MELEK PAJAK PADA ASET CRYPTO
Oleh : Mangasa sihotang
Praktisi Perpajakan
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas transaksi Perdagangan Aset Kripto yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai payung hukum Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan peraturan pelaksana teknis atas Aset Krypto yang dikenakan untuk jenis pajak PPN dan PPh. Terbutnya PMK 68 tersebut sebagai bagian modern ini semuanya serba instan, baik dalam bentuk transaksi fisik maupun digital. Salah satu yang dapat dilakukan oleh kaum milenial saat ini adalah dengan menjadi investor muda. Untuk investasi yang dimaksud disini, pengguna cukup mengoperasikan perangkat elektroniknya di tempat, salah satunya adalah cryptocurrency.
Pada dasarnya cryptocurrency merupakan sebuah mata uang digital yang merupakan hasil dari teknologi kriptografi dan sistem blockchain. cryptocurrency ini juga merupakan aset yang didesain agar perputaran uang dalam ekonomi dapat dilakukan oleh setiap orang secara independen tanpa melalui pihak ketiga yang menjadi perantara seperti bank atau perusahaan. Dengan kata lain, tidak ada pihak ketiga dalam transaksi. Perkembangannya pun hingga saat ini elah mengalami banyak pasang surutnya.
Sejarah Criptocurrency
Pada tahun 1995, Chaum membuat terobosan baru dengan membuat implementasi e-cash ke dalam Digicash yang merupakan bentuk awal sistem pembayaran elektronik berdasarkan teknologi kriptografi. Dalam terobosannya tersebut, Chaum berhasil membuat sistem transaksi dengan penggunaan perangkat lunak yang dapat menarik catatan dari bank dan menciptakan serangkaian kode enkripsi sebelum transaksi pengiriman dana. Sistem ini memungkinkan mata uang digital yang tidak dapat terlacak oleh pihak seperti bank dan pemerintah. Sayangnya, teknologi Digicash ini gagal berkembang. Namun, dasar dari teknologi tersebut masih digunakan untuk teknologi cryptocurrency masa kini.
Kemudian pada tahun 1998, sistem kas elektronik yang disebut “b-money” dirilis dan didistribusikan secara anonim, Namun, seperti Digicash, kedua inovasi tersebut pun gagal berkembang. Barulah pada tahun 2009 seorang anonimus berkedok nama Satoshi Nakamoto menciptakan Bitcoin sebagai cryptocurrency pertama yang menggunakan sistem blockchain. Seiring dengan perkembangannya, Bitcoin kini telah digunakan sebagai alat pembayaran yang banyak diminati dan juga memiliki nilai yang sangat tinggi. Hingga saat ini, Bitcoin masih menduduki peringkat pertama di pasar cryptocurrency dan disebut-sebut sebagai emas digital dikarenakan nilainya yang terus bertambah di kemudian hari.
Bagaimana Pengenaan Pajak atas Cryptocurrency?
Salah satu aspek perpajakan yang dikenakan pada aset kripto adalah Pajak pertambahan Nilai (PPN). Dimana Tarif pajak yang akan dikenakan adalah sebesar 1% dari tarif PPN dikali dari nilai transaksi aset kripto, jika melakukannya pada platform jual beli kripto yang terdaftar di Bappebti. Transaksi di luar platform terdaftar Bappebti dikenakan tarif PPN 2% dikali nilai transaksi
Bagaimana pelaporan PPN asset crypto?? Pelaporan PPN transaksi kripto menggunakan formulir SPT 1107 PUT, yang dilaporkan paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak.
Rumus Perhitungan PPN terutang atas transaksi aset kripto ;
Dasar pengenaan pajak berupa penggantian sebesar komis
Dasar pengenaan pajak berupa penggantian sebesar komisi atau imbalan dengan nama dan bentuk apapun yang diterima penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang diteruskan kepada penambang aset kripto.
Besaran Pajak PPh atas Aset Kripto
Mengenai tarif PPh yang dikenakan, dirinci di Pasal 21, Pasal 22, Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 PMK 68/PMK.03/2022, dikenakan atas penghasilan berdasarkan pelaku dan sumber penghasilannnya antara lain ;
- Penjual aset kripto dikenai PPh 22 dengan tarif 0,1% (nol koma satu persen) dari nilai transaksi aset kripto. Tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM);
- Penjual aset kripto dikenai PPh 22 dengan tarif 0,2% (nol koma dua persen) dari nilai transaksi aset kripto. Bila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto;
- Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atas aset kripto yang telah memperoleh persetujuan dari pejabat berwenang yang mengatur perdagangan berjangka komoditas dikenai PPh 22 dengan tarif 0,1% (nol koma satu persen) dari nilai transaksi aset kripto. Tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Pajak ini bersifat final.
- Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atas aset kripto yang tidak memperoleh persetujuan dari pejabat berwenang yang mengatur perdagangan berjangka komoditas dikenai PPh 22 dengan tarif 0,2% (nol koma dua persen) dari nilai transaksi aset kripto;
- Penyedia sarana sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi aset kripto dikenai PPh tarif umum.
- Penambang aset kripto dikenai tarif 0,1% (nol koma satu persen) dari penghasilan yang diterima, di luar PPN dan PPnBM; dan
- Penambang aset kripto yang mendapatkan penghasilan dari transaksi aset kripto menggunakan sarana elektronik yang yang disediakan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dikenai PPh sebagaimana klausul untuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.
Pajak Penghasilan (PPh) yang Dikecualikan
Adapun yang dikecualikan dari pengenaan PPh 22 atas transaksi aset kripto antara lain; 1. Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang hanya memberikan layanan dompet elektronik (e-wallet); 2. Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang hanya mempertemukan penjual dan pembeli aset kripto; 3. Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang tidak memfasilitasi transaksi aset kripto; 4 Penjual aset kripto merupakan wajib pajak luar negeri yang berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, yang hak pemajakan atas penghasilannya tidak berada di Indonesia; dan 5. Penjual aset kripto yang menyerahkan surat keterangan domisili wajib pajak luar negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B kepada penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik di dalam negeri.
Contoh Ilustrasi Perhitungan Jual-Beli Cryptocurrency
Tuan A memiliki 1 koin aset kripto XX senilai Rp 300 juta dan Nona B memiliki uang rupiah yang disimpan di e-wallet pada platform yang terdaftar di BAPPEBTI.
Lalu, Tuan A menjual 0,6 koin kepada Nona B. Maka:
- Tuan A akan dikenakan PPh dengan perhitungan 0,1% x (0,6 koin x Rp 300 juta) = Rp 180 ribu.
- Nona B akan dikenakan PPN dengan perhitungan 1% dari 10% atau sama dengan 0,1% x (0,7% x Rp 300 juta) = Rp 180 ribu.
- Pemungutan dan penyetoran akan dilakukan oleh platform.
Penutup
Pemerintah resmi menerapkan pajak kripto di Indonesia. Tarif pajak kripto ditetapkan dalam PMK No. 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Sehubungan Pembuatan Bukti Potong, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Kripto yaitu dengan memungut PPh pasal 22 dan menyetorkannya ke kas negara serta membuat bukti Potong PPh Pasal 22 kemudian melaporkan SPT masa PPh pasal 22 melalui e-Bupot Unifikasi.
Aspek pajak krypto, Penting untuk Generasi Milenial seperti sekarang ini agar lebih Melek Pajak pada Aset cryptocurrency dan taat dalam membayar pajak. Tak hanya itu, dengan kita mengupdate peraturan, maka dengan sendirinya akan menambah wawasan yang kita dapat. So jangan pernah malas tuk menggali potensi sedari dini ya!
