Aspek Pajak Pada Diskon Penjualan

Oleh: Arif Rahmadi

Praktisi Perpajakan

Kemajuan teknologi informasi menjadi tantangan pagi bagi semua pihak untuk selalu berkreasi agar mampu menghadapi persaingan global yang sangat ketat. Dalam kegiatan ekonomi, diperlukan inovasi oleh produsen, distributor atau konsumen sehingga mampu menghasilan produk dan layanan yang berkualitas dan memberikan kepuasan kepada konsumen. Hal ini diperlukan mengingat semua pihak akan perpedoman pada prinsip ekonomi yaitu dengan pengorbanan tertentu diharapkan dapat menghasilkan tingkat kepuasan barang atau jasa setinggi-tingginya.

Bagi produsen atau distributor, dalam upaya menjual barang atau jasanya selalu mengembangkan inovasi dalam rangka meningkatkan penjualan atau menperkenalkan produk barang atau jasa agar dikenal oleh konsumen. Salah satu strategi yang dapat ditempuh produsen atau distributor adalah memberikan potongan harga kepada pembeli. Meskipun strategi potongan harga ini merupakan hal yang lazim terjadi pada bidang akuntansi dan perpajakan, sehingga dalam penerapannya diperlukan manajemen pajak yang tepat atas penerapan diskon penjualan dalam kaitannya dengan kewajiban PPh, PPh Potput dan PPN. 

Diskon dan penghargaan 

Perusahaan secara umum akan berusaha meningkatkan penjualan barang atau jasa, dengan merencanakan aktivitas pemasaran. Pendapat McCarthy pada buku Kotler (2009,24), menjelaskan empat P aktivitas pemasaran secara umum yaitu product, price, place, promotion. Potongan harga atau diskon adalah bagian dari Price,  sehingga memberikan potongan harga dari barang atau jasa akan menjadi alternatif aktivitas pemasaran yang efektif untuk meningkatkan penjualan bagi perusahaan. Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) diskon diartikan sebagai potongan harga yang umumnya diberikan oleh penjual untuk menarik minat pembeli. Menurut Kotler (2001, 226), perusahaan akan menyesuaikan harga barang atau jasa dengan memberikan potongan harga dan penghargaan (discount and allowance) sebagaimana yang terlihat pada strutur dibawah ini dan uraian yang meliputi: 

  1. Potongan tunai (cash discount)

Diskon yang diberikan kepada pembeli karena pelunasan lebih awal atau melakukan pelunasan pada suatu periode tertentu. Misalnya  Penjualan dilakukan dengan syarat 2/10, n/30,a artinya penjual akan memberikan diskon 2% apabila pembei melunasi dalam jangka waktu 10 hari. 

  1. Potongan kuantitas  (quantity discount)

Diskon yang diberikan kepada pembeli apabila melakukan pembelian dengan jumlah tertentu. Misalnya Pembelian kurang dari 100 unit barang dengan harga per unit Rp 100,-. Per unit Pembelian lebih dari 100 Unit barang, mendapat diskon 10% yaitu Rp 90,- per unit. Kondisi ini  ditawarkan agar konsumen membeli dengan kuantitas yang lebih banyak. 

  1. Potongan dagang (functional/trade discount)

Diskon yang diberikan kepada pembeli  karena membantu menjalankan fungsi memasarkan produk barang atau jasa. Diskon ini hanya diberikan kepada pembeli yang merupakan distributor, pedagang besar dan pedagang eceran. Misalnya Produsen menetapkan harga jual per unit Rp 500  maka diskon 10% diberikan pedagang besar dan diskon 30% untuk pedagang eceran. Atas produk tersebut pedagang eceran membayar Rp 410 dan selanjutnya diskon 10% untuk pedagang besar sehingga jumlah yang dibayarkan ke produsen  sebesar Rp 380.

