SP2DK Karena SPT Tidak Benar, Apakah Harus Pembetulan dan Revisi?

Yth. My Tax Advidsor,

Salam hangat redaksi ITR, perkenalkan, saya Erik. Saya adalah staf pajak di salah satu perusahaan asuransi di Malang. Perusahaan tempat saya bekerja, belum lama ini menerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) dari KPP, yang meminta klarifikasi atas pembebanan cadangan premi di SPT PPh badan tahun 2018. Setelah kami analisis, kami menyadari bahwa pembebanan cadangan premi dalam SPT PPh badan tahun 2018 tidak sesuai dengan penghitungan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangi Sebagai Biaya s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan No. 219 Tahun 2012 (PMK 81/2009 s.t.d.d. PMK 2019/2012). Hal ini menyebabkan cadangan premi yang kami bebankan terlalu besar sehingga pajak yang kami bayarkan terlalu kecil dari seharusnya.

Adapun yang ingin saya tanyakan, mengingat hal ini terjadi di tahun pajak yang sudah lama terlewat, apakah kami masih harus melakukan pembetulan atas SPT PPh Badan tahun 2018? Kemudian, apakah kami juga harus membetulkan laporan keuangan tahun 2018 kami yang telah diaudit karena adanya pembetulan atas SPT PPh badan tahun 2018?

Demikian pertanyaan yang dapat kami ajukan. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas pencerahannya.

Salam 

Erik

Yth. Bapak Erik 


Terima  kasih Bapak Erik atas pertanyaannya yang disampaikan ke meja redaksi kami. Sesuai Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

Adapun yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas mengacu pada Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP sebagai berikut:

“…. Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

  1. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
  2. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan
  3. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.”

Dengan demikian, apabila suatu SPT diketahui diisi tidak secara benar, lengkap, dan jelas maka wajib pajak harus untuk melakukan pembetulan SPT, termasuk SPT PPh badan tahun 2018 dari perusahaan Bapak Hutama yang ternyata diketahui tidak menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar.

Seperti yang kita ketahui bersama, dasar penghitungan suatu pajak yang terutang adalah pembukuan, seperti yang diatur dalam Pasal 28 ayat (7) UU KUP sebagai berikut:

“Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.”

Selanjutnya, Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP mengatur:

“Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasai 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

….

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain.”

Berdasarkan pada penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP, dapat diartikan tidak ada perbedaan sistem antara standar akuntansi komeersial dan akuntansi perpajakan, kecuali ada suatu peraturan perundang-undangan di bidang perpajkan yang secara khusus mengatur tata cara pembukuan atas suatu transaksi atau peristiwa. 

Dengan demikian, dapat disimpulkan perusahaan Bapak Erik tidak perlu melakukan pembetulan atas laporan keuangan tahun 2018. Hal ini dikarenakan kekurangan setoran pajak pada tahun 2018 sesuai dengan SPT PPh Badan terjadi akibat adanya aturan perpajakan yang khusus mengatur tentang pembebanan cadangan premi pada PMK 81/2009 s.t.d.d PMK 219/2012. 

Demikian jawaban yang kami sampaikan. Semoga dapat membantu

Hormat kami,

Pengasuh 

Syarat Formal dan Material Faktur Pajak, Seperti Apa Ketentuannya?

Yth. My Tax Advisor,

Salam kenal tim redaksi Indonesia Tax Review. Saya Meilinda. Tahun ini Saya baru saja memulai usaha produksi tas. Saat ini saya juga telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam memproduksi tas, saya membeli bahan baku dari supplier dan atas pembelian tersebut dipungut PPN. Saya juga menerima faktur pajak dari supplier tersebut.

Sepemahaman saya, PPN yang sudah saya bayar dapat dikreditkan jika faktur pajak yang diterima memenuhi syarat formal dan material. Sebagai PKP baru, saya masih bingung terkait syarat formal dan material tersebut. Seperti apakah ketentuannya? Mohon pencerahannya ya. Terima kasih

Salam. 

