Natura dan/atau Kenikmatan Sebagai Tambahan Aliran Penghasilan bagi Pemegang Saham

Oleh: Hari Yanto  (Pengamat Perpajakan)

Penentuan bentuk badan usaha merupakan titik awal dari suatu perencanaan pajak. Perseroan Terbatas (PT) dan Perseroan Komanditer (CV) merupakan 2 (dua) bentuk badan usaha yang populer dan masing-masing memiliki perlakuan pajak penghasilan (PPh) yang berbeda. Dimana PT ini merupakan badan usaha yang modalnya terbagi atas saham dimana biasanya para pendiri atau pemegang sahamnya menyerahkan kegiatan usaha atau kepengurusan PT kepada pihak-pihak profesional dengan jabatan sebagai direktur dan/atau komisaris. Sedangkan, CV adalah badan usaha yang modalnya tidak terbagi atas saham dan biasanya pendiri atau perseronya menjadi direktur yang mengurus langsung kegiatan usaha CV tersebut. 

Namun demikian, kerap banyak ditemukan khususnya pada PT tertutup (PT yang tidak menawarkan sahamnya dalam Pasar Modal /PT yang jumlah pemegang sahamnya terbatas), pemegang sahamnya menjabat juga sebagai direktur ataupun sebagai komisaris yang melakukan pengurusan dan pengawasan kegiatan usaha PT. Tak ada larangan pengisian jabatan direktur dan komisaris oleh pemegang saham dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, hal tersebut bahkan masuk ke dalam kategori perencanaan PPh baik pada level PT maupun pada level pemegang saham. Pemegang saham, direktur (pengurus), komisaris (pengawas), dan PT. tidak menjadi satu kesatuan dan karenanya pembagian laba hasil usaha (dividen) kepada para pemegang saham, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagai direktur dan/atau komisaris dan penghasilan PT memiliki perlakuan PPh masing-masing. Penghasilan yang diperoleh dan/atau diterima PT dikenakan PPh sendiri, begitu juga dengan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diperoleh dan/atau diterima direktur dan/atau komisaris. Penghasilan pemegang saham yang juga menjabat sebagai direktur dan/atau komisaris suatu PT diperoleh dari:

1. Pembagian laba hasil usaha berupa dividen;

2. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagai direktur atau komisaris PT. Perhatikan gambar 1 dibawah ini

Gambar 1

Keterangan:


= Pembagian laba hasil usaha (dividen) kepada pemegang saham

= Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagai direktur dan/atau komisaris

Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagai direktur atau komisaris ini hanya diperoleh jika pemegang sahamnya adalah orang pribadi dan imbalan tersebut dapat berbentuk:

1. Uang (benefit in cash);

2. Natura dan/atau kenikmatan (benefit in kind). Perhatikan gambar 2 dibawah ini.

Gambar 2

Dikecualikan dari Objek PPh🡪Pihak Penerima
Biaya Pengurang Penghasilan Bruto sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan


🡪



Pihak Pemberi
Objek PPh 🡪Pihak Penerima
Biaya Pengurang Penghasilan Brutosepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan


🡪



Pihak Pemberi

Bagan di atas adalah gambaran perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan baik dalam bentuk uang maupun natura dan/atau kenikmatan pasca perubahan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Terdapat 5 (lima) bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari Objek PPh sebagaimana diatur lebih rinci dalam Bab VI Bagian Kedua  Pasal 24 – Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan (“PP 55”), yaitu:

  1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
  2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
  3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
  4. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
  5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau besaran tertentu.        

PP Nomor 55 Tahun 2022 memang masih mengamanatkan pengaturan lebih lanjut dalam  suatu Peraturan Menteri Keuangan untuk tata cara pemberian pengecualian objek PPh atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu, batasan nilai tertentu dari bahan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai,  naturan dan /atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu serta tata cara penilaian dan penghitungan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.  

Penutup

Pengisian jabatan direktur dan/atau komisaris dalam PT tertutup oleh pemegang saham, sebagian besar ditujukan untuk memaksimalkan penghasilan pemegang saham tersebut. Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada pemegang saham, maka dengan menjabat sebagai direktur dan/atau komisaris pemegang saham tersebut mendapat tambahan aliran penghasilan dari pekerjaan selain aliran penghasilan dari modal. “Sekali Mendayung Dua Tiga Pulau Terlampaui” sekali melakukan pekerjaan mendapatkan beberapa hasil sekaligus, itulah peribahasa yang tepat bagi pemegang saham yang menjabat juga sebagai direktur dan/atau komisaris. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagai direktur dan/atau komisaris ini dapat diperoleh baik dalam bentuk uang maupun bentuk natura dan/atau kenikmatan. Sebelum dilakukan perubahan oleh UU HPP, ketentuan mengenai penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan untuk jabatan direktur dan/atau komisaris sangatlah menguntungkan baik bagi PT sebagai pihak pemberi maupun bagi direktur dan/atau komisaris sebagai pihak penerima. Bagaimana tidak, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berupa kendaraan yang dimiliki atau dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatannya atau pekerjaannya (direktur dan/atau komisaris) bukanlah penghasilan bagi pihak penerimanya sementara biaya perolehan atau perbaikan besarnya dapat dibebankan melalui penyusutan sebesar 50% (lima puluh persen) dan biaya pemeliharaan dan perbaikan rutin dapat dibebankan sebesar 50% (lima puluh persen) pada tahun terjadinya pengeluaran.

Pasca berlakunya perubahan UU HPP dengan aturan turunannya, perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan signifikan berubah. Tidak ada lagi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan yang bukan penghasilan bagi penerimanya, selain dari 5 (lima) kategori natura dan/atau kenikmatan yang telah ditetapkan. Bagi PT sebagai pihak pemberi, penggantian atau imbalan tersebut merupakan biaya yang menjadi pengurang penghasilan bruto sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Bagaimanakah tata cara  penilaian dan penghitungan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan? Akankah imbalan dalam bentuk natura dan/kenikmatan ini menjadi tambahan aliran penghasilan bagi pemegang saham lagi? Mari kita tunggu Peraturan Menteri Keuangan yang akan terbit semoga semangat yang sudah ditanamkan UU HPP tetap diusung oleh aturan turunan tersebut.  

Back To Top