Oleh: Indrajaya Burnama
Praktisi Perpajakan
Bendera Merah Putih berkibar menjulang tinggi di langit Paris tatkala tiga atlet nasional memperoleh dua medali emas dan sebuah medali perunggu di ajang Olimpiade 2024. Atas prestasi tersebut, para atlet beserta pelatihnya mendapat guyuran bonus dari berbagai pihak. Lantas adakah kewajiban pajak atas bonus yang diterima oleh para atlet tersebut?
Raihan medali kontingen Indonesia di ajang olahraga akbar empat tahunan kali ini sangat istimewa. Pertama, capaian di perlombaan internasional ini seolah menjadi kado istimewa bagi seluruh Rakyat Indonesia karena sangat berdekatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79. Pada Olimpiade Paris 2024 yang dilaksanakan sejak 26 Juli sampai dengan 11 Agustus lalu, kontingen Indonesia berhasil meraih dua medali emas dan sebuah medali perunggu. Sebuah pencapaian yang sangat luar biasa karena menempatkan Indonesia pada urutan 39 di klasemen akhir dari 206 peserta.1
Harapannya, ukiran prestasi di Olimpiade Paris dapat memompa dan melipatgandakan semangat atlet-atlet nasional lainnya dalam mewakili Indonesia di berbagai ajang internasional sehingga dapat mengharumkan kembali negara kita yang tercinta. Tak lama berselang setelah Olimpiade 2024 selesai, prestasi membanggakan juga turut dipersembahkan oleh para atlet nasional penyandang disabilitas yang bertarung di ajang Paralimpiade 2024. Ukiran prestasi berhasil dipahatkan oleh kontingen paralimpiade yang juga diselenggarakan di Paris pada 28 Agustus 2024 sampai dengan 8 September 2024 lalu.
Ajang internasional berikutnya adalah pertandingan Tim Nasional Sepakbola Indonesia di Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia bersama dengan tujuh belas negara lainnya. Di babak ini Timnas Indonesia berada di Grup C yang berisikan enam negara dengan timnas sepakbola yang cukup kuat. Adapun negara-negara yang tergabung di Grup C adalah Jepang, Arab Saudi, Bahrain, Tiongkok, dan Australia. Semoga raihan para pahlawan Olimpiade dan Paralimpiade Paris akan menggelorakan semangat juang para pemain Timnas Indonesia sehingga mampu lolos di Piala Dunia 2026 seperti harapan seluruh para pencinta sepak bola tanah air.
Dua, total raihan medali Indonesia yang berhasil dimenangkan dalam ajang olimpiade sampai dengan tahun ini merupakan yang terbanyak dibandingkan dengan negara-negara lain di Kawasan Asia Tenggara. Hal ini merupakan sebuah prestasi yang sangat membanggakan. Dimana terdapat empat puluh medali yang terdiri dari sepuluh emas, empat belas perak dan enam belas perunggu.2 Semua medali itu berhasil digapai oleh para atlet nasional dalam partisipasi di olimpiade selama sembilan belas kali. Sejak Olimpiade Helsinki di Finlandia pada tahun 1952 sampai dengan terakhir di Paris, Perancis.
Tercatat, ada dua medali emas dan sebuah medali perunggu yang berhasil dibawa pulang oleh atlet-atlet perwakilan Indonesia kali ini. Medali emas pertama yang diperoleh Tim Indonesia berasal dari perjuangan tidak kenal menyerah Veddriq Leonardo yang unjuk kebolehan di cabang olahraga panjat tebing. Tepatnya pada nomor lomba men’s speed. Di babak final, “Manusia Laba-Laba” kelahiran Pontianak dua puluh tujuh tahun lalu itu berhasil menundukkan pemanjat tebing nomor dua dunia dari China, Wu Peng. Catatan waktu Veddriq di Le Bourget Sport Climbing Venue yaitu 4,75 detik atau 0,02 detik lebih cepat dibanding Wu Peng.3
Sedangkan medali emas yang kedua disumbangkan oleh seorang atlet muda nasional cabang angkat besi kelas 73 kg bernama Rizki Juniansyah. Atlet muda kelahiran Serang dua puluh satu tahun lalu itu berhasil membuat total angkatan 354 kg. Adapun rincian angkatannya adalah 155 kg snatch dan 199 kg clean & jerk. Tidak hanya itu saja, prestasi Rizki kali ini juga mencatatkan rekor Olimpiade di angkatan clean & jerk. Keberhasilan Kontingen
Indonesia membawa pulang dua medali emas tersebut mengulang kembali memori indah prestasi di ajang Olimpiade Barcelona tahun 1992 melalui cabang bulutangkis.
