Jasa-Jasa Tertentu yang Dikenakan PPN
Oleh: Indrajaya Burnama
Praktisi Perpajakan
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022, Pemerintah
menetapkan lima jasa kena pajak tertentu yang dikenakan PPN. Salah satunya adalah penyesuaian tarif PPN terhadap jasa penyelenggaraan ibadah keagamaan. Akan tetapi bukankah penyelenggaraan jasa di bidang keagamaan termasuk jasa yang dibebaskan dari
pengenaan PPN? Lantas, jasa apa saja yang dikenakan PPN sesuai aturan baru ini?
Untung Sukardji menyatakan dalam salah satubukunya bahwa salah satu karakteristik PPN adalah termasuk jenis pajak objektif. Hal ini berarti timbulnya kewajiban pajak ditentukan oleh faktor objektif atau biasa disebut taatbestand. Taatbestand adalah keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum yang dapat dikenakan pajak. SehinggaJadipada pajak objektif, kewajiban membayar pajak berada pada pundak konsumen, baik orang pribadi atau badan, yang berada dalam keadaan tertentu termasuk melakukan peristiwa atau perbuatan hukumsehinggayang dapat menyebabkan timbulnya kewajiban pajak.
Selain ituSementara, kewajiban membayar pajak pada pajak objektif seperti PPN tidak memperhatikan kondisi subjektif konsumen. Besar kecilnya penghasilan tidak menjadi ukuran timbulnya kewajiban pajak. Siapapun konsumennya, entah penghasilannya besar atau kecil, sepanjang berada dalam keadaan tertentu termasuk melakukan peristiwa atau perbuatan hukum yang merupakan objek pajak maka terhadap konsumen tersebut dikenakan pajak. Dalam hal PPN maka salah satu taatbestand itu adalah kegiatan konsumsi yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jasa-Jasa Dalam Ketentuan PPN
Untuk mempermudah pemahaman kita tentang jenis jasa dalam ketentuan PPN maka jasa-jasa yang sedemikian banyak di lapangan biasanya dibagi menjadi tiga kelompok besar. Kelompok jasa tersebutitumeliputi:
- Jasa-jasa yang tidak dikenakan PPN;
- Jasa-jasa kena pajak tertentu yang dikenakan PPN; dan
- Jasa-jasa kena pajak lain di luar huruf a) dan b) yang dikenakan PPN dengan tarif normal.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (baca: UU HPP) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengakibatkan adanya berbagai perubahan pada ketentuan PPN. Jasa-jasa tidak dikenakan PPN dalam Pasal 4A Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah disesuaikan menjadi enam jenis jasa.
Jasa-jasa yang tidak dikenakan PPN itu biasa disebut dengan kelompok jasa yang tergabung dalam negative list PPN. Enam jasa itu adalah:
- jasa keagamaan;
- jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
- jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
- jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain;
- jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan
- jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Adanya negative list itu seolah mengunci jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Selanjutnya jika dicermati dengan seksama, mayoritas jenis jasa yang tidak dikenakan PPN di atas ditujukan untuk menghindari adanya pengenaan pajak berganda (double taxation) antara pajak pusat (PPN) dan pajak daerah.
Selanjutnya,Adanya ketentuan negative list juga mengakibatkan adanya konsekuensi hukum pajak yaitu dikenakannya jasa-jasa lain di luar kelompok negative list. Hal itu sama artinya bahwa selain enam jasa yang tidak dikenakan PPN di atas, maka jasa tersebut itudikenakan PPN. Hanya saja dengan catatan bahwa tidak semua jasa dikenakan PPN dengan tarif yang sama besar. Ada yang dikenakan dengan besaran tertentu dan ada yang dikenakan PPN dengan tarif normal (11%).
Lima Jasa Dikenakan Tarif Tertentu
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa untuk memperjelas pelaksaaan UU HPP di bidang PPN, maka pemerintah telah menerbitkan empat belas Peraturan Menteri Keuangan di akhir Maret lalu. Salah satunya adalah penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 (baca: PMK Nomor 71 Tahun 2022) tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. PMK Nomor 71 Tahun 2022 diberlakukan mulai 1 April tahun ini.
