Salah Bayar Pajak, Pbk Solusinya

Salah dan khilaf sudah menjadi kodrat manusia. Ungkapan manusia tempat salah dan lupa menggambarkan betapa manusia memang tidak luput dari salah dan khilaf. Apalagi bila saat menjalankan kewajiban perpajakan, salah tulis, ketik, salah pilih kode jenis setoran kerap terjadi dalam pelaksanaan kepatuhan pajak. Padahal, naluri Wajib Pajak yang baik tentu ingin melaksanakan seluruh kewajiban perpajakan secara paripurna dan tanpa cela. Untuk itu, pemindahbukuan (pbk) menjadi solusi atas kesalahan penyetoran atau pembayaran pajak.

Pemindahbukuan menjadi salah satu hak Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban dan kepatuhan perpajakan. Faktor dilakukan pemindahbukuan karena kesalahan pembayaran pajak. Entah kesalahan yang disebabkan karena kelalaian kita sendiri maupun kesalahan yang dilakukan oleh pihak ketiga.

Hal ini seperti yang pernah dialami oleh PT Sukajualan.

PT Sukajualan adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan. Untuk menjalankan kegiatan usahanya, PT Sukajualan menyewa gedung pada PT Gedungindah. Namun, karena aktivitas perdagangan yang cukup tinggi dan tidak ada karyawan yang kompeten di bidang perpajakan, PT Sukajualan belum memotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa bangunan yang telah dibayarkan kepada PT Gedungindah. 

Akhirnya, PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan disetor dan dilaporkan sendiri oleh PT Gedungindah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Tentu saja, apa yang dilakukan oleh PT Gedungindah kurang tepat. Pasalnya, pihak yang seharusnya memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa bangunan tersebut adalah pihak penyewa (PT Sukajualan). 

Persoalan makin ruwet manakala PT Sukajualan menyadari kekeliruannya dan meminta Surat Setoran Pajak (SSP) atas penyetoran tersebut. Alasan PT Sukadagang keukeh meminta SSP tersebut adalah agar tidak dikenakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 4 ayat (2) bila nanti dilakukan pemeriksaan pajak. 

Namun, PT Sukajualan tidak bisa meminta SSP atas penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) dengan begitu saja, karena ada prosedur yang harus ditempuh oleh kedua belah pihak, yaitu dengan melakukan pemindahbukuan. Setelah menyadari akan kekeliruannya dan mencari berbagai informasi seputar pemindahbukuan, PT Sukajualan akhirnya menghubungi PT Gedungindah untuk memindahbukukan SSP yang sudah disetorkan atas nama PT Gedungindah ke PT Sukajualan.

PBK, Lebih Dekat

Pemindahbukuan dalam Pasal 1 angka 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 dinyatakan bahwa suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Sementara, Pasal 2 KMK Nomor: 88/KMK.04/1991, pemindahbukuan dapat digambarkan sebagai suatu kegiatan pembayaran utang pajak, termasuk bunga, denda administrasi dan kenaikan, yang dapat dilakukan melalui perhitungan dengan kelebihan pembayaran pajak atau bunga yang diterima atau melalui perhitungan dengan setoran pajak yang lain atas nama Wajib Pajak yang sama atau Wajib Pajak lain. 

Pada prinsipnya, pemindahbukuan dilakukan karena kesalahan administrasi. Di mana, dalam banyak hal akan menimbulkan hak bagi Wajib Pajak. Timbulnya hak bagi Wajib Pajak karena ia telah membayar pajaknya dan tidak menghambat masuknya uang ke kas negara, sehingga Wajib Pajak pun dapat meminta pembetulan apabila ada kesalahan, yaitu dengan melakukan pemindahbukuan.

Alasan Pemindahbukuan

Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak menyatakan ada 8 (delapan) sebab dilakukannya pemindahbukuan, yaitu karena:

  1. adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;
  2. adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam BPN;
  3. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing;
  4. Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti 

Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB; 

  1. Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak; 
  2. Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan; 
  3. Sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pemindahbukuan dapat dilakukan oleh semua Wajib Pajak, karena pemindahbukuan merupakan hak Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Pemindahbukuan dapat dilakukan untuk semua jenis pajak, baik jenis pajak yang sama maupun jenis pajak yang berbeda dari masa atau tahun pajak yang sama ataupun berlainan. Selain itu, pemindahbukuan dapat dilakukan juga untuk Wajib Pajak dan KPP yang sama atau berlainan pula. Perhatikan contoh 1 di bawah ini.