1, 2 https://setkab.go.id/klasemen-akhir-olimpiade-paris-2024-amerika-serikat-posisi-pertama-indonesia-peringkat-ke-39/
3 https://www.kompas.com/tren/read/2024/08/08/183555565/veddriq-leonardo-2023-pecahkan-rekor-dunia-2024-emas- olimpiade
Namun prestasi atlet-atlet nasional di olimpiade tahun ini tidak hanya berhenti dengan memperoleh dua medali emas saja. Akan tetapi prestasi itu ditutup dengan sangat indah melalui persembahan medali perunggu dari cabang bulutangkis dari sektor tunggal putri. Atlet bulutangkis Pelatnas Cipayung yang berada di peringkat nomor delapan dunia saat berlaga di olimpiade, Gregoria Mariska Tunjung, berhasil membuktikan kemampuannya dengan memenangkan juara ketiga cabang bulutangkis sektor tunggal putri. Keberhasilan Gregoria juga mengulang keberhasilan Maria Kristin di Olimpiade Beijing dua windu lalu.
Gayung pun bersambut. Tak lama berselang setelah olimpiade, raihan empat belas medali mengantarkan kontingen paralimpiade nasional menduduki peringkat lima puluh dari seratus tujuh puluh negara di dunia. Rinciannya adalah sebuah medali emas disumbangkan oleh Hikmat Ramdani/Leani Ratri Oktila dari sektor bulutangkis ganda campuran, delapan medali perak dan lima medali perunggu. Raihan medali paralimpiade kali ini juga menjadi yang terbanyak sepanjang partisipasi dalam ajang tersebut. Semoga dua capaian luar biasa di atas dilengkapi dengan keberhasilan Tim Nasional Sepakbola Indonesia di Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.
Aspek Pajak atas Hadiah
Medali yang digenggam para pahlawan olahraga di ajang Olimpiade Paris tentu tidak datang tiba-tiba. Tidak terwujud dalam sekejap. Ada jalan panjang dan terjal yang pernah mereka lalui hingga akhirnya sampai di puncak prestasi saat olimpiade. Ketika semua orang berpikir bahwa Veddriq hanya butuh waktu tidak lebih dari 5 detik untuk menjadi pemenang dalam babak final panjat tebing nomor men’s speed, Veddriq menyanggahnya. Dia menerangkan bahwa perjuangannya untuk mengunci perolehan medali emas olimpiade di Paris adalah proses panjang selama satu dekade.
Hal yang sama pasti juga dilalui oleh Rizki Juniansyah dan juga Gregoria Mariska Tunjung maupun para atlet lainnya dengan kadar yang tidak sama sehingga merengkuh prestasi tertingginya. Akan tetapi terlepas dari itu semua sudah selayaknya jika para pahlawan olahraga yang telah mengharumkan nama Bangsa Indonesia di dunia internasional mendapatkan penghargaan. Tidak hanya sebagai wujud penghargaan negara terhadap jerih payah mereka melainkan juga sebagai bentuk penghormatan agar mereka tetap bersemangat untuk mengukir prestasi di ajang-ajang bergengsi kelas dunia lainnya.
Lantas adakah kewajiban pajak yang melekat pada hadiah yang diterima oleh atlet-atlet olimpiade di atas? Jika merujuk pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, hadiah termasuk dalam kriteria jenis penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini sangat wajar mengingat pemberian hadiah pada hakikatnya dapat dipakai untuk kegiatan konsumsi atau untuk menambah kekayaan penerima hadiah yang bersangkutan. Dalam konteks kita kali ini adalah para atlet yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, seperti hadiah atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai bonus.
