Bentuk Loyalitas ke Karyawan, Bagaimana Aspek Pajaknya?

Yth. My Tax Advisor,

Salam hangat redaksi ITR, perkenalkan saya Doni salah satu staff dari salah satu perusahaan di kota Palembang. Belum lama ini perusahaan tempat saya bekerja memberikan suatu tanda bakti atau loyalitasnya kepada salah satu karyawannya. Dimana perusahaan tersebut memiliki aktiva tetap berupa kendaraan dibeli dengan harga Rp 200.000.000,00 kena PPN pas beli Rp 20.000.000 dikreditkan sehingga Nilai Buku Aktiva Tetap Rp 200.000.000. Masa ekonomis 8 tahun, garis lurus di tahun ke 9 kendaraan tersebut memiliki nilai sisa NOL.  Nilai pasaran kendaraan itu saat mau diberikan ke karyawan adalah Rp.35.000.000,00. Ada beberapa pertanyaan yang ingin saya sampaikan diantaranya:

  1. Apakah transaksi ini perlu dibuatkan Faktur Pajak, bila perusahaan masih PKP? Klo perlu, kode nya berapa?
  2. Apakah perusahaan akan mengakui laba penjualan aktiva tetap?
  3. Apakah diperlukan dasar dalam penentuan harga nya? Misal harga pasaran/screenshot situs-situs jual beli kendaraan/cukup MoM internal perusahaan?
  4. Apa efek nya di SPT Karyawan? Apakah dianggap PENGHASILAN NETTO LAINNYA? Atau PENGHASILAN BUKAN OBJEK PAJAK?”

Demikian pertanyaan yang saya sampaikan. Atas pencerahannya saya ucapkan terima kasih. 

Salam hangat,

Doni 

Yth. Bapak Doni,

Terima kasih Bapak Doni atas pertanyaan yang Bapak sampaikan di meja redaksi kami. Berdasarkan pertanyaan  tersebut, nilai buku fiscal saat akan diberikan ke karyawan adalah NOL sedangkan nilai pasarnya adalah Rp35.000.000,00. Pajak masukan atas perolehan kendaraan tersebut dapat dikreditkan. Perusahaan pemberikan kendaraan tersebut sebagai tanda bakti/loyalis tanpa pembayaran.

Meski tidak ada pembayaran dari karyawan yang menerima kendaraan tersebut, atas penyerahan kendaraan tersebut tetap terutang PPN. Dengan demikian wajib bagi yang menyerahkan untuk memungut PPN. DPP penyerahan tersebut adalah harga pasar yang berlaku saat kendaraan tersebut diserahkan. Dalam transaksi tersebut perlu dibuatkan faktur pajak yang menggunakan kode faktur 09. Hal ini sesuai dengan Pasal 16D UU PPN yang telah diubah terakhir dengan UU HPP sebagai berikut “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c”.

Perlakuan PPh Badan atas penyerahan kendaraan bekas dengan nilai buku fiscal NOL adalah sebagai pemberian Cuma-Cuma dan dengan demikian tidak terdapat laba/rugi atas disposal kendaraan tersebut dengan cara pemberian Cuma-Cuma. Namun demikian, sehubungan penerimanya adalah karyawan yang ada hubungan kerja dengan pihak pemberi kendaraan tersebut merupakan pemberian imbalan sehubungan dengan pekerjaan dalam bentuk natura. Pemberian dalam bentuk natura seperti ini tidak termasuk pemberian imbalan dalam bentuk natura yang dikecualikan dari pengenaan pajak (PPh), sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh yang telah diubah terakhir dengan UU HPP jo PP No. 55 Tahun 2022. Pasal  29 PP 55 Tahun 2022 menyebutkan untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dinilai berdasarkan nilai pasar.

Pihak yang memberikan imbalan dalam bentuk natura (kecuali yang dikecualikan dari pengenaan pajak) wajib melakukan pemotongan PPh atas imbalan dalam bentuk natura tersebut. Besarnya nilai natura adalah sebesar nilai pasarnya. Penggunaan nilai pasar bisa menggunakan data pihak ketiga selain internal memo. Bagi karyawan, jika pemberian imbalan dalam bentuk natura dilakukan pemotongan pajak tergabung dengan penghasilan rutin dan tidak rutin akan tertuang dalam bukti potong 1721A1 (jika pegawai tetap) sehingga tidak ada dampak kurang bayar bagi karyawan yang bersangkutan dengan catatan, yang bersangkutan hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja. Pada SPT tahunan PPh Orang Pribadi karyawan yang bersangkutan, tahun pajak diperolehnya kendaraan, dilaporkan asset baru. Sejumlah nilai pasar tersebut telah digabung dalam penghasilan neto dari pekerjaan sehingga tidak perlu dicatat lagi sebagai penghasilan lainnya.

Pemberian kendaraan bisa juga diperlakukan sebagai pemberian hadiah tidak diundi. Hadiah penghargaan diberikan karena prestasi dan pengabdian karyawan yang bersangkutan. Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak penghasilan dengan ketentuan dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 7 TAHUN 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dari jumlah penghasilan bruto (Pasal 3 ayat (2) PER-11/PJ/2015);

Karyawan akan memperoleh dua bukti potong (1721A1 dan bukti potong tidak final hadiah penghargaan) sehingga konsekuensinya bisa menyebabkan kurang bayar bagi yang bersangkutan. Penghasilan neto yang dilaporkan terdiri dari penghasilan neto sehubungan dengan pekerjaan dan penghasilan neto hadiah penghargaan.

Demikian, semoga dapat dipahami dan bijak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Haruskah Usaha Restoran Ber PKP?

Yth. My Tax advisor,

Salam kenal redaksi Indonesian Tax Review. Saya Herawan seorang usahawan, dimana saya membuka usaha di bidang restoran yang berada di Bandung dengan menyajikan food and beverage dengan omset diatas 4,8 Miliar dalam satu tahun. Pada kesempatan kali ini saya ingin menanyakan apakah usaha saya tersebut harus PKP? Sedangkan untuk usaha restoran ini saya sudah menjadi wajib pajak daerah. Apabila benar harus PKP, apakah air minum kemasan seperti aqua yang saya jual di restoran itu merupakan Barang Kena Pajak (BKP) dan harus di pungut PPN nya? Mohon pencerahannya ya tim. Terima kasih.

Salam hangat,

Herawan 

Yth. Bapak Herawan,

Terima kasih Bapak Herawan atas pertanyaan yang disampaikan di meja redaksi kami melalui rubrik My Tax Advisor ini. Berdasarkan pada  Pasal 1 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai (PMK 197/2013) yang menyatakan bahwa:

“(1) Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

(2) Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.”

Restoran merupakan non JKP dan makanan minuman yang dijual merupakan non BKP sehingga, harusnya tidak perlu PKP. Pasalnya restoran dan sejenisnya dikenakan tarif Pb1 atau pajak hiburan atau pajak restoran, Sehingga masuk kedalam ranahnya pemerintah daerah. Sedangkan tarif pb1 yang dimaksud berbeda-beda tiap wilayahnya, untuk DKI Jakarta tarif pb1 untuk hiburan (restoran dan sejenisnya) 10%.

Back To Top