Proses Keberatan Banding yang Belum Kelar

Kami pernah mengalami sebuah pengalaman yang kurang menyenangkan saat mengajukan proses keberatan dan banding, dimana ketika proses keberatan baru berjalan setengah tiba-tiba petugas yang menangani kasus keberatan dimutasikan ke tempat lain tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya. Oleh karena itu, kami diwajibkan untuk menjelaskannya kembali mulai dari awal oleh petugas penggantinya. Hal itu, tentu saja menimbulkan kerugiaan  bagi pihak perusahaan baik material maupun non material terutama terkait waktu yang seharunya dapat kita gunakan untuk mengurus kepentingan lain.

Kedepannya, kami berharap hal seperti ini tidak perlu terjadi lagi. Sebelum menuntaskan satu pekerjaan, pegawai tersebut harap tidak dimutasi atau kalau pun terpaksa dimutasi, harus didelegasikan terlebih dahulu kepada petugas yang telah mengerti menangani kasus tersebut.

Megiana 

Staf Pajak, Jakarta

Kunjungan Petugas Semakin Memudahkan WP

Dear ITR. Saya hanya ingin berbagi pengalaman terkait kunjungan petugas pajak yang pernah kami rasakan. Sebagian besar, banyak masyarakat yang memiliki pandangan negatif terlebih dahulu dengan petugas pajak. Tapi, tidak semua petugas pajak itu menyebalkan, arogan dan galak. Setelah adanya reformasi perpajakan dari tahun ke tahun, saya menilai para petugas pajak semakin cooperative. Mereka sangat teliti dalam memeriksa dokumen. Perilaku petugas juga telah lebih sesuai dengan etika profesi, dan selalu ada pemberitahuan sebelum berkunjung.

Saya merasa sangat senang atas kunjungan petugas pajak tersebut karena dengan adanya kunjungan petugas pajak semakin memudahkan kami sebagai WP dan apabila ada perubahan perhitungan pajak mengenai perusahaan kami mereka dapat memberi masukan.

Rani 

Pegawai Swasta, Bandung

Sosialisasi Sejak Dini untuk Disiplin Pajak

Dear ITR. Perkenalkan nama saya Irvan mahasiswa di salah satu kota Semarang. Saya hanya ingin memberikan sedikit argumen terkait pemungutan pajak di Indonesia. Prinsip pemungutan pajak di Indonesia yang menerapkan sistem self assesment, akan lebih efektif dengan adanya dukungan sosialisasi sejak dini terkait perpajakan dari pemerintah ke sekolah, kampus ataupun umum. Pasalnya sosialisasi ini memiliki peran yang sangat vital untuk menciptakan generasi-generasi Wajib Pajak yang sadar akan pajak. Adanya sanksi terkait dengan ketidakpatuhan terhadap pajak baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana tidak serta merta mampu meningkatkan Wajib Pajak untuk taat dan patuh terhadap Undang-Undang perpajakan di Indonesia.

Oleh karena itu, perlu adanya cara dan inisiatif yang cerdas dari pemerintah terkait peningkatan kesadaran pajak yaitu melalui penyuluhan terkait bimbingan moral kepada wajib pajak ataupun para mahasiswa atauun jajajran lainnya agar mereka mampu disiplin memenuhi kewajibannya. Terima kasih.

Irvan

Mahasiswa, Semarang

Back To Top