Ada yang Baru dari Daluwarsa Penagihan Pajak

Dalam dunia pinjam meminjam uang, ada istilah penagihan saat utang sudah jatuh tempo. Begitu pula, dengan utang pajak yang sudah jatuh tempo, akan ditagih dengan serangkaian Tindakan penagihan pajak. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, menjabarkan 7 (tujuh) tindakan penagihan pajak yang dapat ditujukan kepada Wajib Pajak. Namun demikian, tindakan penagihan dapat terhenti Ketika daluwarsa penagihan telah ditetapkan. Lantas, berapa lama waktu daluwarsa penagihan dan apa saja yang harus diperhatikan?

Oleh: Muhammad Ikbal, S.Sos., BKP

Praktisi Perpajakan 

Utang dan penagihan bagaikan 2 (dua) sisi mata uang. Ketika ada utang yang belum dibayar, pasti ada tindakan penagihan yang akan dilakukan mulai dari tingkat paling dasar yakni menegur hingga tingkat paling atas berupa penyitaan. Aturan pajak sudah menetapkan 7 (tujuh) rangkaian tindakan penagihan pajak yang dapat dilakukan, yaitu, (1) penerbitan Surat Teguran; (2) penerbitan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus; (3) penerbitan dan pemberitahuan Surat Paksa; (4) pelaksanaan Penyitaan; (5) penjualan Barang sitaan; (6) pengusulan Pencegahan; dan/atau (7) pelaksanaan Penyanderaan.

Namun, pada tulisan kali ini, penulis hanya memfokuskan pembahasan pada daluwarsa penagihan dan tidak mengulas panjang lebar seluk beluk tindakan penagihan. Seperti diatur dalam Pasal 22 UU KUP Nomor 6 Tahun 1983, penagihan pajak dibatasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terhutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang bersangkutan. Jangka waktu ini, dapat diperpanjang tanpa ada batasan waktu jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana perpajakan seperti yang diatur dalam Pasal 13 ayat (7) dan Pasal 15 ayat (4) UU KUP.

Seiring berlakunya UU KUP Nomor 9 Tahun 1994, penagihan pajak diberi porsi dan jangkauan yang semakin dalam. Selain memperpanjang jangka waktunya menjadi 10 (sepuluh) tahun, diatur pula kondisi-kondisi baru yang memungkinkan tertangguhnya daluwarsa 10 (sepuluh) tahun tersebut yaitu diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa, dan ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung. Dalam UU KUP Nomor 16 Tahun 2000, ketentuan ini tetap dipertahankan, dengan sedikit perubahan yaitu penambahan kata ‘pajak’ di belakang frasa biaya penagihan. 

Beralih ke bunyi daluwarsa dalam UU KUP Nomor 28 Tahun 2007. Jika diperhatikan, ketentuan daluwarsa yang baru mengubah jangka waktu daluwarsa dari 10 (sepuluh) tahun menjadi 5 (lima) tahun. Namun demikian hal ini tidak murni berarti adanya pemangkasan batasan waktu daluwarsa. Sebab, di saat yang sama terjadi pula perubahan patokan perhitungan daluwarsa. 

Dalam UU KUP sebelumnya, daluwarsa dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan. Dalam UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, daluwarsa dihitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali. Jadi, apabila penetapan pajak dilakukan diujung waktu, maka tentu saja daluwarsa penagihannya dapat lebih dari lima tahun.

Kemudian, berlaku UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pasal 22 KUP yang mengulas daluwarsa penagihan tidak diubah sedikit pun sehingga aturan Pasal 22 ayat (1) UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 tetap berlaku. Perhatikan box 1 di bawah ini.

