberi kerja, dan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
Kebijakan penempatkan zakat sebagai pengurang dalam perhitugan PPh Pasal 21 masa pajak terakhir guna menghindari lebih bayar pada SPT Tahunan Orang Pribadi. Aturan teknis terkait lembaga yang disahkan pemerintah terdapat dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.
Pasti Lebih Bayar pada Kondisi Tertentu
Berdasarkan contoh perhitungan pada lampiran PMK-168/2023. Untuk kondisi-kondisi tertentu, atas pegawai tertentu pasti akan lebih bayar. Penulis menyimpulkan penggunaan TER bulanan tidak akomodatif untuk semua kondisi yang terjadi. Dalam artian pengguaan TER untuk masa kerja yang tidak full setahun berpotensi menjadi lebih bayar.
Pertama, pegawai tetap mulai bekerja atau berhenti bekerja dalam tahun berjalan. Dengan catatan kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) sudah ada sejak awal tahun kalender. Sebagai contoh pegawai yang baru mulai bekerja maupun yang resign di tengah tahun sangat berpotensi lebih bayar. Khusus untuk pegawai yang baru mulai bekerja, PPh 21 akan lebih bayar bila pegawai yang bersangkutan tidak membawa Bukti Pemotongan dari pemberi kerja sebelumnya.
Perlu dipahami bahwa saat pegawai membawa Bukti Pemotongan 1721 A-1 dari tempat kerja sebelumnya, maka perhitungan penggabungan penghasilan neto bagi pegawai tersebut dilakukan pada masa pajak terakhir. Dengan demikian, dapat disimpulkan kurang bayar bagi pegawai pindah kerja pasti akan terjadi. Tinggal pilihannya ialah mau posisi kurang bayar di Bukti Pemotongan 1721 A-1 pada tempat kerja yang masih aktif bekerja, atau kurang bayar pada SPT Tahunan Orang Pribadi.
Untuk lebih memahami penulis akan memaparkan contoh ilustrasi di bawah ini.
Contoh Ilustrasi 1.
Tuan B mulai bekerja di PT XY pada tanggal 1 September 2024. Tuan B berstatus sudah menikah dan memiliki 1 (satu) tanggungan. Tuan B menerima atau memperoleh gaji sebesar Rp18.650.000,- (delapan belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan dan membayar iuran pensiun melalui PT XY sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan. Bila di pertengahan bulan Desember 2024, Tuan B membawa Bukti Pemotongan 1721 A-1 dari tempat kerja sebelumnya dengan nilai penghasilan neto sebesar Rp131.200.000,- PPh Pasal 21 sebesar Rp9.520.000,- dengan masa kerja 8 (delapan) bulan di tahun 2024.
Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Tuan B (K/0), maka besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan B dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori B sebesar 6% (enam persen) sebagaimana diatur dalam lampiran PP-58/2023.
Perhitungan PPh 21 per bulan selama 3 (tiga) bulan yakni September – November 2024 karena gajinya flat maka tidak ada perubahan tariff efektif.
PPh 21 Masa Pajak September 2024 hingga November 2024 = Rp18.650.000,- x 6% = Rp1.492.000,- x 3 = Rp4.476.000,-
Perhitungan PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2024
Penghasilan Bruto setahun (4 x Rp18.650.000,-) = Rp74.600.000
Pengurang:
- Biaya Jabatan (5%xRp74.600.000,-)
Maksimal (4 x Rp500.000,) = Rp2.000.000,-
- Iuran Pensiun (4xRp100.000,-) = Rp 400.000,-(+)
Rp2.400.000,- (-)
Penghasilan neto September s.d. Desember 2024 Rp72.200.000,-
Penghasilan neto Januari s.d. Agustus 2024 Rp131.200.000,-(+)
Penghasilan neto Januari s.d. Desember 2024 Rp203.400.000,-
PTKP (K/1) (Rp63.000.000,-)
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp140.400.000,-
Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang setahun
5% x Rp60.000.000,- = Rp 3.000.000,-
15% x Rp80.400.000,- = Rp12.060.000,- (+)
Rp15.060.000,-
PPh Pasal 21 terpotong dari Januari s.d Agustus 2024 (Rp9.520.000,-)
PPh Pasal 21 terpotong dari September s.d November 2024 (Rp4.476.000,-)
PPh Pasal 21 yang wajib dipotong pada bulan Desember 2024 = Rp1.064.000,-
Kedua, penerima uang manfaat pensiun yang dimulai pada tengah tahun. Untuk memahaminya, perhatikan contoh ilustrasi 2 di bawah ini.
