Pilih Pembetulan SPT atau Pemeriksaan Pajak!
Oleh : I Gede Komang Chahya Bayu Anta Kusuma
Praktisi Perpajakan
Membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara. Sistem self assessment yang diterapkan di Indonesia memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan pajak, menyetor dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otoritas pajak bertugas mengawasi dan melakukan penegakan hukum kepada wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai kondisi sebenarnya.
Upaya meningkatkan kepatuhan melalui pelayanan, pengawasan dan pemeriksaan sudah dilakukan DJP, namun masih bisa ditingkatkan untuk penerimaan pajak yang optimal. Kebijakan pertukaran informasi dan digitalisasi Surat Pemberitahuan (SPT) menghasilkan data dan informasi terkait aktivitas wajib pajak dari berbagai sumber. Sebagai bagian dari pengawasan atas kebenaran SPT wajib pajak, maka atas data transaksi, informasi dan keterangan yang diterima DJP akan dicocokkan dan diklarifikasi apabila terdapat perbedaan data dengan laporan wajib pajak.
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan (SP2DK)
SPT adalah dokumen yang disampaikan wajib pajak sebagai bukti telah dilaksanakannya kewajiban perpajakan (self assessment). DJP berwenang melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas kebenaran SPT wajib pajak, selanjutnya melakukan pengolahan atas data, informasi dan keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber dan meminta penjelasan atas ketidaksesuaian data/informasi tersebut. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 39/PJ/2015, mengatur prosedur permintaan penjelasan atas data dan keterangan yang disebut Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan (SP2DK). Melalui SP2DK DJP melakukan pengawasan dengan transparan, adil, sederhana dan cepat untuk meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela.
DJP sesuai kewenangannya dapat menghimpun data, Informasi dan keterangan dari berbagai sumber sehingga seluruh data transaksi wajib pajak dan kewajiban SPT dapat diminta klarifikasi melalui SP2DK. Berikut ini adalah data transaksi yang berhubungan dengan kewajiban pajak dan kemungkinan diminta klarifikasi antara lain :
| No | Transaksi | Pos SPT terkait |
| 1 | Pembelian Impor | Formulir 1771-lampiran III atas PPh Pasal 22 impor dan Pajak Masukan – form B1 SPT PPN atas PPN impor |
| 2 | Penjualan | Peredaran Usaha PPh Badan dengan Penyerahan BKP/JKP pada SPT Masa PPN |
| 3 | Biaya Gaji, upah dan tunjangan | Obyek PPh Pasal 21/26 di kantor pusat dan cabang |
| 4 | Biaya Bunga, sewa, royalti, jasa | Obyek PPh Pasal 21/23/26 kantor pusat dan cabang |
| 5 | Biaya Penyusutan | Daftar aktiva tetap, metode penyusutan |
| 6 | Investasi saham / penjualan saham | Data penyertaan modal form 1771-lampiran VI |
| 7 | Pembayaran Dividen | Obyek PPh 23/26 atau 4 ayat (2) sesuai subjek pajak penerima |
| 8 | Bukti Potong/pungut PPh 22/23 | Penghasilan jasa, bunga, hadiah penghargaan, royalti dan sewa |
| 9 | Pembelian dalam negeri | Pembayaran PPN pada B2 dan B3 SPT PPN |
| 10 | Pemanfaatan jasa dari luar negeri (JKPLN) atau pemanfaat aset tidak berwujud dari LN (BKP TB) | Kewajban pemotongan PPh 26 dan penyetoran PPN atas JKPLN atau BKP TB |
Klarifikasi data melalui SP2DK akan menjelaskan perbedaan data dan/atau informasi termasuk kewajiban pajak terkait. Contoh klarifikasi data/keterangan dalam SP2DK antara lain :
| No | Uraian |
| 1 | Berdasarkan data e-faktur, terdapat dapat pajak keluaran yang sudah diterbitkan, namun belum dilaporkan oleh wajib pajak sehingga perlu dijelaskan atau dilakukan pembetulan SPT Masa PPN |
| 2 | Data MPN atas setoran PPh Pasal 22 impor dan PPN impor yang tidak sesuai dengan nilai pembelian impor pada SPT PPh Badan atau perolehan BKP Impor pada SPT masa PPN |
| 3 | Perbedaan antara peredaran usaha menurut SPT PPh Badan dengan DPP PPN Keluaran pada SPT Masa PPN masa Januari s,d. Desember |
| 4 | Berdasarkan data e-faktur, terdapat PPN masukan yang belum dikreditkan pada SPT masa PPN |
| 5 | Pada SPT PPh Badan terdapat transaksi dengan pihak afiliasi. Hasil pengujian dengan data pembanding ditemukan ketidaksesuain data benchmarking dengan mengacu pada net margin method atau return on sale. |
| 6 | Berdasarkan data penyerahan BKP/JKP pada SPT Masa PPN diketahui adanya kenaikan penjualan yang melebihi 150% dari tahun lalu sehingga PPh terutang juga mengalami kenaikan yang sama. Atas kondisi tersebut perusahaan diminta menaikkan jumlah angsuran PPh pasal 25 masa berikutnya |
Berdasarkan contoh di atas, kepada Wajib Pajak Badan Atau Orang Pribadi hanya perlu memberikan penjelasan atas kebenaran data/informasi tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Tanggapan atas SP2DK
Setelah melakukan analisis, DJP menemukan adanya data dan/atau keterangan yang berbeda dengan SPT yang dilaporkan wajib pajak. Dalam rangka transparansi dan pengawasan kebenaran SPT, DJP meminta penjelasan secara langsung kepada wajib pajak atau mengirimkan SP2DK.
