Untung Rugi Diterbitkan SKPPKP

Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) merupakan surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan Pajak untuk Wajib Pajak Tertentu. Wajib Pajak Orang Pribadi baik Pengusaha maupun Pekerja dengan nilai lebih bayar dan permintaan pengembalian paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada SPT Tahunan termasuk Wajib Pajak Tertentu tersebut.

Oleh: Muhammad IKbal, BKP

Saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan dengan status Lebih Bayar, ada 3 (tiga) pilihan yang dapat dipertimbangkan Wajib Pajak. Pertama, kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan Utang Pajak dari Wajib Pajak yang bersangkutan. Kedua, permohonan pengembalian melalui jalur pemeriksaan sesuai Pasal 17 UU KUP. Pilihan kedua ini, Dirjen Pajak harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Produk dari pemeriksaan adalah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

Terakhir, permohonan pengembalian melalui jalur penelitian sesuai Pasal 17 C dan Pasal 17 D UU KUP. Produk dari penelitian adalah Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Pasal 17C UU KUP menyiratkan Dirjen Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPh, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPN.

Ketentuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur dalam Pasal 17C dan Pasal 17D UU KUP. Mekanisme pengembalian pendahuluan antara kedua ketentuan tersebut sebenarnya sama, yang membedakannya hanya siapa Wajib Pajak yang dapat disasarnya.

Dalam Pasal 17C, permohonan pengembalian pendahuluan diperuntukkan bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu atau sering disebut dengan Wajib Pajak patuh. Kriteria tertentu tersebut kemudian diperjelas dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor: 209/PMK.03/2021. Adapun kriteria yang harus dipenuhi adalah:

  1. Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;
  2. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
  3. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
  4. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Berbeda dari Pasal 17C yang hanya diperuntukkan bagi Wajib Pajak patuh, ketentuan Pasal 17D yang diperuntukkan untuk Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu. Persyaratan tertentu tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 17D ayat (2) UU KUP jo. Pasal 9  ayat (2) PMK Nomor: 209/PMK.03/2021, yaitu:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  3. Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau
  4. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 17C dan Pasal 17D UU KUP di atas, maka ada kesempatan bagi Wajib Pajak orang pribadi khususnya pegawai tidak tetap yang mengalami lebih bayar di SPT-nya untuk mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak menurut Pasal 17D UU KUP.

Efisiensi Mekanisme Restitusi

Mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pajak ini memberikan kemudahan tersendiri dibanding mekanisme pengembalian kelebihan pajak pada umumnya. Tidak hanya memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang hendak meminta pengembalian atau restitusi kelebihan pajaknya, tetapi pihak Ditjen Pajak pun merasakan keuntungan adanya mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pajak ini.

Bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan, ia tidak perlu menunggu lama untuk memperoleh pengembalian pajaknya. Hal ini karena waktu yang dibutuhkan terbilang cukup singkat yaitu maksimal 3 bulan sejak permohonan sudah diterbitkan SKPPKP. Kemudian satu bulan sejak diterbitkan SKPPKP, Wajib Pajak sudah dapat menerima pengembalian apabila yang bersangkutan tidak memiliki utang pajak. Oleh karena itu, hal ini juga dapat membantu cash flow Wajib Pajak yang bersangkutan.

Sedangkan bagi pihak Ditjen Pajak, mekanisme ini dapat menghemat energi dan biaya administratif Ditjen Pajak. Hal ini karena dengan mekanisme pengembalian pendahuluan, Ditjen Pajak tidak perlu melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum menerbitkan SKPPKP. Adanya mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pajak ini dapat dikatakan lebih efisien dibanding mekanisme pengembalian kelebihan pajak pada umumnya. Oleh karena itu, pegawai tidak tetap yang menghadapi lebih bayar pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi-nya tidak perlu takut dan risau.

Habis Terbit SKPPKP, Diperiksa?

Bila dibahasakan secara hukum penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) sebagai legalitas pengembalian kelebihan pembayaran pajak sifatnya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam artian, Dirjen Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan SKPPKP.

Bila hasil pemeriksaan tersebut, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) terdapat sanksi administrasi yang cukup memberatkan cashflow Wajib Pajak. Adapun sanksi administrasi tersebut berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.

Ketika SKPPKP Berubah jadi SKPKB 

Wajib Pajak yang sudah menerima pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak berpotensi diperiksa oleh Dirjen Pajak. Apalagi bila ruang lingkup pemeriksaan meliputi seluruh jenis pajak (all taxes).  Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam butir 7 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan. Berikut kutipan pasalnya.

