Update Restitusi WP OP Sesuai PER-5/PJ/2023

Struktur Pasal 17 UU KUP dijabarkan pada Pasal 17A, 17B, 17C, dan 17D. Pasal 17 UU KUP mengatur tentang prosedur jalur penyelesaian atas SPT Lebih Bayar (SPT LB). Bila setelah diperiksa hasilnya nihil, jalurnya terdapat Pasal 17B UU KUP, jalur pemeriksaan SPT LB yang umum ditempuh di jangka waktu 12 (dua belas) tahun sesuai Pasal 17B. Sementara, untuk jalur yang jangka waktu lebih cepat diatur dalam Pasal 17C dan 17D UU KUP.

Oleh Muhammad Ikbal, S.Sos. BKP

Pasal 17C UU KUP ditujukan untuk Wajib Pajak (WP) kriteria tertentu yang perlakukan SPT LB hanya dilakukan penelitian yang memakan waktu maksimal 3 (tiga) bulan untuk PPh atau 1 (satu) bulan untuk PPN bukan pemeriksaan yang harus menunggu 12 (dua belas) bulan.  Perbedaan lainnya ialah terdapat WP kriteria tertentu diberikan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, bukan SKPLB yang ditetapkan maksimal 12 tahun. 

Ruang lingkup WP kriteria tertentu sesuai Pasal 17C ayat (2) UU KUP meliputi: 

  1. tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;
  2. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
  3. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
  4. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Sementara itu, Pasal 17 D dikhususkan untuk WP yang memenuhi persyaratan tertentu. Dengan kriteria (1). Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; (2).     Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu; (3) Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu; atau (4) Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.

Pada ulasan kali ini, Penulis akan menguraikan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER – 5/PJ/2023. Aturan pajak PER-5/2023 dkhususkan untuk WP OP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; dan WP OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.

Threshold Masih Sama

Ambang batas (threshold) nilai restitusi untuk masuk ke jalur Pasal 17D UU KUP masih sama antara PER – 5/PJ/2023 dengan aturan sebelumnya. Adapun aturan sebelumnya terdapat pada  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021. Adapun nilai restitusi untuk WP OP yang masuk ke jalur Pasal 17D UU KUP ada di nominal Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah).

Hal ini tentu berbeda, pada kasus LB SPT PPN LB ada upgrade dari nominal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pada PMK Nomor 209/PMK.03/2021 dari sebelumnya yang ada pada nominal Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sesuai Pasal 9 PMK Nomor: 39/PMK.03/2018.

Ada Pilihan beralih ke Pasal 17D

Salah satu terobosan pada PER – 5/PJ/2023 ialah ada pilihan bagi SPT LB WP OP baik yang mencentang kolom a angka 20 pada SPT induk 1770 untuk menempuh jalur pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Bila status WP OP pegawai maka kolom a pada angka 17 SPT induk 1770 S bisa di-treat melalui jalur pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Untuk lebih jelas, perhatikan gambar 1 dan 2 di bawah ini

Gambar 1 SPT induk 1770

Gambar 1 SPT induk 1770S

Ketentuan tersebut sesuai dengan bunyi Pasal 2 ayat (1) dan (2) PER – 5/PJ/2023 . Berikut cuplikan pasalnya. 

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan ketentuan Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  2. Termasuk dalam Wajib Pajak orang pribadi yang diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang disertai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan:
  1. Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
  2. Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Namun hal ini masih sifatnya pilihan bagi Wajib Pajak. Hal ini sesuai Pasal 2 ayat (4) huruf a dan ayat (7) PER – 5/PJ/2023, berikut cuplikannya:

Pasal 2 ayat (7) PER – 5/PJ/2023

Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak menyetujui tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Wajib Pajak harus menyampaikan tanggapan dimaksud kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

Pasal 2 ayat (4) huruf a PER – 5/PJ/2023,

Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat kelebihan pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan kepada Wajib Pajak:

a. pemberitahuan bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak; dan

Tergantung Timing Respon WP

Penawaran Fiskus terkait pemberitahuan bahwa permohonan pengembalian akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 17D, penentuan jalur restitusi yang ditempuh tergantung kapan Wajib Pajak merespon hal tersebut. Ada 3 (tiga) kemungkinan.

Pertama, bila respon WP tidak setuju atas pemberitahuan bahwa permohonan pengembalian akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 17D, jalur restitusi akan ditempuh Pasal 17B UU KUP. Dengan syarat, Wajib Pajak  tersebut harus menyampaikan tanggapan  kepada Dirjen Pajak sebelum penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

Kedua, jika respon WP setuju atas pemberitahuan bahwa permohonan pengembalian akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 17D, jalur restitusi akan ditempuh Pasal 17D UU KUP. Untuk jalur 17D UU KUP, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak akan diterbitkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap.

