Lapis-Lapis Pertobatan

Oleh: Banon Keke Irnowo

Praktisi Perpajakan

Dimensi hukum yang dianut dalam lingkungan perpajakan berbeda dengan lingkungan hukum pidana dan perdata pada umumnya. Esensi yang dibutuhkan dalam pengaturan hukum pajak bukan hanya terbatas pada kepastian hukum dalam pelaksanaanya. Hukum Pajak tidak hanya terbatas pada instrumen norma dan sanksi. Lebih dari itu, esensi lain yang dibutuhkan dalam Hukum Pajak adalah tercapainya penerimaan pajak demi mendanai Anggaran Pendapatan Belanja Negara untuk kesejahteraan rakyat.

Maka, Selain sebagai alat untuk menjamin kepastian hukum, pajak juga mengenal asas yang disebut Ultimum Remedium. Dimana Ultimum remedium merupakan penggunaan hukum pidana Indonesia sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum. Yang secara tidak langsung bahwa, penindakan hukum Fiskus kepada Wajib Pajak wajib dilakukan bertahap dari cara yang persuasif hingga tindakan yang paling akhir semisal pemidanaan. Berurutan, tidak bisa langsung melompat ke hukuman terberat. Paksa badan, diupayakan sebagai tindakan yang paling akhir.

Sejatinya, Fiskus dibekali dua wewenang dalam penindakan perpajakan. Apa sajakah wewenang tersebut? Pertama, Tindakan Administratif contohnya Pengawasan, Pemeriksaan dan Keberatan. Kedua, Tindak Pidana Perpajakan contohnya Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan Pajak. DJP punya wewenang langsung memidanakan WP jika mau dan terpenuhi unsur kesengajaannya.

Namun begitu, Ultimum Remedium membatasi kewenangan itu tersebut dengan mendahulukan tahapan administrasi terlebih dahulu baru kemudian tindakan yang lebih jauh. Namun begitu, sekalipun dilakukan tindak pidana, Wajib Pajak toh masih dapat memanfaatkan Ultimum Remedium sebagai sarana pertobatan. Setidaknya ada tiga lapisan pertobatan yang diberikan undang-undang. 

Lapisan Pertama, Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

Saat Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) terbit, disitulah mulai saat itu pintu pembetulan SPT secara self assessment menjadi tertutup. Nah disinilah, Wajib Pajak dan Fiskus memasuki babak baru dalam bingkai pemeriksaan, yang saat itu, kontrol bola sebagian besar ada di tangan Pemeriksa. Tahapan pemeriksaan akan kick-off sejak terbitnya SP2 yang mana pada proses akhir, pemeriksa akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak. Produk hukum ketetapan ini bersifat mengikat dan berkonsekuensi penagihan aktif apabila kurang bayar. Wajib Pajak tidak lagi diberikan kesempatan untuk melakukan perdebatan mendebat setelahnya. 

Namun sebelum itu, menjelang garis finisih, pemeriksa diwajibkan menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan mengundang wajib pajak untuk menggelar Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagai upaya transparansi standar dan prosedur pemeriksaan. 

Pada titik ini, sejatinya pintu pertobatan atas ketidakbenaran pengisian SPT masih diterima. Sebelum SPHP terbit, Wajib Pajak masih diberikan kesempatan untuk melakukan Pengungkapan sebagai implementasi Ultimum Remedium yang pertama. Walaupun tidak termasuk dalam objek temuan Fiskus, sekiranya berkenan, Wajib Pajak diperkenankan mengungkapkan masih adanya objek pajak agar terhindar dari konsekuensi lebih besar apabila objek yang belum terungkap itu ditemukan oleh Fiskus di masa depan.

Lalu manfaat apa yang didapatkan? Perlu dicermati bahwa sanksi bunga atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT memiliki uplift factor atau bobot dosa yang lebih kecil yaitu sebesar 10% dibanding dengan uplift factor sanksi bunga terbitnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yaitu 15%. Tidak terlalu signifikan memang, tetapi akan berdampak banyak seandainya Fiskus mengangkat novum dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dengan kenaikan 100% di masa depan.

Perlu diketahui, bahwa Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT tidak serta merta menghentikan proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh DJP. Proses pemeriksaan tetap dilanjutkan untuk memastikan kebenaran dari pengungkapan yang dilakukan oleh wajib pajak. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, akan diterbitkan produk hukum berupa surat ketetapan pajak dengan mempertimbangkan pengungkapan ketidakbenaran dan perhitungan besaran pajak yang dibayarkan wajib pajak. Apabila masih terdapat kekurangan, objek yang diungkap akan dianggap seperti Kredit Pajak.