Sementara SP2DK yang sudah diterima oleh wajib pajak secara langsung maupun tertulis, wajib pajak dapat mempelajari dan mengecek kebenaran data berdasarkan bukti yang dimiliki. Selanjutnya wajib pajak dapat memberikan tanggapan dalam jangka waktu 14 (empat belas hari) sejak :
- tanggal kirim SP2DK melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir, atau
- tanggal disampaikan SP2DK secara langsung oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Data dan/atau keterangan yang disampaikan dalam SP2DK bersifat klarifikasi, dan sebagai bagian self assessment perlu ditanggapi sesuai kondisi sebenarnya. Dalam rangka memberikan tanggapan atas data dan/atau keterangan maka wajib pajak dapat :
- Menyetujui data/atau keterangan sesuai SP2DK apabila data belum dilaporkan. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU KUP wajib pajak dapat membetulkan SPT;
- Menjelaskan data dan/atau keterangan apabila data sudah sesuai dan sudah dilaporkan pada SPT beserta bukti pendukung pelaporan ;
- Menjelaskan data dan/atau keterangan apabila terdapat kekeliruan data dan/atau keterangan beserta bukti pendukung sesuai dengan kondisi sebenarnya;
- Meminta penjelasan secara langsung kepada Account Representative (AR) apabila data dan/atau keterangan yang diminta tidak ditemukan pada pembukuan wajib pajak atau terdapat kemungkinan kekeliruan lainnya.
Berikut adalah skema Gambar Tanggapan SP2DK
SP2DK merupakan sarana pengawasan DJP dalam self assessment sehingga Wajib Pajak dapat memilih alternatif untuk merespon SP2DK antara lain :
- Tanggapan secara lisan
Wajib pajak dapat memberikan tanggapan secara lisan kepada Account Representative (AR) atau petugas yang ditunjuk dengan cara hadir ke KPP. Penyampaian tanggapan dengan media komunikasi atau cara lain tidak dimungkinkan karena tanggapan tersebut wajib dilengkapi Berita Acara (BA) Permintaan Penjelasan dan wajib ditandatangani oleh wajib pajak.
Dalam tanggapan secara lisan ini wajib pajak dapat menjelaskan kesesuaian data atau keterangan dengan data SPT atau memberikan sanggahan dengan dilengkapi dengan bukti/dokumen pendukung.
- Tanggapan secara tertulis
Tanggapan tertulis disampaikan ke Kepala KPP dengan menjelaskan apakah data dan/atau keterangan yang tercantum pada SP2DK telah sesuai atau tidak dengan pembukuan/catatan wajib pajak. Tanggapan tertulis tersebut dapat berupa :
- SPT atau membetulkan SPT sesuai dengan data dan/atau keterangan yang tercantum pada SP2DK, dalam hal data dan/atau keterangan belum dilaporkan oleh wajib pajak.
- Penjelasan tertulis atas kesesuaian data yang sudah dilaporkan pada SPT atau memberikan sanggahan apabila terdapat data yang tidak sesuai dengan pembukuan wajib pajak beserta bukti/dokumen pendukung.
- Tidak memberikan tanggapan
Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan tanggapan sesuai batas waktu karena surat tidak diterima oleh wajib pajak atau kondisi lainnya. Dalam hal wajib pajak tidak dapat memenuhi jangka waktu penyampaian tanggapan, maka wajib pajak dapat menyampaikan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan.
Tindak Lanjut Pemeriksaan Pajak
Setiap data dan/atau keterangan yang dimiliki dan diperoleh DJP akan dicocokkan dengan data SPT wajib pajak. DJP mengirimkan SP2DK karena terdapat data dan/atau keterangan yang berbeda sehingga memerlukan penjelasan dari wajib pajak. Namun demikian untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam pemungutan pajak, DJP tetap berwenang melakukan pemeriksaan sebagaimana telah diatur pada pasal 29 UU KUP.