Contoh Ilustrasi 2.
Tuan J mulai bekerja sebagai Pegawai Tetap pada PT KeRi sejak tahun 2009. Tuan J berstatus menikah dan belum memiliki anak. Pada tanggal 1 Maret 2024, Tuan J memasuki masa pensiun dan menerima atau memperoleh uang pensiun dari Dana Pensiun sebesar Rp6.550.000,00 (enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan.
Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Tuan J (K/0), besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan J dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori B sesuai lampiran PP-58/2023 sebesar 1% (satu persen).
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas uang pensiun selama tahun 2024 = 10 bulan x Rp6.550.000,- x 1% = Rp655.00,-
Perhitungan PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2024
Penghasilan Bruto setahun (10 x Rp6.550.000,-) = Rp65.500.000
Pengurang:
- Biaya Pensiun (5%xRp65.500.000,-)
Maksimal (10 x Rp200.000,) = Rp2.000.000,-
Rp2.000.000,- (-)
Penghasilan neto Maret s.d. Desember 2024 Rp63.500.000,-
PTKP (K/0) (Rp58.500.000,-)
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp5.000.000,-
Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang setahun
5% x Rp5.000.000,- = Rp 250.000,-
Rp250.000,-
PPh Pasal 21 terpotong dari Maret s.d November 2024 (Rp665.000,-)
PPh Pasal 21 yang lebih bayar pada bulan Desember 2024 = (Rp405.000,-)
Saat Kewajiban Pajak Subjektif Mulai atau Hilang pada Tengah Tahun
Sebelum mengulas lebih jauh, perlu kiranya dipahami terlebih dahulu maksud kewajiban pajak subjektif. Pasal 2A Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir dengan UU HPP menjelasan definisi kewajiban pajak subjektif. Berikut kutipan pasalnya.
Pasal 2A UU PPh
Kewajiban pajak subjektif orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Lampiran PMK-168/2023 memuat penjelasan dan contoh ilustrasi bagi pegawai tetap atau Pensiunan yang kewajiban pajak subjektifnya baru dimulai setelah bulan Januari atau berakhir sebelum bulan Desember, Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan dan pajaknya dihitung secara proporsional terhadap jumlah bulan dalam bagian Tahun Pajak yang bersangkutan.
Dengan demikian, konsep perhitungan PPh 21 dengan berbasis pada penghasilan neto yang disetahunkan masih tetap ada, exist, dan lestari meski aturan pajak yang sudah banyak yang berganti. Dampak dari hal ini tentu pada masa pajak terakhir tidak akan lebih bayar. Dalam kondisi tertentu, perhitungan disetahunkan dianggap kurang fair dan memberatkan saat masa kerja hanya 1 (satu) atau 2 (dua) bulan dalam setahun.