  1. Potongan musiman (seasonal discount)

Penjual memberikan diskon pada musim tertentu yang bertujuan menarik minat pembeli. Misalnya Penjual Kopi kenangan akan memberikan diskon lebih besar pada saat weekend

  1. Penghargaan (allowance)

Dalam rangka meningkatkan jumlah penjualan, Penjual juga dapat memberikan diskon dengan persyaratan tertentu. Sebagaimana yang tercantum dalam SE 24 Tahun 2018 menjelaskan bahwa penghargaan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN. Diskon ini secara substansi merupakan hadiah atau penghargaan kepada pembeli. Adapun beberapa jenis diskon yang merupakan penghargaan meliputi :

  1. Penghargaan promosional : Penjual memberikan diskon kepada pembeli dalam rangka promosi. Sehingga diskon ini dapat berupa pelunasan yang lebih rendah  atau barang terkait promosi. Misalnya Pembelian sepeda motor diberikan helm gratis 
  2. Penghargaan komisi 

Penghargaan ini merupakan bentuk lain dari  diskon penjualan yang diberikan kepada pihak perantara sebagai imbalan jasa yang diberikan. Dengan demikian secara substansi diskon yang diberikan oleh pihak penjual merupakan pembayaran komisi.

  1. Harga lebih rendah karena barang cacat

Diskon yang diberikan oleh Penjual karena Pembeli bersedia membeli barang dengan kondisi yang tidak normal (barang cacat) 

Aspek Pajak Pada diskon dan penghargaan 

Transaksi keuangan yang dilakukan perusahaan wajib dibukukan berdasarkan bukti berupa dokumen tertulis. Setiap bukti transaksi keuangan mempunyai aspek perpajakan yang wajib dipenuhi berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku. Lalu bagaimana perlakuan PPN atas potongan penjualan/diskon? Berdasarkan Pasal 1 angka 18 UU Nomor 42 tahun 2009, Apabila potongan penjualan tercantum dalam faktur pajak, maka atas potongan tersebut bukan merupakan objek pemungutan PPN, hal itu sesuai dengan UU No 42 Tahun 2009 tentang PPN, Pasal 1 Angka 18, “Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.”Perhatikan gambar 2 dibawah ini yang menggambarkan potongan harga dengan aspek perpajaknnya. Perhatikan gambar 2 dibawah ini sebagai berikut.

Pemberian  diskon dan penghargaan oleh penjual kepada pembeli barang atau jasa secara umum mengikuti standar akuntansi keuangan, sepanjang berhubungan kegiatan mendapat, menagih dan memelihara penghasilan. Aspek perpajakan yang dapat timbul dari pemberian  diskon dan penghargaan antara lain :  

  1. Potongan penjualan/potongan tunai 

Secara akuntansi potongan harga, merupakan proses yang dilakukan oleh penjual dengan tujuan tertentu. Secara fiskal potongan penjualan dapat dikurangkan dalam menghitung jumlah penjualan bersih dengan syarat :

  1. Potongan penjualan sudah terealisasi yang dicantumkan pada faktur pajak dan apabila potongan penjualan ini hanya berupa cadangan maka secara fiskal tidak dapat dikurangkan sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh.
  2. Potongan penjualan yang diberikan kepada pihak afiliasi harus diberikan dalam nilai kewajaran dan perusahaan wajib membuktikan kewajaran potongan harga tersebut. 
  3. Dalam hal perusahaan memberikan potongan tunai, wajib dijelaskan agar jumlah pelunasan piutang usaha sesuai dengan nilai penjualan dan Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut. 