Dengan kata lain, hadiah maupun bonus termasuk dalam kategori penghasilan yang menjadi objek PPh. Hadiah merupakan salah satu objek PPh sebagaimana diatur di Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (baca: UU PPh). Tepatnya di Pasal 4 ayat (1) huruf b UU PPh. Dalam pasal dan ayat tersebut dinyatakan bahwa “hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan” tercakup dalam definisi penghasilan yang menjadi objek PPh.
Jika mencermati ketentuan di atas ternyata ada empat jenis hadiah yang dikenakan PPh dengan tarif dan tata cara yang berbeda. Akan tetapi ketentuan itu lantas diuraikan secara tuntas dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-11/PJ/2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan (baca: Perdirjen No.11 Tahun 2015). Pasal 1 Perdirjen No.11 Tahun 2015 menunjukkan bahwa cakupan hadiah yang dimaksud adalah hadiah undian, hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan dengan kegiatan, dan juga penghargaan.
Satu, hadiah undian diatur secara tersendiri di Pasal 4 ayat (2) huruf b UU PPh. Di pasal dan ayat tersebut dipaparkan bahwa “Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak yang bersifat final: (b) penghasilan berupa hadiah undian“. Penjelasan Pasal 4 ayat (2) huruf b UU PPh menerangkan bahwa atas pengenaan PPh terhadap hadiah undian dilakukan dengan berlandaskan pada Peraturan Pemerintah. Dalam konteks kekinian, Perdirjen No.11 Tahun 2015 masih sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian (baca: PP No.132 Tahun 2000).
Lantas Penjelasan Pasal 1 PP No. 132 Tahun 2000 menerangkan dengan tegas bahwa atas hadiah undian yang dibayarkan atau diserahkan kepada orang pribadi atau badan dikenakan PPh yang bersifat final. Adapun yang dimaksud dengan hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian. Sebagai contoh adalah hadiah undian atas tabungan berupa mobil, sepeda motor, emas batangan, tabungan, setara kas lainnya, dan atau aktiva tetap lainnya yang sering diadakan oleh berbagai bank swasta maupun bank nasional.
Selanjutnya tarif PPh Final atas hadiah undian dituangkan di Pasal 2 PP No.132 Tahun 2000. Dalam ketentuan tersebut diuraikan bahwa penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan baik dalam negeri maupun luar negeri dikenakan PPh melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh penyelenggara undian. Adapun tarifnya adalah sebesar dua puluh lima persen dari jumlah bruto nilai hadiah. Sedangkan pengertian nilai hadiah adalah nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura.
Dua, atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan PPh dengan ketentuan yang berbeda-beda. Perbedaan jenis pajak disebabkan oleh pihak yang menerima hadiah atau penghargaan tersebut (subjek pajaknya). Hal ini sangat wajar mengingat PPh hadiah undian termasuk jenis pajak subjektif yang memprioritaskan terlebih dahulu subjek pajaknya baru kemudian objek pajaknya. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Jika penerima penghasilan adalah orang pribadi wajib pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 UU PPh dari jumlah penghasilan bruto;
- Jika penerima penghasilan adalah wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto. Dengan catatan memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty yang berlaku;
- Jika penerima penghasilan adalah wajib pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan PPh berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka (4) UU PPh. Tarifnya adalah sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto.
Untuk mempermudah pemahaman silakan melihat ringkasan berbagai jenis hadiah menurut UU PPh beserta tarif pajaknya pada tabel 1 di bawah ini.