Perhitungan disetahunkan berlaku bagi Pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak bulan Januari namun pada tengah tahun saat masih aktif bekerja yang bersangkutan meninggal dunia. Kasus lain bisa juga terjadi perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan pada Wajib Pajak orang pribadi luar negeri yang sudah menjadi SPDN karena berniat untuk bertempat tinggal atau hendak meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Perhatikan contoh ilustrasi 3 di bawah ini.
contoh ilustrasi 3
Tuan Ladushi mulai bekerja di PT AmanSentosa sejak tahun 2021. Tuan Ladushi berstatus belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Pada tanggal 1 April 2024, Tuan Ladushi berhenti bekerja dikarenakan yang bersangkutan meninggal dunia. Selama tahun 2024, Tuan Ladushi menerima atau memperoleh gaji sebesar Rp18.500.000,00 (Delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
Berdasarkan status PTKP Tuan Ladushi (TK/0), maka besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan Ladushi dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori A sebesar 8%.
Perhitungan PPh Pasal 21 pada Masa Pajak Januari 2024 dan Februari 2024 = Rp18.500.000,00 x 8% x 2 = Rp 2.960.000,-
Perhitungan PPh Pasal 21 pada Masa Pajak terakhir
Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada Masa Pajak Maret 2024
Penghasilan Bruto sampai dengan bulan Maret 2024 (3 x Rp18.500.000,-) = Rp55.500.000
Pengurang:
- Biaya Jabatan (5%xRp55.500.000,-)
Maksimal (3 x Rp500.000,) = Rp1.500.000,- (-)
Penghasilan Neto sampai dengan bulan Maret 2024 Rp54.000.000,-
Penghasilan neto disetahunkan
12/3 x Rp54.000.000,- = = Rp216.000.000,-
PTKP (TK/0) = Rp54.000.000,- (-)
Penghasilan Kena Pajak Setahun = Rp162.000.000,-
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp60.000.000,- = Rp3.000.000,-
15% x Rp102.000.000,- = Rp15.300.000,- (+)
Rp18.300.000,-
PPh Pasal 21 terutang sampai dengan Maret 2024 🡪 3/12 x Rp18.300.000,- = Rp4.575.000,-
PPh Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan Februari 2024 🡪 = Rp 2.960.000,- (-)
PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Maret 2024 🡪 = Rp1.615.000,-
Penutup
Terbitnya PP-58/2023 mengharuskan penggunaan TER pada masa pajak selain masa pajak terakhir sifatnya keharusan bukan pilihan. Hal ini dikarenakan sudah ada pasal tersendiri yang mengutarakan hal demikian. Penggunaan TER bulanan memberikan dampak simplifikasi bagi penentuan besaran PPh Pasal 21 yang terutang. Dengan mengetahui status PTKP dan nominal penghasilan bruto, besaran PPh Pasal 21 terutang dapat dengan mudah ditentukan.
Dua hari berselang dari terbitnya PP-58/2023, terbit lah aturan pelaksananya dalam hal ini PMK-168/2023. Kedudukan PMK-168/2023 sejati menggantikan PMK Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Namun, substansi PMK-168/2023 mengatur secara detail hingga teknis contoh perhitungan pada bagian lampiran peraturan. Tidak salah, ada anggapan PMK-168/2023 merupakan versi update dari Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.
Namun perlu kiranya, pada lampiran PMK-168/2023 juga memberi catatan khusus bahwa penghitungan neto disetahunkan berlaku juga bagi pegawai yang kehilangan kewajiban subjektifnya pada tahun berjalan karena meninggal dunia. Hal ini dikarenakan tidak semua Wajib Pajak selaku Pemotong PPh Pasal 21 memahami maksud dari kata-kata “kehilangan kewajiban subjektif”. Sebab, tidak menutup peluang Pemotong PPh Pasal 21 bisa berkelit bahwa dalam PMK-168/2023 tidak ada kata-kata yang eksplisit tertulis meninggal dunia sehingga perhitungan netonya tidak disetahunkan.
Kemudian, menurut penulis kiranya besaran biaya jabatan yang saat ini maksimal Rp500.000 per bulan dan biaya pensiun yang saat ini maksimal Rp200.000,- per bulan juga perlu disesuaikan besarannya. Hal ini dikarenakan nominal tersebut belum pernah bergerak sejak diterbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 yang berlaku sejak 1 Januari 2009.