Gambar 2. Tindak lanjut SP2DK
Beberapa kondisi yang mengakibatkan penyelesaian SP2DK dilanjutkan dengan proses pemeriksaan pajak yaitu :
- Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan;
- Wajib Pajak menyampaikan tanggapan secara langsung, namun Wajib Pajak menolak menandatangani BA Pelaksanaan Permintaan Penjelasan;
- Wajib Pajak memberikan tanggapan secara langsung maupun tertulis, berupa penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang sesuai dengan simpulan hasil penelitian dan analisis, namun Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT atau tidak membetulkan SPT terkait;
- Wajib Pajak memberikan tanggapan secara langsung maupun tertulis, dengan menyampaikan SPT atau SPT pembetulan tetapi perhitungan pajak yang terutang tidak sesuai dengan simpulan hasil penelitian dan analisis;
- Wajib Pajak memberikan tanggapan namun tidak sesuai dengan simpulan hasil penelitian dan analisis, dan Wajib Pajak tidak mengakui kebenaran Data dan/atau Keterangan hasil penelitian dan analisis; atau
- Pertimbangan lain berdasarkan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak,
Berdasarkan kondisi di atas, pilihan wajib pajak untuk menjelaskan informasi dan/atau keterangan yang dicantumkan pada SP2DK menjadi sangat penting sebagai pertanggungjawaban data SPT yang sudah dilaporkan oleh wajib pajak.
Pembetulan SPT atas SP2DK
Ketentuan perpajakan telah disusun dengan tujuan menghimpun penerimaan pajak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. DJP sebagai otoritas pajak, mengutamakan pendekatan persuasif dan pelayanan, kondisi ini tentunya memberikan keuntungan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih baik. Pasal 8 ayat (1) UU KUP memberikan hak kepada wajib pajak untuk membetulkan SPT sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. Keuntungan bagi wajib pajak yang menggunakan hak pembetulan SPT antara lain :
- Dalam hal terdapat pajak yang kurang bayar dikenakan sanksi administrasi yang lebih rendah dibandingkan hasil pemeriksaan pajak
- Efisiensi dan keleluasaan waktu dalam menjelaskan data/keterangan
- Tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atas indikasi tindak pidana perpajakan
Berikut ini ilustrasi data SP2DK yang dilanjutkan dengan pembetulan SPT :
PT Duta perusahaan perdagangan, untuk tahun pajak 2020 telah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN :
Pada 2 September 2021, perusahaan menerima SP2DK dan diminta penjelasan atau membetulkan SPT tahun pajak 2020. Adapun data yang tercantum pada SP2DK dan perlu diklarifikasi :
| No | Uraian |
| a. | Terdapat penghasilan yang belum dipungut PPN atas penghasilan sewa alat pada bulan Desember 2020 yang belum dilaporkan |
| b. | Terdapat faktur pajak tanggal 23 Desember 2020 (pajak masukan) atas pembayaran jasa konsultan Rp 750 dan PPN = Rp 75 yang belum dikreditkan |
Berdasarkan SP2DK tersebut wajib pajak, jumlah kewajiban pajak dari alternatif pembetulan atau hasil pemeriksaan yang kemungkinan diterbitkan pada surat ketetapan pajak sbb :
Dari hasil di atas, terdapat perbedaan jumlah pajak dan sanksi administrasi yang dibayar oleh wajib pajak. Beberapa perbedaan antara pembetulan SPT dibandingkan dengan proses pemeriksaan pajak antara lain :
| No | Pembetulan SPT | Pemeriksaan Pajak |
| a. | Atas Penyerahan yang belum dipungut PPN dilaporkan PPN Keluaran sehingga Pajak Keluaran ditambah Rp 200 | Atas Penyerahan yang belum dipungut PPN dilaporkan PPN Keluaran sehingga Pajak Keluaran dikoreksi positif Rp 200 |
| b. | Faktur pajak atas pembayaran jasa konsultan PPN = Rp 750 menambah kredit pajak (pajak masukan) | Faktur pajak atas pembayaran jasa konsultan PPN = Rp 750 menambah kredit pajak (pajak masukan) Pasal 9 ayat 9c UU Cipta Kerja |
| c. | Sanksi administrasi Pasal 8 ayat (2) UU KUP | Sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP |
| d. | Data SPT menjadi sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga terhindar dari tindak pidana perpajakan. | Dalam hal kekeliruan ini memenuhi Pasal 38 dan 39 KUP maka atas data yang belum dilaporkan dapat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dengan sanksi administrasi atau sanksi pidana perpajakan. |
Dengan demikian, wajib pajak yang menerima SP2DK, terdapat alternatif yang dapat dipilih untuk meminimalkan pengenaan sanksi administrasi maupun sanksi pidana dengan memberikan tanggapan dalam jangka waktu dan menjelaskan kondisi sebenarnya.
Simpulan
DJP sebagai otoritas perpajakan berwenang melakukan pengawasan dan penegakan hukum. SP2DK sebagai sarana administrasi untuk pengawasan kepatuhan wajib pajak. Wajib pajak wajib memberikan tanggapan secara lisan dengan langsung ke KPP terdaftar dan menandatangani Berita Acara Pemberian Penjelasan. Alternatif kedua membuat surat tanggapan tertulis disampaikan kepada Kepala KPP di tempat wajib pajak terdaftar berupa 1) penyampaian SPT, 2)pembetulan SPT atau 3) penjelasan mengenai kesesuaian/sanggahan atas data dan/atau keterangan yang dicantumkan pada SP2DK.
Tanggapan wajib pajak beserta data pendukung yang disampaikan akan dianalisis, dicocokkan dengan data SPT dan terhadap data yang tidak sesuai akan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan pajak.