Box 1: Perbandingan Aturan Daluwarsa Penagihan

Pasal 22 UU KUP No.28 Tahun 2007Pasal 22 UU KUP No.16 Tahun 2000
(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan.
Contoh Ilustasi:PT AtlasBahagia mendapatkan SKPKB untuk PPh badan Tahun Pajak 2014 tertanggal 1 Januari 2019. Daluwarsa penagihan atas SKPKB tersebut tidak jatuh pada tanggal 1 Januari 2019 melainkan lima tahun setelah terbitnya SKPKB (lima tahun setelah 2019) yaitu pada tahun 2024.Contoh Ilustasi:PT MarieSayang mendapatkan SKPKB untuk PPh badan Tahun Pajak 2005 tertanggal 1 Januari 2009. Daluwarsa penagihan atas SKPKB tersebut jatuh pada tanggal 1 Januari 2015 (sepuluh tahun setelah 2005) yaitu pada tahun 2015.

Daluwarsa Penagihan Dapat Diperpanjang

Serupa dengan daluwarsa penetapan, UU KUP pun mengatur perpanjangan jangka waktu daluwarsa penagihan. Pasal 22 ayat (2) UU KUP menyatakan bahwa ada 3 (tiga) kondisi daluwarsa penagihan pajak diperpanjang. Pertama, Wajib Pajak diterbitkan Surat Paksa. Utang pajak yang tidak dibayar sampai tanggal jatuh tempo hingga diterbitkan Surat Paksa, mengakibatkan daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal pemberitahuan Surat Paksa tersebut.

Kedua, ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung. Detail pengakuan utang pajak langsung atau tidak langsung dibedakan berdasarkan tahun pajak atas timbul hutang tersebut. Hal ini dikarenakan Pasal II ayat (1) UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2023 membagi daluwarsa penagihan pada 2 (dua) kelompok. Pertama, utang pajak yang terutang dari masa pajak, bagian tahun pajak dan tahun pajak 2007 dan sebelumnya Dimana masih menerapkan UU KUP Nomor 16 Tahun 2020. Kedua, utang pajak yang terutang dari masa pajak, bagian tahun pajak dan tahun pajak 2008 dan setelahnya  yang mana menganut UU KUP Nomor 28 Tahun 2007. Perhatikan box 2 dan box 3 di bawah ini

Box 2: Dasar hukum Pasal II ayat (1) UU KUP Nomor 28 Tahun 2007

Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
Tafsiran Penulis:Hak dan kewajiban perpajakan tahun pajak 2001 hingga 2007 termasuk daluwarsa penagihan atas utang pajak yang terutang dari masa pajak, bagian tahun pajak dan tahun pajak 2001 hingga 2007 mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU KUP Nomor 16 Tahun 2000.

Box 3: Perbandingan Daluwarsa Penagihan 2007 dan sebelumnya vs 2008 dan setelahnya

KategoriDaluwarsa Penagihan Tahun Pajak 2007 dan sebelumnyaDaluwarsa Penagihan Tahun Pajak 2008 dan setelahnya
Jangka Waktu Daluwarsa10 (sepuluh) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak atau berakhirnya masa Pajak, bagian tahun Pajak atau tahun Pajak yang bersangkutan5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, serta surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, dan surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali
Kondisi yang menyebabkan tertangguh/ Diperpanjang diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa; atauterdapat pengakuan Utang Pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung.diterbitkan Surat Paksa;terdapat pengakuan Utang Pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung; ataudilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
Ruang Lingkup Pengakuan Utang Pajak secara langsungmenyatakan masih mempunyai Utang Pajak;mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran Utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3); dan/ataumelakukan pembayaran sebagian Utang Pajak.a. menyatakan masih mempunyai Utang Pajak; dan/ataub. mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran Utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
Ruang Lingkup Pengakuan Utang Pajak secara tidak langsungmengajukan permohonan pembetulan atas SKP atau STP;mengajukan keberatan, banding, atau peninjauan kembali;mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang tidak benar; dan/ataumengajukan gugatan kepada pengadilan pajak.mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang tidak benar;mengajukan permohonan pembatalan hasil pemeriksaan;mengajukan gugatan kepada pengadilan pajak; dan/ataumengajukan keberatan atau banding atas surat ketetapan pajak yang pajak terutangnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Dasar HukumPasal 22 UU KUP Nomor 16 Tahun 2000 dan Pasal 139-140 PP Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 23 UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 dan Pasal 141-143 PP Nomor 61 Tahun 2023

Terakhir, dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Terhadap Wajib Pajak dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Perintah Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Untuk lebih memahaminya, perhatikan contoh ilustrasi pada box 4 di bawah ini.