Tabel 1
Jenis-Jenis Hadiah dan Tarif Pajaknya
| No | Jenis-Jenis Hadiah | Tarif Pajak | Sifat | Penerima |
| 1 | Hadiah melalui undian | 25% | Final | WPOP Dalam Negeri |
| 2 | Hadiah atau penghargaan perlombaan | Tarif PPh Psl 17 (progresif bertingkat) | Tidak Final | WPOP Dalam Negeri |
| 3 | Hadiah yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan lainnya, dengan nama apa pun | 20% | Tidak Final | WPOP Luar Negeri |
| 4 | Penghargaan atau imbalan karena memenuhi prestasi atau kewajiban | 15% | Final | WP Badan termasuk BUT |
Lantas bagaimana penerapan pajak atas hadiah seperti yang telah diringkas pada tabel di atas? Implementasi pajak atas hadiah dapat dilihat di beberapa ilustrasi berikut ini. Satu, Manajemen PT Maju Terus Tak Kenal Mundur menyelenggarakan penarikan hadiah undian atas kupon-kupon yang telah dikirimkan oleh para pelanggannya. Undian diadakan untuk merayakan ulang tahun perak perusahaan di tahun 2024. Total hadiahnya sangat fantastis yaitu senilai Rp 252.252.000,00. Dalam penarikan undian tersebut nama Odi Didi muncul sebagai penerima hadiah undian. Berdasarkan ketentuan Perdirjen No.11 Tahun 2015 dapat diketahui bahwa penghitungan PPh Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian yang harus dipotong oleh PT Maju Terus Tak Kenal Mundur adalah sebagai berikut:
25% x Rp252.252.000,00 = Rp63.063.000,00.
Berdasarkan perhitungan di atas maka Odi Didi akan menerima:
- hadiah undian sebesar Rp. 189.189.000,00 (Rp252.252.000,00 – Rp63.063.000,00);
- bukti potong pajak atas hadiah tersebut dari PT Maju Terus Tak Kenal Mundur senilai Rp63.063.000,00.
Selanjutnya atas penghasilan tersebut harus dilaporkan di SPT Tahunan PPh 2024 atas nama Odi Didi. Sedangkan PT Maju Terus Tak Kenal Mundur harus menyetorkan pajak atas hadiah undian yang telah dipotongnya melalui kantor pos/bank persepsi dan melaporkannya di SPT Masa Unifikasi sesuai saat dilakukannya pemotongan pajak.
Dua, PT Mukamu Rata bergerak di bidang perdagangan kosmetik. Untuk mendongkrak kinerja penerimaan, perusahaan mengadakan perlombaan penjualan untuk seluruh pegawai pemasaran. Untuk 5 orang pegawai dengan nilai penjualan tertinggi akan diberikan hadiah masing-masing sebesar Rp40.000.000,00. Berdasarkan evaluasi kinerja 2024 diketahui bahwa pegawai pemasaran dengan penjualan tertinggi adalah Paijo, Paijan, Paiman, Parto, dan Paimin. Kelima pegawai tersebut telah terdaftar sebagai wajib pajak sejak bekerja sebagai karyawan di PT Mukamu Rata.
Berdasarkan ketentuan Perdirjen No.11 Tahun 2015 dapat diketahui penghitungan PPh Pasal 21 atas hadiah perlombaan yang harus dipotong oleh PT Mukamu Rata kepada pegawai pemasaran adalah sebagai berikut:
5% x Rp40.000.000,00 = Rp2.000.000,00.
Pemotongan pajak dilakukan dengan menggunakan tarif lapisan penghasilan terendah (5%) karena besar hadiah dari PT Mukamu Rata atau penghasilan bruto di bawah Rp60 juta. Dengan demikian Paijo, Paijan, Paiman, Parto, dan Paimin akan menerima:
- hadiah perlombaan sebesar Rp38.000.000,00 (Rp40.000.000,00 – Rp2.000.000,00) per orang;
- bukti potong pajak atas hadiah tersebut dari PT Mukamu Rata dengan nilai masing-masing Rp2.000.000,00.
Selanjutnya atas penghasilan tersebut harus dilaporkan di SPT Tahunan PPh 2024 atas nama Paijo, Paijan, Paiman, Parto, dan Paimin. Sedangkan PT Mukamu Rata harus menyetorkan pajak atas hadiah perlombaan yang telah dipotongnya melalui kantor pos/bank persepsi dan melaporkannya di SPT Masa Unifikasi sesuai dengan saat dilakukannya pemotongan pajak.
