Berapakah PPh 26 atas Penjualan Saham yang Dilakukan Oleh WNA?

Yth. My Tax Advisor,

PT Formasi Bersatu merupakan Perseroan Terbatas dalam negeri yang bukan merupakan perusahaan publik/emiten. Pada Juli 2022, Nyoya Michella berstatus Wajib Pajak Luar Negeri yang merupakan salah satu pemegang saham di PT Formasi Bersatu menjual sahamnya kepada Tuan Rama AlQodri. Harga jual dari transaksi tersebut ialah sebesar Rp900.000.000,00 (Sembilan Ratus Juta Rupiah). Adapun yang ingin saya tanyakan adalah berapakah PPh Pasal 26 yang terutang?

Salam,

David,  Karyawan PT Formasi Bersatu

Yth. Bapak David,

Terima kasih Pak David atas pertanyaan yang disampaikan di meja redaksi kami. Sehubungan Pertanyaan di atas berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) dan ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 434/KMK.04/1999 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap Atas Penghasilan Berupa Keuntungan dari Penjualan Saham. Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa;

(1) Atas penghasilan dari penjualan saham Perseroan yang diperoleh WPLN selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan netto.

(2) Terhadap WPLN berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan apabila berdasarkan P3B yang berlaku, hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia.

(3) Besarnya perkiraan penghasilan netto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 25 % (dua puluh lima persen) dari harga jual, sehingga besarnya PPh Pasal 26 adalah 20 % x 25 % atau 5 % (lima persen) dari harga jual. Dengan demikian, atas pertanyaan tersebut dapat dijelaskan bahwa:

PPh Pasal 26 atas Pengalihan saham yang dimiliki WPLN ialah:

Sehingga PPh 26 yang terutang adalah sebesar 20% x 25% x Rp900.000.000,00 = Rp45.000.000,00. Demikian penjelasan yang kami sampaikan, semoga dapat membantu.

Hormat kami,

Pengasuh 

Jual Beli Vila Milik WNA, Bagaimana Pajaknya?

Yth. My Tax Advisor,

Mr. Pogda adalah warga negara Perancis yang tinggal di Cipanas dan mempunyai villa di kawasan Puncak Bogor. Pada tahun 2021, villa tersebut disewakan ke PT. SukaHealing dengan nilai sewa $15.000 untuk masa sewa Juli 2012-Juni 2022. Kemudian pada bulan Agustus 2022 kedua belah pihak sepakat untuk melakukan jual beli villa tersebut dengan harga jual sebesar Rp 2,7 Miliar. Harga perolehannya sebesar Rp2,1 Milyar. Jika dihitung, Mr. Pogda memperoleh keuntungan sekitar Rp 2,25 juta setelah dikurangi biaya pihak ketiga, biaya administrasi dan lain sebagainya. Berapakah PPh atas pengalihan villa tersebut?

Yth. Mr Pogda,

Pertanyaan di atas berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016  Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa;

  1. Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah sebesar:

a. 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; 

Dengan demikian, PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi pengalihan villa adalah 2,5% x Rp2.700.000.000,00 = Rp67.500.000,00. Demikian penjelasan yang kami sampaikan. Semoga bermanfaat. 

Hormat kami

Pengasuh 

Back To Top