Bisnis Kuliner…, PBJT atau PPN ?
Oleh: Hari Yanto
(Praktisi Perpajakan)
Apa sih yang ada dibenak kalian ketika ingin kulineran tapi yang enggak ribet? Tentunya banyak pilihan ketika anda ingin mengordernya, Pesan-Santap (dine-in), Pesan-Antar (delivery-order), Pesan dan Bawa Pulang (take away), Pesan tanpa turun dari kendaraan (drive-thru), Pesan melalui Aplikasi (order-online), dan penjualan dengan/tanpa pesanan merupakan ragam melakukan order / ragam model proses bisnis kuliner untuk memudah melakukan order. Bisnis kulineran pun berbagai macam, ada yang di Restoran, cafe, rumah makan, bar & lounge, catering, toko, warung, dan food court yang kerap memadukan keenam model proses bisnis tersebut guna untuk meningkatkan pendapatannya. Pesan melalui Aplikasi (order-online) merupakan model proses bisnis yang muncul seiring dengan revolusi industri 4.0, dan tak dapat dipungkiri mungkin di kemudian hari muncul ragam proses bisnis lainnya untuk bisnis kuliner ini yang mengikuti perkembangan teknologi.
Beragamnya model proses bisnis pada bisnis kuliner tersebut menjadi hal yang penting, terutama ketika dihubungkan dengan adanya konsekuensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Restoran yang terutang atas bisnis kuliner tersebut. Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang merubah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) yang kemudian diikuti dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (UU HKPD) serta munculnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PMK 70), praktis penentuan pengenaan PPN atau Pajak Restoran untuk usaha bisnis kuliner saat ini mengacu atau didasarkan pada aturan- aturan tersebut.
Undang-Undang Hubungan Keuangan atara Pemerintah Dengan Daerah (UU HKPD)
UU HKPD yang berlaku pada tanggal 5 Januari 2022 telah mencabut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) yang sebelumnya menjadi dasar pengenaan Pajak Restoran. Dalam UU HKPD, Pajak Restoran adalah salah satu jenis pajak yang dilakukan reklasifikasi menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) disamping 4 (empat) jenis pajak yang berbasis konsumsi lainnya. Berdasarkan Pasal 50 UU HKPD, salah satu objek PBJT adalah penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu, yang salah satunya adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik langsung maupun tidak langsung atau melalui pesanan oleh restoran. Sebagai PBJT yang dipungut melalui sistem withholding, UU HKPD memberikan kriteria-kriteria yang melekat bagi subjek Pajak PBJT yang mengkonsumsi makanan dan/atau minuman dan kriteria makanan dan/atau minuman -kriteria yang melekat bagi Wajib Pajak PBJT yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi makanan dan/atau minuman.
Kriteria Subjek Pajak PBJT yang Mengkonsumsi Makanan dan/atau Minuman
Kriteria Subjek Pajak PBJT yang mengkonsumsi makanan dan/atau minuman tercermin dari pengertian PBJT dan Barang dan Jasa Tertentu yang diberikan oleh Pasal 1 ayat (42) dan ayat (43) UU HKPD. PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa (Pasal 1 ayat (42) UU HKPD) dan Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir (Pasal 1 ayat (43) UU HKPD). Dari 2 (dua) pengertian tersebut dapat diketahui bahwa Subjek Pajak PBJT yang mengkonsumsi makanan dan/atau minuman haruslah Subjek Pajak PBJT yang masuk ke dalam kategori konsumen akhir.
Kriteria Wajib Pajak PBJT Yang Melakukan Penjualan, Penyerahan dan/atau Konsumsi Makanan dan/atau Minuman
Kriteria Wajib Pajak PBJT yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi makanan dan/atau minuman tercermin dalam Pasal 1 ayat (46) UU HKPD yang memberikan pengertian restoran, Pasal 51 UU HKPD yang memberikan kriteria restoran dan penyedia jasa boga atau katering serta Pasal 51 ayat (2) UU HKPD yang memberikan batasan untuk dikecualikan dari kewajiban memungut PBJT.
Tarif PBJT atas Penjualan, Penyerahan, dan/atau Konsumsi Makanan dan/atau Minuman
Pasca berlakunya UU HKPD, tarif pajak PBJT atas penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi makanan dan/atau minuman ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana tercantum dalam Pasal 58 ayat (1) UHKPD. Besaran tarif tertinggi tersebut tidak mengalami perubahan dari ketentuan sebelumnya yang tercantum dalam Pasal 40 UU PDRD. Hal ini berarti penetapan tarif PBJT atas penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi makanan dan/atau minuman diserahkan kepada wilayah masing-masing di Kabupaten/Kota yang harus dituangkan dalam Peraturan Daerah dengan batasan tarif tertinggi sebesar 10% (sepuluh persen) [Pasal 58 ayat 4 UU HKPD].