Contoh 1:

Untuk keperluan hibah, PT ABC telah meng-hire seorang notaris untuk mengesahkan beberapa surat penting dan akta hibah. PT ABC telah membayarkan sejumlah uang sebagai imbalan atas jasa notaris senilai Rp10.000.000,00. Atas pembayaran tersebut PT ABC telah melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 2% dari jumlah imbalan bruto, yaitu sebesar Rp200.000,00. 

Kesalahan tersebut baru disadari oleh PT ABC setelah salah seorang stafnya mengikuti pelatihan perpajakan. Salah seorang pembicara pelatihan menyarankan agar PT ABC melakukan permohonan pemindahbukuan dari PPh Pasal 23 ke PPh Pasal 21. Karena PPh terutang yang seharusnya dipotong oleh PT ABC adalah sebesar Rp250.000,00, maka selain pemindahbukuan, PT ABC juga harus menyetorkan kurang bayar PPh Pasal 21 sebesar Rp50.000,00 (Rp250.000,00-Rp200.000,00).

Batasan Pemindahbukuan

Aturan main Pemindahbukuan memiliki batasan jangkauan. Dalam artian, fungsi pemindahbukuan tidak dapat dilakukan bila ada hal tertentu. Hal tertentu diatur dalam Pasal 16 ayat (9) PMK Nomor: 242/2014. Berikut kutipan pasalnya.

Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal: 

a. Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN; 

b. Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; atau 

c. Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital.

Sementara, pemindahbukuan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dalam mata uang Dollar Amerika Serikat hanya dapat dilakukan antar pembayaran pajak yang dilakukan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.

Mekanisme Pemindahbukuan

Setiap melakukan suatu pekerjaan tentunya kita harus mengetahui tata caranya, begitu pula dengan Wajib Pajak yang melakukan pemindahbukuan haruslah mengetahui tata cara pemindahbukuan agar usaha dalam mendapatkan haknya dapat terpenuhi.  Permohonan pemindahbukuan diajukan oleh Wajib Pajak yang berhak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) atau Wajib Pajak pemegang SSP asli lembar pertama. Pengajuan permohonan pemindahbukuan diajukan ke KPP yang menerbitkan SKPLB atau SKPIB atau KPP yang tercantum dalam kode NPWP dalam SSP yang disetorkan Wajib Pajak.

Secara garis besar ada dua cara yang bisa ditempuh pengajuan permohonan PBK langsung atau via kurir ke KPP dan pengajuan permohonan PBK via ePbk. Metode ePbk diulas pada tulisan tax focus ke-2. Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan.

Surat permohonan Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan: 

a. asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti Pbk (lembar ke-1), dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang 

dimohonkan untuk dipindahbukukan; 

b. asli surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank 

Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing tempat pembayaran dalam hal permohonan 

Pemindahbukuan diajukan karena kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos 

Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing; 

c. asli pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat penetapan dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan atas SSPCP; 

d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan, dalam hal 

permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk yang  tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama NPWP; 

e. fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP; dan 

f. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.

Tindak Lanjut Pemindahbukuan

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Bukti Pbk bila mohonan Pemindahbukuan memenuhi ketentuan. Demikian juga sebaliknya. Bukti Pbk merupakan dasar penyesuaian atas pembayaran dan penyetoran pajak yang dilakukan Wajib Pajak.

Tanggal pembayaran pajak yang berlaku dalam Bukti Pbk mengacu pada tanggal bayar yang tertera pada BPN atau tanggal bayar berdasarkan validasi MPN pada Surat Setoran Pajak yang tertera pada SSP, SPPCP, atau BPN yang diajukan Pemindahbukuan. Kemudian, asli SSP, SSPCP, atau Bukti Pbk yang telah dipindahbukukan harus dibubuhi cap dan ditandatangani oleh kepala kantor Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan Pemindahbukuan. 

Penutup

Semua Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan sebagai sebuah hak yang melekat. Di mana, Wajib Pajak dalam kondisi memiliki kelebihan bayar atau berhak atas imbalan bunga dari KPP. Namun sayang, belum ada keseimbangan hak dan kewajiban antara Wajib Pajak dengan fiskus. Dengan menunda penyelesaian pemindahbukuan, secara tidak langsung fiskus diuntungkan karena dana mengendap di pemerintah. Di lain pihak, Wajib Pajak dirugikan karena terpaksa harus mengeluarkan dana untuk melunasi pajaknya. Hal demikian tidak perlu terjadi bila terdapat kejelasan mengenai jangka waktu penyelesaian proses pemindahbukuan.

Back To Top