Dengan adanya PMK Nomor 71 Tahun 2022, maka pemerintah melakukan penyesuaian terhadap tiga peraturan menteri keuangan lainnya. Adapun tiga peraturan tersebut ituadalah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015;
- Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor No. 92/PMK.02/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai; dan
- Pasal 13 ayat (5) huruf b dan Pasal 16 ayat (4) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor No. 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.
Penerbitan PMK Nomor 71 Tahun 2022 pada hakekatnya sejalan dengan Pasal 16G huruf (i) UU HPP. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah peredaran usaha tertentu, jenis kegiatan usaha tertentu, jenis Barang Kena Pajak tertentu, jenis Jasa Kena Pajak tertentu, dan besaran Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dan disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1), diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.”
Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 71 Tahun 2022 menetapkan bahwa PKP yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu. Adapun yang tercakup dalam jasa tertentu dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022 adalah:
- jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos;
- jasa biro perjalanan wisata dan atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan;
- jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges);
- jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN; dan
- jasa penyelenggaraan.
SedangkaSedangkan jasa penyelenggaraan yang dimaksud meliputi tiga hal, yaitu pemasaran dengan media voucer, layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer; dan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/ reward program). JadiSehingga PKP yang melakukan penyerahan lima Jasa Kena Pajak tertentu di atas wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu.Adapun besaran tertentu yang dimaksud adalah seperti pada Tabel 1 di bawah.
Tabel 1
Ringkasan Besaran Tertentu Mulai Berlaku Efektif Per 1 April 2022
| No. | Jenis Jasa Tertentu | Besaran Tertentu | DPP PPN |
| 1 | Jasa pengiriman paket pos | 1,1%* | jumlah yang diminta, ditagih atau yang seharusnya ditagih |
| 2 | Jasa biro perjalanan wisata dan atau jasa agen perjalanan wisata | 1,1%* | |
| 3 | Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) | 1,1%* | |
| 4 | Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan dengan tagihan dirinci | 1,1%* | |
| 5 | Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan dengan tagihan yang tidak dirinci | 0,55%** | |
| 6 | Jasa pemasaran dengan media voucer, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer, jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) | 1,1%* | Harga jual voucher |
*. Besaran Tertentu adalah 10% dari tarif PPN atau 10% x 11%
**. Besaran Tertentu adalah 5% dari tarif PPN atau 5% x 11%
Jika kita melihat dengan cermat, adanya pengenaan PPN dengan besaran tertentu seperti diatur dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022 sesungguhnya merupakan pemberian insentif PPN yang diberikan pemerintah terhadap kegiatan konsumsi jasa-jasa tertentu. Tarif PPN yang sekarang ditetapkan sebesar 11% didiskon menjadi 1,1% saja. Ada pengurangan tarif PPN sebesar 9,9%. Hal itu sangat beralasan karena kelima jasa tersebut itusangat dibutuhkan dan banyak digunakan oleh masyarakat luas.
Jasa Penyelenggaraan Ibadah Keagamaan
Perundang-undangan perjakaanperpajakan memandang berbeda antara jasa penyelenggaraan ibadah keagamaan dan jasa keagamaan. Berdasarkan penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf f UU HPP dinyatakan beberapa contoh jasa keagamaan yang tidak dikenakan PPN. Diantaranya adalah:
- jasa pelayanan rumah ibadah,;
- jasa pemberian khotbah atau dakwah;
- jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan
- jasa lainnya di bidang keagamaan.
Jenis jasa tersebut masih sama dengan jasa-jasa keagamaan dalam peraturan sebelumnya yaitu di Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
Dengan kata lain, adanya PMK Nomor 71 Tahun 2022 sebenarnya tidak mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor No. 92/PMK.02/2020 (baca: PMK Nomor 92 Tahun 2020) tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Namun Akan tetapiPMK tersebut itu hanya menyesuaikan tarif PPN atas jasa penyelenggaraan ibadah keagamaan sesuai tarif baru berdasarkan UU HPP. Sebelumnya PPN bertarif 10% disesuaikan menjadi 11%. Jadi yang dikenakan PPN adalah hanya sebatas jasa penyelenggaraan ibadah keagamaan saja.