Meilinda, Surabaya


Yth. Ibu Meilinda 

Terima kasih Ibu Meilinda atas pertanyaannya. Sehubungan dengan pertanyaan ibu, kita dapat merujuk pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  Secara definisi, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Dalam hal ini, PKP penjual wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN.

Apabila Ibu merupakan pihak pembeli bahan baku (termasuk BKP), PPN yang sudah ibu bayar dan tercantum dalam faktur pajak atau disebut pajak masukan dapat dikreditkan. Namun demikian, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, faktur pajak tersebut wajib memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN. Dalam bagian penjelasan Pasal 13 ayat (9) dinyatakan mengenai syarat formal dan material yang dimaksud, yaitu:

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean..”

Adapun syarat formal yang tertuang dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN berbunyi sebagai berikut:

“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

  1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
  2. Identitas pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang meliputi:
  1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek luar negeri orang pribadi; atau
  2. Nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan;
  1. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  2. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  4. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  5. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak”

Lebih lanjut, dalam penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN diatur sebagai berikut:

“..,Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya… Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.”

Kedua, Ibu perlu memastikan PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang diterima bukan merupakan PPN yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN.

Adapun jenis pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) UU PPN adalah terkait dengan pengeluaran berikut:

  1. perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
  2. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
  3. perolehan BKP atau JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) UU PPN atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli BKP atau penerima JKP; atau
  4. pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN;

Berdasarkan pada ketentuan di atas dapat disimpulkan faktur pajak yang Ibu terima pada dasarnya dapat dikreditkan apabila faktur pajak tersebut memenuhi syarat formal dan material serta bukan merupakan PPN yang tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) UU PPN.

Demikian jawaban kami. Semoga dapat membantu.

Hormat kami,

Anak yang Belum Dewasa Tapi Punya Penghasilan, Apakah Kena Pajak?

Yth. My Tax Advisor,

Salam hangat redaksi Majalah Indonesian Tax Review. Perkenalkan saya Wanda seorang manager di salah satu perusahaan Industri. Saat ini, saya sering melihat anak-anak yang belum dewasa sudah memperoleh penghasilan, baik itu anak artis maupun orang biasa.  Misalnya penghasilan yang diperoleh dari anak tersebut  dengan menjadi penyanyi, pemain film, atau sampai menjadi youtuber. Nah, yang ingin saya tanyakan, apakah anak yang belum dewasa wajib membayar pajak atas penghasilan yang mereka terima?

Demikian pertanyaan yang saya sampaikan. Atas pencerahannya saya ucapkan terima kasih.

Salam, 

Wanda 

Yth. Ibu Wanda,

Terima kasih atas pertanyaan yang Ibu sampaikan di meja redaksi kami melalui rubrik My Tax Advisor. Sehubungan atas pertanyaan tersebut dapat kita lihat pada Undang-Undang Pajak Penghasilan yang  merujuk Pasal 8 ayat (4) UU PPh,  yang menyebutkan bahwa penghasilan anak yang belum dewasa wajib digabung dengan penghasilan orang tuanya. “Anak yang belum dewasa” menurut Undang-Undang adalah anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah. Pada memori penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU PPh, ditekankan bahwa penghasilan yang dimaksud adalah seluruh penghasilan anak yang belum dewasa, dari mana pun sumbernya dan apa pun sifat pekerjaannya. Jika orang tua dari anak tersebut telah berpisah, penghasilannya dapat digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya. Karena penghasilannya digabung dengan orang tua, kewajiban pajak bagi anak yang belum dewasa dilakukan oleh orang tua. Dalam pemotongan pajak atas penghasilan, identitas dalam bukti potong adalah nama anak, sedangkan NPWP yang digunakan adalah NPWP milik orang tua. Penghasilan yang diterima anak kemudian dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dari orang tua. Pajak yang sebelumnya telah dipotong, dapat dijadikan kredit pajak dalam perhitungan PPh terutang di akhir tahun. 

Demikian pertanyaan yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat

Hormat kami,

Pengasuh 

Back To Top