Isilah tempat-tempat kosong berikut ini dengan pilihan huruf yang tepat, sehingga jawaban yang benar adalah yang menyebutkan pasal, ayat, peraturan yang dimaksud dan tanggal peraturan tersebut sehingga hasilnya akan membentuk rangkaian kalimat yang mengacu pada salah satu bunyi pasal yang berhubungan dengan Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional Yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Dan/Atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan.

Jawaban 

Objek Pajak BPHTB yang diperoleh oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugasnya pada saat terutang BPHTB, tidak dikenakan BPHTB. Pasal 2 ayat (2) PMK 58 Tahun 2024 tentang Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional Yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Dan/Atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan. Tanggal 23 Agustus 2024.

Back To Top