Tiga, pemenang pertama dalam Lomba Lari Maraton Jabodetabek 79K yang diadakan oleh PT Jaya Terus Group dalam rangka peringatan hari kemerdekaan di tahun 2024 adalah Michael Suryodimejo. Dia adalah seorang warga negara Suriname. Hadiah yang diterima oleh Michael adalah sebesar Rp790.000.000.00. Berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Suriname hak pemajakan atas penghasilan yang diterima Michael tersebut berada di Indonesia. Akibatnya penghitungan PPh Pasal 26 atas hadiah perlombaan yang harus dipotong oleh PT Jaya Terus Group adalah sebagai berikut:
20% x Rp790.000.000,00 = Rp158.000.000,00.
Sehubungan dengan adanya pemberian hadiah kepada Michael Suryodimejo maka akan berdampak sebagai berikut:
- Michael
\menerima hadiah perlombaan Rp632.000.000,00 (Rp790.000.000.00 – Rp158.000.000,00); - Michael memperoleh bukti potong pajak atas hadiah tersebut dari PT Jaya Terus Group dengan nilai Rp158.000.000,00.
Kemudian PT Jaya Terus Group harus menyetorkan pajak atas hadiah perlombaan yang telah dipotongnya melalui kantor pos/bank persepsi dan melaporkannya di SPT Masa Unifikasi sesuai dengan saat dilakukannya pemotongan pajak. Sedangkan Michael tidak wajib melaporkan SPT Tahunan karena berstatus sebagai wajib pajak orang pribadi luar negeri.
Akan tetapi tidak lantas semua hadiah wajib dikenakan pajak. Pasalnya, ada jenis hadiah yang tidak menjadi objek PPh. Hadiah apakah itu? Berdasarkan Pasal 3 Perdirjen Nomor 11 Tahun 2015 menyatakan bahwa seluruh pemotongan PPh di atas tidak diberlakukan terhadap hadiah langsung yang diberikan dalam penjualan barang atau jasa. Dengan syarat sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa kecuali. Selanjutnya, pemberian hadiah dilakukan kepada semua konsumen tanpa proses diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.
Jika dicermati secara seksama, penerapan ketentuan tersebut di atas sangat beralasan karena pemberian hadiah itu berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha wajib pajak yang melakukan kegiatan perdagangan barang maupun jasa. Singkat kata, hadiah yang diberikan “menempel” pada barang atau jasa yang dijual oleh wajib pajak tersebut. Dalam bahasa perpajakan, pemberian hadiah secara langsung sebagaimana tersebut di atas dimasukkan sebagai bagian dari biaya-biaya untuk memelihara, menagih dan mempertahankan penghasilan atau dikenal dengan biaya 3M.
Antara Penghargaan dan Kewajiban
Lantas bagaimana dengan pemberian hadiah oleh pemerintah atau pihak lain terhadap para atlet dan pelatih berprestasi tersebut? Jika merujuk pada peristiwa-peristiwa sebelumnya jelas sekali bahwa pemerintah juga memberikan insentif kepada atlet yang telah berprestasi di level Internasional. Sebagai informasi tentang bonus yang diterima oleh atlet peraih medali di olimpiade, para pembaca dapat melihat tabel 2 di bawah ini.
