Ini dia Hadiah yang tidak dikenakan Pajak!
(+) “ Dari tadi Gue perhatiin Lo senyum-senyum sendiri kayak orang lagi kasmaran atau abis
dapet durian runtuh.”
(-) “ Ih kepo dah sobat Gue yang satu ini hehe.”
(+) “ Ya enggak biasa aja Lo kayak gini, biasanya kan Lo judesnya enggak ketulungan
wkwkwkwk.”
(-) “ Kalo judes mah emang udah dari setelan pabriknya, yang penting kan hatinya baik hehe
(+) “ Yups betul itu jangan di liat dari covernya doank yak. Btw ada yang Gue mau tanyain ke Lo
nih.”
(-) “ Emangnya Lo mau tanya apa sih?”
(+) “ Sebenarnya semua hadiah itu dikenakan pajak enggak sih?”
(-) “ Enggak semua hadiah mesti dikenakan pajak, ada juga hadiah yang bebas dari pajak. Nah
dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU-PPh), hadiah merupakan objek pajak. Jenis
pajak yang dikenakan pada penghasilan dari hadiah dan penghargaan di antaranya; Hadiah
yang berasal dari undian yang dikenakan pajak Pasal 4 ayat (2) sebesar 25%. Hadiah dari
hasil perlombaan atau ketangkasan yang dapat dikenakan Pajak Pengahasilan Pasal 21 yang
dihitung menggunakan tarif progresif yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak
Penghasilan. Hadiah dari kegiatan yang jika penerimanya adalah WNA, maka pajak yang
dikenakan adalah PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% dari jumlah bruto.
(+) “ Terus kalo hadiah yang bebas pajak apa aja say?”
(-) “ Adapun hadiah yang bebas pajak adalah hadiah berbentuk warisan, hadiah orangtua ke anak
(dalam bentuk uang, properti, atau barang), hadiah dalam bentuk keagamaan dan sosial
(zakat, infak, atau sedekah), hadiah pernikahan, dan beasiswa. Akan tetapi meski bebas
pajak, penerima tetap harus mencantumkannya sebagai pendapatan saat melapor SPT
Tahunan.
(+) “ Owh berarti enggak semuanya dikenakan pajak ya?”
(-) “ Yups betul banget itu, tapi kalo Lo mau kasih Gue hadiah yang free tax aja ya hehe