Di dalam PMK Nomor 92 Tahun 2020 menerangkan dengan gamblang bahwa jasa lainnya di bidang keagamaan yang dikenakan PPN adalah jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah dan juga biro perjalanan wisata. Sebagai contoh jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah adalah jasa penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler dan jasa penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah ke Kota Makkah serta Kota Madinah.
Sedangkan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata adalah penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan atau Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah ke Kota Makkah dan Kota Madinah. Selain itu adalah jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke:
- Kota Yerusalem dan atau Kota Sinai (Umat Kristen);
- Kota Vatikan dan atau Kota Lourdes (Umat Katolik);
- Kota Uttar Pradesh dan atau Kota Haryana (Umat Hindu);
- Kota Bodh Gaya dan atau Kota Bangkok (Umat Buddha); dan
- Kota Qufu (Umat Khonghucu).
Ilustrasi Kasus
Untuk mempermudah pemahaman silakan mencermati ilustrasi kasus berikut. PT. Gaspol adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa pengiriman paket pos (ekspedisi) yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Madya Indonesia Bersatu (NPWP: 17.081.945.0-202.000). Pak Ali akan mengirimkan sebuah paket ke Pak Adi dengan menggunakan jasa PT. Gaspol. Paket Bapak Ali dikenakan biaya Rp 4.000.000 untuk jasa pengiriman. Bagaimanakah pelaksanaan kewajiban PPN atas kasus di atas sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku?
Atas jasa pengiriman paket Bapak Ali, berdasarkan PMK Nomor 71 Tahun 2022, akan dikenakan PPN dengan besaran tertentu. Adapun cara penghitungannya adalah sebagai berikut 10% x 11% x Rp4.000.000,00 = Rp 44.000,00. Dengan demikian total pembayaran yang harus dilakukan oleh Bapak Ali kepada PT Gaspol adalah Rp4.000.000,00 + Rp44.000,00 = Rp 4.044.000,00. Selain itu PT Gaspol tetap diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak menggunakan kode 05 (bukan 01).
Aspek pajak lain yang perlu untuk dicermati oleh PKP yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu berdasarkan Pasal 5 PMK Nomor 71 Tahun 2022 adalah tidak diperkenankan untuk melakukan pengkreditan pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu tersebut. Dalam hal PT Gaspol di atas maka seluruh pajak masukan yang dibayar oleh PT Gaspol dalam rangka memberikan jasa pengiriman paket pos (ekspedisi) kepada Bapak Ali tidak dapat dikreditkan.
Penutup
Ada banyak jenis jasa di lapangan yang merupakan objek PPN atau tidak dikenakan PPN. Secara garis besar ada tiga kelompok jasa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Jasa-jasa itu adalah jasa-jasa yang tidak dikenakan (negative list) PPN, Jasa-Jasa Kena Pajak tertentu yang dikenakan PPN dan Jasa-Jasa Kena Pajak lainnya diluar dua kelompok sebelumnya yang dikenakan PPN dengan tarif normal. Oleh karena itu kita harus cermat dalam memetakan jenis-jenis jasa untuk mengetahui objek PPN atau bukan.
Adanya perubahan tarif PPN per 1 April 2022 dari 10% menjadi 11% seiring dengan pemberlakuan UU HPP menyebabkan pemerintah melakukan penyesuaian aturan-aturan perpajakan. Salah satunya adalah dengan menerbitkan PMK Nomor 71 Tahun 2022 yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. Tidak ada penambahan objek Jasa Kena Pajak tertentu yang dikenakan PPN dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022.
Hal yang menarik untuk dicermati adalah pengenaan PPN atas jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan. Hal itu lantaran jasa tersebut tidak termasuk dalam cakupan jasa keagamaan yang tidak dikenakan PPN sesuai Pasal 4A ayat (3) huruf f UU HPP. Dengan kata lain jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan tidak termasuk dalam negative list PPN. Sehingga jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang dilakukan oleh pemerintah maupun biro perjalanan wisata tetap dikenakan PPN.