Berdasarkan PMK 70/PMK.03/2022
Pemerintah telah mengatur beberapa barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai PPN.
PMK 70/PMK.03/2022 sebagai peraturan pelaksana UU PPN menyebutkan bahwa makanan dan/atau minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, dan oleh pengusaha jasa boga atau katering yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah merupakan barang yang tidak dikenakan PPN (Pasal 2). Hal tersebut sejalan dengan apa yang diatur dalam Pasal 4A ayat (2) huruf c UU PPN. PMK 70/PMK.03/2022 kemudian memuat juga kriteria makanan dan/atau minuman, restoran, penyedia jasa boga atau katering serta penyerahan makanan dan/atau minuman yang dikecualikan dari objek pajak daerah dan retribusi daerah (Pasal 4 ayat 1, 2, 3, 4). Untuk penyerahan makanan dan/atau minuman yang dikecualikan dari objek pajak daerah dan retribusi daerah, PMK 70 menegaskan bahwa penyerahan tersebut merupakan penyerahan yang dikenai PPN (Pasal 4 ayat (5)).
Tarif PBJT VS Tarif PPN
Dalam Pasal 58 UU HKPD telah menetapkan bahwa tarif PBJT paling tinggi sebesar 10%, sedangkan tarif PPN yang berlaku mulai 1 April 2022 adalah sebesar 11% dan pada tanggal 1 Januari 2025 akan mengalami kenaikan tarif PPN menjadi 12% (Pasal 7 ayat (1) UU PPN). Terdapat selisih besaran perbedaan tarif sebesar 1% untuk sampai dengan 31 Desember 2024 dan selisih sebesar 2% yang dimulai 1 Januari 2025 antara PBJT atas Penjualan, Penyerahan, dan/atau Konsumsi Makanan dan/atau Minuman dengan PPN. Selisih perbedaan tarif akan semakin besar apabila wilayah Kabupaten/Kota menetapkan tarif PBJT atas Penjualan, Penyerahan, dan/atau Konsumsi Makanan dan/atau Minuman lebih kecil dari 10%, tentunya perbedaan besaran tarif ini akan membawa dampak terhadap para pelaku bisnis kuliner maupun para konsumen.
Penutup
Pada dasarnya, baik untuk UU HKPD maupun UU PPN sebagaimana yang diubah dengan UU HPP berikut turunannya yaitu salah satunya di PMK 70/PMK.03/2022 membawa perubahan yang cukup signifikan baik bagi untuk para pebisnis kuliner maupun para konsumen. Berpangkal pada adanya perbedaan tarif antara PBJT atas Penjualan, Penyerahan, dan/atau Konsumsi Makanan dan/atau Minuman dengan PPN, tentunya hal tersebut akan membawa dampak terhadap perilaku para pelaku bisnis kuliner maupun konsumen. Namun demikian, menurut hemat penulis hal yang perlu diperhatikan sebelum menentukan pengenaan salah satu jenis pajak ini adalah pemenuhan syarat-syarat pengenaan salah satu jenis pajak tersebut. Salah satu parameter yang dapat digunakan untuk membedakan kedua jenis pajak tersebut, yang juga merupakan atau menjadi salah satu syarat adalah makna konsumen dalam kedua jenis pajak tersebut.
UU HKPD telah menentukan bahwa PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumenakhir atas konsumsi barang dan/jasa tertentu (Single Stage Tax). Makna konsumen akhir yang diberikan UU HKPD jelas berbeda dengan makna konsumen dalam PPN yang juga merupakan pajak atas konsumsi. PPN dikenakan atas konsumsi pada setiap mata rantai jalur produksi dan distribusi (MultiStage Tax) dengan demikian makna konsumen dalam PPN lebih luas cakupannya, mencakup pula konsumenantara sedangkan makna konsumen dalam UU HKPD dibatasi hanya pada konsumen akhir. Untuk itu parameter konsumen merupakan salah satu syarat penentuan pengenaan salah satu jenis pajak ini. Sebagai pendapat pribadi penulis, karena pengertian konsumen akhir tidak ditemukan dalam UU HKPD, maka ada baiknya pengertian konsumen akhir dapat dituangkan dalam peraturan daerah Kabupaten/Kota untuk dapat memberikan kepastian dalam pengenaan PBJT atas Penjualan, Penyerahan, dan/atau Konsumsi Makanan dan/atau Minuman. Demikian tulisan yang singkat ini, semoga dapat menjadi masukan yang bermanfaat khususnya bagi para pelaku bisnis kuliner.