Box 4: Contoh – Contoh Ilustrasi Daluwarsa Penagihan Tertangguh

Contoh Perpanjangan Daluwarsa Penagihan karena Surat PaksaPT JadiJagoan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk Masa Pajak April 2021 pada tanggal 12 Juni 2021. Atas keterlambatan penyetoran dan pelaporan PPN Masa April 2021 sudah diterbitkan STP namun belum juga dibayar hingga waktu yang ditentukan. Akhirnya, pada tanggal 12 Februari 2022 diterbitkan pemberitahuan Surat Paksa guna menagih pelanggaran kewajiban PPN Masa April 2021. Dengan demikian, daluwarsa penagihan PPN Masa April 2021 berlaku hingga 11 Februari 2027 karena dihitung dari 5 (lima) sejak tanggal pemberitahuan Surat Paksa 
Contoh Perpanjangan Daluwarsa Penagihan karena Pengakuan Utang Pajak secara langsungPT JagoaNeon menerima SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2020 pada tanggal 12 Juni 2023. Atas pokok pajak dan bunga kurang bayar, Wajib Pajak mengajukan permohonan pengangsuran pada tanggal 8 Juli 2023. Dengan demikian, daluwarsa penagihan PPh Badan 2022 berlaku hingga 9 Juli 2028 karena dihitung dari 5 (lima) sejak tanggal surat permohonan angsuran.
Contoh Perpanjangan Daluwarsa Penagihan karena Pengakuan Utang Pajak secara tidak langsungPT JagoanIdaman menerima SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2021 pada tanggal 18 Agustus 2023. Atas pokok pajak dan bunga kurang bayar, Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan sanksi bunga pada tanggal 8 September 2023. Dengan demikian, daluwarsa penagihan PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2021 berlaku hingga 7 September 2028 karena dihitung dari 5 (lima) sejak tanggal surat permohonan pengurangan sanksi bunga.
Contoh Perpanjangan Daluwarsa Penagihan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanPT MagicJagoan menerima surat imbauan atas pelanggaran tidak menyetor dan melaporkan PPN yang sudah dipungut untuk Masa Pajak Februari 2022. Surat imbauan tersebut tidak dipenuhi kewajiban menyetor dan melapor PPN-nya sehingga KPP Madya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan pada tanggal 13 Maret 2023. Dengan demikian, daluwarsa penagihan PPN Masa Pajak Februari 2022 berlaku hingga 12 Maret 2028 karena dihitung dari 5 (lima) sejak tanggal penerbitan Surat Perintah Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Penutup

Penetapan daluwarsa penagihan memberikan kepastian hukum terkait sampai kapan utang pajak dapat ditagih kembali. Dengan kata lain, bila masanya sudah lewat, utang pajak tidak dapat ditagih lagi. Pasal 22 UU KUP menegaskan daluwarsa penagihan pajak 5 (lima) tahun dihitung sejak Surat Tagihan Pajak dan surat ketetapan pajak diterbitkan. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan, keberatan, banding atau Peninjauan Kembali, daluwarsa penagihan pajak 5 (lima) tahun dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. 

Serupa dengan daluwarsa penetapan, daluwarsa penagihan pun dapat tertangguh atau melampaui 5 (lima) tahun bila, pertama, diberitahukan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak yang tidak melunasi hutang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran. Dengan demikian, daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal pemberitahuan Surat Paksa tersebut.

Kedua, pengakuan utang pajak dengan cara mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran. Dalam hal seperti itu, daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal surat permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak diterima oleh Dirjen Pajak;

Ketiga, terbitkannya SKPKB atau SKPKBT terhadap Wajib Pajak karena Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana lain yang dapat merugikan pendapatan Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Walhasil, daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak tersebut. Terakhir, Wajib Pajak dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Perintah Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Back To Top