Penyesuaian Primer atas Transaksi Afiliasi
Istilah penyesuaian primer atas transaksi afiliasi atau hubungan istimewa sejatinya merupakan koreksi pertama yang terjadi atas ketidakwajaran baik dari sisi penghasilan dan/atau pengurangan dalam rangka menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PhKP). Koreksi fiskal pada harga jual, harga beli, pembayaran bunga, Pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalti, imbalan atas jasa manajemen, imbalan atas jasa teknik dan imbalan atas jasa lainnya merupakan contoh dari penyesuain primer atas transaksi afiliasi.
Oleh Muhammad Ikbal, S.Sos., BKP – Praktisi Perpajakan
Kewenangan melakukan penyesuaian tersebut tercantum jelas pada Pasal 18 ayat (3) Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Redaksi Pasal 18 ayat (3) UU PPh menjadi dasar hukum bagi Dirjen Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Untuk lebih mendapatkan pemahaman utuh, ada baiknya diulas definisi hubungan istimewa.
Konsep hubungan istimewa diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan Pasal 2 ayat (2) UU PPN yang menyatakan bahwa hubungan istimewa dianggap ada apabila, Pertama, Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir. Untuk lebih memahami perhatikan contoh ilustrasi 1 di bawah ini.
Kedua, Wajib pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung. Penjelasan Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh menyatakan bahwa hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan; hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama.
Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut. Untuk lebih memahami perhatikan contoh ilustrasi 2 di bawah ini.
Terakhir, terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat. Hubungan keluarga sedarah yang menimbulkan hubungan istimewa adalah hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat yaitu hubungan antara seseorang dengan ayahnya, atau dengan ibunya, atau dengan anaknya, dan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat, yaitu hubungan antara seseorang dengan kakaknya, atau dengan adiknya.
Hubungan keluarga semenda yang dapat menimbulkan hubungan istimewa adalah hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat, yaitu hubungan antara seseorang dengan mertuanya, atau dengan anak tirinya, dan hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan kesamping satu derajat, yaitu hubungan antara seseorang dengan iparnya.
Timbulnya Penyesuaian Primer
Transaksi yang terjalin antara pihak independen mencerminkan kekuatan pasar (market force) dan sepatutnya sudah mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle). Hal demikian tentu berbeda dengan transaksi afiliasi yang melibatkan pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berpotensi digunakan sebagai alat untuk menghindarkan pajak.
Guna menangkal adanya upaya penghindaran pajak, Ditjen Pajak melalui UU PPh tepatnya Pasal 18 UU ayat (3) UU PPh diberi amanat langsung untuk mengitung kembali penghasilan dan biaya pengurang ketika terjadi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Untuk melaksanakan pasal tersebut, terbitkan serangkaian aturan di bawahnya. Aturan terbaru ialah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023. Terdapat 11 Bab yang dirinci dalam Pasal 1 hingga Pasal 75. Ulasan dalam tulisan ini akan membahasa Bab ke-5 tentang Pengujian Kepatuhan. Untuk lebih memfokuskan bahasan, tulisan ini hanya mengulas koreksi pertama (penyesuaian primer) yang terdapat pada Pasal 36 PMK No.172 Tahun 2023. Untuk penyesuaian sekunder akan dibahas pada tulisan yang lain.
Pasal 36 PMK No.172 Tahun 2023 mengulas pengujian kepatuhan atas transaksi afiliasi difokuskan pada 2 (dua) bagian. Pertama, pengujian penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha (PKKU) sesuai Pasal 3 PMK No.172 Tahun 2023. Singkatnya Pasal 3 PMK No.172 Tahun 2023 mengulas kewajiban Wajib Pajak menerapkan harga transfer wajar dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.
Hasil akhirnya Harga transfer disebut memenuhi PKKU dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding. Bila tidak memenuhi PKKU dimana dinilai ada ketidakwajaran harga transfer pada transaksi afiliasi, Dirjen Pajak menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.
Kedua, pengujian terhadap pemenuhan ketentuan penyelenggaraan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 34 ayat (2), dan Pasal 34 ayat (3) PMK No.172 Tahun 2023. Ketika terjadi transaksi afiliasi, Pasal 16 PMK No.172 Tahun 2023 sudah mewajibkan menyelenggarakan dan menyimpan dokumen yang memuat data dan/atau informasi untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan PKKU.
Pasal 19 mengulas kewajiban membuat ikhtisar yang menjadi bagian lampiran huruf B SPT PPh Badan tahun pajak yang bersangkutan. Pasal 29 mengulas rincian informasi harus dimuat pada dokumen induk (master file) sedangkan Pasal 30 mengulas rincian informasi harus dimuat pada dokumen lokal (local file).
Sementara, Pasal 34 ayat (2) membahas kewajiban Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer paling lama 1 (satu) bulan sejak disampaikan permintaan dalam rangka pengawasan kepatuhan dan Pemeriksaan. Selain dalam rangka pengawasan kepatuhan dan Pemeriksaan, jangka waktu penyampaian Dokumen Penentuan Harga Transfer sehubungan dengan permintaan dalam jangka waktu ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kembali lagi, bila tidak memenuhi ketentuan sesuai Pasal 19, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 34 ayat (2), dan Pasal 34 ayat (3) PMK No.172 Tahun 2023, Dirjen Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.
Pos – Pos Koreksi Fiscal atas Transaksi Afiliasi
Adapun pos–pos yang biasa dikoreksi atas transaksi afiliasi ialah (1) Harga penjualan; (2) Harga pembelian; (3) Alokasi biaya administrasi dan umum (overhead cost); (4) Pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham (shareholder loan); (5) Pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalti, imbalan atas jasa manajemen, imbalan atas jasa teknik dan imbalan atas jasa lainnya; (6) Pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham (pemilik) atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang lebih rendah dari harga pasar; (7) Penjualan kepada pihak luar negeri melalui pihak ketiga yang kurang/tidak mempunyai substansi usaha.
Untuk lebih memahami perhatikan contoh – contoh kasus di bawah ini
Penutup
Terbitnya PMK No. 172 Tahun 2023, memberikan ruang yang begitu leluasa bagi Dirjen Pajak untuk menghitung Kembali penghasilan dan biaya pengurang Ketika terjadi transaksi hubungan Istimewa. Pintu masuknya bisa dari hal sepele seperti terlambat menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer paling lama 1 (satu) bulan sejak disampaikan permintaan dalam rangka pengawasan kepatuhan dan Pemeriksaan.
Kuncinya adalah kewaspadaan Ketika transaksi hubungan Istimewa terjadi dan serangkaian kewajiban yang menyelimutinya harus segera dipenuhi. Bila tidak, sengketa perpajakan akan timbul yang memakan waktu, tenaga dan dana yang tidak sedikit.
