Metamorfosis NPWP Menuju NIK, NPWP 16 Digit dan NITKU

Pasal 2 ayat (1a) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) claster UU KUP mengamanatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang merupakan berstatus sebagai penduduk. Metamorfosis NPWP menjadi NIK menarik dikaji karena tentunya penggunaan NIK sebagai identitas WP OP memerlukan pengintegrasian basis data kependudukan dengan basis data perpajakan  guna membentuk profil Wajib Pajak yang lebih akurat.

Oleh : Muhammad Ikbal, S.Sos, BKP 

Praktisi Perpajakan 

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1a) UU HPP, pemerintah telah menerbitkan serangkaian aturan di bawahnya. Di awalinya pada tanggal 8 Juli 2022 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Selang satu setengah tahun kemudian, tepatnya 8 Desember 2023, PMK-112/2022 diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023. Guna mengimplementasikan aturan tersebut, terbitlah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak Dengan Format 16 (Enam Belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha Dalam Layanan Administrasi Perpajakan.

Timeline Waktu Penerapan

Suatu kebijakan teknis perlu adanya rancangan waktu penerapan. Demikian juga ketika pemerintah mencanangkan NIK sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Pasal 17 UU HPP menetapkan Tahun Pajak 2022 sebagai tahun pelaksanaan ketentuan formal (UU KUP).  Untuk memperjelas waktu pelaksanaannya, Pasal 2 ayat (1) PMK-112/2022 menetapkan tanggal 14 Juli 2022 sebagai penerapan NIK sebagai NPWP dan NPWP versi 15 digit hanya dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan.

Walhasil, awal tahun 1 Januari 2024, NIK sudah efektif menggantikan NPWP 15 digit. Namun, tenggat waktu 31 Desember 2023 tersebut ditunda satu semester atau hingga 30 Juni 2024 dengan direvisinya Pasal 2 ayat (6) PMK-112/2022 ketika PMK-136/2023 terbit. Dengan demikian, pokok aturan dalam PMK-136/2023 didominasi dengan penyesuaian waktu penerapan NIK dan NPWP 16 digit menggantikan NPWP 15 digit dari awalnya efektif 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

Kemudian, terbitlah PER-6/2024 yang menegaskan teknis pelaksanaan penerapan NIK dan NPWP 16 digit menggantikan NPWP 15 digit. Pasal 2 ayat (1) dan (2) PER-6/2024 menegaskan bahwa sejak 1 Juli 2024, NIK bagi WP OP, NPWP 16 digit bagi WP Badan, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) bagi WP Cabang resmi menjadi nomor identitas untuk pelayanan perpajakan. Untuk lebih jelasnya, lihat bagan 1 di bawah ini.

Bagan 1: Metamorfisis NPWP

WP OP WNI Sudah Ber-NPWP sebelum berlakunya PMK-112

WP OP WNI Ber-NPWP setelah berlakunya PMK-112

================================================================================

WP OP WNA Sudah Ber-NPWP sebelum berlakunya PMK-112

WP OP WNA Ber-NPWP setelah berlakunya PMK-112

Warisan Yang belum Terbagi Sudah Ber-NPWP sebelum berlakunya PMK-112

WP Badan dan BUT Sudah Ber-NPWP sebelum berlakunya PMK-112

WP Badan dan BUT Ber-NPWP setelah berlakunya PMK-112

Sudah Terpenuhinya Satu Syarat

Sesuai dengan penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), Orang Pribadi dapat menjadi Wajib Pajak ketika memenuhi 2 (dua) syarat yaitu syarat subjektif dan objektif. Syarat Subjektif ditandai dengan bertempat tinggal atau berada di Indonesia. Sementara, syarat objektif dicirikan ketika orang yang bersangkutan memiliki penghasilan sebagai Objek PPh.

Serupa dengan ketentuan tersebut, Pasal 2 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP.

Kemudian, seriring dengan berlakunya UU HPP, Pasal 2 ayat (1a) UU KUP ditambahkan dengan mengamanatkan bahwa NPWP sebagai WP OP adalah NIK. Dengan adanya perubahan NIK sebagai identitas pajak atas Orang Pribadi, maka syarat Subjektif sudah terpenuhi. Dirjen Pajak tinggal menyelesaikan data – data harta dan penghasilan dari orang pribadi yang bersangkutan untuk ditetap sebagai Wajib Pajak. 

Langkah penyelesaian tersebut sudah ada dasar hukumnya dengan adanya Pasal 35A UU KUP jo. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian Dan Penghimpunan Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan. Sebagaimana diketahui harta yang dimiliki orang pribadi dapat memberikan penghasilan baik berupa sewa, pembagian bagi hasil usaha (profit sharing), maupun penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta.

Berharap Focus Pada Pelayanan Prima

Tidak dapat dipungkiri, Langkah Dirjen Pajak membenahi database Identitas Wajib Pajak berdampak pada melimpahnya data – data profil Wajib Pajak  yang dimiliki. Penulis berharap pembenahan tersebut dibarengi dengan peningkatan pelayanan prima kepada Wajib Pajak. Tentunya pelayanan yang ramah, humanis dan solutif sangat diperlukan guna meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.

Kepatuhan sukarela menjadi kata kunci yang penting dalam rangka meningkatkan penerimaaan pajak maupun tax ratio. Ketentuan menjalankan kewajiban perpajakan menjadi ringan dan mudah ketika mayoritas Wajib Pajak sudah memiliki kepatuhan sukarela.