Terakhir, dalam hal respon WP tidak setuju atas pengembalian akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 17D, namun penyampaian tanggapan diberikan setelah penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dan telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, jalur restitusi akan ditempuh Pasal 17B UU KUP. Dengan catatan SKPLB akan memperhitungkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) yang telah diterbitkan.

Poin-Poin Penelitian SKPPKP

Jalur restitusi LB pada Pasal 17D UU KUP akan dilakukan penelitian dengan bertitik focus pada 3 (tiga) hal. Pertama, kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, dengan cara memastikan kebenaran matematis (penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan) dalam penghitungan pajak.

Keduabukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang dikreditkan Wajib Pajak pemohon, dengan cara memastikan pemotong atau pemungut pajak telah melaporkan SPT Masa atas Masa Pajak dilakukannya pemotongan atau pemungutan berdasarkan aplikasi atau data dan/atau informasi yang tersedia di sistem informasi Ditjen Pajak. 

Terakhir, validitas Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak pemohon, dengan cara memastikan bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri telah tervalidasi dengan NTPN berdasarkan aplikasi atau data dan/atau informasi yang tersedia di sistem informasi Ditjen Pajak.

Tetap ada Peluang Diperiksa

Penggunaan diksi “pendahuluan” pada Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) sebagai produk hukum dari penelitian jalur restitusi Pasal 17D UU KUP mengindikasikan bahwa produk hukum belum final masih dapat diperiksa lagi oleh Dirjen Pajak sepanjang belum daluwarsa penetapan.

Pasal 17D ayat (4) dan (5) UU KUP meneguhkan hal tersebut. Berikut kutipan pasalnya.

Pasal 17 D UU KUP

(4)    Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menerbitkan surat ketetapan pajak setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.

(5)   Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen).

Tidak Dikenakan Sanksi 100%

Terobosan kedua dari PER – 5/PJ/2023 ialah adanya ruang bagi WP OP untuk tidak terkena sanksi kenaikan 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang sudah diterbitkan SKPKB atas restitusi jalur Pasal 17D UU KUP yang sudah diterima. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) dan (2) PER – 5/PJ/2023. Berikut kutipan pasalnya

(1)  Dalam hal Direktur Jenderal Pajak:

   a. melakukan pemeriksaan atas Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6); dan

   b. menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas tahun pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, atas sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D ayat (5) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diberikan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

(2)  Pengurangan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sehingga sanksi administratif menjadi sebesar sanksi administratif berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Bila dilihat dari redaksi pasalnya, dapat disimpulkan penggantian sanksi administratif dari sanksi kenaikan menjadi sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP bersifat otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan pengurangan sanksi. Berbeda dengan sanksi bunga, denda dan kenaikan pada STP ataupun SKPKB sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 8/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.

Dengan demikian, sanksi kenaikan 100% atas Pasal 17 D ayat (4) dan ayat (5) UU KUP hanya ditujukan untuk Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau  PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Penutup

Sebagaimana dinyatakan sebelumnya, ada 2 (dua) poin aturan dari update pengembalian kelebihan pajak bagi WP OP sesuai PER – 5/PJ/2023. Pertama, ada pilihan bagi WP OP yang sudah terlanjur mencentang jalur restitusi biasa sesuai Pasal 17B UU KUP untuk pindah jalur ke restitusi kilat sesuai Pasal 17D UU KUP. Cara pindah jalur tersebut dengan memberikan respon setuju pada formulir pemberitahuan bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 17D UU KUP.

Kedua, dihilangkannya sanksi kenaikan 100% dari dari jumlah pajak yang kurang dibayar pada SKPKB yang diterima WP OP yang sudah menerima kelebihan pajak sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Namun, hilangnya sanksi kenaikan 100% tidak raib begitu saja, namun diganti dengan sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP.

Sebagaimana diketahui sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP merupakan sanksi bunga yang sudah berganti dari awalnya sanksi bunga 2% per bulan menjadi tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dengan argo perhitungan waktu yang masih sama yaitu sejak saat jatuh tempo pembayaran berakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya SKPKB. Perubahan aturan tersebut seiring dengan berlaku Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Khusus untuk tanggal 2 November 2020 hingga 30 November 2020 dimana tanggal tersebut merupakan tanggal berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan menggunakan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 540/KMK.010/2020 yang diterbitkan 26 November 2020. KMK No.540/KMK.010/2020 merupakan produk hukum pertama yang mengatur tarif bunga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Hal ini dikarenakan perubahan tarif bunga dari 2% ke tarif bunga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan mulai berlaku sejak UU Cipta Kerja diberlakukan.

Back To Top