Pemeriksaan Rutin Terhadap Wajib Pajak yang Telah Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 17C dan Pasal 17D Undang-Undang KUP dan Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN Pemeriksaan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Pengusulan pemeriksaannya berdasarkan prioritas.

b) Pengusulan pemeriksaan diprioritaskan terhadap Wajib Pajak/PKP yang memiliki potensi pajak signifikan.

c) Pengusulan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak/PKP sebagaimana dimaksud pada huruf a) dilakukan oleh Kepala KPP dengan mempertimbangkan:

(i) dilakukan secara periodik 2 tahun sekali;

(ii) signifikansi nilai pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang telah diberikan kepada Wajib Pajak/PKP; dan

(iii) tingkat risiko ketidakpatuhan Wajib Pajak.

d) Pengusulan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak/PKP selain sebagaimana dimaksud pada huruf c), dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan Kepala KPP.

e) Pengusulan pemeriksaan dilakukan kepada Kanwil DJP atasannya melalui DSPP sesuai dengan tahapan penyampaian DSPP dan disertai dengan analisis variabel yang digunakan dalam penentuan Wajib Pajak yakni indikasi ketidakpatuhan tinggi, indikasi modus ketidakpatuhan Wajib Pajak, identifikasi nilai potensi, dan identifikasi kemampuan Wajib Pajak untuk membayar, serta ditambahkan dengan informasi terkait beban kerja Pemeriksa Pajak pada KPP pengusul.

Menjadi momok yang menakutkan bila Wajib Pajak belum patuh sepenuhnya dan laporan keuangan belum tertata dengan baik menerima pengembalian kelebihan pendahuluan kelebihan pajak, diperiksa all taxes. Ada potensi Kurang Bayar di PPh Pot Put, PPh Badan maupun PPN sehingga SKPKB dapat diterbitkan dan sanksi administrasi siap menanti.

Kenaikan 100% atau Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP?

Sebagai informasi tidak semua Wajib Pajak yang dikenai SKPKB berupa sanksi kenaikan 100% dari jumlah pajak yang kurang bayar setelah menerima pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Pertama, PKP berisiko rendah. Berdasarkan Pasal 9 angka (4f) UU PPN, PKP berisiko rendah yang sudah mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak dikenakan sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP bila diterbitkan SKPKB. Berikut kutipan pasalnya.

 (4e) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4c) dan menerbitkan surat ketetapan pajak setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.

(4f) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4e), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya.

Kedua, Wajib Pajak Orang pribadi menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang disertai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan jalur Pasal 17D UU KUP. Hal ini sebagaimana diyatakan dalam Pasal 3 Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER – 5/PJ/2023. Berikut kutipan pasalnya.

(1)  Dalam hal Direktur Jenderal Pajak:

   a. melakukan pemeriksaan atas Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6); dan

   b. menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas tahun pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, atas sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D ayat (5) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diberikan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

(2)  Pengurangan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sehingga sanksi administratif menjadi sebesar sanksi administratif berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Untuk lebih jelasnya Penulis jabarkan contoh ilustrasi di bawah ini.

Tuan Laddhu Sign merupakan Pakar hukum yang memberikan berbagai jenis jasa dan bantuan hukum. Tuan Laddhu Sign menyampaikan SPT PPh OP Tahunan untuk Tahun Pajak 2021 berstatus Lebih Bayar sebesar Rp90.000.000,00. Atas Lebih Bayar tersebut, SPT Induk PPh Tahunan angka 20 tercentang kolom d sesuai gambar di bawah ini.

Setelah menerima Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, Tuan Laddhu Sign dilakukan pemeriksaan pajak pada bulan Juni 2023 dan diterbitkan SKPKB dengan pokok pajak sebesar Rp15.000.0000,00 dan sanksi administrasi. Berapakah sanksi administrasi yang akan diterima Tuan Laddhu Sign bila dikenakan sanksi kenaikan 100% atau sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP?

Atas SKPKB yang diterima Tuan Laddhu Sign, bila dikenakan sanksi kenaikan 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar sehingga jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp30.000.000,00 (Pokok pajak kurang bayar ditambah kenaikan 100% {Rp15.000.000,00+ Rp15.000.000,00}

Namun, bila dikenakan bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP, jumlah yang masih harus dibayar adalah pokok pajak ditambah bunga sesuai yang ditetapkan Menteri Keuangan dimulai dari April 2022 hingga Juni 2023 (15 bulan). 

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan  Nomor 17/KM.10/2022 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 April 2022 Sampai Dengan 30 April 2022, tarif bunga per bulan sejal April 2022 adalah 1,81%.

Dengan demikian, bunga yang terdapat di SKPB PPh Tahunan untuk Tahun Pajak 2021 Tuan Laddhu Sign ialah 1,81% x Rp15.000.000,00 = Rp271.500,00. Sehingga jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp15.271.500,00.

Penutup

Pengenaan sanksi kenaikan 100% nampaknya sangat memberatkan Wajib Pajak yang menerimanya. Menurut penulis, seyogya nya sanksi kenaikan 100% hanya dikenakan pada kasus-kasus di mana negara dirugikan finansial secara signifikan. Untuk kasus-kasus karena Wajib Pajak telah menerima pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak ternyata ada kurang bayar di sisi PPN atau PPh selayaknya tidak perlu dikenakan sanksi kenaikan 100%!

Sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP sudah diamandemen dari 2% menjadi tarif bunga sesuai Menteri Keuangan per bulannya. Hal ini sebagaimana direvisi UU KUP menjadi UU Ciptakerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tinggal sanksi kenaikan 100% yang belum dirampingkan sehingga hanya dikenakan pada kasus pelanggaran berat saja. Semoga.

Back To Top