Tabel 2
Bonus yang Diberikan Pemerintah
Kepada Para Atlet Peraih Medali di Olimpiade
| No | Bonus Olimpiade | Medali Emas | Medali Perak | Medali Perunggu |
| 1 | Paris 2024 | Rp6,00 miliar | Rp2,75 miliar | Rp1,65 miliar |
| 2 | Tokyo 2020 | Rp5,50 miliar | Rp2,50 miliar | Rp1,50 miliar |
| 3 | Rio de Janeiro 2016 | Rp5,00 miliar | Rp2,00 miliar | Rp1,00 miliar |
| 4 | London 2012 | Rp1,00 miliar | Rp0,40 miliar | Rp0,20 miliar |
Sumber: Diolah dari berbagai sumber
Data-data pada tabel di atas menunjukkan adanya peningkatan jumlah bonus yang diberikan oleh pemerintah kepada para atlet nasional yang berprestasi di olimpiade selama dua belas tahun terakhir. Bonus berupa uang tidak hanya diberikan kepada para atlet yang telah berhasil meraih medali di olimpiade melainkan juga diberikan pemerintah kepada para pelatih yang sudah mendidik dan mendampingi para atlet berprestasi tersebut. Bahkan para atlet olimpiade yang belum berprestasi juga diberikan bonus oleh pemerintah. Hal ini sangat wajar untuk tetap menjaga semangat juang mereka dalam berlatih untuk menjemput prestasi di masa depan.
Fakta membuktikan bahwa adanya peningkatan bonus yang diberikan oleh pemerintah berdampak sangat positif bagi prestasi olahraga nasional. Peningkatan pemberian bonus bagi atlet peraih medali olimpiade diiringi dengan adanya konsistensi prestasi para atlet Indonesia dalam ajang internasional empat tahunan itu. Jika dicermati, cabang olahraga yang menyumbang medalipun tidak selalu sama dari olimpiade satu ke olimpiade lainnya. Hal itu menunjukkan betapa sebenarnya banyak bibit-bibit atlet di negara kita yang sangat berpotensi menjadi juara di dunia internasional sehingga perlu untuk dibimbing dan dibina.
Berkaca dari kondisi di atas adalah perlunya penyempurnaan payung hukum pajak tentang fasilitas atau insentif pajak bagi atlet dan pelatih nasional yang berhasil mengharumkan nama Indonesia di level internasional. Jika kita melihat ketentuan UU PPh sebenarnya sudah ada dukungan perpajakan oleh pemerintah terhadap perkembangan olahraga nasional. Hal itu diatur secara khusus dibahas di Pasal 6 ayat (1) huruf m UU PPh. Dalam ketentuan itu diuraikan bahwa “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Adanya ketentuan di atas menunjukkan bahwa pemerintah sudah memberikan insentif pajak kepada pihak (wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap) yang turut serta memberikan bantuan atau sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga nasional. Ketentuan itu dibahas lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto (baca: PP No.93 Tahun 2010). Tidak ada perubahan pada PP No.93 Tahun 2010 sejak diundangkan sampai dengan sekarang.
Akan tetapi jika diperhatikan lebih jauh ternyata dukungan pemerintah di atas tidak berlaku secara langsung terhadap pihak yang berada di pentas olahraga, baik atlet maupun pelatih, melainkan masih terbatas pada pihak yang memberikan bantuan atau sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga nasional. Melalui PP No.93 Tahun 2010, sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga diperhitungkan oleh pemerintah sebagai bagian dari biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha wajib pajak atau termasuk biaya untuk untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dengan demikian pihak yang memberikan sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga dapat menggunakan sumbangan tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto sehingga memperkecil besarnya PPh terutang.
Lalu berapa sebenarnya pajak (PPh Pasal 21) yang harus dibayar oleh para atlet yang meraih medali di Olimpiade Paris 2024 menurut UU PPh? Sebagai gambaran, hadiah yang diberikan kepada peraih medali emas olimpiade tahun ini adalah Rp6.000.000.000,00. Sebagai informasi, pengenaan PPh Pasal 21 terhadap hadiah yang diterima oleh para atlet akan dikenakan dengan tarif yang berbeda-beda (tidak dikenakan tarif tunggal tetapi progresif bertingkat). Jadi jika merujuk Pasal 17 UU PPh maka PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotongkan terhadap hadiah yang diberikan oleh pemerintah kepada atlet olimpiade peraih emas dapat dihitung pajaknya seperti yang terlihat pada tabel 3 dibawah ini.
