Dalam KMS, PPNnya Dapat Dikreditkan kah?
Salam hangat tim Indonesian Tax Review, apa kabarya nih? Semoga dalam keadaan sehat wal afiat ya, Aamiin. Perkenalkan saya Reka. Mohon advicenya ya tim terkait Penyetoran dan Pelaporan PPN KMS. PPN kegiatan membangun sendiri terutang pada saat bangunan mulai dibangun sampai dengan bangunan selesai. PPN terutang wajib disetorkan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Untuk kode akun pajak dan kode jenis setoran PPN KMS adalah 411211-103. PPN yang telah disetor kemudian dilaporkan melalui SPT Masa PPN dalam hal orang pribadi atau badan yang adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika bukan PKP, orang pribadi atau badan dianggap telah melaporkan PPN sepanjang telah menyetorkan PPN yang terutang. Pada Pasal 6 ayat (1) PMK 61/2022, dijelaskan bahwa SSP yang digunakan untuk penyetoran PPN kegiatan membangun sendiri merupakan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. Nah apakah PPN KMS dapat dikreditkan? Mohon masukannya ya tim. Terima kasih.
Salam,
Reka
Tak Perlu Repot Lagi Isi SPT di Tahun 2024
Jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan sistem canggih yang akan mempermudah wajib pajak dalam mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Sistem ini dipastikan akan mulai berjalan pada tahun depan. Sistem ini nantinya memiliki layanan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak otomatis atau yang secara internasional dikenal dengan istilah prepopulated tax return dalam akun wajib pajak di sistem core tax. Dengan fitur prepopulated tax return, Suryo mengatakan para wajib pajak tak lagi perlu mengisi SPT-nya. Pasalnya, semua data wajib pajak akan dimasukkan otomatis oleh DJP. Dengan demikian, wajib pajak nantinya hanya perlu mencocokkan dan membetulkan ketika ada yang keliru. Semoga sistem canggih itu dapat terealisasi dengan baik di tahun depan.
Salam
Gina
Pro dan Kontra terkait Batasan Natura yang Tidak Dikenakan PPh
Hai ITR, semoga selalu sukses ya. Perkenalkan saya Leli salah satu karyawan swasta di tangerang. Melalui rubrik ini mengucapkan terima kasih atas pencerahannya mengenai aturan baru pajak atas natura yang telah diulas di edisi sebelumnya. Pada Lampiran A PMK-66/2023 ini menganut prinsip negative list yang mengurai hanya 11 (sebelas) batasan natura dan/atau kenikmatan yang tidak dikenakan PPh. Di luar list sudah dapat dipastikan dikenakan PPh tanpa batasan. Pro dan kontra terkait 11 batasan natura dan/atau kenikmatan, pada nyatanya masih banyak yang harus diperlakukan sebagai non objek PPh seperti penyediaan lahan parkir, landasan pewasat terbang, JHT yang ditanggung perusahaan, penyediaan pembiayaan untuk pembelian kendaraan atau tempat tinggal dan sebagainya. Untuk itu, perlu kiranya PMK-66/2023 mengakomodasi penambahan natura dan/atau kenikmatan sebagai non objek PPh yang notabene tidak menambahkan kemampuan ekonomis penerima penghasilan.
Salam,
Syaqila