Contoh tanggal 10 Januari 2023 , PT Kanaka menjual  Boneka kepada PT Seventeen dengan harga jual Rp 200juta (1/20,n/30). Tanggal 19 Januari 2023 PT Seventeen melunasi pembelian tersebut. Aspek Pajak yang dilakukan oleh PT Seventeen adalah   

Harga Jual yang dicatat sebagai Peredaran Usaha  Rp 200 Juta 

Jumlah PPN 11% yang dipungut berdasarkan harga jual Rp 22 Juta 

Pelunasan piutang usaha Rp 196 Juta dan mencatat potongan tunai sebesar Rp 2 juta 

  1. Potongan penjualan sebagai bagian dari program promosi

Pilihan potongan penjualan juga dapat dilakukan dalam rangka promosi, kebijakan potongan harga juga menjadi pilihan untuk mendorong konsumen membeli produk atau jasa yang disediakan. Potongan penjualan ini umumnya dipilih oleh perusahaan yang baru memulai usaha, memasarkan jenis produk baru atau meningkatkan penjualan produk yang mendekati masa daluwarsa. Potongan penjualan dapat dilakukan dengan memberikan produk gratis kepada pelanggan

Aspek pajak yang dapat timbul dari mekanisme potongan penjualan ini antara lain :

  1. Potongan penjualan yang diberikan kepada pembeli atas  pembelian produk dapat menjadi pengurang penjualan dengan syarat potongan penjualan dicantumkan pada faktur pajak
  2. Atas transaksi kepada pihak afiliasi, potongan  penjualan wajib diberikan dalam kewajaran 
  3. Potongan penjualan yang diberikan dalam bentuk pemberian barang/jasa secara gratis oleh penjual (PKP) wajib dipungut PPN dengan DPP nilai lain yaitu harga pokok penjualan.

Contoh : 

PT Herbalive memproduksi Sepaket kapsul pelangsing. Produk yang dijual berupa macam macam jenis kapsul antara lain Shake Mix  Rp 80.000 per Botol (HPP = Rp 35.000), Chookies Shake  Rp 35.000 (HPP = Rp 25.000) dan Shake Nutrisi Rp 25.000 (HPP= Rp 15.000). Menyambut tahun  baru menyiapkan program menjual 1 paket pelangsing  (gratis Chookies  & shake nutrisi) atau diskon 30% untuk semua produk. Aspek pajak atas program tersebut :

  1. Program penjualan 1 paket pelangsing Rp 80.000  gratis Chookies Shake  dan Shake Nutrisi 

Aspek PPh

Peredaran usaha (harga jual)Rp80.000
HPP Shake MixRp35.000
HPP Chookies ShakeRp25.000
HPP Shake NutrisiRp 15.000
Laba BrutoRp5.000

Aspek PPN

DPP Harga JualRp80.000
DPP atas pemberian Cuma-cuma (HPP Chokies Shake)Rp25.000
DPP atas pemberian Cuma-Cuma (HPP Shake Nutrisi)Rp15.000
DPP PPN yang harus dipungut sendiriRp120.000
PPN yang dipungut  atas penjualan Sepaket Pelangsing Herbalive @ 80.000Rp13.200
Jumlah pembayaran yang diterima Penjual Rp 80.000 + 13.200 = Rp93.200
  1. Program diskon 30% atas penjualan setiap perlengkapan kantor 

Aspek PPh

Peredaran usaha (harga jual)Rp80.000
Potongan harga 30%Rp24.000
Penjualan BersihRp56.000
HPP Shake MixRp35.000
Laba BrutoRp21.000

Aspek PPN

DPP Harga JualRp56.000
Potongan harga 30%Rp24.000
Penjualan BersihRp56.000
PPN yang dipungut  atas penjualan Shake Mix @ 80.000Rp6.160
Jumlah pembayaran yang diterima Penjual Rp 56.000 + 6.160 = 62.160
  1. Potongan penjualan sebagai hadiah penghargaan

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, penjual dapat memberikan potongan  sebagai penghargaan (allowance) sesuai jenisnya. Potongan harga ini dikatagorikan sebagai hadiah penghargaan, karena hanya diberikan kepada pihak yang memenuhi kondisi tertentu. Masih adanya perbedaan pemahaman atas potongan harga ini, dijelaskan secara khusus dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-24/PJ/2018. Dalam ketentuan ini, menjelaskan syarat potongan harga yang diberikan oleh penjual kepada pembeli yang dikatagorikan sebagai penghargaan antara lain:

  1. Penjual = pihak yang menjual produknya kepada pembeli termasuk produsen, distributor dan agen. Penjual dalam ketentuan ini tidak termasuk pedagang pengecer, karena menjual produknya kepada konsumen akhir.
  2. Pembeli = pihak yang membeli produk dari penjual untuk dijual kembali termasuk distributor, agen dan retailer. 
  3. Kondisi tertentu dalam transaksi jual beli yang menyebabkan pemberian imbalan oleh penjual kepada pembeli baik yang didukung dengan perjanjian tertulis dan atau tidak tertulis. Imbalan ini dapat berupa uang/tunai, barang atau pengurangan hutang/kewajiban. Kondisi ini secara substansi merupakan  penghargaan, apabila capaian pembeli memenuhi syarat tertentu.

Penjual dapat memberikan imbalan penghargaan kepada pembeli apabila sudah dicapainya syarat tertentu antara lain pembeli berhasil mencapai jumlah tertentu dalam pembelian atau penjualan, atau pembeli melakukan pelunasan dalam jangka waktu yang ditentukan. Imbalan yang diberikan kepada pembeli ini sering disebut bonus atau insentif.

Aspek perpajakan yang wajib dilakukan atas pemberian penghargaan  antara lain :

  1. Kewajiban Pemotongan PPh  atas penghargaan

Penjual wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian imbalan berupa uang, barang atau pengurangan kewajiban sebagai penghargaan kepada pembeli yaitu :

  1. PPh pasal 21, apabila penghargaan ini diberikan kepada subyek pajak Orang Pribadi dalam negeri. Besarnya PPh 21 adalah Tarif pasal 17 UU dikalikan Jumlah Penghasilan Bruto yang dibayarkan. 
  2. PPh Pasal 23, apabila penghargaan ini diberikan kepada subyek pajak Badan dalam negeri dan subyek pajak luar negeri yang mempunyai BUT di Indonesia. PPh pasal 23 yang dipotong sebesar 15% dikalikan jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan
  3. PPh pasal 26, apabila diberikan kepada subyek pajak luar negeri dan tidak mempunyai BUT di Indonesia. Besarnya PPh pasal 26 sebesar 20%  dari jumlah penghaslan bruto yang dibayarkan atau sesuai tarif yang tercantum dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) 
  1. Kewaijban PPN atas penghargaan

Selain kewajiban pemotongan PPh, khususnya atas pemberian penghargaan kepada pembeli dalam bentuk barang, maka pihak penjual yang sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN. Pemungutan PPN ini termasuk katagori kategori pemberian Cuma-Cuma atas BKP yaitu pemberian BKP yang diproduksi sendiri atau BKP diproduksi pihak lain secara gratis oleh Penjual.

Besarnya PPN yang dipungut dihitung sesuai nilai kesepakatan harga barang atau bila tidak diketahui dihitung dengan harga pasar dari barang tersebut. Ketentuan yang sama juga berlaku dalam hal pemberian barang kepada pihak yang berada di luar daerah pabean berlaku ketentuan PPN atas ekspor BKP.

Simpulan 

Perusahaan secara umum akan berusaha meningkatkan penjualan barang atau jasa, dengan merencanakan aktivitas pemasaran. Potongan harga atau diskon menjadi alternatif aktivitas pemasaran yang efektif untuk meningkatkan penjualan bagi perusahaan. Ketentuan perpajakan mengatur secara khusus kewajiban pajak terkait diskon penjualan ini. Khusus diskon penjualan yang diberikan perusahaan yang menjual produk  kepada distributor, pedagang eceran, atau pembeli yang akan menjual kembali produk ke pihak lain, terdapat kewajiban PPh, Kewajiban PPh Potput dan kewajiban memungut PPN yang perlu dilakukan manajemen perpajakan agar memenuhi ketentuan dan harapan semua pihak. 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi di mana penulis bekerja

Back To Top