Tabel 3
Perhitungan Pajak atas Hadiah
yang Diberikan Pemerintah Kepada Atlet Peraih Medali Emas Olimpiade
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak(Rp) | Tarif | PPh Terutang (Rp) |
| 60.000.000 | 5% | 3.000.000 |
| 190.000.000 | 15% | 28.500.000 |
| 250.000.000 | 25% | 62.500.000 |
| 4.500.000.000 | 30% | 1.350.000.000 |
| 1.000.000.000 | 35% | 350.000.000 |
| Total | 1.794.000.000 | |
Berdasarkan perhitungan di atas maka dapat diketahui bahwa dari hadiah sebesar Rp6.000.000.000,00 yang diterima oleh peraih medali emas di Olimpiade Paris 2024, ada PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotongkan dari hadiah yaitu Rp1.794.000.000,00. Dengan kata lain, sesuai UU PPh, peraih emas olimpiade tersebut seharusnya menerima hadiah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp6.000.000.000,00 lalu dikurangi Rp1.794.000.000,00 atau Rp4.206.000.000,00. Akan tetapi Pemerintah melalui Presiden, Menteri Pemuda dan Olahraga serta Menteri Keuangan yang diperjelas oleh pernyataan Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa atas pajak hadiah para atlet yang berprestasi Ditanggung oleh Pemerintah (DTP) atau mudahnya ditraktir pemerintah.
Jika uraian di atas ditelaah lebih lanjut maka sebenarnya peraih medali emas olimpiade kali ini tidak hanya memperoleh hadiah dari pemerintah sebesar Rp6.000.000.000,00 saja. Dari sudut pandang perpajakan, peraih medali emas olimpiade tersebut justru menerima hadiah yang lebih besar lagi yaitu sebesar Rp6.000.000.000,00 ditambah dengan insentif PPh DTP senilai Rp1.794.000.000,00. Jadi peraih medali emas olimpiade diberi oleh pemerintah hadiah sebesar Rp7.794.000.000,00. Sangat besar, bukan? Semoga dengan adanya guyuran hadiah kepada para atlet nasional yang dikirim ke olimpiade atau ajang perlombaan lain kelas dunia membuat para atlet atau bibit atlet semakin termotivasi untuk berprestasi dan mengharumkan Indonesia di kancah dunia.
Urgensi Aturan Pajak Bagi Atlet dan Pelatih Berprestasi Kelas Dunia
Sepertinya kita harus melirik ke negara tetangga yang telah terlebih dahulu berproses membuat peraturan terkait insentif pajak bagi atlet dan atau pelatih nasional yang berprestasi di ajang internasional. Sebagai contoh yang teranyar adalah Filipina. Filipina berhasil mengegolkan Rancangan Undang-Undang yang membebaskan atlet dan pelatih Filipina dari kewajiban pajak atas hadiah dan insentif lainnya. Mengutip Kantor Berita Filipina, Philippine News Agency (PNA), semua anggota DPR Filipina sepakat untuk membebaskan atlet dan pelatih Filipina dari kewajiban membayar pajak atas insentif, bonus, dan bentuk-bentuk penghasilan lain yang mereka terima karena memenangkan medali dalam kompetisi internasional. 4
Sebagai tambahan informasi, Rancangan Undang-Undang bagi atlet dan atau pelatih berprestasi di kelas dunia di atas sebenarnya sudah disetujui pada Agustus lalu dan berlaku mundur per 1 Januari 2024. Akan tetapi sebagian aturan insentif pajak bagi atlet dan pelatih di Filipina tersebut juga memuat hal yang sama persis dengan yang telah diterapkan di Indonesia di UU PPh. Sepertinya Filipina mencontoh pemberlakuan insentif pajak terhadap pemberian sumbangan bagi pengembangan olahraga nasional seperti di atur di Pasal 6 ayat (1) huruf m UU PPh yang sudah diberlakukan sejak lima belas tahun lalu di negara kita.