Sebagai contoh, ketika orang tua seseorang meninggal dunia, adanya pelayanan jemput bola dari Fiskus yang solutif dibutuhkan saat seseorang terdampak musibah. Pemberian himbauan, penyuluhan dan sosialisasi yang ramah mengenai alur penutupan NPWP. Walhasil, potensi penerimaan pajak dari Subjek Pajak baru berupa Warisan belum terbagi dapat digali secara optimalkan.    

Penggalian Potensi Pajak Bagi “New Arrivals

Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak hanya memperkaya informasi bagi seseorang yang sudah ber-NPWP sebelumnya, tetapi juga bagi yang belum ber-NWP. Dalam artian, adanya ketentuan PMK-112 dan turunannya menjadi strategi intensifikasi dan ekstensifikasi yang dapat dijalankan sekaligus.

Intensifikasi menjadi hal yang wajib dilakukan Dirjen Pajak juga menutup celah ketidakpatuhan Wajib Pajak yang sudah masuk database. Sementara, ekstensifikasi mencerminkan keadilan perlakuan kepada para Subjek Pajak yang pada dasarnya sudah seharusnya menjadi Wajib Pajak dan menjalankan kewajiban perpajakannya.  

Menurut penulis, bonus demografi yang didapatkan harus dibarengi dengan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi yang massif dan solutif. Orang Pribadi yang belum dewasa dan memiliki sumber penghasilan dari mana pun, maka Dirjen Pajak dapat menjalankan strategi intensifikasi. Hal ini dikarenakan sesuai Penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU PPh menyatakan bahwa penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama.

Sementara, orang pribadi yang sudah beranjak dewasa dan memiliki penghasilan di atas PTKP sudah sepatutnya diberikan diseminasi informasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan. Tentunya media komunikasi yang digunakan harus efektif, mengena dan memberi kesan humanis sehingga kepatuhan sukarela dapat muncul secara bertahap. Bila diibaratkan seperti anak kecil baru masuk sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) saat awal masuk sekolah, tentu pelajaran yang diberikan bukan langsung pelajaran berhitung, menghafal atau ujian tulis.  

Sebagai informasi, ukuran dewasa menurut UU PPh ialah  anak yang sudah berumur 18 (delapan belas) tahun atau sudah pernah menikah. Hal ini sesuai Penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU PPh. Khusus untuk anak belum dewasa yang berasal keluarga broken home, yang orang tuanya berpisah, UU PPh memberikan pilihan pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya.

Adakah PTKP K/I/.. bila Penghasilan Anak Digabung?

Sesuai Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak dinyatakan bahwa Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut: Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Nah, menjadi pertanyaan, bila penghasilan dari anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan ayahnya atau ibunya apakah atas penggabungan penghasilan tersebut berhak atas tambahan PKTP sebagaimana penggabungan penghasilan suami dan isteri? Jawaban tidak ada aturan pajak yang mengatur hal ini, sehingga atas penggabungan pengasilan anak ke orang tuanya tidak berhak mendapatkan tambahan PTKP sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) sesuai Pasal 1 PMK-101/2016.

 Perlakuan ini menimbulkan semacam kontra mengingat efek penggabungan penghasilan tersebut sama saja dengan penggabungan penghasilan isteri, yaitu meniadakan ‘fasilitas nihil’ yang selama ini masih bisa dinikmati oleh Wajib Pajak. Jika penggabungan penghasilan istri mendapatkan tambahan PTKP, mengapa hal yang sama tidak diberikan kepada penggabungan penghasilan anak? Untuk lebih jelasnya perhatikan contoh kasus di bawah ini.

Contoh:

Joshuo, seorang artis cilik, pada tahun 2023 mendapatkan honor sebesar Rp310.000.000,00 atas kontraknya sebagai pemeran utama dalam film Bolang Bocah Petualang. Selain itu, ia juga memeroleh honor dari hasil bermain sebanyak dua episode di sinetron pendek dengan total honor sebesar Rp40.000.000,00. PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh rumah produksi masing-masing adalah sebesar Rp14.750.000,00 dan Rp2.000.000,00.

Sementara itu, Pak Karyo (K/1), orang tua Jushuo, bekerja sebagai tenaga HRD di sebuah perusahaan swasta dengan penghasilan neto setahun sebesar Rp57.985.000,00. PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas penghasilan Pak Budu adalah sebesar Rp1.725.250,00. Isteri Pak Karyo tidak bekerja.

Penghitungan PPh di SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi Tahun Pajak 2023 milik Pak Karyo adalah sebagai berikut:

Penghasilan neto Pak Karyo Rp 57.985.000,00

Penghasilan Jushuo Rp 350.000.000,00 (+)

Total penghasilan Rp 407.985.000,00

PTKP (K/1) Rp 63.000.000,00 (-)

PhKP Rp 344.985.000,00

PPh terutang

5% x Rp 60.000.000,-  = Rp3.000.000

15% x Rp190.000.000,- = Rp28.500.000

25% x Rp94.985.000,- = 23.746.250,-

Rp55.246.250,-

Kredit Pajak Rp  18.475.250,00

PPh Pasal 29 Rp  36.771.000,00

Penutup

Terobosan NIK menjadi NPWP patut apresiasi dan disambut dengan peningkatan pelayanan. Tentunya pelayanan prima yang humanis, pro aktif jemput bola, dan ramah perlu digalakkan guna menjaring potensi pajak yang selama belum terjamah. Penulis merangkum ada 4 (empat) potensi yang dapat digali bila penerapan NIK benar- benar difokuskan. Pertama, potensi penghasilan anak yang belum dewasa, kedua, potensi penghasilan warisan yang belum dibagi, terakhir, potensi penghasilan penerapan penggabungan suami isteri dan terakhir.

Back To Top