Atlet Indonesia yang mengikuti Kejuaraan di Amerika, Bagaimana pemajakan atas Hadiah Tersebut?
Yth. My Tax Advisor,
Salam hangat redaksi Indonesian Tax Review. Perkenalkan saya Indra salah satu mahaiswa di fakultas swasta yang berada di Bandung. Ada hal yang ingin saya tanyakan terkait atlet angkat besi Indonesia yang mengikuti kejuaraan angkat besi di Amerika dan memenangkan kejuaraan tersebut. Nah yang jadi pertanyaan saya adalah Atas kemenangannya tersebut atlet indonesia menerima hadiah berupa piala dan uang sebesar US$50.000,00. Bagaimana pemajakan atas hadiah berupa uang yang diterima oleh atlet tersebut?
Demikian pertanyaan yang saya sampaikan. Mohon pencerahannya ya tim. Terima kasih
Salam,
Indra
Mahasiswa, Bandung
Yth. Bapak Indra,
Terima kasih atas pertanyaan yang Bapak sampaikan ke meja redaksi kami. Sehubungan dengan pertanyaan di atas, mengacu pada Pasal 17 ayat (1) P3B Indonesia-Amerika tentang Artis dan Atlet. Dimana Pasal 17 ayat (1) tersebut berbunyi:
Pasal 17
- Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15 (Pekerjaan Bebas) dan 16 (Pekerjaan dalam Hubungan Kerja), penghasilan yang diperoleh para penghibur, seperti para artis teater, gambar bergerak, radio, atau televisi, dan musisi, serta atlet, dari kegiatan-kegiatannya sebagai artis dan atlet, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak pada Perjanjian di mana kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan jika jumlah bruto imbalannya, termasuk biaya-biaya yang diganti pembayarannya atau yang dibuat atas namanya, secara keseluruhan melebihi US$2.000 (dua ribu dolar Amerika Serikat) atau setaranya dalam rupiah dalam suatu masa 12 (dua belas) bulan yang berurutan.
Karena atlet indonesia menerima lebih dari US$2.000,00, maka hak pemajakan ada pada negara Amerika sebagai negara sumber yang harus mengenakan pajak atas hadiah berupa uang yang diterima oleh atlet tersebut. Yang artinya dikenakan pemajakan di singapura, dikarenakan atlet Indonesia memperoleh uang undian lebih dari US$2.000,00. Demikian penjelasan yang kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Hormat kami,
Pengasuh
Bagaimana Perlakuan Perpajakan Atas Imbalan Pertukaran Dosen?
Yth. My Tax Advisor,
Salam kenal tim ITR, saya Melodi salah satu Mahasiswi Pekan Baru. Melalui rubrik International Tax Cases ini, ada yang ingin saya tanyakan. Apabila ada sebuah perguruan tinggi yang berdomisili di negara malaysia menjalin kerja sama pertukaran dosen dengan universitas tempat saya kuliah. Pasalnya belum lama ini prof Ronald penduduk negara malaysia ditugaskan oleh universitas malaysia untuk mengajar di universitas tempat saya kuliah selama satu tahun, dengan mendapat imbalan setahun dari malaysia university sebesar Rp. 150 juta. Nah adapun yang ingin saya tanyakan adalah Bagaimana perlakuan perpajakan atas imbalan yang diterima oleh Prof. Ronald dari Malay University tersebut dari aspek Perpajakan Internasional?
Demikian pertanyaan yang saya sampaikan. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas pencerahannya.
Salam,
Melodi, Mahasiswi Pekan Baru
Yth. Ibu Melodi,
Pertanyaan di atas mengacu pada Pasal 20 ayat (1) Tax Treaty Indonesia-Malaysia tentang Guru dan Peneliti
Pasal 20
- Seseorang yang menjadi penduduk dari suatu negara pihak pada Persetujuan sesaat sebelum mengunjungi Negara pihak pada Persetujuan lainnya, yang atas undangan sebuah universitas, perguruan tinggi, sekolah atau lembaga pendidikan sejenis, mengunjungi Negara lainnya untuk masa tidak lebih dari 2 tahun semata-mata dengan maksud untuk mengajar dan melakukan penelitian atau keduanya pada lembaga pendidikan tersebut, akan dibebaskan dari pajak atas semua pembayaran yang diterima dari kegiatan mengajar dari penelitian tersebut.
- Berdasarkan pasal tersebut, sudah jelas bahwa atas imbalan yang diterima oleh Prof. Sumitro atas kegiatan mengajar di Universitas Garuda Pekanbaru (Indonesia) tidak akan dikenakan pajak di Indonesia. Karena Prof. Sumitro ditugaskan untuk mengajar di Universitas Garuda Pekanbaru hanya 1 (satu) tahun saja atau tidak melebihi dari 2 (dua) tahun
Dibebaskan dari pengenaan pajak di Indonesia;