Lapisan Kedua, Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan

Lapisan sebelumnya bisa dikatakan pertobatan masih dilakukan dalam ranah tindakan perpajakan secara administratif. Dampak sanksi terberat mungkin hanya sebatas beban sanksi pembayaran yang lebih besar. Tanpa pertobatan disana, secara hitung-hitungan oportunis, mungkin wajib pajak tidak terlalu banyak dirugikan. 

Akan berbeda jadinya apabila wajib pajak sudah terlanjur ditindak pada ranah pidana. Ancaman hukuman terberat disana adalah penjara atau kurungan. Belum lagi ditambah denda yang berdasarkan perubahan UU HPP terbaru yang tidak dapat lagi disubsider. Maka Lapisan Kedua, yaitu Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan ini menjadi sebuah kebutuhan.

Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan diberikan kepada wajib pajak yang sedang dipidana hingga batas sebelum terbitnya Surat Perintah Penyidikan. Wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau biasa dipersamakan dengan penyelidikan dapat menggunakan fitur pertobatan ini untuk menghindari hukuman paksa badan dan denda yang lebih besar. 

Dengan menebus sanksi Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan sebesar 100% pajak terutang, proses penindakan tidak akan dilanjutkan kepada Penyidikan. Berbeda dengan Lapisan Pertama dimana prosesnya tetap berlanjut hingga keluar Surat Ketetapan Pajak. Dalam lapisan kedua ini merupakan wujud paling jelas dari Ultimum Remedium Pajak. Pemulihan Kerugian Pendapatan Negara lebih diutamakan dari hukuman paksa badan.

Pengecualian, untuk kasus faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dimana asas yang dipakai adalah Primium Primum Remedium. Antitesis dari Ultimum Remedium. Proses hukum pidana menjadi pilihan utama karena dampak yang diakibatkan yang desktruktif destruktif, sistemik dan masif. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi penerbit dan pengguna faktur pajak sekaligus untuk wajib pajak lain tidak melakukannya upaya sejenis.

Lapisan Ketiga, Penghentian Penyidikan

Apa jadinya bila Wajib Pajak ingin bertobat melakukan pengungkapan ketidakbenaran, namun telat. Prosesnya telah melampaui hingga proses penyidikan. Batasannya melewati ambang batas Lapisan Kedua. Ternyata masih dimungkinan dimungkinkan wajib pajak bertobar bertobat dengan Lapisan Ketiga, Penghentian Penyidikan. 

Pada fitur ini, UU HPP bahkan meluaskan waktu permohonannya bisa dilakukan sampai sebelum vonis hakim dibacakan. Padahal, pada pengaturan sebelumnya wajib pajak yang ingin melakukan Penghentian Penyidikan hanya dibatasi permohonannya sampai sebelum berkas P-21 penuntutan diserahkan kepada Kejaksaan. 

Syarat permohonan pertobatan disini adalah menebus denda sebesar empat kali lipat dari pajak terutang. Kelebihannya terbebas dari sanksi penjara dan kurungan. Namun begitu, secara statistik penegakan hukum pidana pajak sebagian besar berakhir di pemidanaan fisik tanpa ada pemulihan Kerugian Pada Pendapatan Negara. Empat ratus persen masih dianggap sebagai angka yang besar ketimbang terbebas dari penjara. Tidak mengherankan apabila ketentuan ini diperluas hingga ujung pembacaan vonis hakim.

Lapisan Titik Nol, Pembetulan SPT 

Dengan pemikiran pragmatis, sejatinya Pembetulan SPT pada tahapan pengawasan boleh juga dianggap bagian dari fasilitas ultimum remedium. Pada tahapan self-assessment ini, dalam jangka waktu sebelum daluarsa penetapan 5 tahun wajib pajak diberikan kesempatan sebebasnya untuk melakukan pembetulan SPT. Bahkan berkali-kali.

Konsekuensi logis dari kurang bayar di level ini adalah tambahan bunga pembayaran dengan uplift factor 5%. Tentu lebih rendah apabila kurang bayar yang ditetapkan pada ranah selanjutnya yaitu pemeriksaan sebesar 15%. Namun begitu, karena ketiadaan dasar ketetapan yang mengikat, boleh lah kita sebut Pembetulan SPT di ranah pengawasan ini sebagai anak bawang Ultimum Remedium.

Penutup

Prinsip ultimum remedium yang diberlakukan dalam hukum pajak sejatinya bukan dipandang sebagai karpet merah dalam penegakan hukum. Hukum Pajak sejatinya pada dasarnya didudukan sesuai perannya untuk mengedepankan aspek pemenuhan penerimaan pajak dari apapun. Mengutip ucapan dari Oliver Wendel Holmes Jr, seorang Hakim Asosiasi Pengadilan Tinggi Amerika Serikat Tahun 1902-1932, “Taxes are the price we pay for civilization” bahwa Pajak adalah Harga kita untuk membayar sebuah Peradaban. 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi di mana penulis bekerja

Back To Top