4 https://www.pna.gov.ph/articles/1231232
Hal itu diwujudkan dalam Rancangan Undang-Undang yang memberikan insentif pajak terhadap pemberian sumbangan untuk membiayai pelatihan-pelatihan dan biaya partisipasi atlet nasional yang berkompetisi di ajang internasional. Insentif pajak diberikan kepada para donatur dalam bentuk pengecualian pajak dan pengurangan yang sesuai terhadap pendapatan kotor. Uniknya, cakupan sumbangan meliputi pemberian biaya pelatihan selama satu tahun sebelum kompetisi. Bahkan untuk sumbangan yang disalurkan melalui Komisi Olahraga Filipina atau Komite Olimpiade Filipina akan mendapat insentif pajak tanpa memandang waktu.
Penutup
Keberhasilan kontingen Indonesia dalam Olimpiade Paris 2024 sangat hebat luar biasa. Dua medali emas dan sebuah medali perunggu menambah daftar koleksi medali Indonesia di ajang olimpiade. Prestasi-prestasi itu akhirnya menempatkan Indonesia pada urutan 39 di klasemen akhir dari 206 peserta. Kehebatan itu semakin syahdu karena sangat berdekatan dengan peringatan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 dan menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah raihan medali terbanyak di Asia Tenggara. Sebuah prestasi yang sangat membanggakan Bangsa Indonesia.
Oleh karena itu sangat wajar jika para atlet yang berhasil memenangkan medali di ajang olimpiade diguyur hadiah atau bonus oleh berbagai pihak. Termasuk para pelatih yang sudah menghantarkan para atlet tersebut berprestasi. Jumlahnya pun tidak tanggung-tanggung karena mencapai miliaran rupiah. Sebuah penghormatan yang sepadan untuk para pahlawan olahraga yang telah berjasa mengharumkan nama Indonesia di dunia internasional. Sebagai informasi, semangat juang untuk berprestasi di level internasional yang telah dicontohkan oleh Veddriq, Rizki dan Gregoria ternyata tidak bertepuk sebelah tangan.
Seperti halnya para atlet olimpiade yang memperoleh medali mendapat guyuran hadiah maka hal yang sama juga berlaku bagi atlet paralimpiade nasional yang menorehkan prestasi di ajang tertinggi bagi para atlet penyandang disabilitas di seluruh dunia. Kondisi itu menunjukkan bahwa pemerintah memberikan perlakuan yang sama dan adil terhadap raihan prestasi para atlet nasional. Tercatat ada hadiah dengan total Rp36,25 miliar dari seluruh perolehan medali di ajang paralimpiade. Akan tetapi kita semua harus mengetahui dan memahami bahwa hadiah dengan nama dan bentuk apapun merupakan objek pajak seperti diatur dalam UU PPh.
Atas perolehan hadiah tersebut akan dikenakan PPh melalui mekanisme pemotongan oleh pihak yang memberikan hadiah. Lantas bagaimana dengan pemberian hadiah kepada para atlet yang berhasil memenangkan medali di Olimpiade Paris? Secara gamblang, Direktur P2 Humas KPDJP menyatakan bahwa pemerintah sebagai pihak yang memberikan hadiah kepada para atlet dan pelatih berprestasi di olimpiade akan menanggung semua PPh yang terutang oleh para atlet dan pelatih. Singkatnya, para atlet dan pelatih tersebut tidak akan dipotong pajak sama sekali.
Mereka akan menerima hadiah yang diberikan oleh pemerintah secara utuh 100 persen. Tanpa ada pajak yang harus mereka bayar. Akan tetapi para atlet dan pelatih berprestasi di olimpiade dan paralimpiade harus mencermati dengan seksama atas pemberian hadiah dari pihak selain pemerintah. Atas pemberian hadiah tersebut bisa dengan atau tanpa fasilitas pajak. Maksudnya bisa dipotong pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku atau tidak ada potongan sama sekali karena ditanggung pemberi hadiah. Oleh karena itu para atlet dan pelatih berprestasi wajib memastikan ada tidaknya fasilitas pajak secara mandiri agar tidak terjadi kesalahan dikemudian hari.
